Membaca Surat pada Raka’at Ketiga dan Keempat


Tidak ada perbedaan pendapat antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa disunahkan membaca surat atau sebagian ayat al-Qur’an bagi imam ataupun orang yang salat sendirian pada salat subuh, serta pada raka’at pertama dan kedua di setiap salat. Imam an-Nawawi menjelaskan, “Pendapat ini disampaikan oleh Malik, ats-Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, dan semua ulama, kecuali al-Qadhi Abu ath-Thayyib yang meriwayatkan dari ‘Utsman bin Abu al-‘Ash dan sejumlah sahabat lainnya; bahwasanya diwajibkan membaca surat al-Fâtihah dan surat lainnya minimal 3 ayat. Penulis kitab al-Bayân menyebutkan juga riwayat ini dari ‘Umar bin al-Khaththab.[1]

Tidak ada perbedaan juga antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa ma’mum tidak perlu membaca selain surat al-Fâtihah, apabila ia mampu mendengarkan bacaan suratnya imam. Adapun jika ia tidak mampu mendengarkannya, karena jaraknya jauh atau pendengarannya yang jauh, maka ada dua pendapat mengenai hal ini. Pertama, ia disunahkan membaca surat sendiri. Imam an-Nawawi menjelaskan, “Pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Irak, karena diamnya ma’mum itu tidak ada artinya apa-apa. Kedua,  ia tidak perlu membaca surat. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama Khurasan.

Pertanyaannya, bagaimana hukumnya membaca surat pada raka’at ketiga atau keempat, disunahkan ataukah tidak? Ada dua versi jawaban atas pertanyaan ini.

Versi Madzhab Qadîm: tidak disunahkan. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah; “Bahwasanya Rasulullah Saw. membaca surat al-Fâtihah dan surat lainnya pada salat zhuhur pada raka’at pertama dan kedua. Kadang-kadang beliau memperdengarkan kepada kami bacaan ayatnya. Beliau memanjangkan raka’at yang pertama, tetapi raka’at yang kedua tidak dipanjangkan bacaan suratnya. Lalu beliau hanya membaca surat al-Fâtihah pada raka’at yang ketiga dan keempat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).[2]

‘Umar bin al-Khaththab pernah mengirim surat kepada Syuraih, “Hendaknya kamu membaca surat al-Fâtihah dan surat lainnya pada raka’at pertama dan kedua; serta cukup membaca surat al-Fâtihah pada raka’at ketiga dan keempat.”[3]

Jabir bin Samurah meriwayatkan, ia berkata, “’Umar berkata kepada Sa’d, ‘Kamu selalu membuat orang ragu kepadamu dalam segala hal, sampai masalah salat sekalipun.’ Sa’d menjawab, ‘Saya salat dengan cara memanjangkan dua raka’at awal dan memendekkan dua raka’at terakhir. Saya tidak akan peduli dengan komentar orang lain, selama saya tetap mengikuti salat Rasulullah Saw.’ ‘Umar berkata, ‘Kalau begitu, dugaan itu benar adanya atau dugaanku kepadamu benar adanya.’”[4]

Dalam kitab al-Mughnî, Ibnu Qudamah menjelaskan, “Ibnu Sirin berkata, ‘Saya tidak pernah melihat adanya perselisihan di antara para ulama bahwasanya Nabi Saw. membaca surat al-Fâtihah dan surat lainnya pada dua raka’at awal; serta hanya membaca surat al-Fâtihah pada dua raka’at yang terakhir.’ Pernyataan Ibnu Sirin ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Abu ad-Darda’, Jabir, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah. Isma’il bin Sa’d asy-Syalikhi meriwayatkan dari mereka dengan sanadnya sendiri.”[5]

Versi Madzhab Jadîd: disunahkan membaca surat pada raka’at ketiga dan keempat. Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’i berkata, “Pada dua raka’at pertama, saya lebih senang membaca surat al-Fâtihah berikut surat-surat pendek. Sedangkan pada dua raka’at terakhir, baiknya membaca surat al-Fâtihah dan satu ayat lainnya. Lebih dari satu ayat, tentunya lebih baik lagi, apabila ia tidak menjadi imam, karena dikhawatirkan memberatkan ma’mumnya.”[6]

Dalil yang dipakai dalam Madzhab Jadîd adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri; “Bahwasanya Nabi Saw. membaca surat pada dua raka’at awal salat zhuhur sekitar 30 ayat pada setiap raka’atnya. Sedangkan pada dua raka’at terakhir, beliau membaca surat sekitar 15 ayat atau setengahnya. Pada dua raka’at awal salat ashar, beliau membaca 15 ayat setiap raka’at; dan dua raka’at terakhir, beliau membaca setengahnya.” (HR. Muslim). [7]

Alasannya, setiap raka’at itu disyari’atkan untuk membaca surat al-Fâtihah, sehingga disyari’atkan juga membaca surat lainnya. Tetapi, bacaan surat pada dua raka’at yang pertama harus lebih panjang daripada bacaan pada dua raka’at yang terakhir.[8]

Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ash-Shanabahi, ia berkata, “Saya salat maghrib di belakang Abu Bakar ash-Shiddiq. Lalu, saya berdiri sangat dekat dengannya, sampai-sampai bajuku hampir saja menyentuh bajunya. Pada raka’at yang terakhir, ia membaca surat al-Fâtihah dan ayat 8 surat Âli ‘Imrân.”[9]

Demikianlah, dalil-dalil yang disebutkan dalam Versi Madzhab Qadîm dan Versi Madzhab Jadîd. Para pemuka madzhab Syafi’i masih berbeda pendapat mengenai dalil yang paling kuat di antara keduanya.

Dalam kitab Syarh Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan, “Saya lebih suka pendapat Imam Syafi’i dalam versi Madzhab Jadîdnya. Hanya saja, dalil yang digunakan pada versi Madzhab Qadîm lebih shahih.”[10]

Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi menuturkan, “Para pemuka madzhab Syafi’i masih berbeda pendapat mengenai dalil yang paling shahih yang digunakan dalam Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd. Menurut mayoritas ulama Irak, yang paling shahih adalah versi Madzhab Jadîd. Ulama yang menshahihkannya, antara lain: Syeikh Abu Hamid, al-Muhamili, penulis kitab al-‘Iddah, Syeikh Nashr al-Maqdisi, dan asy-Syasyi.”[11]

Ada juga sekelompok ulama yang lebih menshahihkan versi Madzhab Qadîm. Pendapat inilah yang paling shahih dan sering difatwakan oleh mayoritas ulama. Mereka mengkategorikan masalah ini sebagai salah satu masalah yang versi Madzhab Qadîm lebih unggul ketimbang versi Madzhab Jadîd.


  • [1] Ibid., III/354.
  • [2] Ibid., III/350.
  • [3] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., I/501.
  • [4] Al-Qasthalani, Hady as-Sârî, Op. Cit., II/427.
  • [5] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., I/501.
  • [6] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., VIII/15.
  • [7] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/245.
  • [8] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/74.
  • [9] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., I/501. Berikut ayat tersebut:

رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ

  • [10] An-Nawawi, Syarh Muslim, Op. Cit.,III/338, kitab ini disebutkan di pinggir kitab Hady as-Sârî karya al-Qashthalani.
  • [11] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/301.