Syafi’i sebagai Ahli Hadis dan Pembela Sunah
Imam Syafi’i termasuk ahli hadis dan periwayat hadis yang terpercaya. Namun ketenarannya di bidang fiqih mengalahkan popularitasnya di bidang hadis. Bukti kepakaran Imam Syafi’i di bidang hadis dapat dilihat dari kemampuannya menghafal kitab al-Muwaththa’ karya Imam Malik pada saat umurnya masih 13 tahun. Kemudian ia membacakan hafalannya tersebut di hadapan Imam Malik selama beberapa hari. Ia juga sering bergaul dengan para ulama dan menghafal hadis-hadis setelah tamat menghafal seluruh al-Qur’an. Padahal umurnya waktu itu baru 7 tahun.
Imam Syafi’i bercerita tentang dirinya, “Saya datang ke Madinah pada usia 13 tahun untuk belajar kitab al-Muwaththa’ kepada Imam Malik. Lalu Ia berkata kepadaku, ‘Carilah ustadz yang akan mendiktekanmu.’ ‘Saya akan membacanya sendiri,’ jawabku. Maka, saya pun membaca kitab tersebut di hadapannya. Dalam beberapa hadis, ia seringkali menyuruhku untuk mengulangi bacaanku, maka saya pun mengulanginya dan sekaligus menghafalnya.”
Imam ar-Razi memberikan komentar terhadap cerita itu, “Kisah tersebut merupakan riwayat yang popular, baik di kalangan pendukung maupun pengkritik Syafi’i. Hafalan Imam Syafi’i terhadap kitab al-Muwaththâ’ menunjukkan kehebatannya di bidang hadis, karena banyak para penghafal hadis yang tidak sanggup menghafalkan kitab tersebut.”[1]
Di samping itu, Imam Syafi’i juga dijuluki sebagai Nâshir as-Sunnah (pembela hadis). Sebagaimana hal ini ditegaskan dalam riwayat Harmalah bin Yahya yang mendengar langsung pernyataan Imam Syafi’i yang mengatakan, “Di Mekah saya diberi gelar Nâshir al-Hadîts (pembela hadis).[2]
Banyak sekali bukti yang menunjukkan Imam Syafi’i sebagai pakar hadis dan pembela sunah, di antaranya:
a. Imam ar-Razi berkata, “Para imam ahli hadis masih berbeda pandapat mengenai rentetan sanad hadis yang paling shahih. Menurut Imam ash-Shana’ah dan Muhamad bin Isma’il al-Bukhari (pakar hadis), sanad hadis yang paling shahih adalah riwayat dari Malik–dari Nafi’–dari Ibnu ‘Umar. Sementara itu menurut kesepaktan para ulama, riwayat Malik yang paling shahih adalah riwayat yang melalui jalur Syafi’i. Karena semua murid-murid Imam Malik hanya menguasai ilmu fiqih dan ilmu pemerintahan (khilafah) saja, berbeda dengan Syafi’i. Dengan demikian, hal ini merupakan bukti bahwa sanad-sanad hadis yang paling shahih adalah sanad yang diriwayatkan dari Syafi’i– dari Malik–dari Nafi’–dari Ibnu ‘Umar. Hal ini juga membuktikan bahwa dalam ilmu hadis, Syafi’i menempati tingkatan tertinggi yang tidak dapat diungguli oleh orang lain.”[3]
b. Imam ar-Razi mengatakan lebih lanjut. Dalam satu riwayat disebutkan, Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya, “Apakah Syafi’i itu ahli hadis? Ia menjawab, ‘Ya, Demi Allah, ia adalah ahli hadis.’ Jawaban itu diulang sebanyak tiga kali.” Dalam riwayat lainnya disebutkan juga bahwa Imam Syafi’i mendengar langsung hadis-hadis kitab al-Muwaththa’ dari Imam Malik. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, Syafi’i adalah orang yang kredibel di bidang hadis.
