Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa tidak ada dosa dan kafârat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh karena ketidaktahuannya dengan keadaan isteri yang sedang haidh atau ketidakmengertian terhadap keharamannya, lupa, atau terpaksa. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas. Bahwasanya Nabi Saw. bersabda:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan (perbuatan) umatku, karena kekeliruan, lupa, dan keterpaksaan.” (HR. Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan lainnya).[1]
Adapun jika ia menggauli isterinya dengan sengaja, mengetahui keadaan isterinya yang sedang haidh, mengerti terhadap keharamannya, maka berarti ia telah melakukan dosa besar. Imam Syafi’i mengutip perkataan al-Muhamili bahwa Imam Syafi’i menegaskan, “Orang yang melakukan perbuatan itu, berarti telah terperosok dalam dosa besar.”[2] Pertanyaannya, apakah orang tersebut wajib membayar kafârat? Ada dua versi jawaban mengenai pertanyaan ini.
Versi Madzhab Qadîm: ia harus membayar kafârat. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Saw. bersabda kepada orang yang menggauli isterinya pada waktu haidh:
يَتَصَدَّقَ بِدِيْنَارٍ أَوْ بِنِصْفِ دِيْنَارٍ
“Hendaknya ia mengeluarkan sedekah sebanyak satu atau setengah Dinar.” (HR. Abu Dawud).[3] Abu Dawud menyatakan, seperti inilah riwayat yang shahih.
Dalam kitab Syarh Muslim,[4] Imam an-Nawawi menegaskan, “Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Syafi’i dalam versi Madzhab Qadîm tentang wajibnya membayar kafârat, adalah pendapat yang lemah. Pendapat seperti ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin Jubair, Qatadah, al-Awza’i, Ishaq, dan Ahmad dalam riwayat keduanya.”
Imam al-Qurthubi mengutip pernyataan Ahmad bin Hanbal yang menyatakan, “Alangkah indahnya hadis yang diriwayatkan oleh Abdul Humaid, dari Muqsim, dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi Saw. bahwasanya beliau bersabda, ‘Hendaknya ia mengeluarkan sedekah sebanyak satu atau setengah Dinar’.”[5]
Menurut versi Madzhab Qadîm, pembayaran kafârat wajib sebanyak satu dinar ditetapkan pada orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh pada saat datangnya darah, dan setengah dinar bagi suami yang mendatangi isterinya yang sedang haidh pada saat hilangnya darah. Imam an-Nawawi menjelaskan, maksud dengan “datangnya darah” adalah pada waktu darah haidh itu mengalir dengan kuat dan banyak. Sedangkan maksud dengan “hilangnya darah” adalah pada saat aliran darah haidh itu mulai melemah dan mendekati penghabisan. Inilah pendapat terkenal yang juga diikuti oleh mayoritas ulama.[6]
Al-Fawrani dan Imam Haramain menyebutkan pandangan lain dari Abu Ishaq al-Isfarayini, bahwa yang dimaksud dengan “datangnya darah” adalah selama darah haidh masih menetes dan belum terputus. Sedangkan maksud “hilangnya darah” adalah setelah habisnya darah haidh dan sebelum wanita itu mandi besar. Al-Qadhi Abu ath-Thayyib cenderung menyepakati pemahaman yang seperti ini. Dengan demikian, menurut mayoritas ulama, apabila suami mendatangi isterinya setelah mampetnya darah haidh dan sebelum mandi besar, maka ia wajib membayar kafârat sebanyak setengah Dinar. Pendapat yang seperti ini disampaikan juga oleh al-Baghawi dan lainnya.
Al-Mutawalli dan ar-Rafi’i meriwayatkan pendapat lain yang diklaim sebagai Madzhab Qadîm. Bahwasanya kafârat yang wajib dibayar adalah memerdekakan budak, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab mengenai hal ini. Sayangnya, pendapat ini dianggap janggal, aneh, dan menyimpang, sehingga lebih baik ditolak.
Pendapat yang seperti ini dilontarkan juga oleh al-Hasan al-Bashri dan Sa’id bin Jubair. Imam an-Nawawi memperjelas, “Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair bahwasanya suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh wajib memerdekakan budak. Sementara riwayat al-Hasan al-Bashri menegaskan bahwa suami itu wajib membayar kafârat sebagaimana yang diwajibkan kepada orang yang menggauli isterinya di siang hari di bulan suci Ramadhan. Inilah pendapat yang terkenal dari al-Hasan al-Bashri. Ibnu Jarir meriwayatkan pendapat ini darinya. Ia berkata bahwa pelakunya harus memerdekakan budak atau menghadiahkan onta, atau memberi makan orang miskin sebanyak 20 Shâ’[7].”[8]
Versi Madzhab Jadîd: ia tidak wajib membayar kafârat, tetapi ia harus meminta maaf, memohon ampun, dan bertobat kepada Allah Swt. Sangat dianjurkan sekali (mustahabb) apabila ia juga bersedekah sebanyak ketentuan kafârat yang diwajibkan dalam Madzhab Qadîm.
