{"id":14,"date":"2025-03-25T05:17:45","date_gmt":"2025-03-25T05:17:45","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/definisi-ijma\/"},"modified":"2025-03-25T05:29:11","modified_gmt":"2025-03-25T05:29:11","slug":"definisi-ijma","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/definisi-ijma\/","title":{"rendered":"Definisi Ijma\u2019"},"content":{"rendered":"<p>Apakah ijma\u2019 itu? Sebuah pertanyaan singkat, namun butuh jawaban yang mendalam. Eksistensi ijma\u2019 memang sangat terasa, tapi susah untuk mengungkapkannya dalam kata-kata. Kata ijma\u2019 mudah diucapkan dan makna etimologisnya gampang dipahami, tetapi sulit dijelaskan secara terminologis. Ada banyak pendapat seputar kehujjahan dan terjadinya ijma\u2019. Setiap kelompok bangga dengan pendapatnya masing-masing; ada kelompok yang mengingkari kehujjahan ijma\u2019 dan kelompok lain menetapkannya. Ada yang menetapkan terjadinya ijma\u2019; ada yang masih bingung; dan ada yang menganggapnya mustahil. Berikut kami sebutkan jenis-jenis ijma\u2019, yaitu:<\/p>\n<p>(1)\u00a0\u00a0\u00a0 Ijma\u2019 (konsesnsus) Khalifah Abu Bakar dan \u2018Umar adalah hujjah, berdasarkan sabda Nabi Saw\u2019 \u201cIkutilah (petunjuk) dari dua orang sesudahku: Abu Bakar dan \u2018Umar.\u201d[1]<\/p>\n<p>(2)\u00a0\u00a0\u00a0 Ijma\u2019 empat khalifah adalah hujjah, berdasarkan sabda Nabi Saw\u2019 \u201cHendaklah kalian berpegang teguh dengan sunahku dan sunah Khulafa\u2019ur Rasyidin sesudahku.\u201d[2]<\/p>\n<p>(3)\u00a0\u00a0\u00a0 Menurut golongan Zahiriyah, ijma\u2019 yang ada hanyalah ijma\u2019 para sahabat, sedangkan kesepakatan orang-orang sesudah sahabat tidak dapat dinamakan ijma\u2019, karena jumlahnya yang sangat banyak dan sulit dideteksi, sehingga tidak mungkin mereka semua menyepakati sesuatu.[3] Pendapat ini diriwayatkan dari Ahmad.[4]<\/p>\n<p>(4)\u00a0\u00a0\u00a0 Menurut satu kelompok, apabila ada satu pendapat dari seorang sahabat atau lebih dan tidak ada sahabat lain yang menentangnya, maka pendapat tersebut dinamakan ijma\u2019. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian pengikut madzhab Syafi\u2019i, serta mayoritas pengikut madzhab Hanafi dan Maliki.[5]<\/p>\n<p>(5)\u00a0\u00a0\u00a0 Sebagian pengikut madzhab Syafi\u2019i berkata, \u201cSuatu pendapat bisa disebut ijma\u2019, apabila pendapat itu masyhur di kalangan sahabat dan tidak ada seorang pun sahabat yang menentangya. Sebaliknya, jika pendapat itu tidak terkenal dan tidak tersebar luas, maka bukan dinamakan ijma\u2019, bahkan boleh-boleh saja menentang pendapat tersebut.\u201d<\/p>\n<p>(6) Menurut Syi\u2019ah, ijma\u2019nya ahli bait \u2013keluarga Rasulullah Saw, yaitu : \u2018Ali, Fathimah, dan dua putranya- adalah hujjah, berdasarkan firman Allah Swt., \u201cSesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.\u201d (QS. Al-Ahz\u00e2b [33] : 33).[1]<\/p>\n<p>(7)\u00a0\u00a0\u00a0 Menurut Imam Malik, ijma\u2019 para sahabat dan tabi\u2019in Madinah adalah hujjah.[2]<\/p>\n<p>(8)\u00a0\u00a0\u00a0 Sebagian ulama berpendapat, ijma\u2019nya penduduk tanah suci (Mekah dan Madinah), Mesir, Bashrah, dan Kufah adalah hujjah bagi yang lainnya. