Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa tidurnya orang duduk yang menempelkan pantatnya dengan kuat di lantai, tidak membatalkan wudhu’, baik dalam keadaan salat maupun di luar salat, kecuali riwayat al-Buwaithi. Tidak ada perbedaan juga bahwa tidurnya orang duduk yang tidak menempelkan pantatnya dengan kuat di lantai pada kondisi di luar salat adalah membatalkan wudhu’. Perbedaannya terletak pada masalah tidurnya orang yang ruku’ atau sujud dalam salat. Apakah hal itu membatalkan wudhu’ ataukah tidak?
Versi Madzhab Qadîm: Jika seseorang tertidur saat salat, pada posisi ruku’, sujud, atau berdiri, maka tidurnya itu tidak membatalkan wudhu’. Dasar hukumnya adalah sebuah hadis dari Rasulullah Saw. bahwasanya beliau bersabda:
إِذَا نَامَ فِى صَلاَتِهِ بَاهَى اللهُ بِهِ مَلاَئِكَتَهُ، يَقُوْلُ : اُنْظُرُوْا لِعَبْدِىْ رُوْحُهُ عِنْدِىْ وَجَسَدُهُ سَاجِدٌ بَيْنَ يَدَيَّ
“Jika seseorang tertidur dalam salatnya, maka Allah akan membanggakannya kepada para malaikat-Nya. Allah berfirman, ‘Lihatlah hambaku itu! Ruhnya berada di sisiku, sementara jasadnya sujud di hadapanku.’”
Seandainya wudhu’nya batal, maka Allah tidak akan menyebut hamba-Nya sedang sujud,[1] karena kemuliaan salat. Dasar hukum lainnya adalah sabdanya berikut ini:
لاَوُضُوْءَ عَلَى مَنْ نَامَ قَائِمًا أَوْ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا
“Tidak wajib wudhu’ atas orang yang tertidur dalam keadaan berdiri, ruku’ atau sujud.”[2]
Versi Madzhab Jadîd: wudhu’nya batal. Hukum tidur dalam salat sama saja dengan hukum tidur di luar salat. Dasar hukumnya adalah hadis-hadis yang jumlahnya sangat banyak, yang menerangkan tentang tidur, tanpa membedakan baik tidur dalam salat maupun tidur di luar salat; dan baik tidur sebentar maupun lama. Salah satu dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw. berikut ini:
اَلْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Dua mata adalah simpulnya pantat. Barangsiapa yang tidur, maka hendaknya ia berwudhu’.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan ad-Daruquthni dari riwayat ‘Ali).
Namun, ada ketentuan khusus bagi tidurnya orang duduk yang menempelkan pantatnya dengan kuat di lantai, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik. Berikut hadis tersebut:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُوْنَ الْعِشَاءَ
فَيَنَامُوْنَ قُعُوْدًا ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلاَيَتَوَضَّؤُوْنَ
“Para sahabat Rasulullah Saw. pernah menunggu salat ‘isya (berjama’ah), sampai mereka tertidur dalam keadaan duduk. Kemudian mereka salat dan tidak berwudhu’ (lagi).”
Hadis lainnya adalah yang diriwayatkan oleh Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi Saw. bersabda:
مَنْ نَامَ جَالِسًا فَلاَ وُضُوْءَ عَلَيْهِ وَمَنْ وَضَعَ جَنْبَهُ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ
“Barangsiapa yang tidur dalam keadaan duduk, maka tidak wajib wudhu’ baginya. Dan barangsiapa yang tidur dengan berbaring, maka ia wajib wudhu’.”
