Orang yang Tidak Mau Membayar Zakat


Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa orang yang telah berkewajiban zakat dan mampu mengeluarkannya, maka ia tidak boleh menangguhkan kewajiban tersebut.[1] Jika ia menundanya tanpa alasan yang jelas, maka ia dianggap telah berdosa dan masih tetap menanggung kewajiban itu, karena zakat adalah hak yang harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqqîn). Harta zakat yang masih berada dalam genggamannya seperti barang titipin (wadhî’ah) yang masih dicari oleh pemiliknya. Jika ia menangguhkan zakat itu tanpa sebab, sehingga menyebabkan para penerima zakat terlantar, padahal ia sanggup untuk membayarkannya, maka ia harus menanggung segala kerugian yang dialami oleh para penerima zakat tersebut.

Demikian juga tidak ada perbedaan juga antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd, bahwa orang telah berkewajiban membayar zakat dan tidak mau mengeluarkannya, karena menolak kewajiban itu, dianggap sebagai orang kafir, yang pantas dibunuh disebabkan oleh kekafiran, sebgaimana halnya orang yang murtad. Kewajiban membayar zakat adalah maklumat agama yang sudah pasti. [2]

Tidak ada perbedaan juga antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa orang yang tidak mau membayar zakat karena kikir atau menyembunyikannya, tidak dianggap sebagai orang kafir.[3] Zakatnya orang kikir bisa diambil dengan cara paksa dan tidak dikenakan sanksi, apabila keengganannya membayar zakat didukung alasan yang jelas, seperti pemimpinnya zalim karena menetapkan pembayaran zakat di atas batas kewajiban; atau pendistribusian zakatnya dianggap kurang tepat. Jika ia menolak bayar zakat, tanpa alasan yang jelas, maka ia harus dipaksa dan dikenakan sanksi.[4]

Perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd terletak pada masalah, apakah harus diambil setengah hartanya sebagai sanksi tegas kepadanya? Jawaban terhadap masalah ini ada dua versi.

Versi Madzhab Qadîm: zakatnya harus diambil dengan paksa beserta separuh hartanya sebagai sanksi kepadanya. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Rasulullah Saw. Beliau bersabda:

وَمَنْ مَنَعَهَا فَأَنَا آخِذُهاَ وَشَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا لَيْسَ لآلِ مُحمّّدٍ فِيْهَا شَيْءٌ

“Barangsiapa yang menolak bayar zakat, maka saya akan mengambilnya (dengan paksa) dan separuh hartanya sebagai balasan terhadap pelanggaran atas ketetapan Allah. Tetapi, keluarga Muhamad tidak berhak mendapatkan sedikit pun dari zakat itu.”[5]

Pendapat ini disampaikan juga oleh Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan Abu Bakar bin Abdul ‘Aziz.

Imam an-Nawawi menjelaskan, “Ahmad menyatakan bahwa zakatnya harus diambil dan separuh hartanya, sebagai suatu hukuman kepadanya.”[6]

Imam Ibnu Qudamah berkata, “Ishaq bin Rahawaih dan Abu Bakar Abdul ‘Aziz berpendapat, zakat dan separuh hartanya harus diambil, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bahz bin Hakim yang telah disebutkan di atas. Kemudian hadis ini ditanyakan kepada Ahmad. Ahmad menyatakan bahwa ia tidak mengerti tentang makna hadis itu. Tetapi, jika ditinjau dari sanadnya, sanad hadis itu cukup baik (shâlih). Hadis ini diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i dalam kitab Sunannya masing-masing.”[7]

Versi Madzhab Jadîd: separuh hartanya tidak boleh diambil. Pendapat ini disampaikan juga oleh Malik dan Abu Hanifah. Menurut al-‘Abdari, pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama.[8]

Dalil pertama yang dijadikan sebagai dasar hukum adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Berikut hadis tersebut:

أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ . قَالَ : تَعْبُدُ اللَّهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ ، وَتُؤَدِّي الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ . قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا. فَلَمَّا وَلَّى قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا .

“Ada seorang Arab Badui yang mendatangi Nabi Saw. Lalu ia berkata, ‘Tunjukkanlah kepadaku amalan yang dapat menjamin saya masuk sorga.’ Beliau menjawab, ‘Kamu harus menyembah Allah tanpa menyekutukannya sedikitpun; mengerjakan salat yang diwajibkan; menunaikan zakat yang diwajibkan; dan berpuasa di bulan Ramadhan. Ia berkata, ‘Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, saya tidak akan menambahkan amalan lain, selain kewajiban-kewajiban itu.’ Setelah orang itu berlalu, Nabi Saw. bersabda, ‘Barangsiapa yang ingin melihat calon penghuni sorga, maka lihatlah orang itu’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Ada juga hadis-hadis shahih lainnya yang cukup terkenal yang maknanya sejalan dengan hadis ini.[9] Dalil lainnya yang dijadikan sandaran pada Madzhab Jadîd adalah hadis yang diriwayatkan dari Nabi Saw. Bahwasanya beliau bersabda, “Tidak ada kewajiban lain dalam harta, kecuali zakat.” Sayangnya menurut an-Nawawi, hadis ini sangat lemah sekali.

