Madzhab Qadim dan Madzhab Jadid
Pada bab sebelumnya telah dijelaskan mengenai kehidupan Syafi’i dan peta sosial-politik di masanya. Imam Syafi’i pertama kali belajar fiqih kepada ahli hadis dari ulama Mekah, seperti Muslim bin Khalif az-Zanji (w. 179 H.) dan Sufyan bin ‘Uyaynah (w. 198 H.). Ia telah berhasil menghafal kitab al-Muwaththâ’ pada waktu di Mekah. Kemudian ia hijrah ke Madinah pada usia 13 tahun, untuk menimba ilmu kepada Imam Malik yang dikenal sebagai imamnya kota hijrah dan tokoh madzhab ahli hadis di Hijaz. Ia terus mengikuti gurunya, hingga sang guru wafat pada tahun 179 H. Semua ilmu dan pemikiran fiqih Imam Malik telah berhasil dikuasainya, hingga ia menjadi muridnya yang paling banyak menguasai ilmu dan pemikiran fiqih, paling luas penalaran dan pemahamannya, paling dipercaya periwayatannya, dan paling gigih membela madzhab gurunya.
Imam Malik adalah pakar hadis utama dan imam para mujtahid di zamannya. Karena itu, wajar kalau Imam al-Bukhari mengatakan, “Sanad yang paling shahih adalah jalur periwayatan dari Malik-dari Nafi’-dari Ibnu ‘Umar.” Imam Syafi’i sendiri pernah berkomentar, “Jika ada orang yang bertanya tentang hadis, maka Maliklah bintangnya.”
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Malik mempunyai madrasah khusus di bidang fiqih, yang berbeda dengan madrasah fiqih rasional di Irak. Ia juga mempunyai metode tersendiri dalam berijtihad. Ia menggunakan hadis ahad yang shahih atau hasan sebagai dalil untuk beramal, dan tidak mempersyaratkan hadis tersebut harus populer. Sikap Malik yang seperti ini menjadikan madzhab fiqihnya banyak didasarkan pada hadis-hadis yang jumlahnya sangat banyak. Ia juga menilai amalan penduduk madinah sebagai ijma’ dan dalil yang harus didahulukan ketimbang hadis ahad, apabila terjadi pertentangan. Ia berpendapat, jika penduduk Madinah sepakat atas suatu amal dan kesepakatan itu disetuji oleh para ulama Madinah, maka amalan tersebut bisa dijadikan sebagai hujjah, yang harus didahulukan daripada qiyâs. Bahkan, amalan penduduk Madinah bisa mengalahkan kehujjahan hadis shahih sekalipun. Jika amalan tersebut bukan ijma’ dan hanya dilakukan oleh mayoritas penduduk Madinah, maka amalan seperti ini pun tetap dapat menjadi dalil yang harus didahulukan ketimbang hadis ahad, karena kedudukan amalan sama dengan riwayat. Amalan yang dilakukan oleh mayoritas orang sama seperti hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak. Karena itu, jika ada hadis ahad yang menentang amalan tersebut, maka hadis ahad itu dianggap telah terhapuskan hukumnya (mansûkh). Ia juga suka berpedoman pada pendapat sahabat jika dianggap shahih riwayatnya, apalagi pendapat-pendapat dari para sahabat yang alim seperti Khulafaur Rasyidin dan Mu’adz bin Jabal. Ia juga tidak pernah menolak suatu masalah yang telah ditetapkan melalui hadis shahih. Ia juga mempunyai metode fiqih yang disebut dengan istilah al-Mashâlih al-Mursalah. Dalam beberapa riwayat disebutkan pendapat-pendapatnya yang didasarkan pada istihsân, seperti dalam masalah pembayaran upah pengrajin
Fiqih Malik dan metodenya telah berhasil dikuasai oleh Syafi’i setelah Malik meninggal. Hal ini menjadi modal utama baginya untuk mengembangkan syari’at Islam pada masa yang akan datang. Sebelumnya, Syafi’i telah ditugaskan sebagai mufti pada usia 15 tahun. Di usianya yang masih belia itu, banyak para ulama yang berkonsultasi masalah agama kepadanya. Sehingga ia sudah memiliki cukup pengalaman, baik secara teoritis maupun praktis untuk bekalnya mengarungi lautan syari’at di masa depan. Tidak hanya itu, ia juga telah mempunyai kemampuan mendalam di bidang bahasa Arab, sastera, dan sya’ir, karena ia mempelajarinya langsung dari sumber utamanya, yaitu di pedalaman suku Badui.
