Tartib (Membasuh Anggota Wudhu’ dengan Berurutan)


Membasuh anggota wudhu’ secara berurutan (tertib) termasuk salah satu rukun wudhu’. Apabila ditinggalkan secara sengaja, maka wudhu’nya tidak sah, demikian menurut pemikiran versi Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd, dengan tanpa adanya perbedaan. Sedangkan jika ditinggalkan karena lupa, maka dalam hal ini ada dua pendapat.

Versi Madzhab Qadîm: wudhu’nya tetap sah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu al-Qadhi. Dalam kitab Fath al-‘Azîz, Imam ar-Rafi’i berkata, “Jika seseorang berwudhu’ dengan tidak tertib, maka dalam hal ini ada dua pendapat. Menurut Madzhab Jadîd, hukumnya sama saja dengan orang yang meninggalkannya dengan sengaja. Atau seperti halnya orang lupa dan meninggalkan semua rukun wudhu’. Menurut Madzhab Qadîm, hal itu masih ditoleransi, apabila memang lupa. Para imam madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa pendapat Madzhab Qadîm ini disimpulkan dari kasus orang yang meninggalkan bacaan surat al-Fâtihah karena lupa. Letak kemiripannya: meskipun bacaan surat al-Fâtihah adalah rukun, tetapi bukan rukun yang independen, selayaknya ruku’, berdiri, dan sebagainya. Bacaan surat al-Fâtihah hanya merupakan penghias dan penyempurna terhadap rukun lainnya (berdiri dalam salat). Demikian pula halnya dengan tertib dalam wudhu’, statusnya seperti penghias dan pemantas dalam semua rukun wudhu’ lainnya.”[1]

Dalam kitab al-Majmû’,[2] Imam an-Nawawi menyatakan, “Pendapat yang dikutip oleh Ibnu al-Qadhi adalah pendapat Madzhab Qadîm, sebagaimana yang disebutkan juga dalam kitab at-Talkhîsh.” Imam Haramain berkata, “Jika pendapat ini memang shahih, maka pendapat ini sebetulnya telah diralat oleh Imam Syafi’i sendiri, sehingga tidak perlu dimasukkan ke dalam madzhab Syafi’i.”

Versi Madzhab Jadîd: orang yang meninggalkan tertib wudhu’, hukumnya sama saja dengan orang yang meninggalkannya dengan sengaja. Sebagaimana orang lupa yang meninggalkan semua rukun wudhu’.

 

Review Pendapat Syafi’i

Sebelum Imam Syafi’i menyatakan pemikiran fiqih dalam Madzhab Qadîmnya di Irak, ia berpendapat bahwa tertib dalam wudhu’ itu tidak wajib. Pendapatnya ini sejalan dengan pendapat Malik dan lainnya.

Imam an-Nawawi menyatakan[3] bahwa sejumlah ulama berpendapat, tertib wudhu’ itu tidak wajib. Pendapat ini dikutip oleh al-Baghawi dan mayoritas ulama dan Ibnu al-Mundzir mengutipnya dari ‘Ali dan Ibnu Mas’ud. Pendapat ini dilontarkan juga oleh Sa’id bin al-Musayyab, al-Hasan, ‘Atha’, Makhul, an-Nakha’i, az-Zuhri, Rabi’ah, al-Awza’i, Abu Hanifah, Malik beserta para pengikut keduanya, al-Muzani, dan Dawud azh-Zhahiri. Pendapat ini dipilih juga oleh Ibnu al-Mundzir. Penulis kitab al-Bayân menyatakan bahwa pendapat ini dipilih juga oleh Abu Nashr al-Bandaniji yang termasuk pemuka madzhab Syafi’i.

Mereka mendasarkan pendapatnya pada dalil-dalil berikut ini:

(1)       Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas, bahwasanya “Nabi Saw. berwudhu’, kemudian beliau membasuh wajahnya, lalu kedua tangannya, lalu kedua kakinya, lalu mengusap kepalanya.”

(2)       Huruf Wâwu dalam ayat tentang wudhu’[4] tidak harus diartikan sebagai kewajiban membasuh anggota wudhu’ secara berurutan. Bagaimana pun cara seseorang membasuh anggota wudhu’nya, berarti ia telah mentaati perintah dalam ayat yang mewajibkan wudhu’ itu.

(3)       Wudhu’ adalah bersuci, yang tidak diwajibkan dilakukan secara tertib, sebagaimana halnya mandi besar.

Kemudian Imam Syafi’i mendapatkan kejelasan bahwa hadis riwayat Ibnu ‘Abbas adalah dha’îf dan qiyâs wudhu’ terhadap mandi besar adalah qiyâs ma’a al-fâriq. Karena semua badan orang yang junub adalah satu kesatuan, sehingga tidak harus tertib dalam mandi besar itu. Hal ini berbeda dengan anggota wudhu’, yang bukan merupakan satu kesatuan, sehingga harus dibasuh secara berurutan.