Dalil kedua adalah penalaran logis bahwa zakat itu termasuk satu ibadah. Penolakan terhadap pelaksanaan ibadah itu tidak menyebabkan separuh hartanya dirampas, sebagaimana halnya ibadah-ibadah lainnya.

Kemudian ditegaskan jawaban terhadap hadis yang dijadikan dalil dalam Madzhab Qadîm, bahwasanya hadis itu lemah dan tidak sah dijadikan sebagai dalil hukum. Dalam kitab at-Talkhîsh al-Khabîr, Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, al-Hakim dan, al-Baihaqi dari jalur periwayatan Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya. Yahya bin Ma’in telah melakukan penelitian terhadap biografi para periwayat hadis ini. Ia menyimpulkan bahwa sanad hadis ini shahih, tapi dengan catatan, rawi yang berada di bawah Bahz adalah rawi yang terpercaya. Abu Hatim menilai Bahz sebagai rawi yang hadisnya patut dicatat, namun tidak bisa dijadikan sebagai dalil hukum. Menurut Syafi’i, Bahz adalah orang yang kurang terpercaya, dan hadis ini termasuk hadis yang dinilai tidak kuat oleh para pakar hadis. Seandainya hadis ini shahih, tentunya kami akan berpendapat dengan hadis ini.[10]

Ada juga jawaban lain mengenai hadis yang dijadikan dalil dalam Madzhab Qadîm itu, bahwasanya hadis itu telah dihapuskan hukumnya (mansûkh). Hadis itu pernah ditetapkan sebagai pedoman pemberian sanksi berkaitan dengan masalah harta, tapi kemudian ketentuan hadis ini dihapuskan. Imam an-Nawawi mengomentari jawaban ini dan menyatakan bahwa jawaban ini kurang tepat, ditinjau dari dua aspek. Pertama, klaim bahwa pada awal-awal Islam ditetapkan adanya sanksi terhadap harta, tidak dapat dibenarkan, karena tidak ada sumber kuat yang mendukungnya. Kedua, penerapan konsep naskh hanya dapat dilakukan apabila diketahui sejarah hadis itu dengan pasti, sementara dalam hadis itu tidak diketahui sejarahnya. Dengan demikian, jawaban yang paling tepat mengenai alasan penilaian lemahnya hadis di atas, adalah jawaban yang ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan Abu Hatim.[11]

 

Review Pendapat Syafi’i

Imam Syafi’i merevisi pendapatnya dalam Madzhab Qadîm, karena hadis yang dijadikan dasar hukumnya berkualitas lemah dan tidak sah sebagai dalil hukum. Kemudian ia mengemukakan pendapat lain dalam Madzhab Jadîd berdasarkan hadis-hadis shahih.


  • [1] Imam an-Nawawi menjelaskan, “Pendapat ini disampaikan juga oleh Malik, Ahmad bin Hanbal, dan sejumlah ulama lainnya. Al-‘Abdari mengutip pendapat ini dari mayoritas ulama. Sementara para pengikut madzhab Syafi’i mengutip pendapat ini dari Abu Hanifah. Al-Karkhi menyatakan bahwa zakat itu harus segera dibayarkan. Sementara Abu Bakar ar-Razi berpendapat, boleh dibayarkan sedikit terlambat. (Lihat, An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., V/305).
  • [2] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/140-141 dan An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., V/302.
  • [3] Orang yang tidak mau salat, berbeda dengan orang yang enggan membayar zakat. Orang yang tidak mau salat dan ia masih meyakini kewajiban salat itu, maka ia tetap dianggap sebagai orang kafir, berdasarkan hadis-hadis yang menjelaskan kafirnya orang yang meninggalkan salat, meskipun tidak menolak kewajiban salat itu. (Lihat, An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., V/303).
  • [4] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., V/304.
  • [5] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/101.
  • [6] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., V/306.
  • [7] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., II/477.
  • [8] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., V/305-306.
  • [9] Ibid., V/300-301.
  • [10] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, at-Talkhîsh al-Khabîr, Op. Cit., II/160-161.
  • [11] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., V/304.