Pengertian dalam Bidang Sosial
Kata az-zandaqah dalam konteks sosial berarti perilaku menyimpang yang menyalahi etika umum dan syari’at Islam. Misalnya, orang yang tidak malu mengenakan pakaian seksi disebut zindiq. Ia bukan orang yang zindiq (atheis) di bidang akidah, tetapi zindiq di bidang sosial, karena ingin mencari popularitas dari tindakannya itu. Di kalangan celebrities, Muhamad bin Ziyad disebut zindiq, karena sering berpenampilan necis dan keren.
Pada masa Syafi’i, orang-orang Zindiq menghadapi serangan hebat yang bertubi-tubi dari para khalifah Bani ‘Abbas. Pada tahun 161 H., Hakim al-Muqni’ menyebarkan pemikiran tentang reinkarnasi di Khurasan. Tindakannya itu mendapat perlawanan dari Khalifah al-Mahdi. Khalifah mengirimkan para tentaranya untuk menumpas orang-orang atheis itu. Pada tahun 167 H., al-Mahdi melakukan operasi besar-besaran untuk mencari dan membunuh orang-orang zindiq di berbagai wilayah kekuasaan Islam. Operasi ini dipimpin oleh ‘Umar al-Kalwadzi.
Selanjutnya pada tahun 169 H., Khalifah al-Hadi menumpas orang-orang zindiq dengan berbagai cara. Ia berhasil membunuh orang-orang zindiq dalam jumlah yang sangat banyak. Operasi itu dilakukan sebagai upaya memenuhi amanat ayahnya.[1]
Pada tahun 170 H., Khalifah Harun ar-Rasyid memberikan jaminan keamanan kepada orang-orang yang melarikan diri atau takut terhadap tentara Islam. Namun jaminan keamanan itu tidak berlaku bagi orang-orang Zindiq. Salah seorang yang minta perlindungan keamanan kepada ar-Rasyid adalah Musa bin Farwah.[2] Setelah masa ar-Rasyid berakhir, orang-orang zindiq masih tetap ada. Bahkan ada yan berhasil tinggal di istana Khalifah al-Mu’tashim. Yaitu seorang pengawal khalifah yang bernama al-Afsyien yang menganut akidah Manawiyah. Mungkin karena itulah, paham atheis tetap bertahan dan tidak musnah, bahkan sampai pada saat Turki berhasil direbut oleh penguasa Bani ‘Abbas sekalipun.[3]
[1] Imam ath-Thabari menceritakan, pada suatu hari, al-Mahdi berpesan kepada Musa –al-Hadi-. Bertepatan dengan itu, ada seorang zindiq yang dihadapkan kepada khalifah. Lalu khalifah menyuruh agar orang zindiq itu bertobat, namun ia menolaknya. Maka khalifah memenggal leher orang itu dan memerintahkan agar jasadnya disalib. Kemudian khalifah berkata kepada putranya, “Wahai anakku, jika kamu menghadapi orang seperti ini, jangan pernah kamu berbelas kasihan kepadanya. Orang-orang yang mengikuti Mani bin Fatik adalah sekelompok orang yang secara lahiriah tampaknya suka mengajak manusia berbuat baik, menyuruh manusia tidak melakukan perbuatan keji, bersikap zuhud di dunia, beramal untuk akhirat. Namun akhirnya, mereka mengharamkan daging dan air suci, melarang membunuh binatang buas, karena alasan takut dosa. Serta yang paling berbahaya adalah menyuruh manusia untuk menyembah cahaya dan kegelapan. Mereka juga memperbolehkan nikah dengan saudara-saudara perempuan dan anak-anak perempuan, mandi dengan air kencing, menculik anak-anak kecil dari jalanan dengan alasan menyelamatkan mereka dari bahaya kegelapan menuju hidayah cahaya. Maka, siapkan kayu-kayu besar untuk menyalib mereka dan tajamkan pedangmu untuk menabas leher mereka…” Lihat, Ath-Thabari, Târîkh ath-Thabarî, Op. Cit., VI/33-34.
[2] Ibid., VI/267, 289, 408, dan 444.
[3] Dr. Hasan Ibrahim, Op. Cit., II/119.