Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa wudhu’ tidak menjadi batal karena menyantap makanan-makanan, baik makanan yang digoreng maupun yang lainnya, kecuali dalam kasus memakan daging onta. Dalam kasus ini, ada dua pendapat.
Versi Madzhab Qadîm: memakan daging onta dapat membatalkan wudhu’. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu al-Qash, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah, dari Nabi Saw. Berikut hadis tersebut:
أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ. قَالَ : أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ.
“Seseorang bertanya kepada Rasulullah Saw; ‘Apakah saya harus berwudhu’ setelah memakan daging kambing?’ Beliau menjawab, ‘Jika kamu mau, kamu boleh berwudhu’; tidak wudhu’ juga tidak apa-apa.’ Orang itu bertanya lagi, ‘Apakah saya harus berwudhu’ setelah menyantap daging onta?’ Beliau menjawab, ‘Ya, berwudhu’lah setelah kamu makan daging onta’.” (HR. Muslim).[1]
Dasar hukum lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanadnya sendiri, dari Usaid bin Khudhair. Bahwasanya Nabi Saw. bersabda:
تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ وَلَا تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ
“Hendaklah kamu berwudhu’ setelah memakan daging onta dan tidak perlu berwudhu’ setelah memakan daging kambing.”[2]
Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi menyatakan, “Ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan Yahya bin Yahya. Al-Mawardi meriwayatkan pendapat ini dari sejumlah sahabat, antara lain: Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Abu Musa, Abu Thalhah, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah. Sementara Ibnu al-Mundzir meriwayatkannya dari Jabir bin Samurah, Muhamad bin Ishaq, Abu Tsaur, dan Abu Khaitsamah. Pendapat ini dipilih juga oleh sebagian pemuka madzhab Syafi’i, seperti : Abu Bakar bin Khuzaimah dan Ibnu al-Mundzir.”[3]Ibnu Qudamah mengutip pernyataan al-Khaththabi yang menegaskan bahwa mayoritas ahli hadis setuju dengan pendapat ini.[4]
Versi Madzhab Jadîd: memakan daging onta tidak membatalkan wudhu’. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas. Berikut hadis:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ كَتِفَ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
“Bahwasanya Rasulullah Saw. memakan daging pundak kambing, kemudian beliau salat tanpa berwudhu’ lagi.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).[5]
Dasar hukum lainnya adalah hadis yang diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah Saw. tidak berwudhu’ setelah menyantap makanan yang tersentuh api. Ini adalah salah satu perbuatan yang dilakukan Nabi Saw. di akhir hayatnya.” (HR. Abu Dawud).[6] Alasannya, makanan yang tersentuh dengan api (digoreng, dibakar, dipanggang, atau digodok, penerj.) adalah sama dengan makanan-makanan lainnya.
Hadis lain yang dijadikan dasar hukum adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibn ‘Abbas. Ia berkata:
اَلْوُضُوْءُ مِمَّا يَخْرُجُ لاَ مِمَّا يَدْخُلُ
“Wudhu’ itu diharuskan karena adanya sesuatu yang keluar, bukan sesuatu yang masuk.”[7]
Alasan lainnya, apabila memakan daging babi tidak membatalkan wudhu’, padahal daging itu haram, maka memakan selain daging babi, tentunya lebih tidak membatalkan wudhu’ lagi.
Dalam kitab al-Majmû,[8] Imam an-Nawawi berkata, “Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas ulama, yang diriwayatkan dari sejumlah para sahabat, antara lain: Abu Bakar ash-Shiddiq, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’b, Abu Thalhah, Abu ad-Darda’, Ibnu ‘Abbas, ‘Amir bin Rabi’ah, dan Abu Umamah. Pendapat ini disepakati juga oleh mayoritas tabi’in, Malik, dan Abu Hanifah.”
Kemudian ditegaskan jawaban terhadap hadis yang mewajibkan wudhu’ setelah menyantap daging onta. Bahwasanya wudhu’ dalam hadis tersebut artinya adalah mencuci tangan dan berkumur-kumur, untuk menghilangkan sisa-sisa daging dan lemak. Nabi Saw. sendiri melarang orang yang tidur, sementara di tangan atau mulutnya masih terdapat lemak onta. Mungkin juga, hadis ini telah dihapuskan hukumnya dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir.