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Amadi dan lainnya.[3]<\/p>\n<p>(9)\u00a0\u00a0\u00a0 Menurut satu pendapat, hanya ijma\u2019nya penduduk Kufah dan Bashrah yang dapat menjadi hujjah. Pendapat ini diceritakan oleh Syeikh Abu Ishaq dalam kitab al-Luma\u2019.<\/p>\n<p>(10)\u00a0\u00a0\u00a0 \u00a0Pendapat lain menyatakan, hanya ijma\u2019nya penduduk Kufah saja yang dapat menjadi hujjah. Ini adalah pendapat sebagian pengikut madzhab Hanafi sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hazm.<\/p>\n<p>(11)\u00a0\u00a0\u00a0 \u00a0Pendapat lain menegaskan, hanya ijma\u2019nya penduduk Kufah saja atau penduduk Bashrah saja yang dapat menjadi hujjah. Sebagaimana pendapat ini dikutip oleh sebagian pensyarah kitab al-Mahsh\u00fbl.<\/p>\n<p>(12)\u00a0\u00a0\u00a0 \u00a0Mayoritas ulama berpendapat, ijma\u2019 adalah kesepakatan semua mujtahid dari kalangan umat Islam. Pernyataan ini berasal dari redaksi yang diungkapkan oleh as-Subki atau Ahl al-Hill wa al-\u2018Aqd (Para Ahli Pertimbangan). Sementara dalam redaksi al-Baidhawi dinyatakan, ijma\u2019 adalah kesepakatan semua mujtahid dalam satu kurun masa tertentu, terhadap masalah apa pun. Ijma\u2019 tersebut akan menjadi gugur, apabila ada satu orang yang menentangnya.[4]<\/p>\n<p>(13)\u00a0 Menurut Muhamad bin Jarir ath-Thabari, ijma\u2019 tersebut tidak gugur, jika ditentang oleh satu orang. Pernyataan ini diceritakan oleh Ibnu Hazm.[1]<br \/>\n(14)\u00a0 Menurut pendapat lain, ijma\u2019 tersebut akan menjadi gugur, apabila ditentang oleh dua orang; atau tiga orang; atau sejumlah orang sebanyak\u00a0 jumlah rawi hadis mutawatir. Ada juga yang berpendapat lain. Pendapat-pendapat ini disebutkan oleh as-Subki dalam kitab Matn Jam\u2019 al-Jaw\u00e2mi\u2019.[2]<br \/>\n(15)\u00a0 Menurut golongan Mu\u2019tazilah yang diwakili oleh an-Nazhzham, golongan Syi\u2019ah dan Khawarij, ijma\u2019 itu bukan hujjah.[3]<br \/>\nDemikianlah para ulama berpendapat dan berbeda pendapat. Selanjutnya kami akan membahas tema ini sesuai dengan fokus bahasan kami, yaitu ijma\u2019 menurut pemikiran Imam Syafi\u2019i. Kami tidak akan mengkaji lebih dalam mengenai pendapat-pendapat tersebut, agar tidak terjebak dalam trend pemikiran yang melangit dan terbawa arus perang pemikiran. Karena bagi kami, kajian ilmu Ushul harus menjadi cermin yang merefleksikan metodologi berpikir masa kini dan yang akan datang.<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] Al-Baidhawi, Minh\u00e2j al-Wush\u00fbl, yang disebutkan dalam kitab Syarh al-Badakhsy\u00ee, II\/356.<\/li>\n<li>[2] Ibid.<\/li>\n<li>[3] Syarh al-Jal\u00e2l al-Mahall\u00ee yang disebutkan dalam kitab al-Bann\u00e2n\u00ee, II\/123.<\/li>\n<li>[4] Riwayat ini disebutkan oleh al-Asnawi dalam kitab Nih\u00e2yah as-S\u00fbl, II\/339.<\/li>\n<li>[5] Pendapat ini disebutkan oleh Prof. Mushthafa Abdur Raziq dalam kitab Tamh\u00eed li T\u00e2rikh al-Falsafah al-Isl\u00e2miyah, halaman 172 yang mengutip dari kitab al-Ahk\u00e2m f\u00ee Ush\u00fbl al-Ahk\u00e2m, IV\/144-145.<\/li>\n<li>[6] Ibid.<\/li>\n<li>[7] Al-Baidhawi, Minh\u00e2j al-Wush\u00fbl, II\/43-44.