Stabilitas Politik dan Kemajuan Ekonomi


Kondisi Syari’at Masa Syafi’i

Syari’at Islam merupakan syari’at terbaik, paling utama, dan paling sempurna. Allah Swt. menurunkan Kitab-Nya sebagai penjelas segala sesuatu, petunjuk dan rahmat bagi alam semesta. Allah mengirim rasul-Nya sebagai juru tafsir yang menjelaskan kandungan makna al-Qur’an. Allah menugaskan ahli fiqih melakukan penggalian hukum-hukum yang bersifat juz’iyyat dari dalil-dalilnya yang rinci dan memperbolehkan mereka berijtihad terhadap masalah-masalah yang tidak ada nashnya, baik dari al-Qur’an maupun hadis. Jika ijtihadnya itu benar, maka mendapat dua pahala, dan jika keliru, mendapatkan satu pahala.

Syari’at Islam mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah Rasulullah Saw. wafat. Khususnya setelah Islam berhasil melebarkan wilayah kekuasaannya secara luas. Bersamaan dengan itu, berbagai umat yang memiliki latar belakang yang berbeda tunduk di bawah panji kekuasaan Islam. Sejak itulah muncul berbagai peristiwa, kejadian, dan problematika baru yang belum pernah terjadi sebelumnya, baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi, kriminalitas perkotaan, dan sebagainya. Hal-hal baru itu muncul secara terus menerus, sehingga ruang lingkup dan wilayah syari’at Islam menjadi semakin terbuka lebar, demikian pula sumber-sumbernya.

Pada masa Rasulullah Saw., al-Qur’an dan Sunah menjadi rujukan utama dalam syari’at Islam. Sementara ijtihad baru tampak urgensinya setelah wafatnya Rasulullah Saw. Semasa Rasulullah hidup, para sahabat kerap kali melakukan ijtihad, tapi keputusan finalnya selalu dikembalikan kepada beliau, lalu beliau menetapkan hasil ijtihad sahabat itu, atau jika ijtihad itu belum tepat, maka beliau menjelaskan pendapat yang benar. Disebutkan dalam riwayat Mu’adz bin Jabal, ketika Rasulullah Saw. mengutusnya ke Yaman, maka beliau bertanya kepadanya, “Apa yang akan kamu lakukan jika kamu menghadapi problematika agama?” Mu’adz menjawab, “Saya akan memutuskannya berdasarkan al-Qur’an.” Beliau berkata, “Bagaimana jika tidak ada dalam al-Qur’an?” Mu’adz menjawab, “Saya akan memutuskannya dengan Sunah.” Beliau bertanya, “Bagaimana jika jawabannya tidak ada dalam Sunah Rasulullah Saw.?” Mu’adz menjawab, “Saya akan berijtihad dengan pikiranku.” Mu’adz berkata, “(Setelah mendengar jawaban-jawabanku), maka Rasulullah Saw. menepuk dadaku.” Kemudian beliau bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasulullah Saw. terhadap sesuatu yang diridhai oleh Rasulullah Saw.”[1]

Rasulullah Saw. menyetujui keputusan hukum yang ditetapkan oleh ‘Ali mengenai masalah “Perangkap Binatang Buas.” Hukum tersebut diputuskan berdasarkan ijtihadnya sendiri sewaktu ia berada di Yaman. Pada waktu itu terjadi dorong mendorong antar beberapa orang di dekat lubang perangkap binatang buas dan empat orang terjatuh dalam lubang tersebut. Kemudian mereka bersitegang dan hampir berbunuh-bunuhan disebabkan pertentangan pendapat mengenai siapakah yang harus bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut dan yang harus membayar diyat kepada korban yang terperangkap dalam lubang tersebut. Kemudian ‘Ali menghentikan perselisihan tersebut dengan keputusan hukumnya.

