d. Pengkodifikasian dan Penerjemahan
Kodifikasi hadis dan fiqih berlangsung dari generasi ke generasi. Fiqih meliputi aspek ibadah dan mu’amalah, sehingga sangat membutuhkan pedoman dari hadis Rasulullah Saw., karena al-Qur’an tidak membahas secara rinci terhadap semua permasalahan fiqih. Karena itu, hadis dibutuhkan sebagai penjelas dan penafsir terhadap masalah-masalah tersebut. Hadis dan fiqih belum terkodifikasikan secara sempurna, kecuali pada masa Bani ‘Abbas. Sekitar 50 tahun setelah kekuasaan Bani ‘Umayyah, berbagai disiplin ilmu telah berhasil dikodifikasikan. Ilmu-ilmu yang berhasil dibukukan itu meliputi ilmu-ilmu naqliyah seperti ilmu-ilmu al-Qur’an, hadis, fiqih, ushul fiqih, bahasa dan sastra, dan ilmu-ilmu ‘aqliyah seperti matematika, logika, filsafat, dan sebagainya. Dalam hal ini, kita patut berterima kasih kepada para ulama yang telah bersusah payah mengembangkan ilmunya masing-masing sesuai dengan kapasitas dan spesifikasinya.
Prof. Dr. Muhamad Yusuf Musa[1] mengatakan, sebenarnya kodifikasi hadis, sunah, dan lainnya sudah dimulai sekitar setengah abad setelah masa khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Karena itu, pakar Sejarah Islam, adz-Dzahabi mengomentari peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun 143 H. Ia menegaskan, pada masa ini para ulama telah mulai melakukan kodifikasi hadis, fiqih, dan tafsir. Ibnu Juraij[2] telah menulis karya-karya ilmiah di Mekah. Ibnu Abi ‘Arubah,[3] Hammad bin Salamah,[4] dan lainnya adalah penulis-penulis terkenal di Bashrah. Abu Hanifah menulis fiqih rasional di Kufah. Al-Awza’i menulis di Syam. Malik bin Anas menulis kitab al-Muwaththa’ di Madinah. Ibnu Ishaq menulis kitab al-Maghâzî. Ma’mar bin Rasyid menulis di Yaman. Sufan ats-Tsauri menulis Kitâb al-Jâmi’. Setelah itu kegiatan tulis menulis dilanjutkan oleh Hisyam,[5] al-Laits bin Sa’d, Abdullah bin Lahi’ah. Kemudian diteruskan oleh Ibnu al-Mubarak, al-Qadhi Abu Yusuf Ya’qub, dan Ibnu Wahb. Pada masa ini, berbagai ilmu seperti bahasa dan kesusateraan Arab, sejarah, dan lainnya telah berhasil diklasifikasikan dan dikodifikasikan. Pada masa sebelumnya, para ulama membicarakan ilmu-ilmu tersebut dari hafalannya masing-masing dan meriwayatkannya dari shahifah yang belum diklasifikasikan. Tapi sekarang semuanya sangat mudah, segala puji bagi Allah yang telah memudahkan kodifikasi ilmu.
Selanjutnya adz-Dzahabi menjelaskan dalm kitab lain, bahwa setelah kekhilafahan Islam beralih dari kekuasaan Bani ‘Umayyah ke Bani ‘Abbas pada tahun 132 H., para ulama besar mulai mengkodifikasikan hadis, menulis berbagai cabang ilmu, dan menyusun kitab-kitab bahasa Arab. Kegiatan tulis menulis ini berjalan sangat intensif pada masa kekhilafahan Harun ar-Rasyid. Banyak buku-buku yang diterbitkan dan para ulama masih terus menulis, sehingga hafalan-hafalan para ulama pindah ke buku-buku. Para ulama menyampaikan pengajaran bukan dari hafalan lagi, tapi dari buku-buku. Sebelum masa ini, ilmu para sahabat dan tabi’in masih berada dalam hafalan mereka. Padahal ilmu-ilmu tersebut merupakan warisan yang sangat berharga.[6]
Mushthafa ‘Abdur Razaq mengatakan,[7] dalam kitab Kasyf azh-Zhunûn disebutkan tentang penulis pertama kali dalam Islam. Perlu diketahui, masih ada perbedaan pendapat mengenai penulis pertama. Menurut satu pendapat, penulis pertama adalah imam ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz bin Juraij al-Bishri yang wafat pada tahun 155 H. Sedangkan menurut pendapat lain, penulis pertama adalah Abu an-Nashr Sa’id bin Abi ‘Arubah yang meninggal pada tahun 156 H. Kedua orang itu disebutkan sebagai penulis pertama dalam Islam oleh al-Baghdadi.
