b. Malik bin Anas
Dia adalah Abu Abdullah, Malik bin Anas bin Malik bin Abu ‘Amir al-Ashbahi al-Madani, imam kota Madinah dan salah satu imam yang paling alim. Orang-orang menyepakatinya sebagai imam hadis yang sangat jujur dan periwayatannya terpercaya. Bahkan sebagian orang menyatakan, sanad yang paling shahih ada tiga, yaitu: (1) dari Malik-dari Nafi’-dari Ibnu ‘Umar (2) dari Malik-dari az-Zuhri-dari Salim-dari Ibnu ‘Umar (3) dari Malik-dari Abu az-Zanad-dari al-A’raj-dari Abu Hurairah.[1] Syafi’i berkomentar tentangnya, “Jika ada orang yang bertanya tentang hadis, maka Maliklah bintangnya.”
Imam Malik lahir di Madinah tahun 93 H.[2] Ia menetap di Madinah dan tidak pernah meninggalkannya, kecuali untuk menunaikan ibadah haji di Mekah. Ia wafat di Madinah tahun 179 H. Ia menimba ilmu dari para ulama Madinah. Guru pertamanya adalah Abdurahman bin Hurmuz. Ia tinggal bersama gurunya dalam kurun waktu yang cukup lama dan selama itu pula ia tidak berguru kepada ulama lainnya. Setelah itu, baru ia berguru kepada Nafi’ –mantan sahaya Ibnu ‘Umar- dan Ibnu Syihab az-Zuhri. Guru fiqihnya adalah Rabi’ah ar-Ra’yi bin Abdurahman. Ia baru memberikan fatwa setelah mendapatkan legitimasi bidang fiqih dan hadis dari para gurunya. Malik menuturkan, “Saya belum berfatwa, hingga 70 ulama memberikan legitimasi bahwa saya pantas untuk menjadi mufti.”[3]
Di Madinah terdapat madrasah fiqih yang memiliki karakteristik tersendiri. Pada awalnya madrasah itu didirikan oleh ‘Umar bin al-Khaththab beserta anaknya –Abdullah-, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin ‘Abbas, dan ‘Aisyah. Kemudian madrasah tersebut dilanjutkan oleh tujuh ulama fiqih, yaitu: Sa’id bin al-Musayyab, ‘Urwan bin az-Zubair, al-Qasim bin Muhamad, Abu Bakar bin Abdurrahman, Sulaiman bin Yasar, Kharijah bin Zaid, dan Abdullah bin Abdullah.
Imam Malik telah mewariskan karya intelektual berupa kitab hadis yang berjudul al-Muwaththa’. Kitab hadis ini disusun berdasarkan klasifikasi bab-bab fiqih. Banyak para ahli hadis yang meriwayatkan kitab ini darinya, hanya saja dalam periwayatan mereka terdapat pengurangan dan penambahan. Riwayat-riwayat kitab al-Muwaththa’ yang paling populer adalah riwayat yang melalui jalur Yahya bin Yahya al-Laitsi. Itulah manuskrip kitab al-Muwaththa’ yang kami baca yang dicetak di Mesir. Ada juga kitab al-Muwaththa’ yang diriwayatkan oleh Muhamad bin al-Hasan yang dicetak di India. Dalam karyanya tersebut, biasanya Malik mengawali pembahasannya dengan menyebutkan hadis-hadis dari Nabi Saw., lalu disebutkan atsar dari para sahabat dan tabi’in. Jarang sekali, Malik menyebutkan riwayat-riwayat yang bukan dari penduduk Madinah. Kadang-kadang ia menyebutkan juga suatu amalan atau aktifitas masyarakat yang berlaku di Madinah.[4]
Metode Fiqih Malik
Metode fiqih Imam Malik sangat bertolak belakang dengan metode fiqih Abu Hanifah. Malik sangat senang menggunakan hadis sebagai pedoman beramal dan menghindari semaksimal mungkin penggunaan qiyâs, kecuali dalam keadaan darurat saja. Atas dasar ini, Malik tidak memperketat syarat-syarat hadis sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Hanifah, seperti harus populer dan sebagainya. Bahkan ia menggunakan hadis ahad yang shahih atau hasan sebagai pedoman beramal. Karena itu, jumlah hadis-hadis yang dijadikan sebagai dasar madzhabnya sangat banyak. Namun demikian, bukan berarti Malik orang yang gampang menerima hadis (mutasâhil), tanpa meneliti dan mengkajinya. Sebaliknya, ia adalah orang yang sangat hati-hati dalam menerima hadis, cuma tidak mengharuskan hadis itu harus populer dan maknanya bersifat umum. Bukti ketelitian dan kejelian Imam Malik dalam memilah hadis terlihat jelas dalam kitab al-Muwaththa’. Menurut satu pendapat, pada awalnya kitab ini memuat 10.000 hadis. Lalu diseleksi hadis-hadis yang dianggap bermasalah dan dibuang hadis-hadis yang tidak diamalkan oleh para imam, hingga akhirnya hadis yang dibukukan dalam kitab tersebut sekitar lima ratus lebih saja.[5]
