Tidak ada perbedaan sedikit pun antara Madzhab Qadîm, Madzhab Jadîd, dan segenap ulama tentang haramnya menggauli isteri (jimâ’) di masa haidh,[1] berdasarkan firman Allah di bawah ini:
فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh;[2] dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.”[3]
Dalil lainnya adalah hadis-hadis shahih yang menjelaskan masalah ini dengan gamblang.
Tidak ada perbedaan juga mengenai halalnya bersenang-senang dengan wanita haidh pada anggota tubuh yang terletak di atas pusar dan di bawah lutut. Perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd terletak pada beberapa hal, antara lain: (a) suami yang menggauli isterinya di waktu haidh (b) suami yang bersenang-senang dengan isterinya pada daerah sekitar pusar dan lutut.
- [1] Haidh secara bahasa artinya mengalir. Dalam istilah syar’at, haidh adalah darah kotor yang keluar dari leher rahim seorang wanita setelah menginjak usia dewasa (bâligh). Darah itu keluar pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan siklusnya. Menurut Imam al-Qasthalani, ada 10 kata yang maknanya sama dengan kata haidh dan digunakan sebagai namanya, yaitu: ath-Thamats, al-Akbâr, adh-dhahak wa al-a’shâr, ad-dâris, al-‘arâk, ath-thamas, dan an-nifâs. Kata yang terakhir ini pernah digunakan oleh Nabi Saw. dalam sabadanya kepada ‘Aisyah, “Anafisti (Apakah kamu haidh?).” (Lihat, al-Qasthalani, Hady as-Sârî, Op. Cit., II/85).
- [2] Artinya, kamu tidak boleh menggaulinya pada saat darah haidh itu keluar. Hukum yang ditetapkan Islam adalah hukum yang bersifat moderat, tidak terlalu ekstrim dan tidak terlalu longgar. Karena orang-orang Yahudi sangat ekstrim memperlakukan wanita haidh. Mereka mengusir wanita haidh dari rumahnya. Sementara orang-orang Nashrani bersikap sangat lunak terhadap wanita haidh. Mereka menggaulinya pada waktu haidh.
- [3] QS. Al-Baqarah (2) : 222.