Dalam kitab al-Umm,[9] Imam Syafi’i berkata, “Sufyan bin ‘Uyainah menceritakan kepada kami, dari az-Zuhri, dari dua orang laki-laki, yang salah satunya adalah Ja’far bin ‘Amr bin Umayyah adh-Dhamari, dari ayahnya; ‘Bahwasanya Rasulullah Saw. memakan daging pundak kambing, kemudian beliau salat tanpa berwudhu’ lagi.’ Berdasarkan hadis ini, kami menyatakan bahwa barangsiapa yang memakan sesuatu yang tersentuh api atau tidak tersentuh api, maka ia tidak wajib wudhu’.”
Review Pendapat Syafi’i
Sebelum menyatakan pendapatnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Qadîm, Imam Syafi’i berpendapat, wudhu’ tidak batal karena memakan daging onta. Sebagaimana diketahui bersama, ini adalah pendapat Malik, Abu Hanifah, mayoritas tabi’i dan para ulama.
Kemudian Imam Syafi’i mendapatkan kejelasan bahwa hadis yang mengharuskan wudhu’ setelah memakan daging onta adalah shahih. Sementara hadis yang tidak mengharuskan wudhu’ setelah menyantap makanan yang tersentuh api, maknanya bersifat umum. Sehingga maknanya dikhususkan dengan hadis yang pertama itu. Maka, ia merubah pendapat pertamanya dan menetapkan bahwa memakan daging onta dapat membatalkan wudhu. Tetapi, memakan daging lainnya tidak membatalkan wudhu’. Inilah pendapat Imam Syafi’i yang dibingkai dalam versi Madzhab Qadîmnya.
Ketika di Mesir, Imam Syafi’i menarik kembali pendapat Madzhab Qadîmnya dan kembali pada pendapat lamanya sebelum Madzhab Qadîm. Ia menegaskan, memakan daging onta dan lainnya tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat Imam Syafi’i yang dibingkai dalam versi Madzhab Jadîdnya. Dalam hal ini, kita patut mempertanyakan, apakah yang mendorong Imam Syafi’i meninggalkan Madzhab Qadîmnya dan merujuk kembali pada pendapat lamanya sebelum Madzhab Qadîm? Bukankah ini mengindikasikan adanya kemunduran, bukan kemajuan? Lagi pula, hadis-hadis yang mengharuskan wudhu’ setelah memakan daging onta, kualitasnya shahih, dan banyak para imam yang mengunggulkan pendapat ini.
Dalam kitab al-Majmû,[10] Imam an-Nawawi berkata, “Ada dua pendapat mengenai hukum memakan daging onta. Versi Madzhab Jadîd: tidak membatalkan. Pendapat ini dinilai shahih oleh para pemuka madzhab Syafi’i. Versi Madzhab Qadîm: membatalkan wudhu. Pendapat ini dinilai lemah oleh para pemuka madzhab Syafi’i. Tetapi, pendapat ini lebih kuat atau lebih shahih, apabila ditinjau dari dalil yang dijadikan sebagai landasan hukumnya.” Dalam kitab Irsyâd as-Sârî,[11] Ibnu Hajar al-‘Asqalani berpendapat, “Pendapat yang dikemukakan dalam Madzhab Qadîm, meskipun tampaknya kurang tepat di kalangan pengikut madzhab Syafi’i. Tetapi, pendapat ini didukung dengan dalil yang kuat. Sehingga para ahli hadis dan saya sendiri lebih cenderung menyepakati pendapat ini.”