Tampaknya Imam Malik adalah sosok yang sangat kukuh berpegangan pada al-Qur’an dan Hadis, serta tidak mau berpaling dari keduanya. Tapi sebenarnya ia sering juga menggunakan pendekatan rasional dalam memecahkan masalah-masalah politik. Bahkan menurut satu pendapat, karakter positif kebaduiannya sering muncul sampai mengalahkan kecerdasan dan kebijaksanaan orang-orang kota. Ia sengaja menyusun madzhab fiqih bukan hanya untuk generasinya saja, tetapi untuk diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sementara zaman terus berubah dan berbagai kejadian silih berganti. Karena itu, perlu adanya satu metode fiqih yang memberikan keleluasaan bagi akal pikiran. Untuk itulah, Imam Malik menggagas metode fiqih yang disebut al-Mashâlih al-Mursalah (Kebaikan tak Terbatas).” Yakni suatu kemashlahatan yang tidak dipersalahkan oleh tuntunan syari’at dan dikecam oleh nash-nash agama. Contohnya seperti interogasi dalam kasus pencurian. Menurut Malik, hal itu boleh dilakukan, sementara ulama lainnya melarang. Alasannya, interogasi bisa mendatangkan kemashlahatan lain, yaitu kebaikan bagi tertuduh, karena mungkin saja yang tertuduh itu sebenarnya tidak bersalah. Interogasi terhadap orang yang bersalah lebih mudah dilakukan daripada orang yang tidak bersalah. Tanpa adanya proses interogasi dikhawatirkan terjadi penganiayaan terhadap orang yang tidak bersalah.[6]
Imam Malik menggunakan metode fiqih lainnya yang disebut dengan istilah Sadd adz-Dzarâi’. Dalam kitab as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, Abdurahman Taj mendefinisikannya sebagai suatu tindakan preventive, yakni melarang hal-hal mubah yang dapat mendatangkan kemafsadatan atau menjerumuskan pada perbuatan yang terlarang.[7] Dalam kitab tafsirnya, Al-Qurthubi mengutip riwayat Imam Ahmad tentang definisi tersebut.
Imam Malik suka berpedoman pada pendapat sahabat jika dianggap shahih riwayatnya, apalagi pendapat-pendapat dari para sahabat yang alim seperti Khulafaur Rasyidin, Mu’adz bin Jabal, dan Ibnu ‘Umar. Ia menerima pendapat-pendapat tersebut tanpa kritik, sehingga sikapnya yang seperti ini menuai kritikan dari pihak lain. Alasannya, para sahabat tidak terjamin kema’shûmannya dan mungkin saja mereka melakukan kekeliruan. Seandainya pendapat sahabat itu bisa dijadikan sebagai dalil, maka pasti terjadi banyak pertentangan, karena para sahabat mempunyai pola pikir dan pandangan yang berbeda satu sama lainnya.[8]
Imam Malik juga menjadikan amalan penduduk Madinah sebagai dalil. Jika penduduk Madinah telah sepakat mengerjakan suatu amalan dan pengamalan tersebut direstui oleh para ulamanya, maka amalan tersebut merupakan dalil yang harus didahulukan ketimbang qiyâs. Bahkan lebih didahulukan daripada hadis shahih. Jika amalan tersebut bukan ijma’ dan hanya dilakukan oleh mayoritas orang, maka amalan seperti ini pun dapat menjadi dalil yang harus didahulukan ketimbang hadis ahad, karena kedudukan amalan sama dengan riwayat. Amalan yang dilakukan oleh mayoritas orang sama seperti hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak. Karena itu, jika ada hadis ahad yang menentang amalan tersebut, maka hadis ahad itu dianggap telah terhapuskan hukumnya (mansûkh). Tidak ada pertentangan di kalangan ahli tafsir madzhab Maliki tentang lebih unggulnya ijma’ penduduk Madinah daripada amalan yang berdasarkan riwayat, contohnya seperti memperbaharui takaran dan timbangan. Adapun ijma’ penduduk Madinah terhadap amalan yang bersifat ijtihadi, maka dalam hal ini masih ada pertentangan di antara mereka.[9]
Dalam beberapa riwayat disebutkan pendapat-pendapat Imam Malik yang didasarkan pada istihsân, seperti dalam masalah pembayaran upah pengrajin dan ketetapan syuf’ah dalam transaksi buah-buahan.[10]
Terobosan-terobosan metode fiqih yang digagas oleh Imam Malik menjadikan madzhab fiqihnya sebagai madzhab yang luwes dan luas. Hal itu juga menggambarkan kepiawaian Imam Malik dalam melakukan eksplorasi di bidang fiqih dan pembentukan madzhab fiqih. Karena itu, pemikiran-pemikiran Malik –khususnya dalam bidang mu’amalah- lebih menarik dan lebih luwes daripada madzhab lainnya. Dalam beberapa masalah, Malik menggunakan teori fiqih modern versi Barat, seperti tampak dalam pemikirannya tentang masalah “kontrak individual”[11] dan “cacat mental.”[12] Kita sering melihat masalah-masalah perdata di Mesir yang sumber rujukannya diambil dari madzhab Maliki.
