Subjek Qiyas


Siapakah subjek qiyâs itu? Atau dengan kata lain, siapakah orang-orang yang mempunyai otoritas untuk menggunakan qiyâsi dan qiyâsnya dianggap sebagai hujjah?

Qiyâs adalah tugas berat yang butuh ketelitian, kecermatan, kejujuran, dan ilmiah. Tugas ini hanya bisa dilaksanakan oleh beberapa intelektual yang berintegritas tinggi dan bekal intelektual yang memadai, sehingga tidak semua orang mampu melakukan qiyâs (analogi). Karena itu, Imam Syafi’i menetapkan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi oleh orang yang melakukan qiyâs. Tujuannya untuk menjaga kemurnian penalaran logis dan kesakralan hukum-hukum syari’at.

Dalam kitab ar-Risâlah,[1] Imam Syafi’i berkata, “Qiyâs hanya boleh dilakukan oleh orang yang menguasai perangkat-perangkatnya. Yaitu mengerti aspek-aspek hukum dalam Kitabullah, kewajiban-kewajibannya, kesusasteraannya, ayat-ayat yang berstatus sebagai nâsikh dan ayat-ayat yang dimansûkh, lafazh-lafazh yang bermakna umum dan lafazh-lafazh yang bermakna khusus, dan petunjuk-petunjuk praktisnya. Ia juga harus mampu menggali makna ayat-ayat yang perlu diberi ta’wîl (interpretasi) dengan merujuk pada hadis-hadis Rasulullah. Apabila ia tidak menemukan petunjuk dari hadis, maka ia harus menggunakan ijma’ kaum muslimin. Apabila dalam ijma’ tidak ditemukan juga, maka ia harus melakukan qiyâs.

Orang yang ingin menerapkan qiyâs diharuskan juga mengerti betul terhadap hadis-hadis yang telah lalu, pendapat-pendapat ulama salaf, ijma’ kaum muslimin dan perbedaan pendapatnya, dan bahasa Arab. Syarat lainnya bagi pelaku qiyâs adalah harus memiliki akal sehat, sehingga bisa membedakan bukti-bukti yang serupa, tidak terburu-buru dalam berpendapat tanpa penelitian yang cermat, dan mau mendengarkan pendapat orang yang pemikirannya berseberangan dengannya. Karena mendengarkan pendapat dapat meminimalisir kekeliruan dan memantapkan terhadap kebenaran yang diyakininya. Untuk itu, ia harus mengerahkan segenap kemampuannya dan waspada terhadap bisikan nuraninya, sehingga ia mengetahui rujukan pendapat yang disampaikannya, serta memilah antara pendapat yang harus dipegang dan yang ditinggalkan. Ia juga tidak boleh bersikap keras kepala dan a priori terhadap pendapat rivalnya, sehingga ia menyadari kekurangan dan kelebihan masing-masing orang, Insya Allah.

Orang yang memiliki akal sehat, tetapi tidak memiliki perangkat intelektual yang telah saya jelaskan itu, maka ia tidak diperbolehkan berpendapat dengan dasar qiyâs. Karena mungkin saja ia tidak mengerti terhadap sesuatu yang dijadikan sebagai landasan untuk menganalogikan sesuatu. Seperti halnya ahli fiqih yang berakal sehat, ia tidak diperbolehkan menaksir harga barang-barang, apabila ia bukan pelaku pasar. Demikian pula halnya dengan orang yang hanya hafal terhadap perangkat intelektual yang saya jelaskan itu, namun tidak memahami penggunaannya, maka ia pun tidak boleh berpendapat dengan dasar qiyâs. Karena mungkin saja ia tidak memahami maksud yang sebenarnya.

Begitu pula orang yang memiliki hafalan namun akalnya terbatas; atau kurang pandai merangkai kata, maka ia pun tidak diperkenankan berpendapat dengan dasar qiyâs.  Karena keterbatasan akalnya untuk menguasai perangkat-perangkat yang memperbolehkannya melakukan qiyâs. Namun demikian, kami juga tidak menganjurkan agar mereka manut selamanya terhadap pendapat orang lain, tanpa berusaha menambah perangkat intelektualnya sehingga mampu melakukan qiyâs sendiri. Wallahu A’lam.

