Naskh al-Qur’an dengan Hadis


b)  Naskh al-Qur’an dengan Hadis

Adanya naskh al-Qur’an dengan hadis menjadi polemik yang berkepanjangan antara para pengikut madzhab dan para ulama. Mereka berbeda pendapat, apakah Imam Syafi’i memperbolehkan naskh al-Qur’an dengan hadis ataukah tidak. Sebagian mengatakan “ya” dan sebagian lainnya berkata “tidak.” Agar dapat mendudukkan persoalan ini secara proporsional, kami perlu mengemukakan pernyataan-pernyataan dan pendapat-pendapat Imam Syafi’i mengenai masalah ini. Lalu kita diskusikan pendapat-pendapat para ulama dalam menanggapi persoalan ini.

Dalam kitab ar-Risâlah,[1] Imam Syafi’i mengatakan, “Allah Swt. telah menjelaskan kepada mereka bahwa ketentuan hukum dalam dalam al-Qur’an hanya bisa dihapus dengan al-Qur’an itu sendiri. Hadis nabi tidak bisa menghapuskan ketentuan dalam al-Qur’an, karena hadis harus mengikuti al-Qur’an, baik dalam artian penegasan yang sama ataupun penjelasan terhadap kandungan makna yang diturunkan Allah dalam al-Qur’an secara global.

Allah Swt. berfirman:

وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُنَا بَيِّنَاتٍ قَالَ الَّذِينَ لاَ يَرْجُونَ لِقَاءنَا ائْتِ بِقُرْآنٍ غَيْرِ هَـذَا أَوْ بَدِّلْهُ قُلْ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أُبَدِّلَهُ مِن تِلْقَاء نَفْسِي إِنْ أَتَّبِعُ إِلاَّ مَا يُوحَى إِلَيَّ إِنِّي أَخَافُ إِنْ عَصَيْتُ رَبِّي عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ

“Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Kami yang nyata, orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami berkata, ‘Datangkanlah al-Qur’an yang lain dari ini atau gantilah dia.’ Katakanlah, ‘Tidaklah patut bagiku menggantinya dari pihak diriku sendiri. Aku tidak mengikut kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Sesungguhnya aku takut jika mendurhakai Tuhanku kepada siksa hari yang besar (kiamat).’”[2]

Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan kepada Nabi Saw. agar mengikuti semua yang diwahyukan kepadanya dan tidak diperkenankan menggantinya dengan sesuatu yang sesuai kemauannya sendiri. Firman Allah “Tidaklah patut bagiku menggantinya dari pihak diriku sendiri” merupakan bukti yang jelas terhadap apa yang saya kemukakan di atas. Yakni, al-Qur’an hanya dapat dihapus dengan al-Qur’an, karena hanya Allah yang berhak menetapkan kewajiban, maka Dia pula yang berwenang untuk menghapuskan dan menetapkan hukum-hukum sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan tidak ada seorang pun yang memiliki otoritas seperti itu. Allah Swt. berfirman, “Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfûzh).”[3] Menurut sebagian ulama, ayat tersebut mengindikasikan bahwa Allah memberikan kewenangan kepada rasul-Nya untuk menetapkan peraturan-peraturan atas pertimbangan sendiri yang  sesuai dengan bimbingan Allah dan taufiq-Nya mengenai segala sesuatu yang tidak ada nashnya dalam al-Qur’an.

Firman-Nya “Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki” mengindikasikan bahwa Dia yang berwenang menghapuskan dan menetapkan kewajiban sesuai dengan yang dikehendaki-Nya. Hal ini mirip dengan maksud yang terkandung dalam pernyataan sebelumnya, namun hanya Allah yang mengetahui. Hal ini dikuatkan dengan firman-Nya di bawah ini:

مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللّهَ عَلَىَ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”[4] Ini artinya, penghapusan kandungan hukum al-Qur’an dan penundaan pelaksanaannya, hanya terjadi dengan al-Qur’an juga.