Ahmad bin Hanbal pernah ditanya mengenai riwayat dari Malik, al-Awza’i, Syafi’i, dan Abu Fulan (Abu Hanifah). Ia menjawab, “Riwayat Malik hadisnya shahih, tapi pendapatnya lemah; riwayat al-Awza’i, hadisnya lemah dan pendapatnya lemah; riwayat Syafi’i, hadis dan pendapatnya shahih; riwayat Abu Fulan, bukan hadis dan pendapatnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.” Mengenai hal ini, al-Baihaqi menjelaskan, “Alasan Ahmad bin Hanbal berkomentar tentang Imam Malik seperti itu, karena Imam Malik sering meninggalkan hadis shahih dan lebih mengutamakan amalan penduduk Madinah. Tentang al-Awza’i, alasannya karena dalam beberapa masalah ia sering menggunakan hadis-hadis maqthû’[4] dan mursal[5] sebagai hujjah (dalil), lalu mengqiyaskannya dalam masalah-masalah furu’iyah. Tentang Syafi’i, alasannya karena ia hanya menggunakan hadis-hadis shahih sebagai hujjah, lalu mengqiyaskannya dalam masalah-masalah furu’iyah.
c. Imam an-Nawawi berkata, “Bukti Imam Syafi’i sebagai pakar hadis adalah kegigihannya dalam membela hadis, mengikuti sunah, mengkodifikasikan hadis agar bisa dijadikan sebagai dalil madzhabnya, meneliti hadis, dan mengupas makna-makna hadis secara mendalam. Karena itu, ketika Imam Syafi’i datang ke Irak, ia langsung dijuluki sebagai Pembela Hadis. Bahkan dalam istilah para ulama klasik dan ulama ahli fiqih Khurasan, para pengikut madzhab Syafi’i lazim disebut sebagai para pengikut hadis. Diriwayatkan dari Abu Bakar Muhamad bin Ishaq bin Khuzaimah yang dikenal dengan sebutan Imamnya para imam. Karena ia termasuk jajaran ulama penghafal hadis dan ahli hadis. Ia pernah ditanya, “Apakah anda mengetahui adanya hadis shahih yang belum sempat ditulis oleh Syafi’i?” “Tidak,” jawabnya. Berdasarkan riwayat ini, dapat diketahui ketelitian Imam Syafi’i dalam menghimpun hadis yang tiada bandingannya. Namun demikian, Imam Syafi’i berpesan, “Jika ada pendapatnya yang bertentangan dengan hadis shahih, maka hendaknya mengamalkan hadis shahih dan meninggalkan pendapatnya.”[6]
d. Syeikh Muhammad al-Hudhari Bek berkomentar, “Salah satu karya Imam Syafi’i yang spektakuler adalah kitab al-Marsûm bi Ikhtilâf al-Hadîts. Dalam kitab ini, Imam Syafi’i menuliskan pembelaannya terhadap sunah secara umum dan hadis ahad secara khusus.”[7]
e. Imam ar-Razi berkata, “Karya Imam Syafi’i yang berjudul Musnad asy-Syâfi’î merupakan kitab yang sangat populer di dunia. Hebatnya lagi, tidak ada seorang pun yang mampu mengkritisi kitab tersebut. Kalau pun ada yang mengkritiknya, hanya dari kalangan kaum rasionalis dan kritikan kaum rasionalis terhadap hadis tidak berpengaruh apa-apa.”[8]
Demikianlah bukti-bukti yang menunjukkan Imam Syafi’i sebagai ahli hadis dan pembela hadis. Memang ada beberapa kritikan yang meragukan kapabilitas Imam Syafi’i di bidang hadis. Namun hal itu disebabkan karena beberapa persepsi yang salah, di antaranya:
Pertama, Imam Syafi’i pernah menggunakan hadis dha’if (lemah) sebagai dalil. Padahal menurut para ahli hadis, tidak boleh berdalil dengan hadis lemah atau hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah seperti rawi yang bernama Ibrahim bin Yahya, karena ia dianggap sebagai orang Qadariyah (penganut faham determinisme, penerj.).
Persepsi pertama dijawab oleh Imam Muslim. Imam Muslim diberitakan oleh seseorang yang mengkritik Imam Syafi’i, karena telah meriwayatkan hadis dari para periwayat yang lemah. Lalu Imam Muslim berkomentar, “Sebenarnya Imam Syafi’i tidak pernah berpedoman dengan hadis-hadis lemah tersebut. Dalam menjawab problematika agama, Imam Syafi’i lebih berpedoman pada al-Qur’an dan qiyas (analogi). Kemudian ia menyebutkan hadis-hadis yang mendukung pendapatnya, baik hadis yang kuat maupun yang lemah. Jika di antara hadis-hadis tersebut, ada hadis yang shahih (kuat), maka ia berpedoman dengan hadis tersebut. Tetapi jika hadis-hadis yang disebutkannya itu lemah, maka ia menjadikan hadis-hadis tersebut sebagai penguat dalil saja, bukan sebagai dalil utamanya dalam beristidlâl (mengambil kesimpulan hukum).
