Perbedaan antara Periwayatan dan Kesaksian


b) Perbedaan antara Periwayatan dan Kesaksian

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa ada perbedaan yang signifikan antara periwayatan dan kesaksian; namun ada juga aspek-aspek persamaannya. Perbedaan antara periwayatan dan kesaksian tampak pada hal di bawah ini, yaitu:

Pertama, dalam periwayatan tidak disyaratkan adanya jumlah tertentu,[1] sehingga periwayatan dari satu orang laki-laki atau satu orang wanita tetap diterima. Sementara dalam kesaksian disyaratkan adanya jumlah minimal.

Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i mengatakan,[2] “Terdapat perbedaan dan persamaan antara periwayatan hadis dan kesaksian.” Seseorang bertanya, “Apa letak perbedaan itu?” Syafi’i menjawab, “Dalam hadis, saya menerima periwayatan satu orang laki-laki atau satu orang perempuan. Sedangkan dalam kesaksian, saya tidak menerima kesaksian dari satu orang, baik laki-laki maupun perempuan.”[3]

Kedua, dalam periwayatan, hadis yang diriwayatkan secara ‘an’anah tetap dapat diterima, dengan catatan rawi yang meriwayatkannya bukan rawi yang mudallis. Tetapi dalam kesaksian, hanya diterima pernyataan-pernyataan yang bersifat pasti, seperti “Saya mendengar; saya melihat; atau saya menyaksikan.” Karena kesaksian adalah pemberitahuan secara khusus yang dapat mengakibatkan seseorang terjerat hukum atau terlepas dari hukum. Sedangkan periwayatan adalah pemberitahuan yang bersifat umum yang tidak mempunyai implikasi hukum tertentu. Dalam kesaksian erat kaitannya dengan putusan hukum yang dapat merugikan atau menguntungkan orang lain. Oleh karena itu, harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati, sehingga kesaksian saksi harus dinyatakan dengan kalimat-kalimat yang jelas. Tetapi dalam periwayatan masih ditoleransi penggunaan kata yang kurang pasti, seperti riwayat yang menggunakan redaksi ‘an’anah dengan catatan rawinya tidak mudallis.

Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i mengatakan,[4] “Dlam periwayatan hadis, saya tetap menerima hadis yang diriwayatkan secara ‘an’anah, dengan catatan rawi yang meriwayatkannya bukan rawi yang mudallis. Tetapi dalam kesaksian, saya hanya menerima pernyataan-pernyataan yang bersifat pasti, seperti “Saya mendengar; saya melihat; atau saya menyaksikan.”

Lebih lanjut Imam Syafi’i berkata, “…Dalam kesaksian, tugas seorang saksi adalah menjembatani putusan hukum. Dengan kesaksiannya dapat ditetapkan hukuman bagi pelaku kejahatan dan dapat dibebaskan orang-orang yang tidak terlibat dalam kasus kejahatan tersebut, serta dapat memenangkan hak orang yang menjadi korban kejahatan itu…”[5]

Sedangkan tugas seorang muhadits (ahli hadis)  hanyalah menyampaikan infomasi dari Rasulullah Saw. yang berkaitan dengan masalah halal-haram. Namun tidak ada hubungannya dengan orang-orang yang melakukan tindakan kriminal dan pernyataannya tidak berimplikasi hukum. Kedudukan antara muhadits dengan orang yang disampaikan hadis kepadanya (mustami’în) adalah sejajar.

