Qiyas


Qiyâs[1] atau nalar dalam makna umum bukanlah sesuatu yang asing di kalangan sahabat dan tabi’in. Sahabat yang dikenal sebagai motor gerakan kaum rasionalis adalah ‘Umar bin al-Khaththab. Kemudian gerakan itu semakin berkembang dan maju, hingga muncul sebuah madrasah khusus kaum rasionalis yang dikenal dengan sebutan “Madrasah Ahli Nalar,” di bawah pimpinan Imam Abu Hanifah di Irak.

Namun demikian, sampai pada masa itu belum ada aturan-aturan qiyâs yang sistematis, sehingga tidak ada kaidah-kaidah pasti yang menjelaskan batasan-batasan qiyâs dan merinci premis-premisnya. Sampai akhirnya muncul tokoh Ushul Fiqih yang cerdas yang berhasil menyusun aturan-aturan qiyâs, menjelaskan batasan-batasannya, menetapkan metode-metode dan tata caranya, menggariskan premis-premisnya, menegaskan syarat-syarat dan larangan-larangannya, menilai kekuatan, kedudukan, dan para pelakunya, serta membedakan antara qiyâs shahih dan cacat. Tokoh yang paling berjasa itu adalah Imam Syafi’i, sehingga pantas mendapat penghargaan, penghormatan, dan pujian dari mayoritas ulama.

Dalam kitab Manâqib asy-Syâfi’î, Imam ar-Razi berkata, “Salah satu bukti kecerdasan Imam Syafi’i dalam ilmu ini adalah keberhasilannya mengklasifikasikan qiyâs ke dalam tiga bagian.”[2] Prof. Ahmad Amin berkomentar, “Imam Syafi’i sangat berjasa dalam hal memformulasikan ijma’, menetapkan keharusan beramal dengan ijma’, serta menetapkan apa-apa yang patut dalam ijma’ dan apa-apa yang tidak layak dalam ijma’. Sumbangan intelektual lain yang tak ternilai harganya adalah jasanya dalam merumuskan kaidah-kaidah qiyâs, mengklasifikasikannya ke dalam beberapa bagian, menerangkan sebab-sebabnya, serta menjelaskan apa-apa yang boleh dan tidak boleh dalam qiyâs.”[3] Dr. Muhamad Yusuf Musa berkata, “Demikianlah, Imam Syafi’i telah memaparkan kepada kita syarat-syarat ijtihad dengan redaksi yang menunjukkan kecermatan, ketelitian, serta gaya bahasa yang lugas dan logis.”[4]

Syeikh Abu Zahrah menuturkan, “Tokoh pertama yang membahas qiyâs secara sistematis dan menerapkan kaidah-kaidah dasarnya adalah Imam Syafi’i. Para ahli fiqih yang sezaman dan yang hidup sebelumnya memang telah menggunakan nalar dalam membahas beberapa persoalan. Namun mereka belum mempunyai panduan yang jelas tentang batasan-batasan nalar tersebut dan pedoman berpikir logis. Dengan kata lain, mereka belum berhasil merumuskan batasan antara nalar logis dan nalar cacat, meskipun sudah sering membicarakannya. Dengan demikian, mereka tidak mempunyai batasan-batasan, kaidah-kaidah, dan dasar-dasar berpikir secara logis. Sampai akhirnya Imam Syafi’i berhasil merumuskannya dan menetapkan kaidah-kaidah penalaran logis. Lalu, ia menetapkan aturan-aturan qiyâs, menjelaskan tingkatan-tingkatannya, menimbang kekuatan hukum fiqih yang dibangun berdasarkan qiyâs dan membandingkannya dengan hukum fiqih yang didasarkan pada nash (al-Qur’an atau hadis). Kemudian ia menjelaskan syarat-syarat bagi ahli fiqih yang ingin mengaplikasikan metode qiyâs. Juga dijelaskan tentang perbedaan antara qiyâs dan metode penggalian hukum dengan rasio yang dianggapnya cacat, selain qiyâs. Dengan demikian, Imam Syafi’i sangat berjasa dalam menjelaskan hakikat qiyâs dan membuka jalan bagi generasi berikutnya untuk mengembangkannya lebih jauh lagi.”[5]

 


  • [1] Qiyâs secara etimologi berarti menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang menyerupainya. Dalam istilah psikologi, qiyâs berarti proses berpikir yang mengakibatkan perpindahan kerangka pikir dari konsep universal kepada konsep yang parsial. Seperti perpindahan alur berpikir dalam menangkap konsep ruang segitiga siku-siku kepada sisi-sisi dari siku segitiga itu. Dalam disiplin ilmu logika, qiyâs adalah ungkapan yang terdiri dari dua proposisi (premis mayor dan premis minor) atau lebih, dengan syarat tidak ada kontradiksi antara kedua premis itu agar bisa ditarik konklusi yang logis. Contoh:

Premis mayor: Semua hewan yang bertelinga dapat melahirkan.

Premis minor: Kura-kura adalah hewan yang bertelinga

Konklusi       : Kura-kura dapat melahirkan.

Adapun makna qiyâs dalam istilah fiqih adalah mengarahkan hukum cabang kepada hukum asala, karena terdapat kesamaan ‘illat (sebab). Seperti hukum mengharamkan segala sesuatu yang memabukkan dengan berlandaskan haramnya minum khamar, karena alasan pengharamannya sama, yaitu memabukkan.

  • [2] Ar-Razi Manâqib asy-Syâfi’î, Op. Cit., halaman 55.
  • [3] Prof. Ahmad Amin, Dhuhâ al-Islâm, Op. Cit., II/230.
  • [4] Dr. Muhamad Yusuf Musa, Muhâdharât fî Târîkh al-Fiqh al-Islâmî, II/127.
  • [5] Abu Zahrah, Manâqib asy-Syâfi’î, Op. Cit., halaman 267.