Ada sebab-sebab logis yang melatarbelakangi sikap Imam Malik dalam membangun madzhab fiqihnya, baik berupa aspek-aspek historis maupun faktor-faktor lingkungan.
Aspek Historis
Pada masa Rasulullah Saw., Madinah adalah pusat syari’at Islam. Penduduk Madinah adalah saksi utama yang melihat langsung syari’at Islam dalam tataran praktis. Sehingga mereka bisa dianggap sebagai orang yang paling mengetahui terhadap perbuatan-perbuatan Rasulullah Saw. dan para sahabat senior. Madinah adalah tempat tinggalnya para sahabat besar yang mempunyai pengaruh kuat di bidang fiqih, seperti ‘Umar, ‘Utsman, ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Aisyah, Zaid bin Tsabit, dan lainnya.
Setelah para sahabat senior itu tiada, ilmu mereka dilanjutkan oleh tujuh ahli fiqih Madinah, yaitu:
1) ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud (w. 94 H. atau 99 H.).
2) ‘Urwah bin az-Zubair (w. 94 H.).
3) al-Qasim bin Muhamad bin Abu Bakar (w. 106 H.).
4) Sa’id bin al-Musayyab (w. 93 H.).
5) Sulaiman bin Yasar (w. 100 H.).
6) Kharijah bin Zaid bin Tsabit (w. 100 H.).
7) Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bin al-Khathtab (w. 106 H.).[13]
Kemudian ilmu tujuh ahli fiqih Madinah itu ditransformasikan oleh junior-juniornya, yaitu:
1) Ibnu Syihab az-Zuhri (w. 124 H.).
2) Nafi’ –mantan sahaya ‘Abdullah bin ‘Umar- (w. 117 H.).
3) Abu az-Zannad ‘Abdullah bin Dzakwan (w. 131 H.).
4) Rabi’ah ar-Ra’yi (w. 136 H.).
5) Yahya bin Sa’id (w. 143 H.).
Selanjutnya ilmu-ilmu mereka itu diserap sepenuhnya oleh Imam Malik. Sehingga pemikirannya banyak dipengaruhi oleh guru-gurunya yang semuanya sangat kukuh berpedoman pada hadis dan kurang suka menggunakan rasio. Namun ada satu dari mereka yang suka berpendapat dengan rasio, yaitu Rabi’ah ar-Ra’yi, sebagaimana tampak pada namanya (ar-Ra’yi yang berarti rasio, penerj.). Karena itu, mungkin saja Imam Malik mempelajari dasar-dasar pemikiran rasional darinya, meskipun dalam ruang lingkup yang sangat terbatas.[14]
Faktor Lingkungan
Imam Malik adalah ahli fiqih yang tidak tertarik menggunakan qiyâa, karena hadis-hadis Rasulullah Saw. sudah cukup untuk memecahkan berbagai problematika yang ada. Seandainya harus menggunakan qiyâs, maka harus diterapkan seminimal mungkin dan dalam keadaan darurat saja.
Lebih dari itu, penduduk Hijaz adalah orang-orang yang tidak suka berhipotesa. Mereka adalah praktisi dan realistis. Berbeda dengan orang-orang Irak yang suka beranalogi, berhipotesa, dan berkecimpung dalam pembahasan tentang sesuatu yang akan terjadi. Untuk mengimbangi perubahan zaman dan mempertahankan madzhabnya tetap eksis, Imam Malik menggagas metode fiqih yang disebut dengan istilah al-Mashâlih al-Mursalah, Sadd adz-Dzarâi’, ‘Amal Ahl al-Madînah, dan Istihsân. Meski metode-metode tersebut harus didukung dengan penggunaan rasio secara baik, namun penggunaannya tidak sebebas qiyâs.
[1] Al-Khudhari Bik, Op. Cit., halaman 239; Ibnu Khilikkan, Op. Cit., III/284.
