Nasikh dan Mansukh dalam al-Qur’an dan Hadis


e)  Nâsikh dan Mansûkh dalam al-Qur’an dan Hadis

Imam Syafi’i menyebutkan banyak contoh mengenai kategori nâsikh dan mansûkh yang kelima ini. Kami hanya akan mengemukakan satu contoh agar dapat dipahami secara mendalam.

Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ، قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلاً ،  نِصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً ،  أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً

“Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.”[1]

Allah Swt. berfirman:

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (salat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat.”[2]

 

Firman Allah, “Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an” adalah yang menghapuskan (nâsikh) terhadap firman Allah “Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu.” Alasannya adalah karena adanya firman Allah “kamu berdiri (salat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya.”

Pertanyaannya, apakah firman Allah “Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an” adalah berstatus sebagai yang menghapuskan (nâsikh) saja, ataukah ayat tersebut juga dianggap sebagai ayat yang dihapuskan (mansûkh) dengan ayat lainnya? Sehingga kedudukannya menjadi ayat yang nâsikh  di satu sisi dan menjadi ayat yang mansûkh di sisi lainnya. Sebab ada kemungkinan bahwa salat malam itu masih menjadi suatu kewajiban yang belum terhapuskan hukumnya atau mungkin juga kewajiban itu sudah dihapuskan dengan firman Allah di bawah ini:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَّحْمُوداً

“Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.”[3]

Firman Allah ini mungkin berkedudukan menghapuskan kewajiban salat malam yang disebutkan pada ayat di atas (al-Muzammil ayat 20); atau mungkin juga menginformasikan adanya anjuran salat malam, selain yang disebutkan pada ayat di atas. Untuk mengurai dua kemungkinan ini, maka kita harus merujuk kembali kepada hadis agar menjadi jelas manakah di antara dua kemungkinan itu yang dimaksudkan oleh Allah Swt. Ternyata, kita temukan dari hadis Rasulullah Saw. bahwa salat yang wajib adalah salat lima waktu, sehingga kami yakin, salat yang wajib hanyalah salat lima waktu saja. Salat-salat wajib lainnya yang pernah ditetapkan sebelum ditetapkannya kewajiban salat lima waktu, telah dihapuskan hukumnya berdasarkan firman Allah “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” Kami juga menjadi yakin, ayat ini adalah ayat yang menghapuskan terhadap kewajiban salat malam, dan bangun malam untuk salat tahajud pada seperdua malam dan sepertiga malam, dan kewajiban membaca ayat al-Qur’an yang dianggap mudah.

Dari penjelasan ini, tampak jelas bahwa kami beristidlâl dengan ayat “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu,” yang menunjukkan bahwa kewajiban salat selain salat lima waktu telah dihapuskan hukumnya.[4]


[1] QS. Al-Muzammil (73) : 1-4.
[2] QS. Al-Muzammil (73) : 20.
[3] QS. Al-Isrâ’ (17) : 79.
[4] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 113-116.