Sammak bin Harb meriwayatkan dari Khanasy, dari ‘Ali ra. Ia berkata bahwa Nabi Saw. mengutusku ke Yaman. Ketika itu beberapa qabilah suka memasang perangkap macan dan kebetulan perangkap itu berhasil menjebak seekor macan. Karena itu, banyak orang yang ingin melihat macan yang terperangkap itu. Lalu terjadilah aksi dorong mendorong di sekitar lubang perangkap itu. Tiba-tiba seseorang hamper terjatuh, maka ia segera berpegangan pada orang yang ada di sebelahnya, lalu orang itu pun berpegangan lagi dengan orang yang ada di sebelahnya, hingga akhirnya empat orang terjatuh dalam lubang tersebut. Tak pelak lagi, macan yang ada dalam lubang tersebut segera menyerang mereka. Setelah terjadi pertarungan sengit antara macan dan empat orang itu, akhirnya seseorang berhasil melukai macan tersebut dengan tombaknya. Kemudian mereka semua dikeluarkan dari lubang naas tersebut. Sebagian mereka meninggal dan sebagian lainnya menderita luka parah, namun akhirnya mereka semua meninggal. Lalu qabilah-qabilah dari tiga korban yang terjatuh dalam lubang tersebut karena tangannya ditarik oleh korban yang pertama kali akan terjatuh dalam lubang tersebut meminta pertanggungjawaban kepada qabilah orang pertama itu. Mereka meminta agar tiga orang tersebut diberikan diyat, karena jika bukan karena orang yang pertama, maka tiga orang itu tidak akan terjatuh dalam lubang tersebut. Qabilah orang pertama menolak permintaan itu, dengan alasan orang pertama itu hanya berpegangan pada satu orang yang ada di sampingnya saja, sehingga mereka hanya mau membayar diyat untuk satu orang. Maka terjadilah pertentangan sengit antara beberapa qabilah itu, sampai hampir saling membunuh. Seseorang dari mereka mengemukakan pendapat yang tidak jauh dari pikiranku. Lalu saya mendatangi mereka dan mengatakan kepada mereka, “Apakah kalian akan saling membunuh, sementara Rasulullah Saw. masih hidup dan saya berada di sisi kalian? Saya adalah hakim yang berhak memutuskan perkara kalian. Jika kalian setuju dengan keputusanku, maka keputusan itu berlaku bagi kalian. Tapi jika kalian menolaknya, maka keputusan itu bisa menjadi peredam di antara kalian. Tidak ada seorang pun yang berhak menentang keputusan itu sampai Rasulullah Saw. datang, karena beliau paling berhak untuk memutuskan masalah ini.” Akhirnya mereka pun menyetujui keputusan itu. Kemudian mereka diperintahkan untuk mengumpulkan diyat secara sempurna, setengah diyat, sepertiga diyat, dan seperempat diyat dari semua orang yang terlibat dalam kasus korban perangkap macan itu. Lalu diputuskan bahwa korban yang terjerembab paling dalam diberikan seperempat diyat, karena korban tersebut telah menyebabkan terjerumusnya tiga korban lainnya. Korban selanjutnya diberikan setengah diyat, karena ada satu korban lagi di atasnya. Sementara korban yang terjerembab paling akhir (atas) diberikan sepertiga diyat, karena tidak ada lagi korban di atasnya. Sebagian orang setuju dengan keputusan itu dan sebagian lainnya menolak. Lalu saya katakan agar mereka berpegang teguh dengan keputusanku itu, sampai Rasulullah Saw. datang dan memberikan keputusan. Berketepatan dengan datangnya musim haji, mereka bertemu dengan Rasulullah Saw. Setelah selesai melaksanakan salat, beliau duduk di Maqam Ibrahim. Lalu mereka mendatangi beliau dan menceritakan kejadian tersebut kepada beliau. Mendengar kisah kejadian tersebut, Rasulullah Saw. bergetar. Lalu beliau bersabda, “Insya Allah, saya akan memutuskan masalah kalian.” Tiba-tiba ada seseorang yang mengatakan kepada Rasulullah Saw. bahwa ‘Ali bin Abi Thalib telah memutuskan masalah tersebut sewaktu di Yaman. Lalu beliau bertanya, “Bagaimana keputusan ‘Ali?” Lalu diceritakanlah kejadian tersebut secara lengkap. Maka Rasulullah Saw. memutuskan masalah tersebut sebagaimana keputusan yang telah saya tetapkan bagi mereka.[2]