Dalam kitab al-Umm pada pembahasan tentang “Meruntuhkan Istihsân,” Imam Syafi’i menyatakan;[2] hakim tidak boleh membebek pendapat orang lain, penguasa tidak boleh menelantarkan rakyatnya, dan mufti tidak boleh berfatwa kepada orang lain, kecuali apabila ia benar-benar telah menguasai ilmu-ilmu al-Qur’an, ilmu nâsikh dan mansûkh, ilmu tentang lafazh-lafazh yang bermakna umum dan khusus, ilmu tentang kesasteraan al-Qur’an, dan ilmu bahasa Arab. Mufti juga diharuskan mempunyai akal sehat agar dapat membedakan hal-hal yang serupa dan menalarnya dengan analogi (qiyâs). Jika ada satu ilmu saja yang tidak dikuasainya, maka ia tidak boleh berpendapat dengan dasar qiyâs.

Demikian pula apabila ia menguasai Ushul Fiqih, namun ia tidak mampu melakukan penalaran logis (qiyâs) yang merupakan cabangnya, maka ia tidak boleh mengatakan kepada orang lain, “Gunakanlah qiyâs!” padahal ia sendiri tidak mengerti tentang qiyâs. Sebaliknya, apabila ia memahami aturan-aturan qiyâs, namun kurang menguasai ilmu Ushul Fiqih atau ada sebagian kecil ilmu Ushul Fiqih yang tidak dikuasainya, maka tidak boleh dikatakan kepadanya, “Terapkanlah qiyâs terhadap apa-apa yang tidak kamu ketahui.” Sebagaimana tidak boleh mengatakan kepada orang buta, “Saya akan menjelaskan kepadamu mengenai masalah ini dengan peragaan. Letakkan ini di sebelah kananmu dan ini di sebelah kirimu. Jika saya telah sampai di sini, maka pindahkan yang kanan ke kiri.” Bagaimana mungkin peragaan itu dapat dimengerti, padahal ia tidak dapat melihat apa-apa, baik yang di kanan maupun yang di kiri.

Tidak boleh juga mengatakan, “Kunjungilah negara ini.” Padahal ia sendiri belum pernah mengunjungi dan mendatanginya. Ia juga tidak mempunyai pengetahuan sama sekali tentang jalan ke negara itu. Apakah ia akan berhasil menemukan negara itu tanpa bekal peta yang jelas? Sebagaimana tidak diperbolehkan juga kepada pelaku pasar yang pernah terjun dagang selama beberapa tahun, lalu berhenti berdagang selama setahun, untuk menanyakan sesuatu kepadanya dengan berkata, “Coba prediksikan harga budak yang mempunyai sifat-sifat begini!” Alasannya karena harga pasar bersifat fluktuatif. Juga tidak boleh ditanyakan kepada pebisnis yang menguasai lini-lini bisnis tertentu, namun tidak mengerti lahan-lahan bisnis lainnya. Ketidaktahuannya itu tidak akan mampu menunjukkan pengetahuan yang dipunyainya. Juga tidak boleh ditanyakan kepada tukang bangunan, “Berapa taksiran harga jahitan ini?” Sebaliknya, tidak boleh ditanyakan kepada penjahit, “Bangunan ini menghabiskan dana berapa?”

Jika ada orang berkata, “Pada kenyataannya, banyak orang yang tidak memiliki bekal intelektual seperti yang Anda sebutkan, namun berani memberikan keputusan hukum dan berfatwa.” Saya tegaskan, “Saya telah melihat produk hukum dan fatwa mereka. Saya teliti banyak sekali fatwa-fatwa yang kontradiksi dan saling menyalahkan satu sama lain. Dan hanya Allah yang patut dimohon pertolongan-Nya.


  • [1] Ibid., halaman 509.
  • [2] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., VII/301-303.