Syafi’i bercerita, “Kemudian saya meninggalkan kota Mekah dan tinggal di pedalaman Arab Badui bersama suku Hudzail. Saya mempelajari percakapan dan adat istiadat mereka. Karena Hudzail adalah suku yang paling fasih berbahasa Arab.”[1] Lebih lanjut Syafi’i bercerita, “Suku Hudzail itu seperti jin dari kalangan manusia. Mereka dapat melihat kesalahan berbahasa Arab yang orang lain menganggapnya sudah benar.” Semua kemampuan intelektual Syafi’i itu membuat dirinya lebih unggul dari mujtahid lainnya dan sangat membantunya ketika bergelut di bidang syari’at pada masa mendatang.
Kemudian Syafi’i pindah ke Yaman setelah wafatnya Malik dan bekerja di sana sekitar 5 tahun. Sehingga hidupnya berubah, dari aplikasi teoritis ke aplikasi praktis. Dunia kerja yang dihadapinya di Yaman merupakan wacana baru, yang meliputi bidang teoritis dan praktis, karena ia harus berhadapan dengan berbagai budaya yang memaksanya untuk dapat berinteraksi sosial dengan baik. Kebiasaan-kebiasaan dan adat istiadat penduduk Yaman jauh berbeda dengan penduduk Mekah dan Madinah, meskipun sama-sama orang Arab. Perbedaan ini disebabkan berbedanya lingkungan dan iklim, serta kedekatan Yaman dengan Habasyah, pusat agama Nashrani.
Selama bekerja di Yaman, Syafi’i masih menyempatkan diri untuk belajar fiqih Yaman kepada para ulamanya. Dia belajar kepada Abu Ayyub Mutharrif bin Mazan ash-Shan’ani (w. 190 H.),[2] yang menjabat sebagai hakim di kota Shan’a di Yaman. Dalam kitab Wafayât al-A’yân, Ibnu Khilikkan telah mengomentari gurunya itu secara panjang lebar. Gurunya yang lain adalah Hisyam bin Yusuf (w. 197 H.).[3] Ibnu Sa’d, hakim di Yaman, telah membicarakan tentangnya. Ia banyak meriwayatkan hadis dari Ma’mar, Ibnu Juraij, dan lainnya.
Dengan demikian, Imam Syafi’i menguasai fiqih Mekah, Madinah, dan Yaman. Di samping itu, ia juga sudah terbiasa menghadapi kasus-kasus fiqih, pemikiran-pemikiran baru, dan pengalaman-pengalaman baru. Semua itu merupakan modal besar untuk mengembangkan madzhab sendiri di masa yang akan datang.
Pada tahun 184 H., Syafi’i berkunjung ke Irak. Ternyata, Irak sangat beda dengan Hijaz. Irak adalah ibukota Baghdad, markas kekuasaan dan pemerintahan, sentral kebudayaan Persia dan Romawi, dan pusat gerakan-gerakan politik dan agama, seperti Mu’tazilah dan Rawandiah.[4]
Baghdad sebagai ibukota negara telah mengalami perkembangan kebudayaan yang pesat, bahkan mencapai puncak kemajuannya pada masa kekhalifahan Harun ar-Rasyid, sehingga disebut sebagai era keemasan Islam. Pada saat itu, Baghdad menjadi pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan yang meliputi berbagai disiplin ilmu, mulai dari tafsir, hadis, fiqih, bahasa, nahwu, sharaf, terjemahan karya-karya filsafat, kedokteran dan matematika, nyayian dan musik, sampai seni rupa. Meski kebudayaan Persia banyak dikritik, tapi kebudayaan tersebut berhasil masuk ke dalam budaya Arab, bahkan hampir melenyapkan identitas Arab. Di samping itu, referensi-refernsi hadis terbilang sangat langka di Irak, tidak seperti di Mekah dan Madinah.
Dalam bidang fiqih, Irak menganut aliran fiqih rasional yang diwariskan dari Abdullah bin Mas’ud. Orang yang mengusung panji fiqih rasional pada waktu itu adalah Abu Hanifah. Ajaran fiqihnya sangat berlawanan dengan fiqih ahli hadis.[5]
Abu Hanifah tidak mau menerima hadis dari Rasulullah Saw., kecuali hadis itu sangat terkenal dan diriwayatkan oleh banyak rawi dari banyak rawi; atau hadis tersebut disepakati pengamalannya oleh para ahli fiqih; atau hadis tersebut diriwayatkan oleh satu orang sahabat Nabi Saw., namun para sahabat lainnya tidak ada yang menentangnya. Jika ada yang menentangnya, maka ia segera menolak hadis tersebut. Hadis seperti ini kedudukannya seperti hadis mutawatir yang diriwayatkan oleh banyak orang.
