Tayamum dengan Pasir dan Debu yang Bercampur Najis


Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd mengenai sahnya tayamum dengan debu yang suci. Tidak ada perbedaan juga mengenai larangan tayamum dengan memakai bunga-bungaan, garam, batu-batuan yang ditumbuk, dan yang sejenisnya. Kalau pun ada pendapat yang diriwayatkan dari Imam Syafi’i yang memperbolehkan tayamum dengan hal-hal seperti itu, maka periwayatan itu dianggap janggal dan menyimpang.

Dalam kitab al-Majmû’,[1] Imam an-Nawawi berkata, “Periwayatan itu adalah janggal, aneh, dan harus ditolak. Disebutkannya hal-hal seperti itu hanya untuk mengingatkan agar tidak terjebak menggunakannya. Pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi’i ialah hanya diperbolehkannya tayamum dengan debu. Pendapat ini dinyatakan juga oleh Ahmad, Ibnu al-Mundzir, dan Dawud azh-Zhahiri. Menurut al-Azhari dan al-Qadhi Abu ath-Thayyib, itu adalah pendapat mayoritas ahli fiqih.

Pertanyaannya, apakah boleh tayamum dengan menggunakan pasir dan tanah yang terkena najis yang bekasnya telah hilang diterpa sinar matahari dan angin? Ada dua jawaban terhadap masalah ini.

Versi Madzhab Qadîm: boleh tayamum dengan pasir. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Berikut hadis tersebut:

أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنَّا بِأَرْضِ الرَّمَلِ، وَفِيْنَا الْجُنُبُ وَالْحَائِضُ، وَنَبْقَى أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ لاَنَجِدُ الْمَاءَ. فَقَالَ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَلَيْكُمْ بِالْأَرْضِ.

“Seseorang berkata  kepada Nabi Saw., ‘Kami tinggal di tanah yang berpasir. Di tengah-tengah kami, ada orang yang berhadats besar (junub) dan wanita yang haidh. Sementara sudah empat bulan, kami tidak mendapatkan air.’ Maka, beliau bersabda, ‘Hendaknya kalian menggunakan tanah itu (untuk tayamum)’.”

Tayamum diperbolehkan juga dengan menggunakan tanah yang terkena najis, yang bekasnya sudah sirna diterpa sinar matahari dan angin, karena status tanah tersebut telah menjadi suci dan mensucikan.[2] Lebih lanjut Imam an-Nawawai menyatakan, “Menurut versi Madzhab Qadîm, tanah tersebut telah menjadi suci, sehingga mayoritas ulama memperbolehkan tayamum dengan tanah tersebut.”[3]

Versi Madzhab Jadîd: tidak boleh tayamum menggunakan pasir. Pendapat Imam Syafi’i yang memperbolehkannya dalam Madzhab Qadîm dan pernyataan langsung darinya, harus diartikan sebagai pasir yang bercampur debu, karena pasir itu bukan debu dan lebih mirip  kapur. Hadis di ayas, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, kualitasnya lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Hadis itu diriwayatkan oleh Ahmad dalam kitab Musnadnya. Al-Baihaqi meriwayatkan hadis tersebut dari jalur periwayatan yang lemah dan ia sendiri menjelaskan kelemahan hadis tersebut.

Tidak diperbolehkan juga bertayamum dengan tanah yang terkena najis, meskipun bekasnya sudah hilang oleh sinar matahari, karena status tanah tersebut tidak menjadi suci semata-mata disinari matahari.[4]

 

Review Pendapat Syafi’i

Sebelum menyatakan pendapatnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Qadîm, Imam Syafi’i menyatakan bolehnya tayamum dengan pasir dan lainnya. Pendapat ini sejalan dengan pemikiran madzhab tradisional dan madzhab rasional. Dalam hal ini, Malik dan Abu Hanifah memperbolehkan tayamum dengan menggunakan semua bagian bumi, bahkan batu yang telah dibasuh sekalipun, tetap diperbolehkan untuk tayamum.

