Muqadimah


Ushul Fiqih Madzhab Sayfi’i

Imam Syafi’i disepakati sebagai peletak dasar ilmu Ushul Fiqih. Nisbat (penyandaran) Syafi’i kepada ilmu Ushul Fiqih itu seperti nisbat Aristoteles kepada ilmu logika atau nisbat al-Khalil bin Ahmad kepada ilmu ‘arûdh. Imam ar-Razi berkata, “Orang-orang sepakat bahwa ulama pertama yang menulis tentang ilmu Ushul Fiqih adalah Syafi’i. Dialah orang yang telah mensistematiskan pembahasan Ushul Fiqih, mengklasifikasikan bagian-bagiannya, serta menjelaskan tingkatan dalil-dalil syar’i antara yang kuat dan lemah.”[1] Lebih lanjut ar-Razi mengatakan, “Perlu diketahui, nisbat (penyandaran) Syafi’i kepada ilmu Ushul Fiqih itu seperti nisbat Aristoteles kepada ilmu logika atau nisbat al-Khalil bin Ahmad kepada ilmu ‘arûdh… Para ahli fiqih sebelum masa Syafi’i telah banyak membicarakan masalah-masalah Ushul Fiqih. Mereka beristidlâl dan berargumentasi. Namun mereka belum mempunyai aturan-aturan baku sebagai rujukan untuk mengetahui dalil-dalil syar’i, mengetahui cara-cara berargumentasi, dan cara mengunggulkan dalil yang sama kuatnya, dan sebagainya. Karena itulah, Syafi’i menggagas ilmu Ushul Fiqih dan meletakkan kaidah-kaidah universal sebagai rujukan untuk mengetahui tingkatan kehujjahan dalil-dalil syar’i.”[2]

Imam Ibnu Khaldun menegaskan, “Orang pertama yang menulis kitab Ushul Fiqih adalah Syafi’i. Kitabnya dinamakan ar-Risâlah. Dalam kitab yang sangat populer itu dijelaskan tentang bentuk-bentuk perintah (al-awâmir), macam-macam larangan (an-nawâhî), penjelasan (al-bayân), pemberitaan (al-khabar),  penghapusan suatu hukum (an-naskh), dan sebab hukum yang ditetapkan melalui qiyas. Baru setelah itu, para ahli fiqih Hanafiyah menuliskan juga tentang Ushul Fiqih, meneliti kaidah-kaidahnya, dan melakukan pembahasan yang lebih mendetail lagi. Para teolog (al-mutakallimûn) pun tidak mau ketinggalan. Mereka juga menuliskan kitab-kitab tentang masalah ushul. Hanya saja, kitab ushul karangan ahli fiqih lebih memfokuskan pembahasannya pada bidang fiqih dan masalah cabang agama (furû’iyyah).”[3]

Prof. Mushthafa Abdur Razaq menambahkan, “Para peneliti ilmu Ushul Fiqih di Barat menyatakan, Syafi’i adalah penggagas dasar ilmu Ushul Fiqih. Dalam artikel Juliet Zuhair yang berjudul Fiqih yang ditulis di ensiklopedi Islam disebutkan, kelebihan Syafi’i adalah kemampuannya menyusun aturan-aturan istinbâth hukum syari’at dalam koridor Ushul Fiqih dan membatasi ruang lingkup masing-masing dalil. Dalam kitab ar-Risâlahnya, ia mengemukakan ide-ide segar tentang aturan-aturan qiyâs yang harus dirujuk dalam menetapkan hukum syari’at dengan tanpa menyalahi aturan al-Qur’an dan hadis. Ia mensistematiskan cara-cara istinbâth dari Ushul Fiqih dan menuliskan kaidah-kaidah Ushul Fiqih untuk diterapkan secara sistematis yang sebelumnya masih digunakan secara acak.”[4]

Pembahahasan Ushul Fiqih Syafi’i sebenarnya adalah pembahasan mengenai Ushul Fiqih madzhabnya dan aplikasinya dalam sebagian masalah furu’iyyah. Syafi’i mempunyai metode fiqih sendiri, karena itu perlu diteliti dasar-dasar metode tersebut dari konklusi terhadap masalah-masalah juz’iyyat (parsial). Kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadapa kelebihan-kelebihan Syafi’i dibandingkan imam fiqih lainnya. Dengan demikian, kajian ini bersifat penelitian ilmiah terhadap pemikiran Syafi’i yang unik.