Abu Hanifah sangat mengendepankan rasio dalam menghadapi satu masalah apabila dalam masalah tersebut terdapat dua pendapat sahabat atau lebih. Ia akan memilih pendapat yang paling moderat dan paling mendekati pada ajaran-ajaran pokok Islam. Ia tidak menggubris pendapat tabi’i, kecuali apabila cocok dengan ijtihadnya. Sikap tegas Abu Hanifah yang tidak mau memakai atsar dari tabi’in menjadikannya dianggap sebagai orang yang terlalu ketat dalam menerima hadis (mutasyaddid). Kebebasannya untuk menimbang pendapat para sahabat dan tabi’in mendorongnya untuk menggunakan qiyâs secara luas sebagai salah satu dasar fiqih Abu Hanifah. Ia juga menggunakan istihsân sebagai salah satu metode fiqihnya. Sementara metode fiqih utamanya adalah qiyâs. Ia menggunakan qiyâs melebihi ulama fiqih sebelumnya dan mengaplikasikannya secara luas, sehingga fiqihnya banyak terpengaruh oleh qiyâs, baik dalam banyak masalah furu’iyyah (cabang fiqih) maupun dalam pembahasan tentang hal-hal musyâbihât (samar). Ia juga menggunakan qiyâs sebagai perangkat untuk berfatwa.[6]
Imam Syafi’i mempelajari fiqih rasional ini dari Muhamad bin al-Hasan asy-Syaybani, pengikut dan penyebar madzhab Abu Hanifah. Semua pelik-pelik fiqih rasional telah berhasil dikuasainya. Dengan demikian, fiqih tradisional dan fiqih rasional telah berada dalam genggamannya. Kedua aliran fiqih itu menjadi inspirasi baginya untuk membentuk madzhab fiqih baru yang beraliran moderat. Ditambah lagi dengan pengalaman hidupnya yang lama, pengembaraannya yang panjang, dan pemahamannya terhadap adat istiadat, kecenderungan berpikir, dan lingkungan penduduk Hijaz, Yaman, dan Irak.
Kemudian Syafi’i meninggalkan Baghdad dan kembali ke tempat asalnya, Mekah. Ia tinggal di Mekah dalam waktu yang cukup lama, mengajar di tanah suci Mekah dan berusaha keras membentuk madzhab fiqih baru. Lalu ia meneliti dan mengkaji karya-karya ilmiah dan rasional dalam berbagai disiplin ilmu, agar dapat memilih metode yang tepat sebagai dasar bagi madzhab fiqih barunya. Ia mulai menyusun kaidah-kaidah dan Ushul Fiqih untuk memposisikan dirinya secara tepat di antara madzhab tradisional dan madzhab rasional. Ia memilih metode yang paling tepat dari dua madzhab fiqih itu dan meninggalkan metode yang dianggap kurang pas. Ia juga berani mengkritik metode fiqih yang dianggapnya dapat mendatangkan kemudharatan.
Akhirnya ia mampu mengumpulkan pemikiran-pemikiran fiqih masa depan, menyusun kaidah-kaidah dan Ushul Fiqih yang jelas, dan menggabungkan metode-metode baru dalam madzhab fiqihnya. Setelah yakin, madzhab fiqihnya dapat menuai kesuksesan, maka ia kembali datang ke Baghdad pada tahun 195 H. Kedatangannya kali ini bukan sebagai pelajar atau perantau, tapi sebagai imam mujtahid yang membawa madzhab fiqih baru yang belum pernah diajarkan oleh ulama sebelumnya. Madzhab fiqihnya pun berbeda dengan dua madzhab di atas yang pada waktu itu banyak dianut orang.
Banyak sekali para imam ahli hadis dan fiqih yang tertarik dengan madzhab fiqih barunya. Tidak hanya itu, banyak pula para pengikut fiqih tertentu yang bergabung dan mengikuti madzhab fiqih barunya. Mereka berani meninggalkan guru mereka, guna mendapatkan ilmu-ilmu baru dari Syafi’i, yang tidak diperoleh dari guru-guru mereka sebelumnya. Syafi’i berhasil menjadikan fiqih sebagai sebuah disiplin ilmu yang komprehensif dan tidak parsial. Ia mempunyai kaidah-kaidah dan Ushul Fiqih yang universal, serta akurasi pembahasan masalah-masalah juz’iyyat (cabang) yang valid. Tabiat manusia yang senang dengan hal-hal baru dan menarik, membuat madzhab fiqih baru ini diserbu banyak orang. Mereka sangat antusias menghadiri majelis Syafi’i dan mendengarkan pemikiran-pemikiran barunya.
