Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang berstatus merdeka dan memiliki kelapangan harta. Pendapat ini disetujui oleh mayoritas para ulama. Ada beberapa masalah yang masih diperdebatkan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd, salah satunya adalah tentang waktu membayar zakat fitrah, kapan harus dibayarkannya?
Versi Madzhab Qadîm: zakat fitrah ditunaikan pada saat terbitnya fajar di hari Idul Fitri. Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang berkaitan dengan Idul Fitri, sehingga waktunya tidak bisa dimajukan, sebagaimana halnya salat dan memotong hewan qurban.
Pendapat seperti ini disampaikan juga oleh Abu Hanifah dan para pengikutnya, Abu Tsaur, Dawud, al-Laits, serta merupakan satu pendapat yang diriwayatkan dari Malik. Atas dasar ini, barangsiapa yang masuk Islam atau dilahirkan pada malam Idul Fitri, maka ia wajib membayar zakat fitrah.
Versi Madzhab Jadîd: zakat fitrah wajib dibayarkan pada waktu terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan atau malam menjelang Idul Fitri.
Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar, bahwasanya Nabi Saw. bersabda, “Zakat fitrah diwajibkan mulai akhir bulan Ramadhan.” Akhir bulan Ramadhan adalah malam menjelang Idul Fitri. Di samping itu, zakat fitrah adalah media untuk mensucikan orang yang berpusa. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Saw. “Diwajibkannya zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari dosa, berupa perkataan keji dan sia-sia; serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Berakhirnya bulan Ramadhan adalah dengan terbenamnya matahari pada hari terakhir puasa. Adapun memotong qurban, sebagaimana yang dikemukakan dalam Madzhab Qadîm, tidak ada kaitannya dengan terbitnya fajar dan bukan merupakan kewajiban.[1] Pendapat ini disampaikan oleh ats-Tsauri, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan merupakan satu riwayat dari Malik.
Review Pendapat Syafi’i
Dalam Versi Madzhab Qadîm, Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan seiring dengan terbitnya fajar pada hari Idul Fitri, karena keterkaitan zakat fitrah dengan Idul Fitri. Sebagaimana telah dijelaskan, pendapat ini disampaikan juga oleh Abu Hanifah dan para pengikutnya, Abu Tsaur, Dawud, al-Laits, serta merupakan satu pendapat yang diriwayatkan dari Malik. Kemudian Imam Syafi’i mendapatkan kejelasan bahwa alasannya itu kurang kuat, karena keterkaitan zakat fitrah dengan hari raya tidak menunjukkan waktu kewajiban membayar zakat fitrah itu. Seharusnya, zakat fitrah itu berhubungan dengan Ramadhan, karena fungsinya adalah untuk mensuckian orang yang berpuasa, sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah Saw. Atas dasar inilah, ia menetapkan pendapat Madzhab Jadîdnya bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan pada saat terbenamnya matahari di akhir hari puasa dan menjelang malam lebaran.
- [1] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/165 dan Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., II/63.