Syeikh Abu Zahrah berkata, kajian tentang seorang tokoh adalah penelitian mengenai karakteristik unik yang dimiliki oleh tokoh tersebut. Syafi’i memiliki keunikan tersendiri yang membedakannya dari para imam sebelumnya atau para ulama semasanya. Karena dialah yang telah menggagas Ushul Fiqih sebagai dasar istinbâth dan menyusun kaidah-kaidah fiqih yang bersiat umum dan universal. Dengan demikian, kajian terhadap Ushul Fiqih adalah penelitian terhadap pemikiran Syafi’i yang membedakannya dengan para ulama sebelumnya.”[5]

Kitab Ushul Fiqih karya Syafi’i yang pertama adalah kitab ar-Risâlah. Kitab ini ditulis untuk Abdurahman bin Mahdi sebelum kedatangannya ke Mesir dan terkenal dengan sebutan kitab ar-Risâlah yang lama, lalu ditulis ulang di Mesir dan terkenal dengan sebutan kitab ar-Risâlah yang baru. Kitab ini banyak membahas tentang Ushul Fiqih madzhab Syafi’i, tapi belum mencakup semua aspek pembahasannya. Ushul fiqih Syafi’i disempurnakan dalam karya-karyanya yang lain, seperti al-Umm, Ibthâl al-Istihsân, Jamâ’ al-‘Ilmi.”

Prof. Ahmad Amin mengatakan, pemikiran-pemikiran Ushul Fiqih Syafi’i tidak hanya dituangkan dalam kitab ar-Risâlah saja, tapi juga dalam karya-karyanya yang lain. Seperti dalam kitab al-Umm misalnya, ia mengemukakan pemikiran-pemikiran yang membantah sebagian golongan yang sama sekali tidak mau beramal dengan dasar hadis. Ia juga menuliskan satu fasal tersendiri dalam kitab ini tentang penolakan istihsân.[6]

Pertanyaannya, apakah dengan adanya dua kitab ar-Risâlah berari Syafi’i mempunyai dua Ushul Fiqih, Ushul Fiqih lama dan baru? Mungkin pembahasan kami tentang madzhab lama dan madzhab baru sudah cukup untuk menjawab pertanyaan ini. Yakni Ushul Fiqih jarang sekali mengalami perubahan, karena berkaitan langsung dengan kaidah-kaidah fiqih yang bersifat umum. Sehingga tidak bisa dipahami adanya dua Ushul Fiqih Syafi’i yang berubah-ubah. Kesimpulannya, ketika Syafi’i datang ke Mesir, beberapa kitabnya tertinggal, di antaranya ar-Risâlah. Karena itu, ia menulis kembali kitab tersebut di Mesir. Kitab ar-Risâlah yang baru telah banyak mengalami perbaikan dan revisi, tidak seperti ar-Risâlah yang lama, meskipun yang baru lebih tipis dari yang lama.

Dalam kitab ar-Risâlah baru, Syafi’i berkata, “Sebagian kitabku hilang, sehingga saya harus menulis kembali sesuai dengan hafalanku. Saya sengaja meringkasnya, agar tidak melebar pembahasannya dan menuliskannya secukupnya saja, tanpa mengurangi esensi ilmu dalam setiap topik bahasannya.”[7] Bagaimana pun juga, kitab ar-Risâlah yang lama telah raib dan yang sekarang beredar di pasaran adalah kitab ar-Risâlah yang baru.

Pertanyaan selanjutnya, apakah dasar-dasar dan kaidah-kaidah madzhab Syafi’i? Apa dalil-dalil hukum yang digunakannya? Bagaimana tingkatan dalil-dalil hukum tersebut? Bagaimana metodenya dalam melakukan istidlâl dan istinbâth? Atau dengan redaksi umum, apa sih sebenarnya Ushul Fiqih Syafi’i? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dengan baik dan memuaskan, alangkah baiknya merujuk kepada pendapat-pendapat Syafi’i yang dituangkan dalam karya-karyanya yang baru, khususnya kitab ar-Risâlah. Penelitian kami mengenai Ushul Fiqih Syafi’i akan didasarkan pada masalah-masalah yang dibahas dalam kita ar-Risâlah, tentunya dengan tidak menafikan pemikiran-pemikirannya yang tertuang dalam karya-karyanya yang lain. Kami akan membahasnya satu per satu sesuai dengan urutan pembahasan yang disebutkan dalam kitab tersebut. Tujuannya agar memudahkan untuk merujuknya kembali, menjaga orsinalitas gaya penulisan Syafi’i, mengetahui keterkaitan dan hubungan antara satu masalah dan masalah lainnya.

 

1. Muqadimah

Imam Syafi’i memulai kitab ar-Risâlahnya dengan muqadimah.[8] Ia memanjatkan puji kepada Allah yang telah menjadikan langit dan bumi, serta menciptakan kegelapan dan cahaya. Seseorang tidak akan sanggup mensyukuri nikmat-Nya, kecuali atas nikmat petunjuk dari-Nya, hingga ia mampu mensyukuri nikmat-Nya. Hakikat keagungan-Nya tidak dapat disifati oleh siapa pun. Dia adalah sebagaimana yang disifati oleh diri-Nya dan jauh lebih sempurna daripada apa yang disifatkan oleh makhluk-Nya.