Dalam kitab al-Fihrisat, imam Ibnu an-Nadim menyebutkan nama-nama kitab yang ditulis oleh tiga imam besar, yaitu Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’i, dan para pengikutnya masing-masing. Ia menyebutkan, Malik mempunyai kitab al-Muwaththa’ dan sebuah kitab Risâlah (hasil koresponden) yang ditujukan kepada khalifah Harun ar-Rasyid yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin ‘Abdul ‘Aziz –salah seorang keturunan khalifah ‘Umar bin al-Khaththab-. Abu Hanifah memiliki kitab yang berjudul al-Fiqh al-Akbar,[8] kitab Risâlah yang ditujukan kepada al-Busti, kitab al-‘Âlim wa al-Muta’allim yang diriwayatkan oleh Muqatil, dan kitab ar-Radd ‘ala al-Qadariyah. Pengikut setia Abu Hanifah yang bernama Abu Yusuf memiliki banyak karya ilmiah dalam bidang ushûl fiqh, amâlî, dan imlâ’ yang diriwayatkan oleh Bisyr bin al-Walid al-Qadhi, jumlahnya sekitar 36 kitab. Ada juga kitab lainnya yang ditulis oleh Abu Yusuf. Muhamad bin al-Hasan disiyalir memiliki banyak karya di bidang ushûl fiqih dan lainnya. An-Nadim menyebutkan kitab al-Mabsûth sebagai salah satu karya Syafi’i di bidang fiqih. Kitab ini diriwayatkan oleh ar-Rabi’ bin Sulaiman dan az-Za’farani dari Syafi’i dan mencakup kitab-kitab lainnya yang jumlahnya cukup banyak.
Dampak positif dari kodifikasi ini adalah memudahkan pencarian sumber rujukan dalam masalah fiqih dan hadis, serta menghemat waktu dan tenaga para ahli fiqih. Sehingga mereka mampu mengambil berbagai rujukan dalam waktu yang singkat dan tenaga yang ringan. Fiqih merupakan ilmu yang berkaitan erat dengan semua ilmu. Para ahli fiqih membutuhkan ilmu-ilmu lainnya yang telah terkodifikasikan, seperti ilmu-ilmu al-Qur’an, hadis, dan ushul fiqih. Para pakar hadis mempersembahkan kitab-kitab hadis yang telah terkodifikasi sebagai bahan rujukan bagi para ahli fiqih. Kitab-kitab hadis tersebut bukan hanya menjadi rujukan para ahli fiqih, tetapi juga bagi ahli hadis sendiri dan kaum rasionalis. Bagi sebagian ulama lebih baik menangguhkan keputusan dan tidak berfatwa terhadap masalah-masalah yang tidak ada ketentuan dari nash al-Qur’an maupun hadis daripada berpendapat dengan rasio tentang agama Allah dan syari’at-Nya, hingga ditemukan adanya sunah Rasulullah Saw. tentang masalah-masalah tersebut. Sebagaimana sikap ahli fiqih yang hanya boleh berpendapat dengan rasio terhadap suatu masalah yang tidak ada ketentuan dari sunah Rasulullah Saw. Jika nanti ditemukan adanya sunah Rasulullah Saw. dalam masalah tersebut, maka ia harus merubah keputusannya sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw.
Adapun kegiatan penerjemahan, dianggap telah memberikan andil besar dalam perkembangan syari’at Islam. Pada masa ini telah diterjemahkan berbagai disiplin ilmu. Sebagian karya-karya terjemahan dapat dijadikan sebagai acuan untuk menepis keraguan-keraguan dalam akidah Islam dan menetapkan hukum-hukum ijtihadiyah. Dengan adanya kegiatan kodifikasi dan penerjemahan, masalah-masalah fiqih dan ruang lingkupnya berkembang dengan pesat
[1] Dr. Muhamad Yusuf Musa, II/53, dikutip dari kitab an-Nujûm az-Zâhirah, I/351 dan Târîkh al-Khulafâ’ karya as-Suyuthi, halaman 173.