Dalam kitab Mukhtashar al-Muzanî fî al-Umm,[6] Imam Syafi’i menyatakan, Saya tegaskan kepada orang yang memperbolehkan kesaksian seorang wanita mengenai wilâdah (kelahiran bayi) sebagaimana diperbolehkannya periwayatan wanita itu, agar dapat dibedakan secara tegas antara kesaksian dan periwayatan; “Apakah anda akan menerima kesaksian seorang wanita dari seorang wanita lainnya bahwa isterinya si Fulan telah melahirkan anak ini?” “Tidak,” jawabnya. “Apakah anda akan menerima periwayatannya apabila menggunakan redaksi ‘Si Fulan telah menceritakan kepada kami dari Fulan?’” “Ya,” jawabnya.  “Dengan demikian, dalam periwayatan hadis, orang yang mengabarkan dan yang dikabari atau masyarakat umum adalah sama, baik hadis itu berupa pemberitahuan tentang yang haram maupun yang halal?” “Ya,” jawabnya. “Sedangkan dalam kesaksian, posisi saksi dan masyarakat umum adalah berbeda, karena kesaksian berkaitan dengan upaya penjatuhan hukum?” “Ya,” jawabnya. Saya katakana, “Kalau begitu, jelas sudah perbedaan antara kesaksian dan periwayatan.”

Ketiga, terkadang antara satu riwayat hadis dengan riwayat lainnya terdapat perbedaan redaksi. Untuk itu, dapat dikutip sebagian redaksi hadis dengan tetap bersandar pada al-Qur’an, sunah, ijma’, atau qiyâs. Sedangkan dalam kesaksian tidak bisa didasarkan pada sumber-sumber hukum tersebut, karena dasar kesaksian adalah mengetahui keadaan orang yang melakukan tindak pidana.[7]

Keempat, tidak semua orang yang kesaksiannya diterima, periwayatannya juga diterima, demikian pula sebaliknya.

Orang yang dianggap jujur (adil) yang meriwayatkan hadis dengan redaksi sendiri (riwâyah bi al-ma’na), namun ia tidak pandai dalam berbahasa, maka periwayatannya tidak bisa diterima, karena dikhawatirkan dapat merubah makna hadis tanpa disadarinya. Namun orang yang tidak pandai berbahasa, tetap dapat diterima kesaksiannya. Demikian pula halnya dengan para rawi yang meriwayatkan hadis secara mursal –kecuali para sahabat-, periwayatan mereka tidak dapat dijadikan sebagai hujjah menurut sebagian ulama, meskipun kesaksian mereka tetap diterima. Dalam kesaksian, sangat diperhatikan aspek-aspek seperti jenis kelamin, kesehatan mata, kedekatan hubungan darah, jumlah, dan ada tidaknya permusuhan. Sedangkan dalam periwayatan, aspek-aspek itu tidak terlalu signifikan. Karena itu, periwayatannya hamba sahaya, wanita, orang buta, orang yang mempunyai hubungan kerabat, orang yang meriwayatkan secara sendirian, dan orang yang mempunyai permusuhan, tetap dapat diterima. Sedangkan dalam kesaksian, persaksiannya majikan atas budaknya tidak dapat diterima. Demikian juga persaksian anak kepada bapaknya atau bapak kepada anaknya; dan kesaksian seseorang terhadap musuhnya, karena dikhawatirkan adanya kepentingan pribadi yang dapat merugikan orang lain atau menguntungkan pihak-pihak tertentu.[8]

Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i mengatakan,[9] “Semua berhak untuk memberikan kesaksian dan dapat diterima kesaksiannya, tapi tidak semua orang dapat meriwayatkan hadis dan diterima hadisnya, karena dalam hadis ada banyak kemungkinan dan dikhawatirkan dapat menghilangkan sebagian lafazh-lafazh yang penting maknanya.”

