{"id":175,"date":"2025-03-28T01:04:19","date_gmt":"2025-03-28T01:04:19","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/debat-ketiga-antara-syafii-dan-muhamad-bin-al-hasan\/"},"modified":"2025-03-28T01:04:19","modified_gmt":"2025-03-28T01:04:19","slug":"debat-ketiga-antara-syafii-dan-muhamad-bin-al-hasan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/debat-ketiga-antara-syafii-dan-muhamad-bin-al-hasan\/","title":{"rendered":"Debat Ketiga antara Syafi\u2019i dan Muhamad bin al-Hasan"},"content":{"rendered":"<p><strong>3)\u00a0 Debat Ketiga antara Syafi\u2019i dan Muhamad bin al-Hasan<\/strong><\/p>\n<p>Imam ar-Razi berkata, ar-Rabi\u2019 menceritakan bahwa terjadi perdebatan antara Syafi\u2019i dan Muhamad bin al-Hasan mengenai masalah air.<\/p>\n<p>Syafi\u2019i berkata, \u201cKamu (Muhamad bin al-Hasan) mengira bahwa seekor tikus yang jatuh ke dalam sumur dan mati, lalu diambillah air sumur tersebut sebanyak 20 ember, maka sumur tersebut menjadi suci. Bagaimana pendapatmu tentang bangkai seekor tikus yang tidak menajiskan semua air dalam sumur? Apakah dengan diambilnya sebagian air sumur itu, maka sebagian air sumur lainnya menjadi suci?\u201d<\/p>\n<p>Saya berkata, jika kamu menyatakan bahwa kamu mengemukakan pendapat tersebut karena adanya hadis[1] tentang masalah ini, maka saya tegaskan, sikap tersebut keliru. Kamu meninggalkan qiy\u00e2s yang pasti,[2] karena adanya hadis tersebut. Kemudian kamu juga meninggalkan nash yang jelas dalam masalah al-musharr\u00e2h.[3] Sikap tersebut sungguh sangat aneh, anda berani meninggalkan qiy\u00e2s yang pasti karena adanya sebuah hadis yang kualitasnya lemah menurut kesepakatan para ahli hadis. Dan anda berani meninggalkan nash shar\u00eeh (pasti) yang keshahihannya disepakati oleh ahli hadis, karena adanya qiy\u00e2s yang lemah.<\/p>\n<hr \/>\n<p>[1] Dalam kitab Syarh al-\u2018In\u00e2yah \u2018ala al-Hid\u00e2yah karya imam Akmaluddin Muhamad bin Mahmud al-Babarati mengatakan, hadis tersebut adalah riwayat Anas bin Malik, dari Nabi Saw. Beliau pernah bersabda mengenai seekor tikus yang jatuh ke dalam sumur dan mati. Beliau memerintahkan agar sumur tersebut dikuras sebanyak dua puluh ember atau tiga puluh ember. Demikian menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu \u2018Ali al-Hafizh as-Samarqandi dengan sanadnya sendiri. Sabda Nabi Saw. \u201cAtau tiga puluh ember,\u201d mengindikasikan bahwa jumlah dua puluh ember adalah batas minimal dan redaksi tersebut berarti suatu kewajiban. Sengaja disebutkannya jumlah maksimal (tiga puluh ember) agar menegaskan kewajiban tersebut, meskipun jumlah minimal juga sudah cukup dan jumlah maksimal adalah sunah. Lihat, Akmaluddin Muhamad bin Mahmud al-Babarati, Syarh al-\u2018In\u00e2yah \u2018ala al-Hid\u00e2yah, pada catatan pinggir dalam kitab Fath al-Qad\u00eer, \u00a0(T.tp. : Mushthafa Muhamad, t.th.), I\/70-71.<br \/>\n[2] Imam Akmaluddin Muhamad bin Mahmud al-Babarati menyebutkan dalam kitab Syarh al-\u2018In\u00e2yah \u2018ala al-Hid\u00e2yah, \u201cMasalah tikus yang jatuh ke dalam sumur ditetapkan berdasarkan hadis, bukan qiy\u00e2s. Sebab kalau menetapkannya dengan qiy\u00e2s, maka dalam qiy\u00e2s harus ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, air sumur tersebut menjadi najis semuanya termasuk dinding-dinding sumur yang tergenangi air. Kemungkinan kedua, bangkai tikus tersebut sama sekali tidak menjasikan air sumur, karena air sumur terpancar dari bawah, sehingga statusnya seperti air yang mengalir. Muhamad bin al-Hasan mengatakan, \u2018Pendapatku sama dengan pendapat Abu Yusuf bahwa air sumur itu hukumnya sama seperti air mengalir. Hanya saja, dalam masalah ini saya cenderung mengikuti hadis dan meninggalkan qiy\u00e2s.\u2019\u201d Lihat, Akmaluddin Muhamad bin Mahmud al-Babarati, Op. Cit., I\/68.