Di samping itu, banyak hadis-hadis shahih yang diriwayatkan oleh sejumlah besar sahabat tentang sifat wudhu’ Nabi Saw. Dalam semua riwayat itu dijelaskan, beliau membasuh anggota wudhu’ secara tertib. Wudhu’ Nabi Saw. tidak hanya dilakukan di satu tempat, tetapi di berbagai tempat dan diriwayatkan bukan hanya oleh satu orang, tetapi oleh banyak sahabat. Memang ada sedikit perbedaan dalam riwayat-riwayat tersebut, khususnya mengenai jumlah basuhan yang dilakukan oleh beliau dalam wudhu’nya. Kadang beliau hanya membasuhnya satu kali satu kali; terkadang dua kali dua kali; dan adakalanya tiga kal tiga kali. Namun, tidak ada satu pun riwayat yang kuat yang menegaskan bahwa beliau berwudhu’ secara acak. Cara wudhu’ Nabi Saw. itu adalah penjelasan tentang tata cara berwudhu’ sesuai dengan yang diperintahkan. Seandainya boleh tidak tertib, maka dalam sebagian praktek wudhu’nya, beliau pasti akan berwudhu’ dengan tidak tertib, untuk menjelaskan bolehnya wudhu’ dengan tidak tertib, sebagaimana beliau melakukan basuhan anggota wudhu’ dengan jumlah yang tidak sama.

Atas dasar ini, Imam Syafi’i mengemukakan pendapat yang berbeda dengan pendapat Malik dan Abu Hanifah, beserta orang-orang yang sepakat dengan keduanya. Ia menyatakan wajibnya tertib dalam wudhu’, kecuali lupa. Karena tertib bukan termasuk rukun yang independen, kedudukannya mirip dengan bacaan surat al-Fâtihah[5] dalam salat. Demikian pemikiran fiqihnya yang dikemas dalam bingkai Madzhab Qadîm.

Kemudian Imam Syafi’i merevisi sandaran qiyâs tersebut dan menetapkan bahwa orang yang lupa membaca surat al-Fâtihah, maka salatnya tidak sempurna. Inilah pemikiran Syafi’i dalam versi Madzhab Jadîdnya mengenai masalah pembacaan surat al-Fâtihah. Dengan demikian, otomatis ketentuan ini berlaku dalam hal wudhu’. Artinya, orang yang membasuh anggota wudhu’ dengan tidak tertib karena lupa, maka wudhu’nya tidak sah. Inilah pemikiran Syafi’i dalam versi Madzhab Jadîdnya mengenai masalah wudhu’.

Dalam kitab al-Umm,[6] Imam Syafi’i menjelaskan, “Rasulullah Saw. telah mempraktekkan tata cara wudhu’ sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah Swt. Beliau mulai membasuh anggota wudhu’ sesuai dengan ketentuan yang telah Allah tetapkan. Sehingga orang yang berwudhu’ harus melakukan dua hal: memulai pembasuhan anggota wudhu’nya sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah dan membasuhnya dengan sempurna, melebihi batas minimal yang diwajibkan. Dengan demikian, orang yang membasuh kedua tangannya lebih dulu daripada wajahnya; atau orang yang mengusap kepalanya lebih dulu sebelum kedua tangannya; atau membasuh kedua kakinya lebih dulu sebelum mengusap kepalanya, maka menurut pendapat saya, orang itu harus mengulangi wudhu’nya, sampai ia berwudhu’ dengan tertib sesuai dengan urutan-urutan basuhannya. Anggota wudhu’ yang harus dibasuh awal, harus didahulukan dan yang belakangan, harus diakhirkan. Jika wudhu’nya tidak seperti ini, maka wudhu’nya tetap belum sah. Apabila ia salat dengan wudhu’ yang seperti itu, maka ia harus mengulangi salatnya setalah ia mengulang wudhu’nya.


  • [1] Kitab ini dicetak bersama kitab al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, I/262-263.
  • [2] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/144.
  • [3] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/443-444.
  • [4] Berikut ayat tentang wudhu’ itu sebagaimana yang termaktub dalam surat al-Mâ’idah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”

  • [5] Apabila seseorang lupa membaca surat al-Fâtihah dalam salat, maka salatnya tetap sah dan masih ditoleransi menurut versi Madzhab Qadîm. Karena ‘Umar sendiri pernah meninggalkan bacaan surat al-Fâtihah, maka hal itu ditanyakan kepadanya. ‘Umar malah balik bertanya, “Bagaimana dengan ruku’ dan sujudnya?” Mereka menjawab, “Sangat baik..” ‘Umar berkata, “Kalau begitu, tidak masalah.”
  • [6] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., I/30.