Selanjutnya Imam Syafii’i menjelaskan persamaan antara periwayatan dan kesaksian. Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i mengatakan,[10] “Ada beberapa aspek persamaan antara periwayatan hadis  dan kesaksian, yaitu selain yang telah saya jelaskan di atas.” Untuk menyempurnakan pembahasan mengenai hal ini, saya akan sampaikan pernyataan Imam al-Ghazali yang disebutkan dalam kitab al-Mustashfa.[11]

Imam al-Ghazali berkata, “Ketahuilah, ada beberapa persamaan antara periwayatan dan kesaksian, yakni orang yang meriwayatkan hadis maupun yang memberikan kesaksian harus bersifat: mukallaf, muslim, adil, dan kuat hafalannya. Inilah empat persamaan antara periwayatan dan kesaksian. Adapun sifat-sifat seperti: jenis kelamin, kesehatan penglihatan, kedekatan hubungan darah, jumlah, dan ada tidaknya permusuhan, merupakan aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam kesaksian, tatapi tidak terlalu penting dalam periwayatan.  Periwayatan sifatnya lebih umum dan tidak hanya berlaku bagi orang-orang tertentu saja, yang harus mempunyai kejujuran, kedekatan hubungan darah, dan tidak mempunyai konflik dengan orang lain. Karena itu, anak-anak Rasulullah dapat langsung meriwayatkan hadis darinya; seorang anak diperbolehkan meriwayatkan hadis dari ayahnya; orang buta yang hafal dengan suara orang lain, periwayatannya dapat diterima, meskipun kesaksiannya tidak dapat diterima. Dulu, para sahabat sering meriwayatkan hadis dari ‘Aisyah, dengan hanya mendengarkan suaranya saja. Sikap sahabat yang seperti ini hampir sama dengan orang buta yang hanya dapat mendengar suara orang lain.

Dalam periwayatan, seorang rawi tidak disyaratkan harus orang alim yang pandai fiqih. Periwayatan yang disampaikannya pun bebas, boleh selaras dengan qiyâs atau bertentangan dengan qiyâs. Sebab banyak orang yang menyampaikan ajaran agama, namun dirinya sendiri bukan orang yang pandai beragama; banyak juga orang yang menyampaikan agama kepada orang yang lebih pandai darinya. Hanya ada satu syarat dalam periwayatan, yaitu hafal terhadap hadis yang diriwayatkannya itu. Orang yang meriwayatkan hadis, tidak diharuskan agar rajin bergaul dengan ulama dan giat mendengar hadis-hadis dari mereka. Bahkan, para sahabat sendiri mau menerima periwayatan hadis yang disampaikan oleh orang Arab pedalaman (A’rabi) yang hanya hafal satu hadis. Karena, jika periwayatannya bertentangan dengan riwayat para ahli hadis, maka akan dilakukan upaya tarjîh.

Riwayatnya orang yang dikenal suka bercanda dan bermain-main dalam urusan hadis tidak dapat diterima. Demikian pula dengan periwayatan yang disampaikan oleh orang yang bersikap sembrono atau sering lupa dalam meriwayatkan hadis.  Semua sifat itu merupakan sifat-sifat yang meruntuhkan kredibilitas rawi hadis. Adapun bermain-main dan sembrono dalam periwayatan hadis terkadang tidak mengharuskan penolakan terhadap hadis tersebut dengan serta merta. Dalam periwayatan hadis tidak disyaratkan rawinya harus orang yang nasabnya sudah terkenal, tetapi dari aspek keadilan rawi itu sendiri, meskipun rawi itu bukan berasal dari keturunan yang bagus. Tetapi jika suatu hadis diriwayatkan  oleh orang yang biografinya tidak dikenal sama sekali (majhûl al-‘ain), maka kami tidak dapat menerima periwayatan hadisnya. Berbeda dengan hadis yang diriwayatkan oleh orang yang belum diketahui kredibillitasnya (majhûl al-hâl), dalam hal ini periwayatannya masih dapat dipertimbangkan. Alasannya, rawi yang biografinya tidak dikenal sama sekali, dikhawatirkan tergolong orang yang suka berbuat fasik yang menyebabkan hadisnya menjadi tertolak. Hal ini tentunya berbeda dengan orang yang sudah diketahui biografinya, karena akan lebih mudah untuk meneliti keadilannya, apakah ia termasuk rawi yang suka berbuat fasik atau tidak. Seandainya disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan dari seseorang yang namanya masih diperdebatkan dan diragukan, apakah ia termasuk rawi yang adil atau bukan, maka dalam hal ini periwayatannya tidak diterima, karena adanya keragu-raguan itu.”


