{"id":10,"date":"2025-03-25T05:01:15","date_gmt":"2025-03-25T05:01:15","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/kehujjahan-hadis-mursal-menurut-syafii\/"},"modified":"2025-03-25T05:10:10","modified_gmt":"2025-03-25T05:10:10","slug":"kehujjahan-hadis-mursal-menurut-syafii","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/kehujjahan-hadis-mursal-menurut-syafii\/","title":{"rendered":"Kehujjahan Hadis Mursal menurut Syafi\u2019i"},"content":{"rendered":"<p>Setelah Imam Syafi\u2019i memaparkan pemikiran-pemikiran tentang hadis mursal, seseorang bertanya, apakah hadis mursal itu bisa dijadikan hujjah (dalil) menurut Syafi\u2019i? Apakah Syafi\u2019i menerima pengamalan hadis mursal? Para ulama masih berbeda pendapat mengenai hal ini, pendapat-pendapat itu bisa dijelaskan sebagai berikut:<\/p>\n<p>Pertama, menurut sebagian ulama, Imam Syafi\u2019i tidak menerima pengamalan hadis mursal dan tidak<\/p>\n<p>menganggapnya sebagai hujjah, baik mursal kategori pertama maupun kategori kedua.<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Mustashfa\u2019, Imam al-Ghazali berkata, \u201cHadis mursal diterima oleh Malik, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama, namun ditolak oleh Syafi\u2019i dan al-Qadhi, inilah pendapat yang terpilih.\u201d[1]<\/p>\n<p>Kedua, sebagian ulama menyatakan, Imam Syafi\u2019i tidak mau menerima hadis-hadis mursal, kecuali hadis mursal yang diriwayatkan oleh Sa\u2019id bin al-Musayyab. Pendapat ini didasarkan pada statement Syafi\u2019i bahwa hadis mursal yang diriwayatkan oleh Sa\u2019id bin al-Musayyab adalah hasan menurut kami.<\/p>\n<p>Ketiga, kelompok ketiga menyatakan, Imam Syafi\u2019i tidak menerima hadis mursal, kecuali jika orang itu adil, seperti Ibnu al-Musayyab, karena statusnya seperti hadis musnad; atau jika hadis mursal itu dikuatkan dengan riwayat lain, sehingga gabungan antara hadis mursal dan yang menguatkannya adalah hujjah.<\/p>\n<p>Dalam kitab Irsy\u00e2d as-S\u00e2r\u00ee,[2] Imam al-Qasthalani berkata, \u201cHadis mursal itu lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil menurut Syafi\u2019i dan mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad boleh dijadikan hujjah.\u00a0 Apabila hadis mursal dikuatkan dengan riwayat lain yang musnad atau mursal lainnya, dan rawi-rawi antara hadis mursal pertama dan mursal kedua itu berbeda, maka dapat dijadikan sebagai hujjah. Karena itulah, Syafi\u2019i berdalil dengan hadis-hadis mursal Sa\u2019id bin al-Musayyab, karena ditemukan riwayat-riwayat musnad yang menguatkannya.<\/p>\n<p>Dalam kitab Matn Jam\u2019 al-Jaw\u00e2mi\u2019,[3] Imam Tajudin as-Subki berkata, \u201cApabila rawi yang memursalkan hadis itu hanya meriwayatkan dari rawi yang adil seperti Ibnu al-Musayyab, maka hadisnya diterima dan status hukumnya musnad. Apabila hadis mursal dari para tabi\u2019in senior dikuatkan dengan hadis dha\u2019if, maka statusnya menjadi hadis yang diunggulkan, seperti perkataan sahabat dan perbuatannya, perkataan mayoritas ulama; isn\u00e2d<\/p>\n<p>(transmisi); <em>irs\u00e2l<\/em>; <em>qiy\u00e2s<\/em>; amalan orang-orang yang hidup pada masa itu; semuanya itu dapat menjadi <em><u>h<\/u>ujjah <\/em>(dilil) sesuai dengan pemikiran Syafi\u2019i. Pertimbangannya bukan semata-mata hadis <em>mursal <\/em>itu sendiri atau hadis yang menguatkannya.