Ibrahim al-Harbi berkata, “Ketika Syafi’i datang ke Baghdad, di Masjid Jami’ al-Ghurba terdapat 20 majelis fiqih rasional. Tetapi setelah Syafi’i mulai mengenalkan madzhab fiqihnya pada hari Jum’at, majelis fiqih rasional tersebut bubar dan hanya tersisa 3 majelis saja, karena majelis-majelis lainnya pindah ke majelisnya Syafi’i.” Lebih lanjut Imam an-Nawawi menjelaskan, “Sejak saat itu, nama besar Syafi’i di Irak mulai melambung dan reputasinya meroket. Namanya sering disebut-sebut dan pemikiran-pemikirannya digandurngi banyak orang. Dengan kapasitas intelektualnya, Syafi’i berhasil meraih simpati orang-orang yang berseberangan dengannya maupun orang-orang yang sealur dengan pemikirannya. Bukan hanya para ulama yang menghormatinya. Tetapi Khalifah dan para pejabat tinggi sangat segan kepadany. Sehingga Syafi’i mendapat posisi yang terhormat di sisi mereka. Pemikiran-pemikiran cemerlang Syafi’i tampak jelas saat ia tampil dalam berbagai diskusi dengan para ulama Irak dan lainnya. Ia juga mampu mengemukakan kaidah-kaidah dan dasar-dasar fiqih yang belum pernah terpikirkan oleh ulama sebelumnya.”[7]
Imam Syafi’i terus menyebarkan madzhab barunya di Irak dengan tekun dan sungguh-sungguh selama 2 tahun. Ia mempunyai pengikut setia dan kader-kader penerusnya, seperti Ahmad bin Hanbal, az-Za’farani, al-Karabisi, dan Abu Tsaur. Selama di Baghdad, ia berhasil menulis kitab fiqih yang diberi judul al-Hujjah. Ibnu Hajar mengutip pendapat al-Baihaqi yang menyebutkan bahwa kitab al-Hujjah karya Syafi’i disebarkan oleh az-Za’farani. Ada juga karya-karya Syafi’i lainnya yang disebarkan oleh muridnya yang lain, selain az-Za’farani. Di antaranya adalah kitab as-Sair yang diriwayatkan oleh Abu Abdurahman Ahmad bin Yahya asy-Syafi’i. Dalam kitab Kasyf azh-Zhunûn, disebutkan bahwa kitab al-Hujjah karya Syafi’i adalah kitab fiqih yang berjilid besar yang ditulisnya di Irak. Jika dikatakan madzhab qadîm, maka yang dimaksud adalah pemikiran-pemikiran fiqih Syafi’i yang tertuang dalam kitab tersebut. Dalam kitab al-Muhimmât, al-Asnawi berkata, “Fatwa-fatwa fiqih Syafi’i yang lama adalah fatwa-fatwanya sewaktu di Irak.”[8] Sebelum di Irak, Syafi’i telah menulis kitab Ushul Fiqih yang diber judul ar-Risâlah. Kitab ini dianggap sebagai karya monumental dan warisan intelektual yang sangat berharga.
Setelah tinggal di Baghdad selama 2 tahun dan bekerja keras menyebarkan madzhab barunya, Syafi’i kembali lagi ke Mekah. Kemudian ia datang lagi ke Irak untuk yang ketiga kalinya pada tahun 198 H. Kunjungannya yang ketiga ini sangat singkat. Ia meninggalkan para pengikut setianya di Irak agar mereka meneruskan perjuangannya untuk menyebarkan madzhab fiqih di Irak dan di wilayah dekat Nahrain. Adapun ia sendiri, memilih negara lain untuk melanjutkan akatifitasnya dan menyebarkan risalah dakwahnya.
Dari penjelasan sebelumnya tampak jelas, madzhab Syafi’i di Irak adalah madzhab baru dibandingkan dengan madzhab-madzhab sebelumnya. Lalu kenapa madzhab Syafi’i di Irak disebut madzhab qadîm? Mana dalil atas kebenaran pernyataan tersebut?