Para sahabat senior acapkali menghadapi masalah-masalah baru sepeninggal Rasulullah Saw. Jika mereka tidak menemukan pedoman dari al-Qur’an dan Sunah, maka mereka melakukan ijtihad. Lalu mereka pun mengemukakan pendapat-pendapat seputar masalah-masalah baru itu. Pendapat-pendapat itu dijadikan sebagai dasar-dasar syari’at oleh generasi berikutnya, karena dikemukakan oleh para sahabat senior yang telah lama bergaul dengan Nabi Saw.   Karena para sahabat adalah orang-orang yang mengerti betul tentang aspek-aspek syari’at dan sumber-sumbernya. Selanjutnya pendapat-pendapat tersebut dikenal dengan istilah aqwâl ash-shahâbah (pendapat-pendapat sahabat) atau fatâwa ash-shahâbah (fatwa-fatwa sahabat).[3]

Ijtihad sahabat terkadang cocok dengan hukum yang telah disampaikan oleh Nabi Saw. Mungkan sahabat tersebut belum mengetahui adanya ketentuan hukum dari Nabi Saw., sehingga ijtihad sahabat itu menjadi penguat terhadap ketentuan yang telah digariskan oleh beliau. Contohnya seperti yang disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Abdullah bin Mas’ud pernah ditanya mengenai wanita yang ditinggal mati suaminya, sementara suaminya itu belum menentukan besarnya mahar yang harus diberikan untuk isterinya. Lalu Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Saya belum pernah melihat Rasulullah Saw. memutuskan hukum dalam masalah ini.” Kemudian ia melakukan ijtihad dan memutuskan bahwa wanita itu berhak mendapatkan mahar seperti mahar yang diterima oleh wanita lain yang sebanding dengannya, tidak kurang dan tidak lebih. Wanita itu juga harus menjalani masa ‘iddah dan berhak mendapatkan bagian harta waris. Kemudian Mu’aqqil bin Yasar bangkit dan bersaksi bahwa Rasulullah Saw. pernah memutuskan masalah seperti ini dengan keputusan yang sama dengan yang diutarakan oleh Ibnu Mas’ud. Mendengar pernyataan ini, Ibnu Mas’ud merasa sangat gembira. Ia tidak pernah merasakan kegembiraan sedalam ini sejak ia masuk Islam.

Terkadang ijtihad sahabat bertentangan dengan hadis Nabi Saw. Dalam kasus seperti ini, sahabat tersebut langsung meralat ijtihadnya dan mengikuti hadis Nabi Saw. Contohnya seperti yang disebutkan dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah. Bahwasanya Abu Hurairah pernah berpendapat, orang yang di pagi hari dalam keadaan junub (hadas besar), maka tidak wajib berpuasa baginya. Hingga akhirnya sebagian isteri Nabi Saw. mengabarkan hadis dari Nabi Saw. yang bertentangan dengan pendapat Abu Hurairah. Maka, Abu Hurairah pun menarik kembali pendapatnya.[4]

Selanjutnya hadis yang datang dari Rasulullah Saw. terkadang masih diperdebatkan mengenai penafsiran dan interpretasinya. Contohnya seperti hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. melaksanakan thawaf dengan sangat cepat. Sehingga banyak sahabat yang menyimpulkan, thawaf secara cepat di tanah yang berpasir adalah sunah. Sementara menurut Ibnu ‘Abbas, bukan sunah. Nabi Saw. memang pernah melakukan hal itu, karena ada sebab tertentu. Yaitu beliau mendengar isu dari kaum musyrikin yang mengatakan bahwa beliau terkena demam di Yasrib. Nabi Saw. ingin menunjukkan kepada kaum musyrikin bahwa kondisi beliau sangat sehat. Karena itu, beliau melakukan thawaf dengan penuh semangat, bertenaga, dan cepat.