\u201d<\/p>\n<p>Besar kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat ini karena Imam Syafi\u2019i tidak menyatakan dengan tegas \u2013walaupun hanya sekali- bahwa ia menerima pengamalan hadis <em>mursal <\/em>atau menganggap hadis <em>mursal <\/em>sebagai <em><u>h<\/u>ujjah<\/em>.<\/p>\n<p>Berikut pernyataan-pernyataan Imam Syafi\u2019i:<\/p>\n<p>\u201c<em>Para tabi\u2019in yang menyaksikan para sahabat meriwayatkan hadis dari Rasulullah Saw. secara terputus (munqathi\u2019), maka perlu dipertimbangkan beberapa hal<\/em>.\u201d<\/p>\n<p>\u201c<em>Apabila ditemukan dalil-dalil yang menguatkan keshahihan hadis mursal itu sesuai dengan yang telah saya jelaskan \u2013enam kriteria hadis mursal di atas-, maka kami lebih senang untuk menerima riwayat mursal itu<\/em>.\u201d<\/p>\n<p>\u201c<em>Hadis mursal yang diriwayatkan oleh Sa\u2019id bin al-Musayyab adalah hasan menurut kami.<\/em>\u201d<\/p>\n<p>\u201c<em>Hadis munqathi\u2019 itu tidak bernilai apa-apa, kecuali hadis munqathi\u2019 Ibnu al-Musayyab<\/em>.\u201d<\/p>\n<p>Para ulama yang menyatakan, Imam Syafi\u2019i menerima pengamalan hadis <em>mursal <\/em>yang dikuatkan dan hadis <em>mursal <\/em>Sa\u2019id bin al-Musayyab, mungkin didasarkan pada pemahaman terhadap tiga pernyataan Syafi\u2019i di atas. Sedangkan dua pernyataan terakhir Syafi\u2019i di atas dipahami oleh sebagian para ulama bahwa Syafi\u2019i menolak pengamalan hadis <em>mursal. <\/em>Syafi\u2019i menerima hadis <em>mursal <\/em>Ibnu al-Musayyab bukan sebagai <em><u>h<\/u>ujjah<\/em> yang wajib diamalkan, tetapi sebagai dalil yang diunggulkan. <em>Tarj\u00ee<u>h<\/u><\/em> (mengunggulkan) terhadap hadis <em>mursal <\/em>itu diperbolehkan, karena hadis-hadis <em>mursal <\/em>itu dikuatkan dengan hadis <em>musnad<\/em>.<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi berkata, \u201cPara pengikut madzhab Syafi\u2019i generasi awal berbeda pendapat dalam menafsirkan pernyataan Imam Syafi\u2019i bahwa <em>Hadis mursal yang diriwayatkan oleh Sa\u2019id bin al-Musayyab adalah hasan<\/em><\/p>\n<p><em>menurut kami<\/em>. Ada dua pendapat mengenai hal ini, <em>pertama<\/em>, menurut Syafi\u2019i hadis <em>mursal <\/em>Sa\u2019id bin al-Musayyab adalah <em><u>h<\/u>ujjah, <\/em>karena ditemukan riwayat-riwayat lain yang <em>musnad,<\/em> tidak seperti hadis-hadis <em>mursal <\/em>lainnya. <em>Kedua<\/em>, hadis <em>mursal <\/em>Sa\u2019id bin al-Musayyab bukan <em><u>h<\/u>ujjah, <\/em>sama seperti hadis-hadis <em>mursal <\/em>lainnya. Hanya saja, Imam Syafi\u2019i mengunggulkan hadis <em>mursal <\/em>Sa\u2019id bin al-Musayyab dan <em>tarj\u00ee<u>h<\/u> <\/em>terhadap hadis <em>mursal <\/em>itu diperbolehkan.