 

Allah Swt. berfirman:

وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَّكَانَ آيَةٍ وَاللّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُواْ إِنَّمَا أَنتَ مُفْتَرٍ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ

“Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata, ‘Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja.’ Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui.”[5]

Para ulama masih berbeda pendapat dalam memahami maksud pernyataan Imam Syafi’i, bahwa ketentuan hukum dalam dalam al-Qur’an hanya bisa dihapus dengan al-Qur’an itu sendiri. Hadis nabi tidak bisa menghapuskan ketentuan dalam al-Qur’an, karena hadis harus mengikuti al-Qur’an. Sebagian ulama menyatakan, Imam Syafi’i tidak memperbolehkan naskh al-Qur’an dengan hadis. Pendapat ini dikemukakan oleh ar-Razi, al-Qurthubi, dan al-Ghazali. Mereka mengkritik sikap Imam Syafi’i dalam hal ini dan membantahnya.

Dalam kitab at-Tafsîr al-Kabîr,[6] Imam Fakhruddin ar-Razi mengutip perkataan Imam Syafi’i yang menegaskan bahwa al-ketentuan Qur’an tidak bisa dihapus dengan hadis mutawatir. Ia berdalil dengan ayat ini, “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.”[7]

 

Pernyataan ini bisa dibantah dengan menegaskan, firman Allah “Kami datangkan yang lebih baik daripadanya” bukan berarti bahwa sesuatu yang lebih baik itu (khair) harus menjadi nâsikh (penghapus), tapi tidak menutup kemungkinan juga bahwa khair itu merupakan sesuatu yang lain (bukan al-Qur’an), yang akan tampak jelas setelah terjadinya proses penghapusan. Bukti yang menunnjukkan kemungkinan ini adalah dinyatakannya dengan tegas bahwa didatangkannya sesuatu yang lebih baik itu menyebabkan terjadinya penghapusan terhadap ayat yang pertama. Tapi jika dihapuskannya suatu ayat disebabkan karena adanya sesuatu yang lebih baik itu, maka dalam hal ini akan terjadi tumpang tindih dan itu tidak mungkin, karena merupakan suatu kebatilan. Kemudian mayoritas ulama mengemukakan dalil-dalil yang menunjukkan terjadi naskh al-Qur’an dengan hadis. Contohnya adalah ayat tentang wasiat kepada keluarga terdekat yang dihapuskan dengan sabda Rasulullah Saw. “Tidak ada wasiat (khusus) bagi ahli waris;” ayat tentang hukuman dera bagi pezina dihapuskan dengan hadis yang menetapkan diberlakukannya hukum rajam.

Dalam kitab al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Imam al-Qurthubi menyatakan, [8] para imam kenamaan menegaskan bahwa al-Qur’an dapat dihapus dengan hadis. Contohnya seperti hadis Nabi Saw. tentang tidak adanya wasiat bagi ahli waris. Pembahasan ini merupakan masalah yang dilematis bagi Imam Malik. Sementara bolehnya naskh al-Qur’an dengan hadis ditolak oleh Imam Syafi dan Abu al-Faraj al-Maliki. Namun demikian, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama (yang memperbolehkan). Alasannya, semua hukum pada hakikatnya berasal dari sisi Allah, meski namanya berbeda-beda.[9] Di samping itu, hukum dera (jilid) tidak berlaku bagi pezina yang sudah pernah menikah, sebaliknya ia dikenakan hukum rajam. Dalam hal ini, hadis Nabi Saw. yang menggugurkan hukum dera tersebut. Dengan demikian, permasalahannya sudah menjadi jelas.

Dalam kitab al-Mustashfa,[10] Imam al-Ghazali mengemukakan bantahannya terhadap pendapat Imam Syafi’i. Ia menegaskan, al-Qur’an dapat dihapuskan dengan hadis dan hadis dapat dihapuskan dengan al-Qur’an, karena keduanya sama-sama berasal dari sisi Allah. Lalu sesuatu apakah yang melarangnya? Al-Qur’an dan hadis itu bukan sesuatu yang berbeda dan akal juga tidak memungkirinya. Bagaimana mungkin hadis tidak dapat menghapus al-Qur’an, padahal itu sudah jelas terjadi…

Adapun contoh naskh al-Qur’an dengan hadis adalah dihapuskannya ketentuan al-Qur’an mengenai wasiat untuk ibu-bapak dan keluarga terdekat dengan sabda Nabi Saw. bahwasanya tidak ada wasiat bagi ahli waris (wârits), karena ayat tentang waris ini memperbolehkan adanya pesan-pesan khusus (wasiat) yang disampaikan oleh orang yang mewariskan kepada ibu-bapak  atau keluarga terdekat.

