Imam Syafi’i menulis pembahasan khusus untuk meruntuhkan istihsân dalam kitab al-Umm, dengan nama “Kitâb Ibthâl al-Istihsân.”[1] Dalam kitab ini dijelaskan konsep istihsân secara detail. Imam Syafi’i menegaskan, istihsân tidak pantas dijadikan sebagai sumber utama syari’at Islam dan tidak sah dijadikan sebagai dalil syar’i untuk berargumen (berhujjah). Karena istihsân jauh dari petunjuk al-Qur’an dan hadis yang merupakan sumber utama dan pertama bagi syari’at Islam. Istihsân hanyalah penalaran semata-mata. Seandainya kita menjadikannya sebagai dalil syar’i untuk berhujjah, maka akan menyebabkan kekacauan hukum-hukum, kerancuan syari’at Islam, dan menimbulkan pecahnya kesatuan umat Islam.[2]
Istihsân adalah hasil penalaran akal yang sangat subjektif, karena tidak lepas dari dorongan hawa nafsu dan kepentingan pribadi (vested interest). Sesuatu yang dianggap baik (istihsân) oleh sebagian orang karena sebab-sebab tertentu atau tujuan tertentu, terkadang orang lain tidak menganggapnya baik. Jadi, secara tidak langsung, dengan istihsân ini kita telah meletakkan syari’at Islam di bawah kendali dan wewenang para mustahsinîn, yang dapat menyatakan kebaikan sesuatu (ketetapan hukum) sesuai selera masing-masing. Tentunya, sikap seperti ini tidak akan bisa diterima oleh siapa pun. Padahal kita semua tahu, Allah hanya memerintahkan kita untuk mengikuti Kitab-Nya, sunah rasul-Nya (hadis), ijma’ kaum muslimin, dan qiyâs dengan cara menganlogikan suatu hukum dengan tetap berlandaskan pada al-Qur’an dan hadis yang mempunyai kesamaan atau kemiripan hukum. Dengan kata lain, qiyâs ini masih tetap didasarkan atas petunjuk al-Qur’an dan hadis.
Imam Syafi’i telah mengemukakan berbagai dalil, naqliyah maupun ‘aqliyah untuk membantah keabsahan istihsân sebagai dalil hukum. Bantahan-bantahan itu disebutkan di berbagai karyanya, kami hanya akan menuturkan sebagiannya saja secara umum. Disebutkan dalam kitab ar-Risâlah:[3]
Penanya berkata, “Saya sepakat dengan pendapat Anda bahwa ijtihad harus dilakukan terhadap suatu objek dan objek itu harus merupakan sesuatu tertentu yang dapat dikenali maksudnya dengan suatu bukti tertentu (dilâlah) atau penyerupaan terhadap objek tertentu. Artinya, seseorang haram berpendapat dengan dasar istihsân apabila istihsân itu bertentangan dengan pemberitaan –dari al-Qur’an atau hadis-. Pemberitaan itu adalah objek yang selalu digali maknanya oleh mujtahid untuk mendapatkan hasil ijtihad yang tepat dan benar. Sebagaimana Baitullah bagi orang yang tidak melihatnya secara langsung. Orang ini harus berusaha menemukan arahnya secara tepat dan usaha itu bisa dilakukan dengan menempuh metode qiyâs. Dalam pencarian arah Qiblat, tidak ada seorang pun yang boleh berpendapat sembarangan, kecuali atas dasar ijtihad. Ijtihad itu sendiri –seperti yang Anda katakan- adalah suatu upaya mencari kebenaran. Maka, apakah Anda memperbolehkan seseorang yang berijtihad dengan istihsân tanpa menggunakan metode qiyâs?”
Saya berkata, “Menurut pendapat saya, tidak ada seorang pun yang diperbolehkan. Hanya ahli ilmu yang boleh mengemukakan pendapatnya, bukan yang lainnya, dan pendapatnya itu harus didasarkan pada pemberitaan –dari al-Qur’an dan hadis-, karena pemberitaan itulah yang harus diikuti. Adapun hal-hal yang tidak disebutkan dalam pemberitaan, maka boleh dilakukan qiyâs dengan berdasarkan pada pemberitaan yang ada. Seandainya qiyâs dilarang, maka setiap orang yang merasa punya akal, padahal bukan ahli ilmu, akan bebas berpendapat dengan istihsân terhadap apa-apa yang tidak disebutkan dalam pemberitaan. Padahal pendapat yang tidak didasarkan pada pemberitaan –dari al-Qur’an dan hadis- dan qiyâs adalah jelas tidak boleh.”