<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Majm\u00fb\u2019, Imam an-Nawawi menegaskan, \u201cAir sumur itu seperti air lainnya. Artinya, air sumur itu mungkin terkena najis dan dapat disucikan. Jika air sumur itu sedikit dan menjadi tidak suci apabila kejatuhan najis, maka sebaiknya air sumur tersebut jangan dikuras agar dapat bercampur dengan air suci yang memancar dari bawah. Sebab jika airnya dikuras, maka dasar sumurnya tetap najis. Bahkan dinding-dinding sumurnya pun bisa menjadi najis karena pengurasan tersebut. Sebaiknya, sumur yang kejatuhan najis dibiarkan saja agar airnya bertambah dan sampai pada batas air banyak (m\u00e2\u2019 al-katsrah). Jika sumber mata air sumur tersebut kecil dan tidak bisa merubah status air sumur tersebut menjadi air banyak, maka siramkan ke dalam sumur tersebut air yang suci agar sumur tersebut bertambah airnya dan menghilangkan perubahan air sumur apabila terjadi perubahan pada air akibat najis itu. Jika air sumur itu banyak, dan dalam sumur tersebut terdapat bangkai tikus yang telah hancur tubuhnya dan rambutnya rontok; lalu sekiranya air sumur tersebut diambil dengan ember maka diperkirakan dengan pasti akan terbawa rambut tikus tersebut, maka seandainya air sumur tersebut tidak berubah (warna dan rasanya), maka air sumur tersebut dianggap suci tapi tidak mensucikan. Dalam hal ini, jalan terbaiknya adalah menguras habis air sumur tersebut agar dapat menghilangkan rontokan-rontokan rambut tikus tersebut. Demikian keterangan rinci madzhab kami mengenai masalah ini.<\/p>\n<p>Ibnu al-Mundzir dan lainnya menyebutkan pendapat yang berbeda\u00a0 dengan pendapat para ulama pada umumnya mengenai air sumur yang terkena najis, tapi najis tersebut tidak merubah (warna dan rasa) air sumur tersebut. Menurut imam Malik dan para ulama yang sepakat dengannya, jika air sumur tersebut tidak mengalami perubahan, maka airnya tetap suci dan mensucikan. Menurut \u2018Ali bin Abi Thalib dan Ibnu az-Zubair, najis tersebut harus diangkat sampai benar-benar tidak ada sisa dalam sumur itu. Menurut al-Hasan dan ats-Tsauri, air sumur tersebut harus dikuras habis. Menurut asy-Sya\u2019bi, al-Awza\u2019i, Abu Hanifah, dan lainnya, air sumur tersebut harus dikuras sebanyak beberapa ember. Dalam hal ini, masih ada pertentangan mengenai jumlah pengurasannya, tergantung pada najis yang masuk ke dalam sumur tersebut. Pendapat terakhir ini tidak ada dasarnya sama sekali. Dengan demikian, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang telah kami kemukakan di atas (madzhab Syafi\u2019i) dan pendapat yang disampaikan oleh Imam Malik. Lihat, an-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019, (T.tp. : al-Imam, t.th.), I\/148-149.<br \/>\n[3] Al-Musharr\u00e2h adalah hewan ternak yang sengaja tidak diperah susunya selama beberapa hari hingga kantong susunya penuh.<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Mughn\u00ee karya Ibnu Qudamah disebutkan, jika seseorang terlanjur membeli hewan musharr\u00e2h dan ia tidak mengetahuinya, maka ia mempunyai dua pilihan: menerimanya atau mengembalikannya berikut satu sha\u2019 korma. (1 sha\u2019 menurut ulama Hanafiyah = 3261,5 gram dan menurut selain ulama Hanafiyah = 2172 gram, penerj.).<\/p>\n<p>Pembahasan mengenai masalah ini dijelaskan dalam tiga pasal. Pertama, barangsiapa yang membeli hewan musharr\u00e2h dan ia tidak menyadarinya, lalu ia mengetahuinya, maka boleh memilih: menolaknya atau menerimanya. Pendapat ini merupakan riwayat dari Ibnu Mas\u2019ud, Ibnu \u2018Umar, Abu Hurairah, dan Anas. Pendapat ini disepakati oleh Malik, Ibnu Abi Laila, Syafi\u2019i, Ishaq, Abu Yusuf, dan mayoritas ulama.<\/p>\n<p>Abu Hanifah dan Muhamad bin al-Hasan berpendapat, tidak ada pilihan bagi pembeli hewan musharr\u00e2h, karena hal itu bukan termasuk cacat. Alasannya, jika hewan ternak itu bukan hewan musharr\u00e2h, maka si pembeli mendapati hewan ternak tersebut sedikit susunya dibanding hewan lainnya. Di samping itu,\u00a0 penipuan dengan sesuatu yang bukan cacat, tidak mengharuskan adanya khiy\u00e2r (pilihan). Sebagaiman jika penjual itu meminumi ternaknya dengan banyak dan menyebabkan perutnya menggelembung, sehingga pembeli mengira hewan ternak tersebut sedang hamil.