Jika dikemukakan bahwa Imam Syafi’i tidak memperbolehkan naskh hadis dengan al-Qur’an sebagaimana tidak diperkenankannya naskh al-Qur’an dengan hadis, maka ada kemungkinan Imam Syafi’i tidak mengetahui aspek-aspek penghapusan hukum. Atau mungkin juga sebenarnya ia mengatakan, hadis hanya pantas dihapus dengan hadis. Karena Nabi Saw. menghapus sunah (hadis) dengan sunahnya, maka dalam hal ini status beliau adalah orang yang menjelaskan perkataannya sendiri dan al-Qur’an, tidak bisa dikatakan al-Qur’an menjelaskan hadis, agar tidak terjadi tumpang tindih. Alasan lainnya, karena Imam Syafi’i sendiri tidak pernah mengutip riwayat-riwayat yang menghapuskan al-Qur’an dengan hadis, begitu juga sebaliknya. Kalaupun ia mengutipnya, maka adanya penghapusan itu memang benar-benar terjadi.

Menurut hemat kami, alasan diperbolehkannya penghapusan itu memang cukup logis, sehingga tidak ada kesamaran dalam perintah al-Qur’an yang mewajibkan perpindahan kiblat ke Ka’bah. Padahal kewajiban menghadap ke Baitul Maqdis ditetapkan berdasarkan ketentuan hadis. Penghapusan hukum (perpindahan arah kiblat) benar-benar terjadi. Begitu juga sebaliknya, ada juga ketetapan al-Qur’an yang dihapuskan oleh hadis. Jika ada yang membantahnya, maka kami dapat mengemukakan bukti-bukti mengenai terjadinya penghapusan itu. Namun, kami tidak perlu memprediksi adanya hadis-hadis yang tersembunyi yang mungkin sudah terhapuskan kandungan hukumnya, karena tidak ada urgensi apa-apa dalam upaya prediksi itu. Pendapat yang menegaskan tidak adanya penghapusan itu perlu dikaji ulang.

Mereka mengemukakan argumentasi dengan firman Allah, “Orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami berkata, ‘Datangkanlah al-Qur’an yang lain dari ini atau gantilah dia.’ Katakanlah, ‘Tidaklah patut bagiku menggantinya dari pihak diriku sendiri. Aku tidak mengikut kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.’”[11] Menurut mereka, ayat ini menunjukkan bahwa al-Qur’an tidak dapat dihapuskan dengan hadis.

Kami tegaskan, tidak ada perbedaan pendapat bahwa Nabi Saw. yang tidak menghapuskan al-Qur’an sesuai dengan kemauannya sendiri, tetapi berdasarkan wahyu yang disampaikan kepadanya, namun bukan berarti harus dengan al-Qur’an juga. Seandainya kami memperbolehkan naskh (al-Qur’an) dengan ijtihad, maka sebenarnya kemampuan berijtihad itu sendiri berasal dari Allah Swt.  Pada hakikatnya, an-nâsikh (yang menghapuskan hukum) adalah Allah Swt. melalui perantara lidah Rasulullah Saw. Dengan kata lain, ketentuan al-Qur’an tidak harus dihapuskan dengan al-Qur’an juga, tetapi boleh juga dihapuskan dengan perantara lidah Rasulullah Saw. atas bimbingan wahyu yang bukan merupakan al-Qur’an. Di samping itu, pada dasarnya kalam Allah itu satu, termasuk firman-Nya yang berfungsi sebagai nâsikh (penghapus) dan mansûkh (yang dihapuskan).