[2] Ia adalah imam penghafal hadis yang bernama ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz bin Juraij, meninggal pada tahun 150 H.
[3] Ia adalah imam penghafal hadis yang bernama Abu an-Nashr al-‘Adawi Sa’id bin Abi ‘Arubah, meninggal pada tahun 156 H.
[4] Ia meninggal pada tahun 167 H. dan dinilai sebagai orang yang paling alim di zamannya.
[5] Menurut Dr. Muhamad Yusuf Musa, mungkin yang dimaksud adalah Hisyam bin ‘Urwan bin az-Zubair, ahli fiqih dan penghafal hadis yang meninggal pada tahun 146. Atau mungkin juga yang dimaksud adalah Hisyam bin Hassan al-Azdi, ahli hadis Bashrah dan penghafal hadis terkenal yang meninggal pada tahun 147 H.
[6] Dr. Muhamad Yusuf Musa, Op. Cit., II/54 mengutip dari kitab Tadzkirah al-Huffâzh, I/151.
[7] Mushthafa ‘Abdur Razaq, Op. Cit., halaman 198.
[8] Prof. Ahmad Amin mengatakan, tidak ada satu pun kitab fiqih karya Abu Hanifah yang sampai ke tangan kami. Tampaknya, ia belum sempat menuliskan kitab fiqih. Kitab-kitab karya Abu Hanifah yang disebutkan oleh an-Nadim, seperti al-Fiqh al-Akbar, kitab Risâlah yang ditujukan kepada al-Busti, kitab al-‘Âlim wa al-Muta’allim, dan kitab ar-Radd ‘ala al-Qadariyah, semuanya bukan termasuk kategori kitab fiqih. Hanya saja, murid-murid Abu Hanifah menghafalkan pendapat-pendapatnya dan menuliskannya dalam kitab-kitab tersebut. Sehingga sampailah kepada kami pendapat-pendapat fiqih Abu Hanifah seputar masalah-masalah fiqih.
Adapun karya Abu Hanifah yang berjudul al-Fiqh al-Akbar yang disebutkan oleh an-Nadim, maka status kitab ini masih diperdebatkan. Kitab ini sampai ke tangan kami berupa sebuah kitab kecil yang membahas tentang masalah akidah yang diberi judul al-Fiqh al-Akbar. Kitab ini ditulis dengan berbagai riwayat yang berbeda-beda dan dicetak di India beserta syarahnya (penjelasan). Sebagian riwayat dalam kitab ini dinilai tidak shahih, karena Abu Hanifah berargumen dengan pendapatnya al-Asy’ari. Sementara al-Asy’ari sendiri baru lahir dua abad setelah wafatnyya Abu Hanifah. Sebagian ulama lainnya menilai bahwa kitab al-Fiqh al-Akbar, bukanlah kitab yang ada di tangan kami. Karena kitab tersebut adalah kitab fiqih yang sangat tebal yang mencakup sekitar enam puluh ribu masalah fiqih. Menurut hemat saya, pendapat yang paling shahih adalah pendapat yang menyatakan bahwa belum ada kitab fiqih Abu Hanifah yang telah dikodifikasikan, karena gerakan kodifikasi baru berlangsung setelah masa Abu Hanifah. Di sampang itu, kitab al-Fiqh al-Akbar adalah kitab tentang akidah. Kitab ini bukan termasuk salah satu kitab hasil gerakan kodifikasi, karena kitab tersebut hanya berupa artikel-artikel kecil seperti tulisan-tulisan para ulama yang dikirimkan kepada ulama lainnya. Kitab al-Fiqh al-Akbar yang ada di tangan kami merupakan kitab tentang dasar-dasar akidah shahih yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah, yang pada masa-masa berikutnya, kitab ini banyak mengalami penambahan. Lihat, Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, Op. Cit., II/197 dan 198.