Adapun masalah Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Ibrahim bin Yahya, padahal ia adalah orang Qadariyah, maka Syafi’i berkata, “Ibrahim bin Yahya itu lebih baik daripada para pendusta hadis, karena ia termasuk orang yang kredibel dalam hadis.”[9]
Lebih lanjut Imam ar-Razi memperjelas permasalahan ini. Menurutnya, para ulama ahli ushul fiqih masih berbeda pendapat tentang boleh tidaknya meriwayatkan hadis dari pembuat bid’ah (mubtadi’)[10], namun baik agamanya (‘adl). Sebagian ulama memperbolehkannya dan mungkin Imam Syafi’i termasuk orang yang mengikuti pendapat ulama tersebut.
Persepsi Kedua, Imam al-Bukhari dan Muslim tidak pernah meriwayatkan hadis dari Syafi’i. Jika Syafi’i termasuk orang yang kredibel dalam hadis, pasti kedua imam tersebut meriwayatkan hadis darinya, sebagaimana keduanya mengambil riwayat hadis dari para ahli hadis lainnya.
Persepsi ini dapat dibantah dengan jawaban berikut ini. Imam al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan hadis dari Imam Syadi’i, bukan karena Syafi’i dianggap sebagai rawi yang lemah. Tetapi karena kedua imam tersebut tidak pernah bertemu dengannya. Seandainya kedua pengumpul hadis itu meriwayatkan hadis dari Syafi’i, maka keduanya harus meriwayatkan hadis dari murid-murid Syafi’i. Padahal kebanyakan guru-guru imam al-Bukhari dan Muslim adalah murid-muridnya Imam Malik. Mungkin atas dasar inilah, kedua imam hadis itu enggan meriwayatkan hadis dari Syafi’i, karena bisa menurunkan kualitas periwayatannya. Sebab menurut para ahli hadis, murid-murid imam Malik itu tingkatannya lebih tinggi disbanding murid-murid imam Syafi’i. Di samping itu, semata-mata tidak mengambil riwayat hadis dari Syafi’i, tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk meniliai Imam Syafi’i sebagai rawi yang lemah. Karena penilaian terhadap lemah atau kuatnya periwayat hadis harus dibahas secara mendalam dan bahasannya ada dalam bab al-Jarh wa at-Ta’dîl. Bagaimana mungkin Syafi’i dianggap rawi yang lemah, padahal imam al-Bukhari sendiri tidak memasukkan nama Syafi’i sebagai deretan rawi-rawi yang lemah yang disebutkan dalam kitabnya al-Târikh al-Kabîr. Sementara Imam Muslim mengakui kredibilitas Imam Syafi’i di bidang hadis.
Alasan lainnya adalah Imam al-Bukhari dan Muslim banyak meriwayatkan hadis dari Ahmad bin Hanbal. Sementara Ahmad bin Hanbal meriwayatkannya dari Syafi’i. Jika riwayat dari Syafi’i itu lemah, maka riwayat Ahmad pun menjadi lemah, dan otomatis riwayat al-Bukhari dan Muslim pun menjadi lemah. Tetapi jika riwayat Ahmad dari Syafi’i tidak dipermasalahkan lagi, maka perdebatan ini tidak perlu diperpanjang, karena sudah jelas duduk perkaranya.[11]
[1] Ibid., halaman 79-80.
[2] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Op. Cit., halaman 45.
[3] Ar-Razi, Op. Cit., halaman 80.
[4] Hadis maqthû’ adalah hadis yang sanadnya terputus, penerj.
[5] Hadis mursal adalah hadis yang di dalam sanadnya tidak menyebutkan nama sahabat, penerj.
[6] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarah al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/19.
[7] Al-Khudhari, Târikh at-Tasyrî’ al-Islâmî, halaman 318.
[8] Ar-Razi, Op. Cit., halaman 83.
[9] Ibid.
[10] Orang yang mengikuti paham Qadariyah atau Jabariyah dianggap sebagai pembuat bid’ah, penerj.
[11] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarah al-Muhadzdzab,Op. Cit., I/15; al-Baihaqi, Op. Cit., halaman 15.