g) Kehujjahan Hadis Wâhid menurut Ulama Lain
Para ulama berbeda pendapat mengenai kehujjahan hadis wâhid. Ada banyak pendapat mengenai hal ini yang bisa disarikan sebagai berikut:
Pertama, golongan Zahiriyah berpendapat, tidak wajib mengamalkan hadis wâhid yang tidak disepakati, karena kehujjahannya masih bersifat prasangka (zhann). Allah Swt. melarang untuk mengikuti sesuatu yang masih bersifat prasangka dan mencelanya, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya, “Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.”[1]
Pendapat ini dapat dibantah dengan menyatakan bahwa larangan mengikuti prasangka itu hanya berlaku pada masalah pokok-pokok agama (Ushûluddîn), bukan cabang-cabang (furû’).[2]
Kedua, menurut al-Karkhi dari pengikut madzhab Hanafi, hadis wâhid tidak wajib diamalkan dalam masalah hukum-hukum hadd –semisal seseorang meriwayatkan hadis dari Nabi Saw. bahwasanya orang yang berzina harus dihukum hadd-. Karena, hukum hadd dapat digugurkan dengan hal-hal yang masih bersifat syubhat (samar), berdasarkan hadis musnad yang diriwayatkan oleh Abu Hanifah; “Gugurkanlah hukum-hukum hadd dengan hal-hal yang syubhat.” Di samping itu, adanya kemungkinan dusta dalam hadis ahad mengindikasikan kesyubhatan.
Kami menyangkal pendapat ini dengan menyatakan bahwa kami tidak sepakat hadis ahad disebut syubhat. Kemungkinan rawi adil yang berdusta adalah lemah sekali dan saksi pun mungkin juga melakukan kedustaan dalam kesaksiannya.[3]
Ketiga, menurut satu kaum, hadis wâhid tidak wajib diamalkan dalam masalah penetapan nishab zakat dan boleh pada sedekah sunah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu as-Sam’ani dari sebagian ulama madzhab Hanafi.[4]
Keempat, hadis wâhid tidak wajib diamalkan sehubungan dengan amalan-amalan yang telah dilakukan oleh kebanyakan orang. Karena amalan yang dilakukan oleh mayoritas adalah hujjah yang harus didahulukan dari hadis wâhid. Alasan lainnya, mereka mendasarkan amalan itu pada perkataan dan perbuatan Nabi Saw., dan mereka sangat paham terhadap perintah dari beliau. Dengan demikian, mengamalkan sesuatu secara serempak (ijma’) yang bertentangan dengan hadis wâhid harus diutamakan.
Kami tegaskan, kami tidak menerima pendapat yang menyatakan bahwa hadis wâhid itu hujjah yang didasarkan bukan pada ijma’. Karena ijma’ adalah kesepakatan seluruh para mujtahid. Hal ini tentunya berbeda dengan hadis wâhid, yang dapat menjadi hujjah dengan syarat tertentu.[5]
Kelima, ulama Hanafiyah berpendapat, hadis wâhid tidak wajib diamalkan dalam masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, karena akan mendatangkan banyak pertanyaan. Karena itu, sesuai dengan hukum adat, lebih baik menggunakan hadis mutawatir yang lebih meyakinkan kebenaran para periwayatnya. Dengan demikian, hadis wâhid tidak berlaku dalam masalah ini. Sebagaimana tidak ada kewajiban beramal dengan hadis wâhid apabila hadis itu bertentangan dengan pemikiran rawinya sendiri, karena alasan penentangan itu didasarkan pada dalil tertentu.
Kami membantah pendapat ini dengan menyatakan bahwa kami tidak sepakat dengan penggunaan hukum adat dalam masalah ini. Sebab para imam sendiri menerima hadis wâhid sebagai dalil untuk menjelaskan tentang tata cara salat secara rinci dan kewajiban mandi besar akibat bertemunya dua alat kelamin. Kedua masalah ini termasuk urusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hadis wâhid juga digunakan sebagai dalil dalam masalah pendarahan, bekam, dan tertawa terbahak-bahak dalam salat –Madzhab Hanafi mewajibkan wudhu atas tindakan-tindakan itu-. Padahal mereka sendiri menggunakan hadis wâhid sebagai dalil atas pendapatnya itu.
Pernyataan kedua dibantah dengan mengatakan bahwa pertentangan hadis wâhid dengan pemikirannya sendiri sama saja dengan prasangkaannya sendiri. Padahal seorang mujtahid diperkenankan membebek kepada mujtahid lainnya.[6]
Keenam, menurut Madzhab Maliki, hadis wâhid tidak wajib diamalkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan amalan penduduk Madinah, karena amalan penduduk Madinah itu statusnya sama seperti pernyataan para sahabat yang merupakan hujjah tersendiri yang harus didahulukan dari hadis wâhid.