Lebih lanjut Imam Syafi’i berkata, “Ahli fiqih yang adil, namun tidak mengerti masalah perbudakan, tidak bisa menjadi sumber rujukan untuk menentukan harga budak (laki-laki dan perempuan) dan besaran upah yang pantas diterima olehnya. Karena apabila ahli fiqih itu berani menetapkannya tanpa perbandingan yang pasti, maka dihkhawatirkan terjadi kesalahan prediksi harga dan tarif upah. Jika kesalahan dalam masalah ini saja sangat disayangkan sekali, maka sungguh lebih disayangkan lagi apabila kesalahan itu berkenaan dengan hukum halal dan haram yang ditetapkan berdasarkan istihsân, karena sejatinya istihsân hanya berdasarkan selera saja.”[4]
Dalam kitab al-Umm,[5] Imam Syafi’i menegaskan, barangsiapa yang berpendapat berdasarkan istihsân, tanpa menyandarkannya pada perintah Allah atau Rasul-Nya, maka pendapatnya itu tidak patut diterima dan tidak perlu dilacak kebenarannya, karena kesalahannya sudah sangat jelas. Kesalahan itu disebabkan karena pendapatnya tidak didasarkan pada perintah dan larangan Allah; atau analogi terhadap keduanya. Di samping itu, ketentuan Allah sendiri telah menegaskan kebalikan dari pendapatnya itu, dan tinggal dilaksanakan saja.
Selanjutnya ditegaskan, semua yang telah saya jelaskan mengenai hukum Allah, hukum Rasul-Nya, dan konsensus kaum muslimin menunjukkan bahwa setiap orang yang ahli hukum tidak diperbolehkan memberikan fatwa atau keputusan hukum, kecuali berdasarkan pemberitaan yang pasti. Pemberitaan itu bisa saja berasal dari al-Qur’an, hadis, kesepakatan para ahli ilmu, atau hasil analogi (qiyâs) terhadap sumber hukum tersebut. Dalam hal ini, ia tidak boleh menetapkan keputusan hukum atau fatwa berdasarkan istihsân, selagi istihsân itu tidak benar-benar diperlukan. Istihsân juga tidak boleh digunakan terhadap suatu ketentuan hukum yang telah ditetapkan pada salah satu dari sumber hukum utama tersebut.
Jika ada penanya yang berkata, “Apa dalil tidak diperbolehkannya istihsân dalam hal ini, padahal anda sendiri menyebutkannya dalam kitab ini?”
Jawabannya tampak pada firman Allah di bawah ini:
أَيَحْسَبُ الْإِنسَانُ أَن يُتْرَكَ سُدًى
“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?”[6]
Para ahli tafsir sepakat, kata as-sudâ adalah sesuatu yang tidak pernah diperintahkan dan tidak dilarang. Artinya, orang yang berfatwa atau memutuskan hukum dengan sesuatu yang tidak diperintahkan, berarti ia telah mengkategorikan dirinya dalam golongan sudâ (orang yang tidak akan dimintai pertanggungjawabannya). Padahal Allah telah menegaskan bahwa semua orang akan dimintai pertanggungjawabannya. Tetapi dengan lantangnya ia malah berkata, “Saya boleh berpendapat sekehendakku, karena saya yakin, pendapatku itu tidak akan bersebrangan dengan al-Qur’an dan hadis.” Dengan demikian, sikapnya ini jelas bertentangan dengan metode para nabi dan umat Islam umumnya.
Masih dalam kitab yang sama,[7] Imam Syafi’i berkata, “Jika hakim atau mufti memutuskan suatu hukum yang tidak ada ketentuan nashnya dengan berdasarkan pendapat pribadi (istihsân), maka tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang menentang pendapatnya dengan dalih yang sama (istihsân). Sehingga setiap hakim atau mufti di suatu negara akan mengemukakan pendapat pribadinya yang dianggap baik (istihsân). Akibatnya, satu masalah bisa saja mempunyai berbagai macam pandangan hukum dan fatwa. Meskipun perbedaan pendapat itu diperbolehkan, tetapi kalau pendapatnya hanya didasarkan pada pendapat pribadi (istihsân), maka akan timbul kekacauan, karena setiap orang bebas berpendapat.”
Demikianlah, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i untuk meruntuhkan konsep istihsân. Dalil-dalil itu sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu dikomentari lagi.