Dalam kitab al-Muhadzdzab,[9] Imam asy-Syarazi berkata, “Alasannya, perbuatan itu merupakan persetubuhan yang dilarang karena adanya darah kotor (haidh), tidak berkaitan dengan adanya kafârat. Kasusnya sama seperti mendatangi isteri dari duburnya.”
Dalam kitab Fath al-‘Azîz,[10] Imam ar-Rafi’i berkata, “Disebutkan dalam sebagian riwayat dengan redaksi, ‘Hendaknya ia bersedekah satu atau setengah Dinar,’ Riwayat ini mengindikasikan, perintah itu bersifat sunah. Adanya pilihan dalam ketentuan yang telah dipastikan, yaitu antara satu Dinar dan setengah Dinar, menyebabkan hilangnya indikasi perintah wajib.
Imam an-Nawawi menegaskan, “Kami telah menjelaskan, pendapat shahih yang terkenal di madzhab Syafi’i adlah tidak adanya kafârat baginya. Pendapat yang seperti ini dikemukakan juga oleh Malik dan Abu Hanifah beserta para pengikut keduanya, dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya. Abu Sulaiman al-Khaththabi meriwayatkan pendapat yang seperti ini dari mayoritas ulama, Ibnu al-Mundzir meriwayatkannya dari ‘Atha’, Ibnu Abi Mulaikah, asy-Sya’bi, an-Nakha’i, al-Makhul, az-Zuhri, Ayyub as-Sikhtiyani, Abu az-Zannad, Rabi’ah, Hammad bin Sulaiman, Sufyan ats-Tsauri,, dan al-Laits bin Sa’d.”[11]
Kemudian ditegaskan jawaban terhadap hadis-hadis yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas mengenai masalah ini. Bahwasanya hadis-hadis tersebut kualitasnya lemah dan rancu (mudhtharib), sehingga tidak sah dijadikan sebagai dalil hukum.
Imam an-Nawawi menjelaskan, “Para ulama ahli hadis menyepakati kelemahan dan kerancuan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas di atas. Hadis itu disebutkan oleh al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak ‘ala ash-Shahîhain dan ia menilai bahwa hadis itu shahih. Penilaian yang disampaikan oleh al-Hakim itu bertentangan dengan pendapat para imam ahli hadis lainnya. Lagi pula, di kalangan ahli hadis, al-Hakim terkenal sebagai orang yang mudah menshahihkan hadis (tasâhul). Padahal Imam Syafi’i sendiri telah menegaskan kualitas hadis ini dalam kitab Ahkâm al-Qur’ân, katanya, hadis ini tidak kuat dan tidak didukung oleh riwayat lainnya.”[12]
Dalam kitab at-Talkhîsh al-Khabîr,[13] Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan, “Adapun semua yang berkaitan dengan riwayat di atas –dari Ibnu ‘Abbas-, maka persoalannya terletak pada rawi yang bernama Abdul Karim Abu Umayyah. Ia adalah rawi yang periwayatannya ditinggalkan oleh para ahli hadis. Memang, dalam periwayatan hadis di atas, sanadnya didukung oleh rawi lain yang bernama Khashif dan ‘Ali bin Jadzimah. Namun, kedua rawi ini pun masih diperdebatkan kredibilitasnya. Sementara kalau diteliti lebih mendalam, ternyata semua jalur periwayatannya kacau (idhthirâb). Adapun riwayat yang terakhir, yaitu riwayatnya Abdul Hamid –yang telah kami sebutkan di atas-, maka semua rawi yang meriwayatkan hadis ini termasuk dalam jajaran rawi-rawi yang meriwayatkan hadis shahih. Namun, rawi yang bernama Muqsim, hanya disebutkan dalam jalur periwayatannya al-Bukhari. Tetapi, hal ini tidak perlu dirisaukan, karena al-Bukhari hanya meriwayatkan satu hadis yang melalui jalur Muqsim, yang disebutkan dalam pembahasan mengenai tafsir surat an-Nisâ’. Lagi pula, riwayat itu pun dikuatkan dengan riwayat lainnya, serta dinilai shahih oleh al-Hakim, Ibnu al-Qaththan, dan Ibnu Daqiq al-‘Aid. Al-Khalal berkata, dari Abu Dawud, dari Ahmad, ‘Alangkah indahnya hadis yang diriwayatkan oleh Abdul Hamid itu.’ Lalu ia ditanya, ‘Apakah kamu pernah bertemu dengan Abdul Hamid?’ ‘Ya,’ jawabnya. Abu Dawud sendiri menilai riwayat ini shahih, meskipun Syu’bah tidak mengkategorikannya ke dalam hadis marfû’, dst. Semua penjelasan ini memperkuat pernyataan Imam an-Nawawi yang disebutkan dalam kitab Syarh al-Muhadzdzab dan at-Tanqîh, tentang lemahnya hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas di atas. Kesimpulannya, seluruh imam ahli hadis menentang penilaian al-Hakim yang menshahihkan hadis tersebut.”