Kami tegaskan, amalan penduduk Madinah itu bukan merupakan ijma’, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Sebab mungkin saja para penduduk Madinah itu mengamalkannya berdasarkan ijtihad atau taklîd. Kemungkinan seperti ini tidak bisa ditolak.
Ketujuh, menurut Abu ‘Ali al-Jabba’i dari kalangan Mu’tazilah, hadis wâhid dapat diterima apabila diriwayatkan oleh dua orang atau dikuatkan dengan riwayat lainnya. –Umpamanya hadis itu diamalkan oleh sebagian sahabat dan dikenal di kalangan mereka-. Abu Bakar sendiri tidak menerima berita yang disampaikan oleh al-Mughirah bin Syu’bah yang menginformasikan bahwa Nabi Saw. memberikan seperenam bagian pusaka kepada kakek. Lalu Abu Bakar bertanya kepada al-Mughirah, “Apakah ada orang lain selain kamu yang mendengar informasi ini?” Maka, Muhamad bin Salimah al-Anshari membenarkannya. Atas dasar inilah, Abu Bakar membenarkan berita tersebut.
Kami tegaskan, permintaan Abu Bakar terhadap rawi lain selain al-Mughirah, bukan berarti penolakan terhadap hadis wâhid, tetapi hanya sekedar konfirmasi untuk penegasan. Sebagaimana pernyataan ‘Umar tentang hadis isti’dzân (meminta izin sebelum masuk rumah), “Sesungguhnya saya telah mendengar hadis itu, namun saya ingin lebih yakin lagi.” (HR. Muslim).[7]
Kedelapan, ‘Abdul Jabbar berpendapat, hadis wâhid mengenai masalah zina, hadd, dan lainnya harus diriwayatkan oleh empat orang. Jika kurang dari empat, periwayatannya tidak diterima, seperti halnya kesaksian dalam kasus perzinaan.
Kami tegaskan, kesaksian itu ruang lingkupnya lebih sempit daripada periwayatan, karena periwayatan adalah pemberitaan yang bersifat umum dan tidak ada implikasi hukum. Sementara kesaksian adalah pernyataan khusus oleh sebagian orang yang bisa berimplikasi hukum.[8]
Para ulama juga masih berbeda pendapat tentang hadis wâhid yang bertentangan dengan qiyâs. Menurut sebagian ulama, harus mengamalkan hadis wâhid secara mutlak. Sebagian ulama lainnya berpendapat, hadis wâhid yang diriwayatkan oleh rawi yang bukan ahli fiqih, tidak boleh diamalkan apabila bertentangan dengan semua aspek-aspek analogi, karena ada kemungkinan pertentangan itu disebabkan karena kedustaan dari rawi yang bersangkutan.
Kami tegaskan, keadilan rawi itu mengharuskan positive thinking atas kejujurannya. Pendapat ini bersumber dari kalangan madzhab Hanafi.
Menurut sebagian ulama lainnya, hadis wâhid yang telah diketahui ‘illatnya berdasarkan nash râjih (bukti yang kuat) yang menunjukkan pertentangannya terhadap qiyâs, tidak wajib diamalkan. Dengan catatan adanya bukti yang pasti dalam masalah furû’ yang mengunggulkan qiyâs tersebut. Apabila buktinya masih bersifat prasangka, maka masalahnya tidak bisa diputuskan (mawqûf), karena sejajarnya kekuatan hukum dari hadis wâhid dan qiyâs. Tetapi, jika qiyâs tidak didukung dengan bukti sama sekali, maka hadis wâhid harus diterima.[9] Kemudian Imam Syafi’i melanjutkan pembahasannya mengenai hadis munqathi’ dan mursal.
[1] QS. An-Najm (53) : 28.
[2] Syarh al-Jalâl al-Mahallî wa Hâsyiyah al-Bannânî, (T.tp. : al-Halbi, 1937), II/133.
[3] Ibid.
[4] Ibid., II/134.
[5] Ibid., II/135-137.
[6] Ibid.
[7] Abu Musa al-Asy’ari meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian telah meminta izin (masuk rumah orang lain) sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban, maka hendaknya ia kembali (ke rumahnya).” ‘Umar berkata kepada Abu Musa, “Tunjukkan bukti kebenaran hadis ini!” Lalu Abu Sa’id al-Khudri membenarkannya. Maka, ‘Umar pun menciumnya. Lihat, Syarh al-Jalâl al-Mahallî wa Hâsyiyah al-Bannânî, II/137.
[8] Ibid.
[9] Ibid.