Terkadang suatu hadis telah dihapuskan oleh hadis lainnya. Berita penghapusan tersebut tidak sampai kepada semua sahabat. Contohnya seperti hadis tentang nikah mut’ah. Memang benar, Nabi Saw. pernah memperbolehkan nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar dan musim Awthas, tapi kemudian beliau melarangnya. Para sahabat masih berbeda pendapat mengenai nikah mut’ah ini dan tentang penghapusan hadis tersebut.[5] Suatu hadis terkadang telah ditetapkan validitasnya dari Nabi Saw., namun masih diperdebatkan mengenai sebab hadis tersebut (‘illat). Contohnya seperti hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah berdiri saat jenazah diusung. Dalam hal ini, para sahabat masih bersilang pendapat mengenai sebabnya. Menurut satu kaum, alasannya karena Rasulullah Saw. memuliakan para malaikat yang mengelilingi jenazah tersebut atau karena ngerinya kematian, sehingga berdirinya beliau itu berlaku umum bagi mayit tersebut dan mayit kafir. Sementara kaum lainnya berpendapat, berdirinya beliau itu karena mayatnya adalah orang Yahudi, sehingga beliau tidak ingin bersikap sombong di atas kepala mayat tersebut. Dengan demikian, berdirnya beliau itu diperuntukkan khusus bagi mayat orang Yahudi yang kafir itu.[6]

Para sahabat dan tabi’in masih berbeda pendapat mengenai bolehnya berpendapat dengan dasar rasio (ar-ra’yu). Paling tidak, ada dua golongan mengenai hal ini. Kubu pertama sangat gandrung menggunakan rasio untuk memutuskan masalah-masalah yang tidak ada sumbernya dari al-Qur’an maupun hadis. Kubu kedua, hanya mau menggunakan rasio pada kondisi yang sangat darurat saja. ‘Umar bin al-Khaththab adalah pentolan kubu pertama yang terkenal sebagai orang yang sangat rasional. Pemikiran rasionalnya terlihat jelas dalam surat yang dikirmkan kepada Abu Musa al-Asy’ari. Dalam surat tersebut, ‘Umar bin al-Khathtab menegaskan, “Kemudian pahamilah dengan pemahaman yang sebenar-benarnya. Jika kamu menghadapi masalah-masalah yang tidak ada rujukannya dalam al-Qur’an dan Sunah, maka gunakanlah qiyâs (analogi) dan pahamilah aspek-aspek kesamaannya. Kemudian berpegang teguhlah dengan pendapatmu yang menurutmu pendapat itu lebih dicintai oleh Allah Swt. dan paling mendekati kebenaran.”[7]

Dalam masing-masing kubu itu ada kelompok ekstrim dan moderat. Kelompok ekstrim dari kubu rasional berpikiran sangat rasional, sampai-sampai menganggap hadis tidak penting untuk dasar beramal, karena hadis-hadis itu tidak terlepas dari faktor keraguan. Sehingga mungkin saja periwayatnya melakukan kesalahan, kealpaan, dan kekeliruan. Sementara kelompok moderat dari kubu pertama masih mau mengamalkan hadis, tapi dengan syarat-syarat tertentu. Jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka mereka kembali menggunakan rasio. Sebaliknya, kelompok ahli hadis yang bersikap ekstrim melarang penggunaan qiyâs dan pendapat rasional. Kelompok ini hanya membatasi diri terhadap fatwa-fatwa yang berdasar pada al-Qur’an dan hadis saja. Mereka mengisolasi diri terhadap masalah-masalah yang tidak ada ketentuan pasti dari al-Qur’an hadis. Sementara kelompok moderat dari kubu ini masih mau menggunakan rasio, namun dengan aturan-aturan tertentu.[8]