[1] Dalam kitab al-Mustashfa, Imam al-Ghazali menyatakan, syarat diterimanya suatu hadis adalah hadis tersebut harus diriwayatkan oleh setiap orang mukallaf, adil, muslim, mempunyai hafalan yang kuat, baik diriwayatkan secara perorangan maupun bersama orang lain. Lima syarat tersebut masih harus diteliti secara seksama.

Pertama, hadis yang diriwayatkan oleh satu orang tetap diterima, meskipun kesaksian orang tersebut tidak dapat diterima secara sendirian. Pendapat ini berbeda dengan pendapatnya al-Jubba’i dan sekelompok orang yang mensyaratkan adanya jumlah minimal dalam periwayatan hadis. Mereka hanya mau menerima hadis yang diriwayatkan oleh dua orang. Hadis yang diriwayatkan oleh satu orang harus didukung dengan riwayat lain yang diriwayatkan oleh dua orang, karena sampai saat ini banyak orang yang mengakui meriwayatkan hadis, sehingga susah untuk meneliti ketetapan riwayat tersebut.

Sebagian kelompok menyatakan bahwa syarat diterimanya suatu hadis adalah hadis tersebut harus diriwayatkan oleh empat orang dalam setiap tingkatan sanadnya, berdasarkan dalil diterimanya kesaksian zina (harus disaksikan oleh empat orang saksi). Untuk membantah pendapat ini, kami menegaskan bahwa apabila diharuskan jumlah minimal dalam periwayatan hadis ahad, padahal hadis tersebut tidak berimplikasi pada ilmu (yang pasti), maka pensyaratan tersebut didasarkan pada nash yang tersurat atau berdasarkan qiyâs pada nash yang tersirat. Sementara tidak ada satu nash pun yang mempersyaratkan hal itu. Kita juga sering melihat adanya pernyataan-pernyataan yang dikutip dari para sahabat secara perorangan, seperti pernyataan ‘Aisyah atau isteru-isteri Nabi Saw. lainnya, pernyataan Abdurrahman bin ‘Auf, pernyataan Abu Hurairah, dan lainnya, yang jumlahnya tidak terbatas. Kita semua tahu dengan pasti bahwa mereka semua menerima periwayatan hadis secara perorangan, sebagaimana kita juga tahu dengan pasti mengenai ditolaknya kesaksian yang disampaikan oleh satu orang… Lihat, al-Ghazali, Op. Cit., I/155.
[2] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 372-373.
[3] Dalam hal ini dikecualikan kesaksian tentang melihat bulan yang menandakan masuknya bulan Ramadhan. Utuk menandakan masuknya bulan Ramadhan, dapat ditetapkan dengan kesaksian yang disampaikan oleh satu orang, karena Ibnu ‘Umar pernah melihat bulan, lalu ia mengabarkannya kepada Rasulullah Saw. Maka, atas informasi dari Ibnu ‘Umar ini, Rasulullah Saw. memerintahkan para sahabatnya untuk segera memulai puasa Ramadhan. HR. Abu Dawud.
[4] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 373.
[5] Ibid., halaman 391.
[6] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., VIII/304.
[7] Imam Syafi’i tidak menyebutkan secara terperinci mengenai perbedaan antara periwayatan dan kesaksian yang didasarkan pada aspek status diri (merdeka atau budak), jenis kelamin, kedekatan, dan kepentingan. Mungkin hal itu sudah tersirat dalam pernyataan sebelumnya.
[8] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 373.
[9] Ibid.
[10]Ibid.
[11] Al-Ghazali, Op. Cit., I/161.