\u201d<\/p>\n<p>Menurut al-Khathib, pendapat yang paling tepat adalah pendapat kedua. Pendapat pertama tidak didukung dengan bukti yang kuat, karena pada kenyataannya ada juga hadis <em>mursal <\/em>\u00a0Sa\u2019id bin al-Musayyab yang tidak dikuatkan dengan riwayat lainnya. Atau dengan kata lain, ada juga hadis <em>mursal<\/em> Sa\u2019id bin al-Musayyab yang kualitas sanadnya tidak shahih.<\/p>\n<p>Pendapat yang paling tepat menurut saya, Imam Syafi\u2019i tidak menerima pengamalan hadis <em>mursal<\/em> dengan berbagai jenisnya dan tidak menganggapnya sebagai <em><u>h<\/u>ujjah<\/em>. Hal ini bisa dipahami dari pernyataan-pernyataannya dalam kitab <em>ar-Ris\u00e2lah <\/em>dan lainnya, yang menegaskan bahwa hadis-hadis <em>mursal <\/em>dari para tabi\u2019in senior masih harus dipertimbangkan. Pernyataan ini jelas sangat berbeda dengan perkataan seseorang yang menyatakan bahwa kami menerima atau sebaiknya kami menerima. Pernyataan-pernyataan ini mengindikasikan kepastian untuk menerimanya. Sedangkan jika dikatakan masih perlu dipertimbangkan, maka ini belum tentu menerima dan sekedar menampakkan kesediaan untuk menerima.<\/p>\n<p><em>Dengan demikian, pernyataan Imam Syafi\u2019i \u201cmenurut kami hasan\u201d tidak menunjukkan bahwa ia menerima hadis mursal itu. Paling tidak, ia masih menganggap bagus terhadap hadis mursal Sa\u2019id bin al-Musayyab, yang dinilai lebih baik dari hadis mursal periwayat lainnya. Sebagaimana hal ini tampak jelas dalam pernyataannya, \u201cHadis munqathi\u2019 itu tidak bernilai apa-apa, kecuali hadis munqathi\u2019 Ibnu al-Musayyab.\u201d Bahkan, kalau diteliti secara mendalam, banyak sekali pernyataan Imam Syafi\u2019i yang<\/em><\/p>\n<p>cenderung menolak hadis <em>mursal, <\/em>daripada pernyataan-pernyataan yang bernada menerima.<\/p>\n<p>Selanjutnya dalam kitab <em>ar-Ris\u00e2lah,<a href=\"#_ftn1\" name=\"_ftnref1\"><strong>[1]<\/strong><\/a> <\/em>Imam Syafi\u2019i menegaskan;<\/p>\n<p>Seseorang bertanya kepadaku, \u201cSaya akan memulai pertanyaan kepadamu dengan meminta dalilmu mengenai <em>diyat <\/em>yang harus dibayarkan oleh orang yang melukai hamba sahaya. Apakah kamu akan menjawabnya dalil hadis atau <em>qiy\u00e2s?\u201d<\/em><\/p>\n<p>Saya menjawab, \u201cAda hadis dari Sa\u2019id bin al-Musayyab yang menjelaskan pertanyaan itu.\u201d<\/p>\n<p>Ia berkata, \u201cKalau begitu, sebutkan hadis itu.\u201d<\/p>\n<p>Saya menjawab, \u201cSufyan menceritakan kepada kami dari az-Zuhri, dari Sa\u2019id bin al-Musayyab bahwasanya ia berkata, \u2018<em>Pembayaran diyat atas budak itu diberikan kepada majikannya<\/em>.\u2019 Demikian, saya mendengarnya berulang kali. Dalam riwayat lain disebutkan, \u201c<em>Denda melukai hamba sahaya itu sama diyat orang merdeka<\/em>.\u201d<\/p>\n<p>Ia berkata, \u201cApakah itu perkataan Ibnu Syihab? Memang banyak orang yang simpati kepadanya. Saya tidak perlu pendapatnya Ibnu Syihab, karena saya meminta agar kamu mengemukakan dalil hadis sebagai argumenmu.