[2] Menurut riwayat lain, ia lahir pada tahun 90 H. Ada pula yang mengatakan tahun 95 H. dan 94 H.
[3] Al-Khudhari Bik, Op. Cit., halaman 239.
[4] Ibid., halaman 304-305.
[5] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, Op. Cit., II/210; As-Sa’is, Târîkh al-Fiqh al-Islâmî, (T.tp. : Wadi al-Muluk, t.th.), halaman 104.
[6] Al-Khudhari Bik, Op. Cit., halaman 241.
[7] Abdurahman Taj, Op. Cit., halaman 73.
[8] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, Op. Cit., II/212.
[9] Ibid., II/211.
[10] Ibid., II/212.
[11] Dr. Abdurazaq as-Sanhawari menyebutkan dalam kitabnya Mashâdir al-Haqq fi al-Fiqh al-Islâmî, V/309, hukum asal dalam undang-undang Mesir adalah melarang kotrak individu. Ini juga merupakan hukum asal dalam masalah kontrak (akad) secara Islami. Dengan demikian, seseorang tidak boleh mengikat perjanjian dengan dirinya sendiri. Dalam hal ini sama saja, apakah orang tersebut bertindak selaku pihak pertama (ashîl) atau menggantikan pihak kedua; atau ia sebagai pengganti dari pihak pertama dan pihak kedua. Penyebabnya adalah adanya vested interest (kepentingan pribadi), menyalahi kemashlahatan, dan tidak terlibatnya pihak kedua. Jika ada dua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, lalu pihak kedua mewakilkannya kepada pihak lain, maka dalam hal ini diperbolehkan adanya ikatan kontrak.
Madzhab-madzhab fiqih masih berbeda pendapat tentang boleh tidaknya mengikat perjanjian kontrak antara orang yang diwakilkan (al-wakîl) dan dirinya sendiri, tapi diizinkan oleh orang yang mewakilkannya (al-muwakkil). Madzhab Hanafiyyah tidak memperbolehkan kontrak tersebut, meskipun seizin orang yang mewakilkannya. Madzhab Syafi’i mengemukakan dua versi, satu versi memperbolehkan dan versi lainnya melarang. Madzhab Maliki dan Hanbali memperbolehkan akad tersebut.
[12] Dr. Abdurazaq as-Sanhawari menyebutkan dalam kitabnya Mashâdir al-Haqq fi al-Fiqh al-Islâmî, IV/309, fiqih Barat berusaha mengobati berbagai macam cacat mental, seperti kekeliruan, penipuan, pemaksaan, dan penghianatan, dengan satu kali pengobatan. Kemudian menempatkannya dalam satu tingkatan. Cacat-cacat mental seperti di atas cukup mempengaruhi dalam penetapan hukum fiqih Islam. Dalam fiqih Islam, tidak ditemukan adanya teori-teori umum yang digunakan untuk mengatasi kekeliruan. Karena itu, harus dicari pengaruh kekeliruan dalam pembahasan tentang hak memilih (khiyâr), seperti pembeli yang ditipu oleh penjual berhak memilih: menerima barang tersebut atau mengembalikannya. Kami telah menjelaskan secara rinci mengenai hal ini dalam kitab ini jilid kedua. Kami menemukan adanya teori tadlîs (penipuan) dalam madzhab Maliki dengan pemikiran tersendiri yang cukup unik, dan disebut dengan istilah khiyâr at-tadlîs (pilihan dalam penipuan). Kami juga menemukan pemikiran tentang penghianatan yang disebut dengan istilah khiyâr al-ghaban. Adapun teori tentang pemaksaan, maka dibahas secara lengkap. Madzhab-madzhab fiqih masih berbeda pendapat mengenai urutan sanksi kepada pelaku tindak cacat mental itu. Fiqih Barat menetapkan sanksi yang sama bagi para pelaku tindak cacat mental itu. Dengan demikian, kontrak yang dicampuri dengan unsur kekeliruan, penipuan, atau pemaksaan dianggap sebagai kontrak batil yang menyalahi kemashlahatan. Tampaknya hanya madzhab Maliki yang pemikirannya sejalan dengan fiqih Barat dalam menentukan kesamaan sanksi bagi para pelaku tindak cacat mental itu. Yaitu menganggap batal kontrak yang dilakukan dengan unsur kekeliruan, penipuan, pemaksaan, atau penghianatan.
[13] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, Op. Cit., II/208. Prof. Ahmad Ami menegaskan, sebagian ulama memasukkan nama Abu Bakar bin Abdurahman bin al-Harits bin Hisyam al-Makhzumi (w. 94 H.) sebagai salah satu dari tujuh ahli fiqih Madinah, menggantikan posisi Salim bin Abdullah bin ‘Umar.
[14] Ibid., halaman 209.