Perdebatan antara dua kubu itu terus berlanjut dan berkembang, sebagaimana para pengikut mereka terus bertambah dari satu generasi ke generasi berikutnya. Berbagai macam pemikiran baru berkenaan dengan syari’at mulai bermunculan dengan istilah yang beragam, seperti istihsân, al-mashâlih al-mursalah, dan sebagainya. Bahkan jika kita runut ke awal masa kekhilafahan al-‘Abbas, maka kita dapatkan pertentangan dua kubu itu telah berubah menjadi dua madzhab besar dan dua madrasah besar. Satu kubu bermarkas di Irak dengan sebutan “Madrasah Kaum Rasional.” Pelopor kubu ini adalah Abu Hanifah. Kubu kedua berpusat di Hijaz atau tepatnya Madinah dengan sebutan “Madrasah Ahli Hadis” dan pelopornya adalah Imam Malik bin Anas.[9]

Penduduk Hijaz merasa bangga, karena mayoritas besar sahabat Rasulullah Saw. tinggal bersama mereka. Hal ini dikarenakan setelah kembali dari Hunain, Nabi Saw. meninggalkan kurang lebih dua belas ribu sahabatnya di Madinah. Sepuluh ribu sahabat itu meninggal di Madinah, sementara sisanya tersebar ke seluruh pelosok daerah. Mereka adalah orang yang paling mengerti hadis Rasulullah Saw., serta paling mengetahui sabda dan amalan beliau. Karena itu, mereka mengkritik penduduk Irak yang diklaim suka menambah-nambahkan hadis shahih dan banyak memalsukan hadis. Malik berkata, “Jika suatu hadis terdengar oleh orang yang buruk perangainya, maka keberanian orang tersebut menjadi berkurang.” Malik menyebut Kufah sebagai “Rumah Beduk,” karena banyaknya hadis-hadis palsu yang muncul dari sana. Ibnu Syihab berkata, “Hadis keluar dari kami sejauh satu jengkal, lalu kembali ke Irak sejauh satu hasta.”[10]

Sementara itu penduduk Irak berbangga diri, karena banyak para sahabat alim yang tinggal bersama mereka, seperti Abdullah bin Mas’ud, ‘Ali bin Abi Thalib, Sa’d bin Abi Waqqash, ‘Ammar bin Yasar, Abu Musa al-Asy’ari, dan sebagainya. Mereka juga sangat bangga, karena Irak adalah ibukota Negara Islam yang memiliki berbagai macam fasilitas lengkap, serta sarana dan prasarana yang sangat mendukung. Itulah yang menjadikan Irak berbeda dengan kota-kota lainnya. Karena itu, di Irak muncul berbagai madzhab yang berbeda-beda, seperti Mu’tazilah, Murji’ah, dan sejumlah golongan teologi lainnya. Aktifitas perekonomian, perkotaan, kriminalitas, dan sosial kemasyarakatan di Irak, jauh lebih kompleks dibandingkan kota lain. Sehingga hal itu menuntut adanya tuntunan syari’at agar tidak salah jalan. Problem yang dihadapi penduduk Hijaz tidak terlalu ruwet, sehingga semua permasalahan cukup dipecahkan dengan tuntunan hadis. Bahkan jika dibandingkan antara kebutuhan mereka dan jumlah hadis yang berkembang di Hijaz, maka jelas lebih banyak hadisnya. Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan keadaan di Irak. Irak menghadapi permasalahan yang sangat banyak, sementara perbendaharaan hadisnya sedikit. Jumlah hadis yang terbatas itu masih harus diseleksi dengan ketat, karena sering terjadi pemalsuan hadis di Irak. Karena itu, masyarakat Irak perlu mengoptimalkan rasio untuk mencari jalan keluar terhadap masalah-masalah yang tidak ada nash dari al-Qur’an dan hadis.[11]