Selanjutnya ia menjelaskan, Allah Swt. telah mengutus Muhamad Saw. di saat manusia terpecah menjadi dua golongan. Pertama, golongan ahli kitab yang banyak melakukan penyimpangan terhadap hukum-hukum Allah dan mengingkari-Nya. Mereka suka membungkus kebohongan dengan tutur kata yang indah, lalu mencampurbaurkan dengan kebenaran yang diturunkan kepada mereka. Kedua, golongan yang kafir kepada Allah. Mereka membuat-buat sesuatu yang tidak diizinkan Allah. Tangan-tangan mereka memahat bebatuan dan kayu untuk dibuat sebagai patung-patung yang diukir indah. Patung-patung itu diberi nama-nama sesuai selera mereka dan dijadikan sebagai tuhan-tuhan yang disembah. Jika ada patung-patung lain yang lebih indah, maka patung-patung yang lama dibuang dan lalu mereka menyembahnya. Itulah kondisi masyarakat Arab dulu. Masyarakat non-Arab pun mengikuti jejak mereka dalam kesesatan itu. Mereka menyembah hal-hal yang dianggap baik, seperti ikan, binatang-binatang, bintang-bintang, api, dan sebagainya.

Kemudian dijelaskan bahwa Allah Swt. memilih Muhamad untuk menyampaikan wahyu-Nya dan mengemban risalah-Nya. Allah telah memuliakannya atas segenap makhluk dengan limpahan rahmat-Nya dan statusnya sebagai nabi terakhir. Risalah yang diembannya pun berlaku universal, tidak seperti rasul-rasul sebelumnya. Namanya diagungkan dan disebut-sebut bersama asma-Nya. Dialah yang akan memberikan syafa’at (pertolongan) di hari akhirat; makhluk yang paling mulia; manusia yang paling diridhai oleh-Nya di dunia dan akhirat; serta manusia terbaik dari segi nasab dan asalnya.

Muhamad Saw. yang dipilih sebagai pembawa wahyu-Nya, dipilih juga sebagai orang yang akan menaikkan derajat umatnya dalam bidang ilmu. Karena itu, para pencari ilmu harus getol menuntut ilmu dengan keseriusan dan kesungguhan. Juga harus bersabar menghadapi segala rintangan dan bersikap ikhlas karena Allah dalam mencari ilmu dari al-Qur’an, hadis, istinbâth, serta selalu berharap pertolongan-Nya dalam menuai ilmu. Sesungguhnya seseorang tidak mungkin meraih kebaikan (ilmu), kecuali atas pertolongan-Nya. Orang yang mendapat ilmu, sehingga mengerti hukum-hukum Allah dalam kitab-Nya, baik melalui nash maupun istidlâl, serta diberikan taufik untuk menyampaikan dan mengamalkan ilmunya, maka berarti ia telah memperoleh keutamaan di dunia dan akhirat. Segala keraguan yang menyelimutinya menjadi sirna, hatinya disinari dengan cahaya hikmah, dan kedudukan imâmah dalam agama pantas disandangnya.

Di akhir muqadimah, Syafi’i berkata, “Setiap persoalan yang dialami oleh ahli agama, pasti ada dalil dalam Kitabullah sebagai petunjuk ke jalan yang benar.” Allah Swt. berfirman:

كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ

“(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (QS. Ibrâhîm [14] : 1).

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. an-Nahl [16] : 44).

 

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِّكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. an-Nahl [16] : 89).

وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحاً مِّنْ أَمْرِنَا مَا كُنتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ وَلَكِن جَعَلْنَاهُ نُوراً نَّهْدِي بِهِ مَنْ نَّشَاء مِنْ عِبَادِنَا وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ

“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (al-Qur’an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah al-Kitab (al-Qur’an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan al-Qur’an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. asy-Syûra [42] : 52).

 

Demikianlah Syafi’i menggambarkan urgensi al-bayân (pernyataan eksplisit) bagi manusia dan syari’at dalam muqadimahnya. Penjelasan adalah media utama untuk sampai pada tujuan utama dan kunci sukses menggapai ma’rifat. Suatu ilmu pada hakikatnya adalah penjelasan bagi manusia terhadap sesuatu yang tidak diketahuinya. Karena itu, sangat logis sekali apabila Imam Syafi’i melanjutkan pembahasan setelah muqadimah dalam kitab ar-Risâlahnya dengan topik al-bayân. Apa sih sebenarnya al-bayân itu? Syafi’i membahas secara khusus topik ini dengan tema “Kaifa al-Bayân.”


[1] Ar-Razi, Manâqib al-Imâm asy-Syâfi’î, halaman 55.
[2] Ibid., halaman 56 dan 57.
[3] Ibnu Khaldun, Muqaddimah Ibnu Khaldûn,  (T.tp. : Mushtafa Muhhamad, .th), halaman 455.
[4] Prof. Mushthafa Abdur Razaq, Op. Cit., halaman 235.
[5] Syeikh Abu Zahrah, Kitâb asy-Syâfi’î, halaman 178.
[6] Profesor Ahmad Amin, Op. Cit., II/229.
[7] Asy-Syâfi’i, ar-Risâlah al-Jadîdah, (T.tp. : Mushthafa al-Halbi, 1940), halaman 431.
[8] Asy-Syâfi’i, ar-Risâlah al-Jadîdah, (T.tp. : Mushthafa al-Halbi, 1940).