Meninggal Dunia Sebelum Mengqadha’ Puasa


Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa orang yang melewatkan puasa Ramadhan selama beberapa hari, atau puasa wajib lainnya seperti puasa nadzar atau puasa bayar kafârat, karena adanya sebab-sebab tertentu; lalu tiba-tiba ia meninggal dunia sebelum ia sempat membayar hutang puasanya (qadha’), karena ia masih dalam perjalanan, sakit, sedang hamil atau menyusui. Maka, orang yang seperti ini tidak wajib mengqadha’ puasa, tidak wajib membayar fidyah, dan tidak mendapatkan dosa. Alasannya, kewajiban itu belum sempat dikerjakan sampai ajal keburu menjemputnya, sehingga kewajiban itu menjadi gugur baginya. Hukumnya seperti orang yang tidak sempat menunaikan ibadah haji.[1]

Imam ar-Ramli menjelaskan, “Alasannya, meninggalkan puasa di bulannya (di waktu adâ’) karena udzur dapat diperbolehkan, maka meninggalkan  puasa di waktu qadha’ lebih diperbolehkan lagi.”[2] Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasanya Nabi Saw. bersabda, “Jika saya memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka kerjakanlah perintah itu sesuai dengan kemampuanmu.”

Imam an-Nawawi berkata, “Pendapat ini disampaikan juga oleh Abu Hanifah, Malik, dan sejumlah ulama lainnya. Menurut al-‘Abdari, pendapat ini sejalan dengan pemikiran semua ulama, kecuali Thawus dan Qatadah. Keduanya berpendapat, orang tersebut wajib memberikan makanan kepada fakir miskin setiap hari. Karena ia dianggap sebagai orang yang lemah, yang kedudukannya seperti orang tua renta yang tidak kuat puasa.”[3]

Dalam kitab Mukhtashar al-Muzanî, Imam Syafi’i berkata, “Jika ia tidak memungkinkan mengqadha’ puasanya hingga akhir hayatnya, maka ia tidak wajib membayar kafârat.”[4]

Tetapi, jika ia meninggalkan puasa wajib selama beberapa hari karena ada udzur atau tidak ada udzur, lalu ia meninggal sebelum melunasi hutang puasanya, padahal ia punya kesempatan untuk melunasinya. Maka, apakah ia diwajibkan membayar fidyah karena telah meninggalkan puasa itu? Lalu apakah sah, apabila hutang puasa itu dilunasi oleh walinya (keluarganya)? Ada dua versi jawaban mengenai masalah ini.

Versi Madzhab Qadîm: walinya boleh memilih dua alternatif. Pertama, ia boleh berpuasa untuk orang yang meninggal itu, namun hal ini bukan merupakan suatu keharusan. Kedua, ia boleh mengganti puasanya dengan memberikan bahan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak 1 mudd per hari. Jumlah bahan makanan pokok yang harus dibayarkan disesuaikan dengan jumlah hutang puasanya. Alternatif apa pun yang dipilih, dapat membebaskan beban orang yang meninggal itu. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah. Bahwasanya Nabi Saw. bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dan mempunyai hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas. Ia berkata, “Ada seseorang yang menemui Nabi Saw. Orang itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dan mempunyai hutang puasa selama sebulan. Bolehkah saya melunasi hutang puasanya, dengan cara berpuasa untuknya?’ Beliau bersabda, ‘Jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu harus melunasinya?’ ‘Ya,’ jawabnya. Beliau bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih berhak untuk segera dibayarkan’.”

Dalam riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas, disebutkan bahwa ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah Saw. Wanita itu bertanya, “Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat dan ia mempunyai hutang puasa nadzar. Apakah saya boleh berpuasa untuknya?” Beliau balik bertanya, “Bagaimana pendapatmu, jika ibumu mempunyai hutang? Apakah jika kamu membayarkannya, berarti hutangnya telah lunas?” “Ya,” jawabnya. Beliau bersabda, “Kalau begitu, berpuasalah untuk ibumu.” (HR. Muslim. Al-Bukhari menyebutkan riwayat lain yang semakna dengan hadis ini).

Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah. Ia berkata, “Ketika saya sedang duduk di samping Nabi Saw., tiba-tiba ada seorang wanita yang mendatanginya. Wanita itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya telah mensedekahkan budak wanita untuk ibuku yang telah tiada.’ Beliau bersabda, ‘Semoga pahalanya pasti sampai kepadamu (dan ibumu).’ Wanita itu bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, ibuku mempunyai hutang puasa selama sebulan, bolehkah saya berpuasa untuknya?’ Beliau menjwab, ‘Berpuasalah untuknya.’ Ia bertanya lagi, ‘Ibuku belum sempat menunaikan ibadah haji, bolehkan saya melaksanakan haji untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Tunaikanlah ibadah haji untuknya’.”

Dalil logisnya: puasa adalah ibadah yang jika ditinggalkan wajib membayar kafârat. Sehingga boleh diqadha’ setelah meninggal, seperti halnya haji.[5]

Imam an-Nawawi menjelaskan, “Pendapat Madzhab Qadîm ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan lainnya, serta disepakati sebagai pendapat Imam Syafi’i dalam Madzhab Qadîmnya. Pendapat ini dibenarkan oleh sejumlah pemuka madzhab Syafi’i dari kalangan ahli fiqih dan ahli hadis.”[6]

Sebagian ulama yang menyarankan alternatif pertama, yaitu melunasi hutang puasa dengan puasa, adalah Thawus, al-Hasan al-Bashri, az-Zuhri, Qatadah, Abu Tsaur, dan Dawud.[7]

Lebih lanjut Imam an-Nawawi menyatakan, “Menurut pendapat saya, pendapat yang paling tepat adalah pendapat yang memperbolehkan wali berpuasa untuk orang yang meninggal, baik puasa Ramadhan maupun puasa wajib lainnya seperti puasa nadzar. Dasar hukumnya adalah hadis-hadis shahih yang telah disebutkan di atas, yang tidak dipertentangkan lagi kualitasnya. Pendapat seperti ini sejalan dengan konsep madzhab Syafi’i, yang seringkali ditegaskan bahwa jika hadis itu shahih maka itulah pendapatku, dan tinggalkanlah pendapatku yang bertentangan dengan hadis shahih itu. Ternyata, hadis-hadis itu memang shahih kualitasnya. Syafi’i hanya memauqûfkan terhadap hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas dalam sebagian jalur periwayatannya. Seandainya ia memauqûfkan semua jalur periwayatannya, beserta dengan hadis yang diriwayatkan oleh Yazid dan ‘Aisyah, maka hal itu tidak bertentangan dengan pendapatnya, sebagaimana hal ini ditegaskan oleh al-Baihaqi. Karena kualitas hadis-hadis itu betul-betul shahih, maka mengamalkannya adalah suatu keniscayaan, karena tidak ada pertentangan terhadap hadis-hadis itu.”

Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu’Umar, maka telah ditegaskan penilaiannya oleh at-Tirmidzi, bahwasanya hadis itu tidak shahih apabila disebut sebagai hadis marfû’, karena yang shahih adalah hadis itu mauqûf kepada Ibnu ‘Umar.

Adapun pendapat yang dikutip oleh al-Baihaqi dari sebagian pemuka madzhab Syafii mengenai kedha’ifan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah, maka penilaian itu merupakan satu kekeliruan. Karena amalan dan fatwa para ulama yang menyalahi penilaian itu, bukan berarti membuat hadis itu menjadi lemah dan tidak boleh dijadikan sebagai dalil.

Adapun interpretasi dari sebagian para pemuka madzhab Syafi’i terhadap hadis yang menegaskan bahwa “walinya dapat berpuasa untuknya,” dengan interpretasi bahwa memberikan makanan, maka interpretasi seperti ini tidak dapat dibenarkan.[8]

Dalam kitab Nihâyah al-Muhtâj,[9] Imam ar-Ramli berkata, “Al-Bandaniji mengutip pernyataan Syafi’i yang disebutkan dalam kitab al-amâlî, bahwasanya apabila hadis itu shahih, maka saya akan berpendapat sesuai dengan hadis itu. Sementara kitab al-amâlî adalah karyanya dalam Madzhab Jadîd.