Dalil lain yang dikemukakan oleh ulama yang menolak naskh adalah firman Allah, “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.”[12] Lalu dengan berbangga diri, ia mengutip akhir ayat ini, “Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?” Ayat ini dianggap sebagai bukti bahwa tidak ada seorang pun selain-Nya yang mampu menaskhnya.

Pendapat ini dapat kita bantah dengan mengatakan bahwa kami telah menegaskan, an-nâsikh yang sesungguhnya adalah Allah Swt. dan Dia memberikan kewenangan naskh kepada Rasulullah Saw. Artinya, melalui perantaraan Nabi Saw., Allah menasakh kitab-Nya, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang mampu merubah kitab-Nya itu. Lalu seandainya Allah menghapuskan suatu ayat melalui lisan Rasulullah Saw., terus didatangkap ayat lainnya yang sebanding, maka berarti Allah telah memenuhi janji-Nya itu. Dengan demikian, tidak ada keharusan bahwa yang mengapuskan itu berupa ayat al-Qur’an juga.

Kami tegaskan juga, maksud ayat di atas bukanlah mendatangkan ayat al-Qur’an yang lebih baik daripada ayat al-Qur’an yang dihapuskan itu, karena kualitas al-Qur’an tidak bisa dikatakan berpautan antara satu ayat dan ayat lainnya, sehingga ada ayat yang lebih baik dari ayat lainnya. Hal ini tidak mungkin terjadi, mengingat kualitas ayat-ayat al-Qur’an itu sama antara satu dan lainnya. Sebaliknya, ayat di atas bermakna bahwa Allah akan mendatangkan amalan yang lebih baik dari amalan yang dihapuskan itu, karena amalan yang baru (yang menghapus) lebih benar daripada amalan yang lama (yang dihapuskan), atau karena pahala amalan yang baru lebih banyak dan lebih sempurna daripada pahala amalan yang lama.

Dengan demikian, kita dapat menilai bahwa Imam ar-Razi, al-Qurthubi, dan al-Ghazali menafsirkan pernyataan Imam Syafi’i secara tekstual, sehingga terkesan hadis tidak dapat menghapus al-Qur’an.

Sebagian ulama lainnya berpendapat, Imam Syafi’i sebenarnya tidak melarang diperbolehkannya naskh al-Qur’an dengan hadis, hanya saja jika ada hadis yang menasakh al-Qur’an maka mungkin ada ayat al-Qur’an lainnya yang menguatkan hadis tersebut dan menjelaskan kesesuaian al-Qur’an dan hadis. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam as-Subki. Dalam kitab Jam’ al-Jawâmi’,[13] ia mengutip pernyataan Syafi’i, “Jika terjadi naskh al-Qur’an dengan hadis, maka bersama hadis itu terdapat ayat al-Qur’an lain yang menguatkan hadis tersebut dan menjelaskan keserasian al-Qur’an dan hadis.

Imam Syafi’i merefer pernyataan “hadis tidak dapat menasakh al-Qur’an” pada pembahasan lain dalam kitab ar-Risâlah.[14] Berikut kutipan langsungnya, “Demikian pula halnya dengan hadis Rasulullah Saw. Hadis hanya dapat dibatalkan dengan hadis lainnya. Gambarannya seperti ini: jika Allah telah memutuskan suatu masalah melalui hadis rasul-Nya, di mana keputusannya berbeda dengan hadis yang sudah ditetapkannya, maka pastilah beliau akan menetapkan hadis baru yang menganulir ketetapan yang pertama itu, sehingga menjadi jelas bagi manusia bahwa terdapat hadis lain yang menghapuskan hadis sebelumnya yang tentunya berlawanan dengan ketetapan hadis yang baru. Hal seperti ini seringkali disebutkan dalam hadis-hadis Rasulullah Saw.”

