{"id":179,"date":"2025-03-28T01:11:22","date_gmt":"2025-03-28T01:11:22","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/debat-antara-syafii-dan-rivalnya-tentang-zina\/"},"modified":"2025-03-28T01:11:22","modified_gmt":"2025-03-28T01:11:22","slug":"debat-antara-syafii-dan-rivalnya-tentang-zina","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/debat-antara-syafii-dan-rivalnya-tentang-zina\/","title":{"rendered":"Debat antara Syafi\u2019i dan Rivalnya tentang Zina"},"content":{"rendered":"<p><strong>7)\u00a0 \u00a0Debat antara Syafi\u2019i dan Rivalnya tentang Zina<\/strong><\/p>\n<p>Dalam kitab A\u2019l\u00e2m al-Muwaqqi\u2019\u00een, Imam Ibnu al-Qayyim berkata, \u201cSyafi\u2019i pernah berdebat dengan sebagian ulama Irak tentang masalah perzinahan. Saya akan mengutip langsung jalannya perdebatan tersebut sesuai dengan redaksi aslinya.\u201d<\/p>\n<p>Syafi\u2019i berkata, \u201cZina itu tidak mengharamkan yang halal, demikian menurut pendapat Ibnu \u2018Abbas. Karena haram adalah lawan halal, dan sesuatu yang berlawanan itu tidak boleh dianalogikan.\u201d Seseorang bertanya, \u201cBagaimana pendapatmu tentang seorang wanita (isteri) yang mencium seorang laki-laki dengan syahwat, padahal laki-laki itu adalah anak dari suaminya.\u201d Syafi\u2019i menjawab, \u201cKenapa kamu menanyakan hal itu, Allah hanya mengharamkan ibu dari ister-isteri kalian untuk dinikahi. Karena itu, tidak boleh menganalogikan yang haram dengan yang halal.\u201d Orang itu berkata, \u201cSaya menemukan sekelompok sekelompok.\u201d Syafi\u2019i berkata, \u201cSekelompok orang yang pekertinya baik dan menjaga kehormatannya, dan sekelompok orang yang wajib dirajam. Kelompok pertama akan mendapatkan nikmat dan kelompok kedua akan memperoleh siksa. Allah menjadikan pernikahan sebagai saarana untuk melanjutkan keturunan dan berbesanan. Allah menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga. Allah menjadikanmu sebagai mahram bagi ibu dari isterimu dan anak perempuannya, dan kamu bisa menemani mereka berdua dalam perjalanan. Di dunia Allah menetapkan hukum hadd bagi pelaku zina dan di akhirat kelak disiksa dalam api neraka, kecuali Allah mengampuninya. Dengan demikian, kamu menganalogikan sesuatu yang haram yaitu siksa dengan sesuatu yang halal yaitu nikmat.\u201d Kemudian saya berkata kepadanya, \u201cJika kamu menemukan seorang istri yang telah ditalak tiga, di mana isteri tersebut boleh menikah lagi dengan suaminya apabila telah dinikahi dan digauli oleh suaminya yang baru (muhallil). Lalu kamu berusaha menghalalkannya dengan menzinahinya, dengan alasan menikah dengan suami baru dan berzina adalah sama, yaitu sama-sama melakukan hubungan badan (jim\u00e2\u2019).\u201d Orang itu berkata, \u201cTindakan seperti itu salah, karena Allah menghalalkan isteri itu kembali ke suaminya, jika isteri tersebut sudah menikah dengan laki-laki lain.\u201d Syafi\u2019i berkata, \u201cSeperti itulah Allah mengharamkan dalam kitab-Nya tentang menikahi dan menggauli isteri yang telah ditalak tiga.\u201d Orang itu berkata, \u201cAdakah sesuatu yang menghalangi kehalalan dan tidak menghalangi keharaman?\u201d Syafi\u2019i berkata, \u201cYa, seorang suami yang sudah memiliki empat isteri diharamkan menikahi wanita yang kelima.\u00a0 Tetapi apakah orang yang telah menzinahi empat wanita, diharamkan menikah?\u201d Orang itu menjawab, \u201cTidak, perbuatannya yang telah melanggar larangan Allah (berzina) tidak menghalanginya untuk melakukan kehalalan (menikah).\u201d Syafi\u2019i berkata, \u201cTepat sekali, hukum ini berlaku bagi semua manusia.\u201d<\/p>\n<p>Perdebatan fiqih bukan hanya terjadi secara lisan, pada masa itu sering juga terjadi perdebatan secara tertulis. Seperti surat-surat Malik yang dikirimkan kepada al-Laits bin Sa\u2019d dan ia pun membalas surat-surat Malik itu. Dari penjelasan-penjelasan di atas, tampak jelas sosok Syafi\u2019i sebagai ahli debat yang terpercaya dan berani, argumentasinya kuat dan cepat tanggap. Ia mampu mengetahui kelemahan-kelemahan lawan dengan cepat dan memanfaatkannya. Ia berdebat hanya untuk mencari kebenaran, jauh dari kesombongan dan tidak memutarbalikkan fakta. Harmalah berkata, Syafi\u2019i berkata, \u201cJika saya menyebutkan suatu dalil, tapi dalil tersebut tidak bisa diterima oleh akal kalian, maka jangan menerimanya, karena akal pasti dapat menerima kebenaran.\u201d Muhamad bin al-Hakam berkata, \u201cJika saya melihat orang yang berdebat dengan Syafi\u2019i, maka saya merasa kasihan kepadanya. Kalau kamu menyaksikan Syafi\u2019i sedang berdebat, maka ia seperti singa yang siap menerkam.\u201d<\/p>\n<p>Dalam pembahasan terakhir mengenai peta sosial politik masa Syafi\u2019i, pantas kiranya dijelaskan tentang metode-metode yang dtempuh oleh para mujtahid fiqih dalam mengembangkan madzhabnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>7)\u00a0 \u00a0Debat antara Syafi\u2019i dan Rivalnya tentang Zina Dalam kitab A\u2019l\u00e2m al-Muwaqqi\u2019\u00een, Imam Ibnu al-Qayyim berkata, \u201cSyafi\u2019i pernah berdebat dengan sebagian ulama Irak tentang masalah perzinahan. Saya akan mengutip langsung jalannya perdebatan tersebut sesuai dengan redaksi aslinya.\u201d Syafi\u2019i berkata, \u201cZina itu tidak mengharamkan yang halal, demikian menurut pendapat Ibnu \u2018Abbas. Karena haram adalah lawan halal, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":624,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[84],"tags":[],"class_list":["post-179","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-debat-antara-syafii-dan-rivalnya-tentang-zina"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/179","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/624"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=179"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/179\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=179"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=179"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=179"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}