\u201d<\/p>\n<p>Saya menjawab, \u201cSaya telah tegaskan sebelumnya, saya tidak mengetahui adanya hadis mengenai masalah ini, kecuali riwayat <em>mursal <\/em>dari Sa\u2019id bin al-Musayyab.\u201d<\/p>\n<p>Ia berkata, \u201cRiwayatnya itu tidak bisa dijadikan sebagai <em><u>h<\/u>ujjah<\/em>.\u201d<\/p>\n<p>Saya menjawab, \u201cSaya juga tidak pernah mengklaimnya sebagai <em><u>h<\/u>ujjah<\/em>, lantas kenapa anda membalikkannya kepadaku.\u201d<\/p>\n<p>Pernyataan Imam Syafi\u2019i yang terakhir ini merupakan dalil bahwa ia tidak menganggap perkataan Ibnu al-Musayyab sebagai <em><u>h<\/u>ujjah<\/em>.<\/p>\n<p><em>Kemudian mengenai pendapat para ulama yang menyatakan bahwa Imam Syafi\u2019i mengamalkan hadis mursal, apabila dikuatkan dengan riwayat lain yang musnad, maka sebenarnya yang menjadi <u>h<\/u>ujjah adalah hadis musnad itu sendiri. Sedangkan hadis mursal itu hanya sekedar pelengkap dan untuk menambah bobot<\/em><\/p>\n<p>dalam upaya <em>tarj\u00ee<u>h<\/u> <\/em>apabila terjadi kontradiksi riwayat. Di samping itu, riwayat yang menguatkannya bisa berupa hadis <em>mursal <\/em>atau hadis lainnya. Mereka menyatakan bahwa gabungan antara hadis yang menguatkan dan yang dikuatkan adalah <em><u>h<\/u>ujjah<\/em>. Mereka yang menyatakan bahwa hadis-hadis <em>mursal <\/em>Ibnu al-Musayyab dikuatkan dengan hadis-hadis <em>musnad<\/em>, maka status hadis tersebut adalah <em>musnad <\/em>atau diposisikan sebagai hadis <em>musnad<\/em>. Atas dasar inilah, hadis <em>mursal <\/em>itu sendiri bukan <em><u>h<\/u>ujjah. <\/em>Dengan demikian, perbedaan pendapat ini hanya dalam kulitnya saja, bukan esensinya.<\/p>\n<p>Sebagai kesimpulan, saya tegaskan bahwa semua pembahasan dalam hal ini berkaitan dengan hadis <em>mursal<\/em>nya tabi\u2019in. Adapun hadis <em>mursal<\/em>nya para sahabat junior seperti Ibnu \u2018Abbas dan lainnya yang tidak mendengar langsung dari Nabi Saw., karena usianya masih beliau atau karena lambat masuk Islam, lalu mereka menyampaikan hadis itu dengan menyadarkannya langsung kepada Nabi Saw., maka statusnya adalah <em><u>h<\/u>ujjah <\/em>(dalil) yang shahih menurut mayoritas para ulama. Model periwayatan dari sahabat umumnya seperti ini. Di samping itu, mayoritas para ulama \u2013dulu dan sekarang- sepakat atas keadilan (<em>\u2018adalah<\/em>) para sahabat, sehingga kejujurannya tidak perlu dibahas lagi, baik dalam hal periwayatan maupun kesaksian. Karena para sahabat adalah generasi\u00a0 terbaik dan semuanya bersifat adil (jujur). Para sahabat juga jarang sekali meriwayatkan hadis dari selain mereka dan apabila mereka meriwayatkan suatu hadis, maka mereka seringkali menjelaskan keabsahan riwayat tersebut.<\/p>\n<p>Menurut pendapat lain, hadis <em>mursal<\/em>nya para sahabat statusnya sama saja seperti hadis <em>mursal <\/em>lainnya dan tidak bisa dijadikan sebagai <em><u>h<\/u>ujjah<\/em>. Alasannya, karena mungkin saja ada sahabat lain yang menjadi penyambung antara sahabat itu dan Rasulullah saw.