<\/li>\n<li>[8] Perkataan ini disebutkan oleh Ibnu al-Hajib dalam kitab al-Mukhtashar \u2013Syarh al-\u2018Adhud, II\/35.<\/li>\n<li>[9] Al-Asnawi, Nih\u00e2yah as-S\u00fbl, Op. Cit.,\u00a0 II\/339.<\/li>\n<li>[10] Syarh al-Jal\u00e2l al-Mahall\u00ee yang disebutkan dalam kitab al-Bann\u00e2n\u00ee, II\/121; Al-Baidhawi, Minh\u00e2j al-Wush\u00fbl, II\/42.<\/li>\n<li>[11] Prof. Mushthafa Abdur Raziq, Tamh\u00eed li T\u00e2rikh al-Falsafah al-Isl\u00e2miyah, Op. Cit., halaman 172.<\/li>\n<li>[12] Syarh al-Jal\u00e2l al-Mahall\u00ee yang disebutkan dalam kitab al-Bann\u00e2n\u00ee, II\/122.<\/li>\n<li>[13] Dalam kitab Nih\u00e2yah as-S\u00fbl, Imam al-Asnawi mengatakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa ijma\u2019 adalah hujjah yang wajib diamalkan; namun tidak demikian menurut an-Nazhzham, Syi\u2019ah dan Khawarij. Meskipun ada riwayat-riwayat dari mereka yang bernada sepakat, tapi dari penelitian yang cermat mereka cenderung menolaknya. An-Nazhzham tidak sepakat bahwa ijma\u2019 adalah kesepakatan para mujtahid, bahkan dalam riwayat yang dinukil oleh al-Amadi darinya disebutkan bahwa ijma\u2019 adalah semua pendapat yang dapat dijadikan sebagai hujjah. Menurut golongan Syi\u2019ah, ijma\u2019 memang hujjah, bukan karena adanya kesepakatan tetapi karena karena adanya pendapat imam yang ma\u2019sh\u00fbm; bahkan pendapat imam itu saja sudah cukup dianggap sebagai hujjah bagi mereka. Menurut golongan Khawarij, seperti yang dikutip oleh al-Qarafi dalam kitab al-Mulakhkhash, kesepakatan para sahabat yang terjalin sebelum terjadinya perpecahan adalah hujjah. Sedangkan setelah perpecahan, ijma\u2019 yang bisa dijadikan sebagai hujjah\u00a0 adaalah kesepakatan kelompok mereka saja, karena \u2018ibrah hanya didasarkan pada pendapat kaum mu\u2019minin, sementara tidak ada orang mu\u2019min, kecuali orang-orang yang tergabung dalam golongan mereka (Khawarij). Pernyataan Imam\u00a0 al-Asnawi ini mengikuti pendapatnya Imam Syafi\u2019i. Yakni, an-Nazhzham sebenarnya masih menerima adanya kemungkinan ijma\u2019 itu, hanya saja ia menentang kehujjahan ijma\u2019 tersebut. Sedangkan dalam kitab al-Awsath karya Ibnu Burhan, al-Mukhtashar karya Ibnu al-Hajib, dan lainnya disebutkan bahwa an-Nazhzham tidak percaya adanya ijma\u2019. Lihat, al-Badakhsy\u00ee, II\/342-343.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Apakah ijma\u2019 itu? Sebuah pertanyaan singkat, namun butuh jawaban yang mendalam. Eksistensi ijma\u2019 memang sangat terasa, tapi susah untuk mengungkapkannya dalam kata-kata. Kata ijma\u2019 mudah diucapkan dan makna etimologisnya gampang dipahami, tetapi sulit dijelaskan secara terminologis. Ada banyak pendapat seputar kehujjahan dan terjadinya ijma\u2019. Setiap kelompok bangga dengan pendapatnya masing-masing; ada kelompok yang mengingkari kehujjahan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[150],"tags":[],"class_list":["post-14","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-definisi-ijma"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14\/revisions\/16"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}