Ringkasan
Perlu dicatat bahwa konsep istihsân ini sangat menarik perhatian para ulama dan memunculkan perdebatan sengit, dulu dan sekarang. Ada sebagian ulama yang mendukungnya dan menerima kehujjahan istihsân. Sebagian lainnya, menolak keras dan berusaha meruntuhkan konsep istihsân. Ada juga sebagian ulama yang memilih jalan tengah dan berusaha mengkompromikan antara dua kubu yang bersebrangan itu. Konsep yang ditawarkannya adalah menerima istihsân yang berdasar pada sumber hukum Islam dan menolak istihsân yang tidak didasarkan pada dalil apa pun.
Imam Syafi’i yang dikenal sebagai pembela sunah dan qiyâs, ternyata tampil sebagai tokoh kritis yang membabat habis terhadap konsep istihsân sebagai sumber dalil syari’at Islam. Ia juga mengkritik pendapat para ulama yang cenderung menggampangkan istihsân. Ia berkata, “Barangsiapa yang menggunakan istihsân sebagai dalil, berarti ia telah membuat syari’at baru.” Meskipun ia sendiri termasuk tokoh yang sering bersikap rasional, namun dalam hal ini ia cenderung mengambil jalan tengah dan tidak membiarkan syari’at Islam lepas dari koridor utamanya, yaitu al-Qur’an dan hadis. Sebab menurtnya, istihsân sangat jauh dari koridor itu dan telah keluar dari garis batas yang masih bisa ditolerir. Karena itu, barangsiapa yang bermain-main di areal terlarang, maka dikhawatirkan akan terperosok di dalamnya.
Sebaliknya, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya yang dikenal sebagai tokoh rasional yang gandrung dengan qiyâs, sering menggunakan istihsân dengan sebebas-bebasnya. Meskipun mereka sadar bahwa istihsân lebih bebas daripada qiyâs, namun mereka beralasan bahwa istihsân masih berada pada batas-batas yang ditolerir dan tidak melenceng dari tuntunan sumber syari’at. Sikap ini adalah konsekuensi logis dari karakteristik madzhab Hanafiah yang cenderung menolak hadis, kecuali hadis yang memenuhi syarat-syarat ketat. Sikap seperti inilah yang menyebabkan mereka kondang dengan sebutan “kaum rasionalis.”
Anehnya, madzhab Maliki yang dikenal sebagai kubu tradisionalis (ahli hadis) mau menerima dan menggunakan istihsân dalam pengambilan keputusan hukum, meskipun dengan label yang berbeda. Terkadang mereka menyebutnya dengan istilah “al-mashâlih al-mursalah” atau istihsân. Sikap seperti ini merupakan konsekuensi logis dari madzhab Maliki yang menolak qiyâs, kecuali pada saat darurat saja. Akhirnya, mereka juga terjebak dengan penggunaan rasio secara bebas dan menutupinya dengan istilah “al-mashâlih al-mursalah” atau istihsân, agar madzhabnya tetap tampak menarik.
Meskipun demikian, mereka semua adalah para mujtahid yang sangat alim, yang sangat dihormati oleh kaum muslimin. Karena memang mereka patut mendapatkan penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdiannya dalam memajukan Islam dan kaum muslimin. Pertanyaannya, darimanakah munculnya perbedaan pandangan mengenai konsep istihsân itu? Untuk mengetahui jawabannya dan memastikan apakah perbedaan itu bersifat retorik atau esensi? Maka, perlu dicermati penjelasan berikut ini.
- [1] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., VII/294.
- [2] Syeikh Abu Zahrah menyatakan dalam kitab Manâqib asy-Syâfi’î, halaman 289, “Imam Syafi’i tidak pernah berkelit bahwa qiyâs juga terkadang dapat menimbulkan perbedaan pendapat. Namun kontroversi yang disebabkan oleh qiyâs masih dalam batas ringan dan tidak sampai menimbulkan perpecahan umat Islam. Di samping itu, dalam aplikasinya, qiyâs hanya berupaya mencari aspek-aspek persamaan terhadap suatu hukum yang telah ditetapkan ketentuan hukumnya atau yang belum ditetapkan ketentuan hukumnya. Di sinilah, letak perbedaan pendapat itu. Lagi pula, qiyâs didasarkan pada aturan-aturan baku yang bersifat umum dan bisa diteliti secara bersama-sama. Sedangkan istihsân tidak mempunyai aturan-aturan baku yang bisa dimengerti bersama, karena sifatnya perasaan dan sangat personal.
- [3] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 507.
- [4] Ibid.
- [5] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., VII/300.
- [6] QS. Al-Qiyâmah (75) : 36.
- [7] Ibid., VII/301.