<\/p>\n<p><em>Sebagai kesimpulan lainnya, saya kemukakan bahwa hadis mursalnya Syafi\u2019i adalah bersambung (muttashil) atau terkenal (masyh\u00fbr). Sebagaimana ditegaskan dalam pernyataannya, \u201cSetiap hadis munqathi\u2019 (terputus) yang saya tulilskan, maka sebenarnya ada hadis lain yang muttashil atau masyh\u00fbr yang saya dengar dari rawi lain dengan sanad yang dinukil oleh banyak ahli ilmu, di mana mereka mengetahui hadis itu dari banyak ahli ilmu lainnya. Hanya saja, saya tidak menuliskan hadis tersebut, karena saya tidak suka mencatumkan hadis yang tidak benar-benar saya hafal. Alasan lainnya, karena sebagian kitab-kitabku hilang. Namun, saya telah meneliti hafalan hadis saya itu sesuai dengan apa yang diketahui oleh para ahli ilmu. Untuk itu, saya menyebutkannya secara ringkas, karena khawatir memperpanjang pembahasan kitab ini. Sehingga saya hanya menuliskan sebagian saja sebatas kecukupan, tanpa mengurangi esensi ilmu dalam setiap pembahasannya.\u201d<\/em><\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] Al-Ghazali, Op. Cit., I\/169.<\/li>\n<li>[2] Al-Qasthalani, Irsy\u00e2d as-S\u00e2r\u00ee, Op. Cit., I\/37.<\/li>\n<li>[3] Syarh al-Jal\u00e2l al-Mahall\u00ee wa H\u00e2syiyah al-Bann\u00e2n\u00ee, II\/117.<\/li>\n<li>[4] Asy-Syafi\u2019i, <em>ar-Ris\u00e2lah, Op. Cit., <\/em>halaman 461.<\/li>\n<li>[5] Ibid., halaman 464.<\/li>\n<li>[6] Al-Qasthalani, <em>Irsy\u00e2d as-S\u00e2r\u00ee, Op. Cit., <\/em>I\/37.<\/li>\n<li>[7] Al-Ghazali, <em>Op. Cit., <\/em>I\/169.<\/li>\n<li>[8] Al-Qasthalani, <em>Irsy\u00e2d as-S\u00e2r\u00ee, Op. Cit., <\/em>I\/37.<\/li>\n<li>[9] Syar<u>h<\/u> al-Jal\u00e2l al-Ma<u>h<\/u>all\u00ee wa <u>H<\/u>\u00e2syiyah al-Bann\u00e2n\u00ee, II\/117.<\/li>\n<li><a href=\"#_ftnref1\" name=\"_ftn1\"><\/a> [10] Asy-Syafi\u2019i, <em>ar-Ris\u00e2lah, Op. Cit., <\/em>halaman 538-539.<\/li>\n<li>[11] Syar<u>h<\/u> al-Jal\u00e2l al-Ma<u>h<\/u>all\u00ee wa <u>H<\/u>\u00e2syiyah al-Bann\u00e2n\u00ee, II\/119.<\/li>\n<li>[12] Asy-Syafi\u2019i, <em>ar-Ris\u00e2lah, Op. Cit., <\/em>halaman 431.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Setelah Imam Syafi\u2019i memaparkan pemikiran-pemikiran tentang hadis mursal, seseorang bertanya, apakah hadis mursal itu bisa dijadikan hujjah (dalil) menurut Syafi\u2019i? Apakah Syafi\u2019i menerima pengamalan hadis mursal? Para ulama masih berbeda pendapat mengenai hal ini, pendapat-pendapat itu bisa dijelaskan sebagai berikut: Pertama, menurut sebagian ulama, Imam Syafi\u2019i tidak menerima pengamalan hadis mursal dan tidak menganggapnya sebagai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[147],"tags":[],"class_list":["post-10","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kehujjahan-hadis-mursal-menurut-syafii"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10\/revisions\/12"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}