Mungkin maksud pernyataan Imam Syafi’i ini –sebagaimana ditafsirkan oleh Syeikh al-Jalal al-Mahalli-[15] adalah bahwa tidak pernah terjadi naskh al-Qur’an kecuali dengan al-Qur’an, meskipun ada juga hadis yang menasakh al-Qur’an. Tidak ada naskh hadis kecuali dengan hadis, meski demikian ada juga al-Qur’an yang menasakh hadis. Dengan kata lain, tidak akan pernah terjadi dua macam naskh tersebut kecuali disertai dengan al-mansûkh yang menguatkannya.

Setelah kami kemukakan pernyataan Imam Syafi’i mengenai naskh al-Qur’an dengan hadis dan diketengahkan pula pendapat-pendapat para pengikut Syafi’i dalam menyikapi pernyataan gurunya itu, maka selayaknya kita meneliti pendapat yang paling tepat dalam masalah ini.

Secara tekstual, pernyataan Imam Syafi’i “hadis tidak dapat menasakh al-Qur’an” jelas sekali mengindikasikan bahwa tidak diperbolehkan adanya naskh al-Qur’an dengan hadis. Dalam hal ini, Imam as-Subki telah memberikan komentar yang sangat bagus dalam menginterpretasikan pernyataan Imam Syafi’i tersebut. Namun demikian, -sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikh al-Jalal al-Mahalli- pernyataan itu masih perlu dipertegas dan diperjelas lagi.

Jika kita bersikukuh mempertahankan pernyataan Imam Syafi’i secara tekstual, maka apakah pendapat itu dapat bertahan menghadapi serangan kritik dari orang-orang yang tidak sependapat dengannya?

Dari penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan adanya beberapa argumen yang dibangun oleh rival-rival Syafi’i untuk mengukuhkan pendapat mereka dan meruntuhkan pendapat Syafi’i. Berikut dalil-dalil yang mereka gunakan sebagai argumen, antara lain: pertama, al-Qur’an dan hadis sama-sama berasal dari sisi Allah. Sementara Nabi Saw. tidak pernah mengucapkan sesuatu, melainkan berasal dari wahyu yang disampaikan kepadanya. Dengan demikian, tidak ada kendala apa pun untuk terjadinya saling menghapus di antara keduanya (al-Qur’an dan hadis), dan tidak dianggap sejenis. Kedua, akal tidak menolak adanya kemungkinan naskh al-Qur’an dengan hadis, begitu juga sebaliknya. Ketiga, naskh al-Qur’an itu memang benar-benar ada dan terjadi secara nyata.

Selanjutnya mari kita kupas argumentasi mereka satu per satu. Mengenai pernyataan “al-Qur’an dan hadis sama-sama berasal dari sisi Allah,” maka kami tegaskan bahwa pernyataan ini bukan merupakan rahasia lagi, karena semua orang sudah memakluminya dan tidak ada seorang pun yang meragukan kemampuan Imam Syafi’i dalam hal ini. Pernyataan “Tidak ada kendala apa pun untuk terjadinya saling menghapus di antara keduanya (al-Qur’an dan hadis),” maka perlu ditegaskan bahwa hal ini masih diperdebatkan (debatable) dan perlu didukung dengan dalil-dalil yang kuat. Pernyataan “Tidak dianggap sejenis” juga masih patut didiskusikan lagi. Menurut Imam Syafi’i al-Qur’an dan hadis adalah sejenis. Ia juga telah mengemukakan dalil-dalil yang menguatkan dakwahannya itu. Khususnya firman Allah “Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya.”[16] Ayat ini tidak menyebutkan sama sekali mengenai hadis, dan mendahulukan makna hakikat daripada makna majaz adalah lebih utama. Namun demikian, kami juga tidak sepakat sepenuhnya terhadap pendapat yang menyamakan secara mutlak antara al-Qur’an dan hadis, meskipun keduanya sama-sama berasal dari sisi Allah, karena al-Qur’an bersifat qath’i ats-tsubût (pasti) sementara hadis tidak sampai pada derajat seperti ini. Bahkan dikatakan bahwa sebagian hadis-hadis mutawatir hanya bersifat pasti dalam hal kemutawatirannya saja. Atas dasar ini, dapat ditegaskan juga bahwa hadis mutawatir hanya tetap (tsabt) dalam hal periwayatannya saja, sementara redaksinya tidak dapat dipastikan betul-betul sesuai dengan perkataan Rasulullah Saw., karena mungkin saja hadis mutawatir itu diriwayatkan secara lafzhi dan makna; atau makanya saja sedangkan lafazh berbeda dengan yang disampaikan oleh Rasulullah Saw.  Hal ini jelas berbeda dengan al-Qur’an, di mana makna dan lafazhnya benar-benar digaransikan otentik dari sisi Allah. Berdasarkan argumentasi ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pendapat Imam Syafi’i yang tidak memperbolehkan naskh al-Qur’an dengan hadis secara mutlak adalah lebih mendekati pada kebenaran.

