Manzilah baina Manzilatain
Artinya, pelaku dosa besar berada di tempat antara kekafiran dan keimanan, yaitu kefasiqan. Konsep ini berlawanan dengan pemikiran Khawarij yang menegaskan bahwa pelaku dosa besar adalah kafir dan bertentangan dengan pemikiran Murji’ah bahwa pelaku dosa besar itu beriman. Mu’tazilah masih berbeda pendapat mengenai batasan antara dosa besar dan dosa kecil. Ada tiga pendapat mengenai hal ini, yaitu: (1) tiap dosa yang ada ancamannya dikategorikan dosa besar dan dosa yang tidak disebutkan ancamannya digolongkan dosa kecil. (2) tiap dosa yang ada ancamannya dan semua dosa yang sepadan dengan dosa yang ada ancamannya termasuk dosa besar. Sedangkan setiap dosa yang bebas ancaman dan dosa yang sebanding, dianggap dosa kecil semuanya. Atau mungkin juga sebagian dosa kecil dan sebagian lainnya dosa besar. Tetapi tetap harus dianggap sebagai perbuatan dosa. (3) Menurut Ja’far bin Mubasysyir, setiap kesengajaan itu besar dan setiap pelaku maksiat yang bermaksiat secara sengaja, maka disebut pelaku daso besar.[1]
[1] Al-Asy’ari, Op. Cit., I/306.