<\/p>\n<p>Menurut kami, pendapat tersebut kurang tepat, karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dari Nabi Saw., disebutkan bahwa beliau bersabda, \u201cJanganlah kamu menggelembungkan kantong susu onta dan kambing. Barangsiapa yang membeli ternak hasil pengglembungan, maka setelah memerah susunya, ia berhak memilih: jika ia mau, ternak tersebut boleh ditahannya; dan jika ia ingin mengembalikannya, maka kembalikan ternak tersebut beserta 1 sha\u2019 korma.\u201d (HR. al-Bukhari dan Muslim). Ibnu \u2018Umar meriwayatkan dari Nabi Saw. Beliau bersabda, \u201cBarangsiapa yang membeli hewan ternak yang sengaja susunya tidak diperas selama beberapa hari agar terlihat menggelembung (muhafflah), maka ia selama tiga hari diperbolehkan untuk memilih. Jika ia ingin mengembalikannya, maka kembalikan hewan tersebut berikut gandum sebagai pengganti air susu hewan tersebut.\u201d (HR. Abu Dawud).<\/p>\n<p>Alasan lainnya karena penipuan tersebut menyebabkan harga hewan tersebut menjadi lebih mahal. Karena itu, pembeli harus mengembalikannya. Sebagaimana jika hewan tersebut rambutnya putih, lalu dicat hitam. \u00a0Qiy\u00e2s mereka dalam masalah ini dengan penghitaman rambut tidak bisa dibenarkan, karena putihnya rambut binatang ternak bukan merupakan cacat. Namun jika ada manipulasi secara sengaja, maka pembeli boleh memilih. Adapun menggelembungnya perut hewan ternak, mungkin saja disebabkan karena banyak makan dan minum, sehingga bukan berarti hewan tersebut hamil. Lagi pula, qiy\u00e2s dalam masalah ini bertentangan dengan nash dari Rasulullah Saw., sementara mengikuti Rasulullah Saw. adalah lebih utama. Lihat, Ibnu Qudamah, al-Mughn\u00ee, IV\/122.<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi menegaskan dalam kitab al-Minh\u00e2j dan Jalaluddin al-Mahalli dalam kitab Syarh al-Minh\u00e2j, \u201cPenggelembungan susu hewan itu haram dan pembelinya berhak memilih secepatnya berketepatan dengan diketahuinya penipuan itu. Ia berhak memilih seperti memilihnya pembeli yang tertipu karena adanya cacat yang disembunyikan. Menurut satu pendapat, si pembeli berhak memilih selama tiga hari, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya Nabi Saw. bersabda, \u2018Barangsiapa yang membeli seekor kambing yang digelembungkan susunya, maka ia berhak memilih selama tiga hari. Jika ia ingin mengembalikannya, maka kembalikan kambing tersebut berikut 1 sha\u2019 korma, bukan gandum.\u2019\u201d Hadis ini diarahkan maknanya pada kebiasaan umum, yakni penipuan biasanya baru diketahui setelah tiga hari, karena setelah tiga hari perahan susu kambingnya akan berkurang dan tidak sebanyak hari pertama. Lihat, Qaly\u00fbb\u00ee wa \u2018Umayrah, II\/209.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>3)\u00a0 Debat Ketiga antara Syafi\u2019i dan Muhamad bin al-Hasan Imam ar-Razi berkata, ar-Rabi\u2019 menceritakan bahwa terjadi perdebatan antara Syafi\u2019i dan Muhamad bin al-Hasan mengenai masalah air. Syafi\u2019i berkata, \u201cKamu (Muhamad bin al-Hasan) mengira bahwa seekor tikus yang jatuh ke dalam sumur dan mati, lalu diambillah air sumur tersebut sebanyak 20 ember, maka sumur tersebut menjadi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":624,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[],"class_list":["post-175","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-debat-ketiga-antara-syafii-dan-muhamad-bin-al-hasan"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/175","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/624"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=175"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/175\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=175"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=175"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=175"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}