Ma’mum yang Membaca Amin dengan Keras


Tidak ada perbedaan pendapat antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa disunahkan membaca “Amin” bagi setiap orang salat yang telah selesai membaca surat al-Fâtihah. Dalam hal ini sama saja, antara imam dan ma’mum; antara orang yang salat berjama’ah dan salat sendiri; antara laki-laki dan perempuan; antara orang dewasa dan anak kecil; antara salat berdiri, duduk, dan berbaring. Pembacaan “Amin” tetap disunahkan bagi orang yang selesai membaca surat al-Fâtihah, baik dalam salat maupun di luar salat. Hanya saja, pembacaan “Amin” di saat salat lebih disunahkan lagi.[1]

Tidak ada perbedaan pendapat juga antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa “Amin” dibaca pelan pada salat yang bacaannya pelan, dan anjuran bagi imam agar membaca “Amin” dengan keras pada salat yang bacaannya dikeraskan. Adapun bagi ma’mum, maka ada dua versi pendapat mengenai hal ini.

Versi Madzhab Qadîm: ma’mum dianjurkan membacanya dengan keras. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Atha’ bin az-Zubair. Ia berkata, “Saya mendengar para imam, seperti Ibnu az-Zubair dan lainnya, membaca ‘Amin’ dengan keras. Demikian pula dengan para ma’mum yang ada di belakangnya. Mereka membacanya dengan keras, sehingga terdengar gemuruh bacaan ‘Amin’ di dalam masjid.”

Imam an-Nawawi menjelaskan, “Al-Bukhari menyebutkan riwayat ini dalam kitab Shahîhnya, dari Ibnu az-Zubair secara mu’allaq. Kemudian ia mengutip pernyataan ‘Atha’ bahwa bacaan ‘Amin’ adalah doa. Karena itu, Ibnu az-Zubair dan para ma’mumnya membacanya dengan keras, sampai terdengar gemuruh suara ‘Amin’ di dalam masjid. Kami telah menjelaskan, riwayat al-Bukhari yang mu’allaq, apabila disampaikan dalam redaksi yang pasti, maka dianggap sebagai riwayat yang shahih, baik oleh al-Bukhari sendiri maupun oleh ulama ahli hadis lainnya.”[2]

Versi Madzhab Jadîd: ma’mum tidak perlu membaca “Amin” dengan keras, karena bacaan itu termasuk dzikir yang disunahkan dalam salat, sehingga ma’mum tidak perlu membacanya dengan keras, seperti halnya mengucapkan takbir.

Dalam kitab al-Umm,[3] Imam Syafi’i menyatakan, “Apabila imam telah selesai membaca surat al-Fâtihah, maka ia mengucapkan ‘Âmîn,’ dan ia dianjurkan untuk membacanya dengan keras agar dapat diikuti oleh orang-orang yang berada di belakangnya. Apabila imam telah mengucapkannya, maka para ma’mum boleh membacanya dan memperdengarkan bacaan itu ke dalam hatinya masing-masing (pelan). Saya tidak menganjurkan untuk membacanya dengan keras. Namun, jika mereka membacanya dengan keras, maka hal itu tidak berpengaruh apa-apa (tidak membatalkan salat).”

 

 

Catatan

Demikianlah, para pemuka madzhab Syafi’i mengunggulkan pendapat Madzhab Qadîm atas Madzhab Jadîd dalam masalah ini. Pendapat itulah yang terus diamalkan sampai sekarang. Alasannya, bacaan “Âmîn” para ma’mum pada salat Jahriyyah lebih dapat menambah kesemarakan dan kekhusyu’an salat.


  • [1] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/331-332.
  • [2] Ibid., III/330.
  • [3] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., I/109.