Versi Madzhab Qadîm: menyentuh dubur (anus) anak Adam tidak membatalkan wudhu’. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu al-Qash dalam kitab al-Miftâh. Namun, ia tidak menyebutkan riwayat ini dalam kitab at-Talkhîsh.
Imam an-Nawawi berkata, “Ibnu al-Qash meriwayatkan pendapat Syafi’i versi Madzhab Qadîm dalam kitabnya al-Miftâh. Namun, ia tidak menyebutkannya dalam kitab at-Talkhîsh. Pendapat ini diriwayatkan juga oleh mayoritas pemuka dan penulis madzhab Syafi’i dan mereka tidak mengingkari pendapat tersebut sebagai pemikiran Imam Syafi’i dalam Madzhab Qadîmnya. Tetapi, penulis kitab asy-Syâmil berkomentar bahwa para pengikut madzhab Syafi’i tidak menemukan pendapat itu dalam Madzhab Qadîmnya. Kalau pun ada, maka pendapat itu lemah.”[1]
Dasar hukumnya adalah hadis-hadis yang menjelaskan tentang kemaluan (qubul). Yaitu sesuatu yang apabila disentuh dengan syahwat, maka akan menyebabkan keluarnya madzî dan sebagainya. Sehingga menyentuhnya dihukumi sesuai dengan hukumnya orang yang mengeluarkan madzî. Hal ini tentunya berbeda dengan menyentuh dubur (anus), yang sentuhannya tidak mendatangkan kenikmatan. Adapun menyentuh kemaluan bintang ternak, maka jelas membatalkan wudhu’. Sebagaimana ditegaskan langsung dalam sabda Rasulullah Saw;
وَيْلٌ لِلَّذِيْنَ يَمَسُّوْنَ فُرُوْجَهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُوْنَ
“Celakalah bagi orang-orang yang menyentuh kemaluan binatang ternak. Kemudian mereka salat, tanpa berwudhu’ lagi.”
Dasar hukum lainnya adalah sabdanya berikut ini:
مَنْ مَسَّ الْفَرْجَ اَلْوُضُوْءُ
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka ia wajib wudhu’.”
Hadis ini maknanya umum yang pengertiannya mencakup kemaluan binatang ternak. Di samping itu, kemaluan binatang ternak statusnya sama dengan kemaluan manusia, dalam arti bisa dimasukkan atau dimasuki (îlâj). Dengan demikian, hukum menyentuhnya pun sama.
Versi Madzhab Jadîd: menyentuh dubur (anus) manusia dapat membatalkan wudhu’, sama seperti menyentuh kemaluannya. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Khalid, bahwa Nabi Saw. bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَالْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka ia wajib berwudhu’.”
Dasar hukum lainnya adalah sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Bisrah binti Shafwan. Bahwasanya Nabi Saw. bersabda:
إذا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَالْيَتَوَضَّأْ
“Apabila seseorang di antara kalian menyentuh dzakarnya, maka hendaknya ia berwudhu’.”
Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Habibah. Katanya, Rasululullah Saw. bersabda:
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَالْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang menyentuh farjinya, maka hendaknya ia berwudhu’.”
Argumentasi logis yang menjadi dasar pemikiran Madzhab Jadîd adalah bahwa dubur itu termasuk kategori kemaluan, sehingga menyentuhnya dapat membatalkan wudhu’. Argumentasi ini pun didasarkan pada qiyâs terhadap qubul (kemaluan bagian depan). Ada sebagian pengikut madzhab Syafi’i yang memastikan pendapatnya dalam Madzhab Jadîd dan mengingkari adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Adapun menyentuh kemaluan binatang ternak, maka tidak dianggap sebagai hal yang membatalkan wudhu’. Karena tidak ada pengaruh apa-apa saat menyentuhnya. Sebagaimana tidak diwajibkannya menutupi kemaluannya, tidak diharamkan melihatnya, tidak wajib disunat, dan tidak wajib diceboki.
Dalam kitab al-Umm,[2] Imam Syafi’i menyatakan, “Apabila seseorang menyentuh dzakarnya dengan telapak tangan bagian dalam dan tanpa memakai sarung tangan (penghalang), maka ia wajib wudhu’. Dalam hal ini sama saja, baik menyentuhnya dengan sengaja maupun tidak disengaja. Karena sesuatu yang mewajibkan wudhu’ dengan sengaja, maka sesuatu yang tidak disengaja pun dapat mewajibkan wudhu’. Juga tidak ada perbedaan, antara menyentuhnya sedikit dan banyak. Demikian pula halnya apabila ia menyentuh duburnya sendiri; dubur dan qubul isterinya atau anak kecil. Maka, ia tetap wajib berwudhu’.”
“Apabila ia menyentuh kemaluan binatang ternak, maka ia tidak wajib wudhu’. Karena kemaluan binatang ternak itu berbeda dengan kemaluan manusia, yang dianggap sebagai sesuatu yang sacral dan ada unsur ibadah dalam sentuhannya. Sedangkan kemaluan binatang ternak tidak ada aspek teologisnya.”
“Setiap ketentuan yang telah saya jelaskan mengenai kewajiban wudhu’ bagi laki-laki, berlaku juga bagi wanita. Yakni, ia wajib wudhu’ apabila menyentuh farjinya, dan dubur atau qubul suaminya. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan.”
Review Pendapat Syafi’i
Dalam pemikiran versi Madzhab Qadîm dan sebelumnya, Imam Syafi’i menyatakan, menyentuh dubur (anus) tidak membatalkan wudhu’, berdasarkan pada dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas. Pendapat ini sejalan dengan pemikiran madzhab Maliki dan madzhab Hanafi. Keduanya malah berpendapat, menyentuh dzakar itu tidak membatalkan wudhu’, sehingga menyentuh dubur lebih tidak membatalkan lagi.
Kemudian Imam Syafi’i mendapatkan kejelasan tentang hadis “Barangsiapa yang menyentuh farjinya, maka hendaknya ia berwudhu’.” Hadis ini memang shahih, tapi makna dubur yang disebutkan dalam hadis sebelumnya adalah farji juga. Dalam hal ini, dimungkinkan dilakukan qiyâs antara dubur dan qubul, karena keduanya sama-sama jalan bagi keluarnya sesuatu (kotoran). Atas dasar inilah, ia merevisi ijtihadnya dan menegaskan bahwa menyentuh dubur anak Adam adalah membatalkan wudhu’. Demikianlah pemikiran fiqih yang dibingkai dalam versi Madzhab Jadîdnya dan pemikiran ini dianggap yang paling shahih di kalangan para pemuka madzhab Syafi’i.
Ia juga mendapatkan kejelasan bahwa tidak mungkin menyamakan farji binatang ternak dengan farji manusia, karena banyak aspek yang membedakannya. Untuk itu, ia merevisi ijtihadnya dan menegaskan bahwa menyentuh farji binatang ternak adalah tidak membatalkan wudhu’. Inilah pemikiran fiqih yang dibingkai dalam versi Madzhab Jadîdnya dan pemikiran ini dibenarkan oleh mayoritas ulama, kecuali ‘Atha’ dan al-Laits.
Dari penjelasan di atas, sangat jelas, Imam Syafi’i menarik kembali pendapat lamanya, karena adanya dukungan dalil-dalil yang lebih kuat daripada dalil-dalil yang dikemukakan dalam pendapat lamanya.[3]
- [1] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/41-43.
- [2] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., I/19-20.
- [3] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/41-43.