Sebenarnya, para imam dari kubu rasionalis maupun kubu ahli hadis sama-sama menggunakan rasio dalam berpendapat. Penggunaan rasio merupakan suatu keniscayaan, sebab setiap kota pasti banyak didatangi oleh berbagai karakter manusia yang beragam dan berbagai peristiwa baru setiap hari pasti terjadi, semua itu membutuuhkan fatwa dari ahli fiqih. Seseorang baru bisa disebut sebagai ahli fiqih jika ia sudah cakap memberikan fatwa terhadap masalah-masalah perkotaan tersebut. Pada dasarnya perbedaan di kalangan ahli fiqih dalam hal penggunaan rasio, terletak pada batas toleransinya saja. Sebagian ahli fiqih sangat membatasi diri dalam penggunaan rasio, sebagian lainnya terlalu berlebihan, namun ada juga yang bersikap moderat. Imam al-Muzani berkata, “Para ahli fiqih semenjak zaman Rasulullah Saw. sampai sekarang dan sampai seterusnya pasti akan menggunakan qiyâs sebagai landasan untuk menetapkan hukum-hukum dalam masalah agama. Para ulama sepakat, sesuatu yang sepadan dengan kebenaran adalah kebenaran dan sesuatu yang sebanding dengan kebatilan adalah kebatilan. Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang boleh mengingkari qiyâs, karena qiyâs  adalah menyerupakan dan menyamakan sesuatu dengan sesuatu lainnya.[12]

Imam Syafi’i lahir di tengah kegemparan perdebatan fiqih, kontroversi seputar sumber hukum-hukum syari’at, dan perdebatan boleh tidaknya menetapkan masalah agama dengan menggunakan rasio. Syafi’i mengawali proses belajarnya di Mekah. Lalu ia belajar fiqih kepada Imam Malik di Madrasah ahli hadis di Madinah, hingga menjadi salah seorang ulama besar dan pendukung setia madzhab Maliki. Setelah itu, ia mengkaji fiqih rasional di pusatnya yaitu Irak, hingga menguasai fiqih rasional secara mendetail dan mengetahui rahasia-rahasia fiqih rasional. Dengan dikuasainya dua aliran fiqih secara bersamaan, Syafi’i memilih madzhab fiqih baru yang independen, yaitu madzhab fiqih moderat yang menggabungkan antara fiqih rasional dan fiqih ahli hadis. Kami akan menjelaskannya secara rinci pada pembahasan berikutnya.

 

1. Faktor Pendorong Perkembangan Syari’at pada Masa Syafi’i

Ada beberapa faktor pendorong perkembangan syari’at pada masa Syafi’i, di antaranya:

 

a.   Stabilitas Politik dan Kemajuan Ekonomi

Stabilitas politik dan kemajuan ekonomi merupakan faktor penting keberhasilan syari’at atau gerakan apa pun, baik gerakan ilmiah, kebudayaan, ataupun pensyari’atan di suatu Negara. Suasana kondusif memungkinkan dilakukannya terobosan-terobosan besar, perhatian serius terhadap setiap kegiatan, dan beraktifitas dengan nyaman. Sebelumnya kita telah membahas tentang kondisi politik dan ekonomi pada masa ini. Masa ini merupakan masa keemasan Islam, karena daulah Islamiyah mampu menciptakan stabilitas politik dan mencapai kesuksesan ekonomi, kecuali pada masa kekhilafahan al-Amin dan al-Ma’mun. Terjadinya perang keluarga dan perang dengan pihak-pihak luar menjadikan iklim politik sedikit kisruh. Namun demikian, suasana tersebut tidak berlangsung lama, karena semua konflik dapat diatasi dengan baik.


[1] Ibnu al-Qayyim, A’lâm al-Muwaqi’în, (T.tp. : as-Sa’adah, 1955).
[2] Prof. Dr. Ahmad ‘Abdul Mun’im al-Bahi, Târîkh al-Qadhâ’ fî al-Islâm, (T.tp. : Lajnah al-Bayan, 1965), halaman 71-72.
[3] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, Op. Cit., II/157-158.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid., II/158-159.
[7] Prof. Dr. Ahmad ‘Abdul Mun’im al-Bahi, Op. Cit., halaman 24-25; Ibnu al-Qayyim, Op. Cit., I/86.
[8] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, Op. Cit., II/162.
[9] Ibid., II/151-152.
[10] Ibid.
[11] Ibid., II/151-152.
[12] Ibnu al-Qayyim, Op. Cit., I/205.