Dalam kitab Shahîhnya, Imam al-Bukhari mengutip perkataan al-Hasan al-Bashr bahwa jika hutang puasa sehari dibayar dengan puasa oleh 30 orang, maka hal ini masih tetap diperbolehkan.

Dalam kitab Fath al-Bârî,[10] Ibnu Hajar al-‘Asqalani menyatakan, “Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab Syarh al-Muhadzdzab bahwa pendapat al-Hasan al-Bashri itu tidak berkembang di kalangan madzhab Syafi’i.”

Menurut versi Madzhab Qadîm, jika wali dari orang yang meninggal itu memerintahkan orang lain untuk berpuasa bagi almarhum, dengan diberikan imbalan atau tanpa imbalan, maka hal itu tetap diperbolehkan dan tidak diperdebatkan lagi, seperti halnya menghajikan orang yang telah meninggal. Apabila ada orang lain yang mempuasakan orang yang telah meninggal, tanpa izin dari walinya, maka ada dua pendapat mengenai hal ini. Pendapat yang paling shahih menyatakan bahwa puasanya tidak mencukupi atau tidak dapat menggugurkan beban almarhum.[11]

Versi Madzhab Jadîd:  bagi orang meninggal yang berhutang puasa wajib membayar fidyah, dengan memberikan bahan makanan pokok sebanyak 1 mudd per hari, dan tidak boleh dibayar dengan puasa oleh walinya. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar, bahwasanya Nabi Saw. bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dan mempunyai hutang puasa, maka hendaknya ditebus dengan memberikan makanan kepada fakir miskin setiap hari.” At-Tirmidzi berkata, “Hadis yang shahih adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar secara maqûf.”

Dalil lainnya adalah perkataan ‘Aisyah, “Hutang puasa Ramadhan bisa ditebus dengann memberikan makanan dan tidak perlu dipuasakan lagi.”  Ibnu ‘Abbas pernah dimintai fatwa mengenai orang meninggal yang mempunyai hutang puasa nadzar selama sebulan dan juga hutang puasa Ramadhan. Ia menjawab, “Puasa Ramadhan dapat ditebus dengan memberikan makanan. Sedangkan puasa nadzar harus dibayar dengan puasa juga.” Pernyataan ‘Ibnu ‘Abbas ini diriwayatkan oleh al-Irtsim dalam kitab as-Sunan. Alasan logisnya: puasa adalah ibadah jasmaniyah yang tidak bisa digantikan selama hidup. Maka, setelah mati pun tetap tidak bisa digantikan, sebagaimana halnya salat.[12]

Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan, “Barangsiapa meninggal dan terbebani hutang puasa, maka dapat ditebus dengan memberikan bahan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak 1 mudd per hari.”[13]

Dalam kitab al-Muhadzdzab, Imam Abu Ishaq asy-Syairazi berkata, “Pendapat itu disebutkan dalam kitab al-Umm dan merupakan pendapat yang shahih.”[14]

Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi menjelaskan, “Pendapat yang shahih dari dua versi madzhab Syafi’i menurut pandangan asy-Syairazi dan mayoritas ulama adalah pendapat yang disebutkan dalam versi Madzhab Jadîd. Dalam kitab al-Mujarrad, al-Qadhi Abu ath-Thayyib menyatakan bahwa pendapat ini disebutkan oleh Imam Syafi’i dalam karya-karya baru dan karya-karyanya yang lama.”[15]

Dalam kitab Syarh Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan, “Mayoritas ulama menyatakan bahwa hutang puasa Ramadhan, puasa nadzar, dan lainnya tidak boleh ditebus dengan puasa. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, al-Hasan al-Bashri, dan az-Zuhri. Pendapat ini disampaikan juga oleh Malik dan Abu Hanifah. Al-Qadhi ‘Iyadh dan lainnya menyatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.”[16]