Argumentasi mereka yang kedua bahwa “Akal tidak menolak adanya kemungkinan naskh al-Qur’an dengan hadis.” Pernyataan ini ditepis dengan firman Allah “Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya;”[17] dan firman-Nya, ““Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.”[18]

Argumentasi mereka yang ketiga bahwa “Naskh al-Qur’an itu memang benar-benar ada dan terjadi secara nyata.” Untuk melemahkan argumen ini, kami tegaskan bahwa kami tidak menerima sepenuhnya adanya naskh al-Qur’an dengan hadis. Contoh-contoh yang mereka kemukakan dalam hal ini sebagai bukti terjadinya naskh al-Qur’an dengan hadis, maka kami tidak beranggapan seperti itu. Karena kami angggap hal itu masuk dalam kategori naskh al-Qur’an dengan al-Qur’an dan dalam hal ini hadis yang berfungsi sebagai penjelas terhadap kandungan makna al-Qur’an. Kami juga tidak menganggap contoh-contoh tersebut sebagai bentuk naskh sebagian ayat al-Qur’an terhadap sebagian ayat lainnya, karena lebih tepat dimasukkan dalam kategori pengkhususan lafazh al-Qur’an yang bermakna umum (takhshîsh).

Sebagaimana kita maklumi, masing-masing dari naskh dan takhshîsh mengharuskan adanya pengkhususan hukum terhadap sebagian lafazh yang disinyalir dalam ayat tersebut dan perbedaan antara keduanya sangat tipis sekali. Dalam takhshîsh terdapat makna-makna umum yang dikeluarkan dari kandungan lafazh ayat tersebut, sementara dalam naskh terdapat lafazh yang sengaja dibuang dari redaksi ayat tersebut.

Demikianlah, pernyataan Imam Syafi’i secara tekstual. Ia menyebutkan contoh pertama yang mereka anggap sebagai dalil atas dakwahan mereka mengenai adanya naskh al-Qur’an dengan hadis. Dalil tersebut adalah sabda Raslullah Saw. bahwasanya tidak ada wasiat bagi ahli waris. Imam Syafi’i menyebutkan dalil ini dalam pembahasan tentang an-nâsikh dan al-mansûkh yang ditunjukkan oleh hadis dan ijma’.[19] Dengan demikian, posisi hadis ini adalah semata-mata sebagai dalil tentang adanya naskh, bukan sebagai an-nâsikh itu sendiri, sebab yang menaskh ayat tersebut adalah ayat lainnya dalam masalah waris.

Imam Syafi’i juga menyebutkan mengenai contoh kedua yang dikemukakan oleh mereka, yaitu hadis tentang pelaksanaan hukum rajam. Hadis ini disebutkan dalam bab an-nâsikh dan al-mansûkh yang sebagiannya ditunjukkan oleh al-Qur’an dan sebagian lainnya ditunjukkan oleh hadis. Ditegaskan bahwa hadis tersebut berstatus sebagai penjelas, bukan yang menghapuskan (an-nâsikh). Karena an-nâsikh terhadap ayat tentang hukuman penjara (al-habs) dan hukuman siksa (al-adza) adalah firman Allah, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”[20]

Berikut kami sampaikan perkataan Imam Syafi’i dalam kitab ar-Risâlah:[21]

وَاللاَّتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُواْ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعةً مِّنكُمْ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىَ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً  وَاللَّذَانَ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُواْ عَنْهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ تَوَّاباً رَّحِيماً

“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”[22]

 

Kemudian Allah menghapuskan hukuman penjara (al-habs) dan hukuman siksa (al-adza) dengan ayat:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”[23]

Dengan demikian, hadis Nabi Saw. di bawah ini menunjukkan bahwa hukuman dera seratus kali diperuntukkan bagi kedua pezina yang belum kawin.

Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, dari Yunus, dari ‘Ubaid, dari al-Hasan, dari Qatadah bin ash-Shamit bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَعْزِيْبُ  سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

“Ambillah dariku, ambillah dariku, sesungguhnya Allah telah memberikan solusi kepada para wanita yang berzina; pezina yang sama-sama belum pernah menikah dihukum dera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun. Sedangkan pezina yang sudah pernah menikah, hukumannya adalah didera seratus kali dan dirajam.”

Imam Syafi’i menyebutkan contoh di atas dalam pembahasan tentang “Lafazh al-Qur’an yang bermakna umum yang dikhususkan dengan hadis.”[24]

Imam Syafi’i berkata, Allah Swt. berfirman, ““Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”[25]

Allah Swt. berfiman mengenai gadis-gadis sahaya:

فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ

“Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka setengah hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.”[26]

 

Ayat al-Qur’an di atas menjelaskan bahwa hukum dera seratus kali adalah untuk pezina yang merdeka, bukan yang berstatus sahaya. Ketika Rasulullah Saw. menerapkan hukum rajam, bukannya dera, kepada pezina wanita yang sudah kawin dan tidak menerapkan hukum dera padanya, maka hal ini menunjukkan bahwa pezina yang patut mendapat hukuman dera seratus kali adalah pezina yang berstatus merdeka dan belum pernah menikah.[27] Atas dasar inilah, maka contoh-contoh yang mereka kemukakan mengenai naskh al-Qur’an dengan hadis, sebenarnya termasuk dalam kategori takhshîsh, bukan naskh.

Setelah mencermati pendapat-pendapat di atas, kami menilai bahwa pendapat Imam Syafi’i adalah pendapat yang paling kuat dan paling mendekati kebenaran. Kritikan-kritikan yang dilancarkan kepadanya menyiratkan kurangnya ketelitian dan kejelian dalam menggali kebenaran.


[1] Ibid., halaman 106-108.
[2] QS. Yûnus (10) : 15.
[3] QS. Ar-Ra’d (13) : 39.
[4] QS. Al-Baqarah (2) : 106.
[5] QS. An-Nahl (16) : 101.
[6] Fakhrudin ar-Razi, at-Tafsîr al-Kabîr, Op. Cit., I/436 dan 437.
[7] QS. Al-Baqarah (2) : 106.
[8] Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, II/66.
[9] Ada istilah hukum dari al-Qur’an dan hukum dari hadis, meski namanya berbeda tapi esensinya sama-sama berasal dari Allah Swt., penerj.
[10] AlGhazali, al-Mustashfa, Op. Cit., I/134.
[11] QS. Yûnus (10) : 15.
[12] QS. Al-Baqarah (2) : 106.
[13] Al-Bannani, al-Bannânî ‘ala Jam’ al-Jawâmi’, Op. Cit., II/78 dan 79.
[14] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 108.
[15] Syarh al-Jalâl al-Mahallî yang disebutkan dalam Hâsyiyah Al-Bannânî, II/79.
[16] QS. An-Nahl (16) : 101.
[17] QS. An-Nahl (16) : 101.
[18] QS. Al-Baqarah (2) : 106.
[19] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 137 dan 143.
[20] QS. An-Nûr (24) : 2.
[21] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 128 dan 129.
[22] QS. An-Nisâ’ (4) : 15-16.
[23] QS. An-Nûr (24) : 2.
[24] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 64.
[25] QS. An-Nûr (24) : 2.
[26] QS. An-Nisâ’ (4) : 25.
[27] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 67.