Mungkin alasan mendasar yang mendorong Imam Syafi’i kembali menyatakan pendapat lamanya, sebelum Madzhab Qadîm itu adalah adanya aspek-aspek tertentu yang lebih mendekati pada kebenaran, lebih praktis diamalkan, lebih cocok dengan strategi syari’at, dan lebih sesuai dengan spirit syari’at, yaitu agar ajaran Islam selalu bersifat mudah, tidak menyusahkan, dan tidak kaku. Hadis tentang keharusan berwudhu’ setelah memakan daging onta, mempunyai dua kemungkinan arti. Kemungkinan pertama, wudhu’ itu adalah wudhu’ yang sesuai dengan praktik wudhu’ yang disyari’atkan, dan kemungkinan kedua, wudhu’ itu dimaknai dalam arti bahasa (mencucui tangan atau berkumur-kumur). Dalam hal ini, yang lebih diprioritaskan adalah pemaknaan wudhu’ dalam kemungkinan yang pertama. Namun, apabila ditinjau dari segi aplikasinya, tampaknya tidak sejalan dengan spirit dan strategi syari’at Islam, yang harus bersifat tidak menyusahkan. Di samping itu, sebab maknawi yang membedakan antara daging onta dan daging lainnya tidak dapat langsung dipahami dengan mudah, karena semua daging itu halal dimakan. Sementara daging yang halal dimakan dikategorikan sebagai makanan yang baik. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah Swt; “Makanlah di antara rezki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu.”[12] Karena itu, tidak logis apabila makanan yang baik dapat menyebabkan batalnya wudhu’. Apabila membatalkan wudhu’, berarti bukan termasuk kategori makanan yang baik. Atau paling tidak, minimalnya termasuk dalam jenis makanan yang dimakruhkan. Sedangkan kenyataannya, daging onta tidak seperti itu.
Para Khulafa’ur Rasyidin –Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman- sendiri tidak berwudhu’ setelah menyantap makanan yang tersentuh api, sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahîh al-Bukhârî.[13] Hadis ini maknanya umum, yang juga mencakup daging onta. Di samping itu, tidak ada satu riwayatpun dari mereka yang menyatakan bahwa mereka berwudhu’ setelah memakan daging onta. Padahal tidak masuk akal, apabila dikatakan bahwa mereka tidak pernah memakan onta. Atau seseorang belum pernah melihat mereka memakannya. Menurut Imam Syafi’i, perbuatan dan perkataan para sahabat, khususnya Khulafa’ur Rasyidin, dianggap sebagai bukti-bukti yang menguatkan dalil.
Mungkin juga hadis riwayat Jabir tentang “Keharusan Wudhu’ setelah memakan daging onta,” bukan termasuk kategori hadis yang bermakna umum atau khusus. Tetapi, termasuk kategori hadis yang berkaitan dengan masalah an-nâsikh dan al-mansûkh. Dengan demikian, semua argumentasi ini menguatkan pengertian hadis keharusan wudhu’ itu dimaknai dengan wudhu’ dalam arti bahasa. Atas dasar inilah, Imam Syafi’i kembali merujuk pada pendapat lamanya, sebelum Madzhab Qadîm. Kemudian pendapat itu ditetapkan sebagai pemikiran fiqihnya yang dibingkai dalam Madzhab Jadîd.
Demikianlah, cara Imam Syafi’i menetapkan pendapatnya telah memberikan pelajaran penting kepada kita, khususnya kepada orang-orang yang sibuk menekuni ilmu, fiqih, dan agama. Bahwasanya kebenaran itu berada di atas segalanya dan kembali kepada kebenaran adalah suatu kewajiban. Sedangkan terus menerus mempertahankan pendapat yang diangap batil adalah tindakan kebodohan dan kesesatan. Karena itu, bukanlah sesuatu yang tercela, apabila seseorang merujuk kembali pada pendapat yang pernah ditinggalkannya. Celaan hanya patut diberikan kepada orang yang bersikukuh mempertahankan ijtihadnya yang keliru.
- [1] Ibid., II/58-59.
- [2] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., I/177.
- [3] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/57.
- [4] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., I/176-177.
- [5] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., I/21; dan An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/57.
- [6] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., I/177.
- [7] Ibid.
- [8] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/57.
- [9] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., I/21.
- [10] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/57.
- [11] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Irsyâd as-Sârî, Op. Cit., II/8-9.
- [12] Thaha (20) : 81.
- [13] Al-Qashthalani, Hady as-Sârî, Op. Cit., II/8.