Berdasarkan versi Madzhab Jadîd, jika orang yang berhutang puasa meninggal sebelum datangnya bulan Ramadhan yang kedua, maka hutang puasanya dapat ditebus dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak 1 mudd per hari. Pendapat ini tidak dipertentangkan lagi. Apabila ia meninggal setelah datangnya bulan puasa yang kedua, maka ada dua pendapat mengenai hal ini. Pertama, ditebus dengan memberikan makanan sebanyak 1 mudd  per hari. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Suraij. Kedua, ditebus dengan memberikan makanan sebanyak 2 mudd  per hari. Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas pemuka madzhab Syafi’i generasi lama dan disepakati keshahihannya oleh para ulama generasi belakangan.[17]

 

Review Pendapat Syafi’i

Sebelum mengemukakan pendapat Madzhab Qadîmnya, Imam Syafi’i menyatakan bahwa orang yang berhutang puasa Ramadhan dan meninggal sebelum melunasinya, maka wajib menebusnya dengan memberikan makanan sebanyak 1 mudd per hari, dan walinya tidak sah mempuasakan untuknya. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Malik, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama lainnya.

Kemudian ia merubah pendapatnya dan menegaskan dalam Madzhab Qadîm bahwa walinya diberikan dua alternative. Alternatif pertama, walinya mempuasakannya, namun hal ini bukan merupakan suatu keharusan. Alternatif kedua, walinya mengeluarkan 1 mudd makanan per hari dari harta peninggalan almarhum. Dua alternatif ini dapat menggugurkan beban almarhum. Pendapat ini disandarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah dan Ibnu ‘Abbas.

Ternyata, Imam Syafi’i mendapatkan klarifikasi bahwa pendapat yang disampaikan sebelum Madzhab Qadîm, dasar hukumnya lebih kuat dan lebih shahih. Maka, ia menetapkan pendapat lamanya itu sebagai Madzhab Jadîdnya. Sepertinya Imam Syafi’i melangkah ke belakang, tetapi bukan keterbelakangan. Itulah sikap mujtahid sejati, yang senantiasa berusaha dan berupaya untuk sampai pada pendapat yang terbaik dengan ijtihadnya. Ia tidak peduli, meskipun itu harus ditempuh dengan cara merujuk kembali pada pendapat lama yang pernah ditinggalkannya, karena merujuk pada kebenaran adalah keutamaan.

Karena itu, kita juga melihat para pemuka madzhab Syafi’i menjadi terpecah-pecah. Ada yang cenderung mengikuti Madzhab Qadîm dan mengamalkannya seperti Imam an-Nawawi. Ada pula yang lebih senang mengikuti Madzhab Jadîd. Pendapat yang terbaru inilah yang banyak diamalkan dewasa ini.


  • [1] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/187 dan ar-Ramli, Nihâyah al-Muhtâj,Op. Cit., III/184.
  • [2] ar-Ramli, Nihâyah al-Muhtâj,Op. Cit., III/184.
  • [3] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VI/431.
  • [4] Al-Muzani, Mukhtashar al-Muzanî, Op. Cit., VIII/58, kitab ini dicetak bersama kitab al-Umm karya Imam Syafi’i.
  • [5] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/187; An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VI/426 dan 427.
  • [6] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VI/426.
  • [7] Ibid., VI/431.
  • [8] Ibid., VI/428-429.
  • [9] Ar-Ramli, Nihâyah al-Muhtâj, Op. Cit., III/185.
  • [10] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bârî, Op. Cit., V/95.
  • [11] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VI/425-426.
  • [12] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/187 dan Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., III/129.
  • [13] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., II/104.
  • [14] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/187;
  • [15] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VI/425.
  • [16] An-Nawawi, Syarh Muslim, Op. Cit., VI/226. Kitab ini dicetak di pinggir kitab Hady as-Sârî karya al-Qasthaani.
  • [17] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VI/429.