Pada saat tidur, biasanya orang mengeluarkan hadats (kentut), dengan sendirinya wudhu’ menjadi batal. Sementara tidur itu sendiri sudah termasuk hal yang membatalkan wudhu’. Sehingga ada dua hal yang memebatalkan wudhu’: tidur dan hadats. Hal ini berbeda dengan tidur sambil duduk, biasanya bila keluar hadats akan mudah terasa, sehingga tidurnya tidak membatalkan wudhu’.[3]
Kemudian disampaikan bahwa dua hadis yang menjadi dasar Madzhab Qadîm adalah lemah. Hadis yang pertama dikritik oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Dalam kitab at-Talkhîsh al-Khabîr, ia berkata, “Hadis ini diingkari oleh sejumlah ulama, antara lain: al-Qadhi Ibnu al-‘Arabi, dan lainnya. Al-Baihaqi meriwayatkan hadis ini dalam kitab al-Khilâfiyât, dari riwayat Anas, yang dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Dawud bin az-Zabarqan, yang dinilai sebagai rawi yang lemah.”[4]
Adapun hadis yang kedua, dikatakan oleh Ibnu Hajar bahwa hadis itu diriwayatkan oleh Ibnu ‘Addi dalam kitab al-Kâmil, dari riwayat ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. Hanya saja, dalam riwayat tersebut tidak disebutkan redaksi “ساجدا”. Lagi pula, di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Mahdi bin Hilal, yang tertuduh sebagai orang yang suka memalsukan hadis.[5]
Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’i berkata:
“Barangsiapa yang tidur berbaring, maka ia wajib mengulangi wudhu’nya.”
“Apabila tidurnya sambil duduk, maka saya sangat menganjurkan untuk mengulangi wudhu’nya.”
“Jika tidurnya dalam posisi duduk tegap, maka ia tidak wajib wudhu’. Jika ia tidur dalam keadaan ruku’ atau sujud, maka ia wajib mengulangi wudhu’nya, karena dikhawatirkan keluar hadats (kentut) tanpa disadarinya.”
“Tidur yang membuat seseorang wajib mengulangi wudhu’nya adalah tidur yang menyebabkan kesadaran seseorang hilang, baik sebentar ataupun lama.”[6]
Review Pendapat Syafi’i
Sebelum mengemukakan pemikiran versi Madzhab Qadîmnya, Imam Syafi’i berpendapat bahwa wudhu’ menjadi batal disebabkan tidur nyenyak, tetapi tidak batal apabila tidurnya hanya sekejap. Pendapat ini sejalan dengan madzhab Malik dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari dua riwayatnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari az-Zuhri, Rabi’ah, dan al-Awza’i yang didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Anas. “Bahwasanya para sahabat pernah tertidur, sambil kepalanya mengangguk ke bawah.” Hal yang seperti ini, biasanya kerapkali terjadi pada tidur yang sebentar. Namun, apabila ia terserang kantuk yang sangat berat, maka umumnya sering keluar hadats (kentut), yang jarang terjadi pada tidur yang sekejap.[7]
Kemudian Imam Syafi’i mendapatkan kejelasan bahwa dalam hadis tersebut tidak ada keterangan yang membedakan antara tidur sebentar dan lama. Pernyataan bahwa anggukan kepala seringnya terjadi pada orang yang tidur sebentar, ternyata tidak logis dan pernyataan yang mereka kemukakan pun kurang memuaskan. Alasannya, tidur juga bisa menyebabkan keluarnya hadats di mata (belek), bukan hanya kentut. Sayangnya, tidak ada seorang pun yang berpendapat seperti ini. Lagi pula, hadats biasanya dialami oleh orang tidur yang duduknya tidak dalam posisi tegak lurus. Sedangkan orang yang tidur dengan posisi duduk tegak lurus, biasanya jarang hadats (kentut).