Sebagian pengikut madzhab Malik berpendapat, “Boleh tayamum dengan menggunakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah, seperti kayu, salju, dan sebagainya.”[5]

Kemudian Imam Syafi’i mendapatkan kejelasan bahwa dalil-dalil yang dijadikan sandaran argumentasinya tidak begitu kuat. Pemaknaan ayat “Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci),” dengan arti yang khusus adalah tidak tepat. Karena maknanya mencakup juga terhadap apa-apa yang ada di muka bumi, baik debu maupun yang lainnya. Demikian pendapat yang dikutip oleh al-Azhari, dari orang-orang Arab.

Adapun hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim mengenai “lima perkara yang dianugerahkan kepada Nabi Saw.”, maka pengertiannya dibatasi dengan hadis yang diriwayatkan oleh Khudzaifah. Beliau bersabda, “Seluruh hamparan bumi dijadikan sebagai tempat salat bagi kami dan debunya dijadikan sebagai alat bersuci apabila kami tidak menemukan air.” Hadis ini kualitasnya shahih, yang diriwayatkan Muslim.

Adapun riwayat Abu al-Juhaim tentang “tayamum di dinding,” maka, maknanya diarahkan pada pengertian bahwa terdapat debu dalam dinding tersebut, karena dindingnya terbuat dari tanah liat. Dengan demikian, dipastikan adanya debu pada dinding tersebut.[6]

Berdasarkan sebab-sebab tersebut di atas, Imam Syafi’i meninggalkan pemikiran fiqih versi Madinah dan versi Irak. Lalu ia menyatakan, tayamum hanya boleh menggunakan debu. Diperbolehkannya pasir untuk tayamum, karena didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Inilah pendapat Imam Syafi’i yang dibingkai dalam versi Madzhab Qadîmnya.[7]

Kemudian Imam Syafi’i mendapatkan kejelasan bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah itu, ternyata kualitasnya lemah, yang tidak mungkin digunakan untuk mengkhususkan makna hadis sebelumnya yang bersifat umum. Maka, ia meralat kembali pengecualian yang dikemukakan dalam Madzhab Qadîmnya. Lalu ia menyatakan bahwa tayamum hanya boleh menggunakan debu saja. Itulah pemikiran fiqihnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Jadîd.[8]

Adapun pendapatnya dalam Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd mengenai boleh tidaknya tayamum dengan menggunakan tanah yang terkena najis, namun bekasnya telah hilang karena diterpa sinar matahari atau angina, maka sebenarnya pendapat itu didasarkan pada pemikirannya dalam Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd tentang suci atau tidaknya tanah tersebut.

Dalam versi Madzhab Qadîm dan pernyataan langsung darinya, Imam Syafi’i menjelaskan, “Tanah itu telah menjadi suci, karena najis yang menempelnya sudah tidak ada lagi. Status tanah tersebut sama saja dengan tanah yang telah dicuci dengan air.” Dalam kitab al-Umm, ia meralat pendapatnya itu dan menegaskan, “Tanah tersebut tidak serta merta menjadi suci, karena tanah yang terkena najis tidak bisa suci dengan sinar matahari, sebagaimana halnya baju yang terkena najis, yang tidak bisa suci hanya dengan menjemurnya di bawah terik matahari.” Pendapat yang terakhir ini, dianggap sebagai pendapat yang paling shahih.[9]

Demikianlah, pendapat Imam Syafi’i dalam Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd mengenai masalah ini tampak sangat mendalam dan detail.***


  • [1] Ibid., II/213.
  • [2] Ibid., II/214-217.
  • [3] Ibid., II/217.
  • [4] Ibid., II/214-217.
  • [5] Ibid., II/213.
  • [6] Ibid., II/213-214.
  • [7] Ibid.
  • [8] Ibid.
  • [9] Ibid., II/596.