Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm, Madzhab Jadîd, dan segenap ulama tentang bolehnya tayamum[1] dari hadats keil dan besar. [2] Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan al-Qur’an, hadis, dan ijma’, serta merupakan rukhshah[3] dari Allah Swt. yang diperuntukkan bagi umat Islam, yang tidak berlaku bagi umat-umat lainnya. Tujuannya agar umat Islam tetap dapat bersuci di setiap keadaan dan sepanjang waktu.
Allah Swt. berfirman:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.”[4]
Dasar hukum lainya yang menjadi dalil diperbolehkannya tayamum adalah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah. Bahwasanya Nabi Saw. bersabda: “Saya dianugerahi lima perkara, yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku… Bumi dijadikan tempat salat dan sesuatu yang suci bagiku.”[5]
Dalam riwayat Hudzifah, dari Muslim disebutkan redaksi lain. Nabi Saw. bersabda:
وَجُعِلَتْ لَنَا اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا كُلُّهَا، وَجُعِلَتْ تُرَبَتُهَا لَنَا طَهُوْرًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ
“Seluruh hamparan bumi dijadikan sebagai tempat salat bagi kami dan debunya dijadikan sebagai alat bersuci apabila kami tidak menemukan air.”
Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa tayamum itu dilakukan dengan cara mengusap secara khusus, yaitu mengusap wajah dan kedua tangan. Dalam hal ini sama saja, antara tayamum dari hadats besar dan kecil; serta antara tayamum untuk sebagian anggota wudhu dan sebagian anggota tubuh (dari orang yang berhadats besar).[6]
Selanjutnya perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd terletak pada tiga hal, yaitu: (a) arti tangan dalam firman-Nya Wa Aydiyakum (b) tayamum dengan pasir dan debu yang bercampur dengan najis (c) orang yang tidak sadar membawa air dalam perjalanannya, lalu ia salat dan mengira, tidak ada air. Kemudian ia sadar, dirinya memiliki air, apakah ia wajib mengulangi salatnya?
- [1] Secara bahasa, tayamum berarti niat. Dalam pengertian syari’at Islam, tayamum berarti meratakan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu.
- [2] Imam an-Nawawi menegaskan, ‘Umar bin al-Khaththab dan Abdullah bin Mas’ud, serta Ibrahim an-Nakha’i (tabi’in) tidak memperbolehkan tayamum untuk hadats besar. Kemudian Ibnu ash-Shabbagh dan lainnya menyatakan bahwa ‘Umar dan Abdullah bin Mas’ud menarik kembali pendapatnya itu. (Lihat, An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/208).
- [3] Menurut pendapat lain, tayamum itu bukah rukhshah, tetapi ‘azîmah (kewajiban yang pasti). Pendapat ini diikuti oleh Syeikh Abu Hamid. Adanya perbedaan status tayamum ini, memunculkan adanya perdebatan tentang status debu yang diambil tanpa permisi (maghshûb). Menurut pendapat pertama, tayamum dengan debu yang maghsûb tidak sah. Pendapat kedua, mensahkannya. Ada juga yang berpendapat, jika tidak adanya air itu bersifat pasti, maka tayamum disebut ‘azîmah. Namu, jika tidak adanya air itu bersifat sementara, maka tayamum dinamakan rukhshah. Syeikh Sulaiman al-Bujairimi menandaskan pendapat lain mengenai tayamumnya pelaku maksiat di perjalanan sebelum tobat. Apabila ia benar-benar tidak menemukan air, maka tayamumnya dianggap sah.
- [4] QS. An-Nisâ’ (4) : 43. Imam al-Qurthubi menyatakan, “Ayat tentang tayamum ini diturunkan berkenaan dengan Abdurrahman bin ‘Auf yang sedang junub dan dalam keadaan terluka. Maka, ia diberikan disepensasi agar bertayamum. Kemudian ayat ini berlaku bagi semua umat Islam. Menurut pendapat lain, ayat ini diturunkan mengenai kasus pacekliknya air yang dialami oleh para sahabat pada Perang Muri’sa’.” (Lihat, al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthûbî, V/314).
- [5] Berikut teks hadis tersebut selengkapnya:
أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً
“Saya dianugerhai lima perkara, yang belum pernah diberikan kepada seorang pun dariku; (1) saya ditolong dengan rasa takut yang menghantui musuhku selama perjalanan satu bulan (2) bumi dijadikan untukku sebagai tempat salat dan sesuatu yang suci bagiku. Karena itu, siapa pun dari umatku yang menjumpai waktu salat, maka hendaknya ia salat (di tempat mana pun di muka bumi ini) (3) dihalalkan bagiku mengambil harta rampasan perang (ghanîmah), dan belum pernah dihalalkan kepada orang sebelumku (4) saya diberi otoritas untuk memberikan syafâ’at (pertolongan) (5) Nabi sebelumku hanya diutus untuk kaumnya saja, tetapi saya diutus untuk segenap umat manusia.” (HR. al-Bukhari).
Imam al-Qasthalani berkata, “Hadis ini bersifat khusus, yang memungkinkan diartikan secara umum. Kekhususan makna hadis ini adalah adanya cara bersuci dengan debu. Pendapat ini dinyatakan oleh Syafi’i dan Ahmad. (Lihat, al-Qashthalani, Hady as-Sârî, Op. Cit., II/124).
Dalam kitab Tuhfah al-Habîb, Syeikh Sulaiman al-Bujairami menyatakan, “Al-Qurthubi berdalil dengan hadis ini mengenai fungsi tayamum yang dapat menghilangkan hadats, karena statusnya sama antara air dan debu. Sebagaimana yang termaktub dalam redaksi “طهورا”. Pendapat ini sejalan dengan pemikiran Imam Malik. Sedangkan pendapat terkenal yang berkembang di kalangan madzhab Maliki, sama seperti pandangan madzhab Syafi’i. Yakni, status debu itu hanya sebagai media pengganti air yang diperbolehkan untuk bersuci, bukan untuk menghilangkan hadats.” Demikian yang disebutkan dalam kitab Syarh al-Khashâ’ish. (Lihat, al-Bujairami, Tuhfah al-Habîb, Op. Cit., I/240).
- [6] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/207.