Atas dasar inilah, Imam Syafi’i meninggalkan pendapat lamanya dan menegaskan bahwa tidur itu membatalkan wudhu’ secara mutlak, kecuali tidurnya orang yang duduk dengan posisi tegak lurus atau tidurnya orang yang sedang salat dalam posisi apa pun, baik sujud, ruku’, maupun berdiri. Inilah pendapat Imam Syafi’i yang dibingkai dalam versi Madzhab Qadîmnya.[8]
Kemudian Imam Syafi’i memperoleh kejelasan bahwa hadis tentang “tidurnya orang salat”, lemah kualitasnya dan para ahli hadis sepakat atas kelemahan hadis itu. Dengan demikian, hadis tersebut tidak sah dijadikan sebagai landasan hukum, maka ia pun meninggalkannya. Akhirnya ia berpendapat, tidur itu membatalkan wudhu’ secara mutlak, kecuali tidurnya orang yang menempelkan pantatnya dengan kuat di lantai. Inilah pemikiran fiqih Syafi’i yang dibingkai dalam Madzhab Jadîd.[9]
Demikianlah, mazhab Syafi’i terus berkembang dari pendapat yang baik menuju pendapat yang lebih baik lagi yang dikemas dalam bingkai Madzhab Jadîdnya.
- [1] Asy-Syairazi, Op. Cit., I/23.
- [2] Al-Qadhi Husain, al-Munawwabi, dan lainnya berkata, “Jika orang sakit salat dengan berbaring, lalu tertidur, maka ada dua pendapat mengenai batal atau tidak wudhu’nya. Alasan tidak batalnya orang salat berdiri adalah karena kemuliaannya salat. Maka, selama alasan itu masih ada, salat dalam keadaan apa pun, lalu tertidur, tidak akan membatalkan wudhu’. (Lihat, An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/15).
- [3] Ar-Rafi’i, Fath al-‘Azîz, kitab ini dicetak bersama kitab al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, II/26-27; dan An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/18.
- [4] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, at-Talkhîsh al-Khabîr, Op. Cit., I/170.
- [5] Dalam kitab, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi menyatakan, ada lima pendapat dari Imam Syafi’i mengenai masalah tidur. Pertama, tidurnya orang duduk yang menempelkan pantatnya dengan kuat di lantai atau lainnya, tidak membatalkan wudhu’. Tetapi, jika tidurnya tidak menempelkan pantatnya dengan kuat di lantai, maka wudhu’nya batal. Dalam hal ini sama saja, baik dalam keadaan salat maupun keadaan lainnya. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling shahih, disepakati oleh kalangan madzhab Syafi’i, terdapat dalam karya-karya Imam Syafi’i, dan sering diriwayatkan oleh para pengikut madzhab Syafi’i. Kedua, tidur dalam keadaan apa pun dan bagaimana pun, tetap membatalkan wudhu’. Teks pendapat yang kedua ini terdapat dalam kitabnya al-Buwaithi.
Ketiga, jika ia tidur dalam keadaan salat dan dalam posisi apa pun tidurnya, maka tidak membatalkan wudhu’. Tetapi, jika tidurnya bukan dalam salat, maka ada dua pendapat. Jika posisi tidurnya dengan duduk sambil menempelkan pantatnya dengan kuat di lantai, maka tidak membatalkan wudhu’. Apabila posisi tidurnya sambil duduk, namun tidak menempelkan pantatnya dengan kuat, maka wudhu’nya batal. Pendapat ini sejalan dengan pemikiran penulis (an-Nawawi).
Keempat, jika tidurnya dalam posisi menempelkan pantatnya di lantai dengan kuat ataupun tidak kuat, sementara ia dalam keadaan salat, maka tidak membatalkan wudhu’.
Kelima, jika tidurnya dalam posisi menempelkan pantatnya di lantai atau dalam posisi berdiri, maka wudhu’nya tidak batal. Jika posisinya tidak seperti ini, maka batal wudhu’nya. Pendapat keempat dan kelima diriwayatkan oleh ar-Rafi’i dan lainnya. Sedangkan pendapat yang kedua dan ketiga diriwayatkan oleh al-Qaffal dalam kitab Syarh at-Talkhîsh. Pendapat yang paling tepat adalah pendapat yang pertama, selebihnya kurang begitu dipertimbangkan. (Lihat, An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/14.
- [6] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., I/12-14.
- [7] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/17-19.
- [8] Ibid., II/17-20.
- [9] Ibid.