Review Pendapat Syafi’i
Sebelum menyatakan pendapatnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Qadîm, Imam Syafi’i menyatakan bahwa tidak wajib membayar kafârat bagi orang yang mendatangi isterinya pada waktu haid. Dalam hal ini sama saja hukumnya, antara orang alim dan orang bodoh; antara sengaja dan tidak sengaja; serta antara terpaksa atau tidak terpaksa. Hanya saja, pelakunya dianggap telah berdosa, sehingga ia wajib memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya, serta disunahkan untuk membayar kafârat apabila menggaulinya dengan sengaja, mengetahui keadaan isterinya yang sedang haidh, dan memahami terhadap haramnya perbuatan tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama, pendapat ini sejalan dengan pemikiran Malik, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama.
Kemudian Imam Syafi’i merevisi pendapatnya dan menyatakan pendapatnya dalam versi Madzhab Qadîm bahwa diwajibkan membayar kafârat bagi orang yang sengaja menggauli isterinya yang sedang haidh, yang mengetahui keadaan isterinya yang sedang haidh, memahami keharaman perbuatan ini, dan melakukannya dengan tidak terpaksa. Ketentuan kafârat yang wajib dibayarnya adalah satu Dinar, apabila menggaulinya pada saat datangnya darah, dan setengah Dinar apabila mendatanginya pada waktu hilangnya darah. Mungkin hadis yang dijadikan dasar hukum oleh Imam Syafi’i adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas, sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Kemudian Imam Syafi’i mendapatkan kejelasan bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas adalah lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil hukum. Dalam kitab Ahkâm al-Qur’ân, ia menegaskan, “Hadis ini tidak kuat dan tidak dikuatkan dengan riwayat lainnya.” Maka, ia menarik kembali pendapatnya yang telah disampaikan dalam Madzhab Qadîm. Lalu ia merujuk kembali pada pendapat yang dikemukakan sebelum Madzhab Qadîm, yaitu tidak ada kewajiban membayar kafârat. Pendapat inilah yang akhirnya menjadi keputusan hukum yang dibingkai dalam Madzhab Jadîd.
Mungkin kita patut mengkritisi, kenapa Imam Syafi’i menggunakan hadis riwayat Ibnu ‘Abbas dalam versi Madzhab Qadîmnya, padahal keshahihan hadis itu masih belum meyakinkan? Lagi pula, ia sendiri menyadari betul, pendapatnya yang pertama itu sesuai dengan pendapat mayoritas para imam.
Paling tidak jawaban terhadap pertanyaan ini dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu:
Pertama, mungkin Imam Syafi’i menilai, hadis Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Abdul Hamid adalah shahih. Ibnu Hajar al-‘Asqalani menegaskan bahwa al-Hakim, Ibnu al-Qaththan, Ibnu Daqiq, Dawud, dan Ahmad telah menyatakan keshahihan hadis ini. Bahkan, Ibnu al-Qaththan menyatakan dengan tegas keshahihan hadis ini dan menjawab semua kritikan yang ditujukan terhadap hadis ini, khususunya yang berkaitan dengan masalah jalur-jalur periwayatannya.
Kedua, Imam Syafi’i belum menyatakan pendapat ini dalam Madzhab Qadîmnya. Dalam hal ini, ia belum menyatakan pendapat apa pun. Sebaliknya, pendapatnya dalam versi Madzhab Qadîm sejalan dengan pendapatnya dalam Madzhab Jadîd. Itulah pendapatnya yang disampaikan sebelum Madzhab Qadîm, dan pendapat itu tidak berubah. Hanya saja, para mujtahid madzhab mengalami kesulitan dalam penelitian terhadap pendapatnya itu. Padahal, Imam Syafi’i sendiri telah menyatakan, “Apabila riwayat Ibnu ‘Abbas itu shahih, maka itulah pendapatku.” Karena itulah, Syeikh Abu Hamid al-Isfarayini dan orang yang sepakat dengannya mengkategorikan pernyataan Imam Syafi’i ini sebagai pendapatnya dalam Madzhab Qadîm. Sementara Abu Hamid al-Marwazi dan orang yang sepakat dengannya menolaknya dan tidak mengkategorikan pernyataan tersebut sebagai pendapat Syafi’i dalam Madzhab Qadîm. Bahkan, mereka juga tidak menyebutnya sebagai salah satu pendapat madzhab Syafi’i.[14]
Imam an-Nawawi menjelaskan, penulis kitab al-Hâwî –al-Qadhi Abu al-Hasan al-Mawardi- berkata, Syafi’i berkata dalam Madzhab Qadîmnya, “Apabila riwayat Ibnu ‘Abbas itu shahih, maka itulah pendapatku.” Kemudian Abu Hamid al-Isfarayini dan mayoritas ulama Baghdad menjadikannya sebagai pendapat Syafi’i dalam Madzhab Qadîm. Tetapi, Abu Hamid al-Marwazi dan mayoritas ulama Bashrah tidak menganggapnya sebagai pendapat Syafi’i dalam Madzhab Qadîm. Mereka juga tidak menyebutnya sebagai salah satu pendapat madzhab Syafi’i, karena ia menangguhkan keputusan hukum dalam masalah ini terhadap keshahihan hadis ini dan kepastian shahihnya masih belum jelas. Ibnu Suraij menyatakan, “Jika hadis itu shahih, maka pendapat itu dijategorikan dalam pemikiran Syafi’i versi Madzhab Qadîm, dengan pengertian sunah (membayar kafârat), bukan wajib. Pendapat ini diungkapkan oleh penulis kitab al-Hâwî.”
Lebih lanjut Imam an-Nawawi menjelaskan, “Imam Haramain pernah mengatakan bahwa ada sebagian pemuka madzhab Syafi’i yang mewajibkan bayar kafârat. Pendapat ini sangat tidak relevan dengan pemikiran madzhab Syafi’i dan tidak dianggap sebagai pemikiran madzhab Syafi’i. Karena pemikiran yang berkembang dalam madzhab Syafi’i, adalah sunah membayar kafârat.”
Dalam hal ini, sama saja, antara jawaban pertama dan jawaban kedua. Artinya, sikap Imam Syafi’i dalam menanggapi kasus ini tetap berada pada jalur yang benar. Jawaban pertama memperlihatkan jati diri Imam Syafi’i yang tidak segan-segan mengambil pendapat yang dianggapnya benar sesuai dengan ijtihadnya. Meskipun hal itu mengharuskannya untuk merujuk kembali pada pendapat yang sebelumnya pernah ditinggalkannya. Ia tidak pernah merasa gengsi untuk merujuknya kembali dan tidak takut terhadap kritikan yang menganggapnya sebagai orang yang kurang konsisten, karena hal itu bukanlah suatu aib. Aib hanya patut disandangkan kepada orang yang terus mempertahankan ijtihadnya yang keliru. Karena tujuan utama ijtihad adalah menggapai kebenaran dengan mencurahkan segenap kemampuan dan selalu berharap mendapatkan bimbingan dari Allah Swt.
- [1] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/359.
- [2] Ibid.
- [3] Abu Dawud, Sunan Abu Dâwud, Op. Cit., I/6.
- [4] An-Nawawi, Syarh Muslim, Op. Cit., III/127-128, kitab ini dicetak di pinggirnya kitab Hady as-Sârî karya al-Qasthalani.
- [5] Al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubî, Op. Cit., III/87.
- [6] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/359-360.
- [7] 1 Shâ’ menurut madzhab Hanafi = 3,261 gram; sedangkan ukuran 1 Shâ’ menurut selain madzhab Hanafi sama dengan 2,172 gram, penerj.
- [8] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/261.
- [9] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/38.
- [10] Ar-Rafi’i, Fath al-‘Azîz, kitab ini dicetak bersama kitab al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, II/424.
- [11] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/360-361.
- [12] Ibid., II/360.
- [13] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, at-Talkhîsh al-Khabîr, Op. Cit., I/165.
- [14] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/360.