Pada akhir tahun 199 H., Syafi’i datang ke Mesir.[9] Di sinilah, ia menghabiskan sisa umurnya untuk bergelut di bidang ilmu, fiqih, dan madzhab yang telah dirintisnya dari Mekah dan Madinah. Ia telah menyelami lautan ilmu rasional, kehidupan ilmiah, kehidupan beragama yang diwarnai dengan norma-norma sosial dan kebudayaan yang beragam di bawah naungan kerajaan Islam yang sangat dominan di masanya, yaitu Mekah, Madinah, Irak, dan Mesir. Ia pelajari orang-orang yang hidup di sana dan segala sesuatu yang terjadi di dalamnya. Ia memilih apa-apa yang patut dipilih dan dapat mendatangkan manfaat bagi dirinya, orang lain, dan madzhab fiqih yang sedang dikembangkannya.
Setelah ditaklukkan oleh Islam, di Mesir muncul gerakan-gerakan agama yang luas, yang berpusat di masjid Jami’ ‘Amr di Fusthath.[10] Pergerakan tersebut dimotori oleh para sahabat yang datang saat penaklukan Mesir ataupun sesudahnya, lalu mereka tinggal di sana. Di antaranya yang terkenal adalah Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash yang masuk Islam sebelum ayahnya. Ia adalah sahabat yang utama, hafizh, dan alim. Ia pandai memahami al-Qur’an dan meminta izin kepada Nabi Saw. untuk menuliskan hadisnya, dan beliau pun mengizinkannya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah saya menulis hadis darimu yang engkau sampaikan pada saat senang maupun marah?” Beliau menjawab, “Ya, sesungguhnya saya hanya mengatakan kebenaran.”[11] Pada masa Khalifah ‘Umar bin Abdul Aziz, Nafi’ –mantan sahaya Ibnu ‘Umar- pernah dikirim untuk mengajar hadis kepada penduduk Mesir selama beberapa tahun. Lalu ia pun tinggal bersama mereka dan mereka banyak mengambil ilmu darinya. Ia tergolong ahli fiqih Hijaz dan gurunya Malik, serta termasuk tabi’in senior yang terkenal di bidang hadis, rawi tsiqah yang periwayatan hadisnya dapat diterima dan diamalkan.[12]
Dari madrasah Mesir muncul sejumlah besar ulama terkenal, di antaranya: Sulaim bin ‘Unturah at-Tajibi dari kalangan tabi’in, orang alim Mesir dan hakimnya. Ia diangkat oleh Mu’awiyah sebagai hakim pada tahun 40 H. dan ia menduduki jabatan tersebut selama 20 tahun. Ia adalah orang pertama yang menetapkan hukum waris di Mesir dan mempunyai pengaruh besar dalam menetapkan undang-undang kehakiman. Ia meninggal di Dimyath pada tahun 75 H. Ulama terkenal lainnya adalah Abdur Rahman bin Juhairah Abu Abdullah al-Khulani (w. 83 H); Yazid bin Abi Hubaib al-Azdi (w. 128 H.), yaitu orang paling alim di Mesir pada zamannya. Ulama terkenal lainnya yang namanya melambung di Mesir adalah Abdullah bin Lahi’ah (w. 174 H.) dan al-Laits bin Sa’d (w. 175 H.). Menurut Syafi’i, al-Laits lebih pandai dari Malik bin Anas. Hanya saja pemikiran-pemikirannya tidak dikembangkan oleh murid-muridnya.[13]
Kemudian Syafi’i mulai menyampaikan pemikiran-pemikirannya di Majid Jami’ ‘Amr bin al-‘Ash di Fusthath. Ia sangat dikagumi oleh penduduk Mesir dari kalangan elit maupun alit, karena ilmunya yang mendalam, madzhab fiqihnya yang menarik, kepandaiannya berorasi dan berargumen dalam perdebatan, serta kesopanan dan kedermawanannya. Banyak pengikut madzhab Maliki dan madzhab Hanifi yang pindah mengikuti madzhabnya. Seperti al-Muzani yang dulunya adalah pengikut setia madzhab Hanafi, lalu ia pindah dan mengikuti madzhab Syafi’i. Dan al-Buwaithi yang dulunya penganut madzhab Maliki, lalu pindah dan mengikuti madzhab Syafi’i. Al-Buwaithi bercerita, “Syafi’i tinggal di Mesir bersama kami. Ia sering mengkritik madzhab Maliki. Saya pun sempat berburuk sangka kepadanya dan menjadi bingung sendiri. Untuk itu, saya memperbanyak salat dan doa agar Allah memperlihatkan kepadaku yang terbaik di antara dua madzhab itu (madzhab Maliki atau madzhab Syafi’i). Akhirnya saya memimpikan kebenaran itu ada pada Syafi’i, maka segenap kebingunganku sirna sudah.” Diriwayatkan oleh Abu Bakar ash-Shayrafi dalam kitab Syarh Ikhtilâf asy-Syâfi’î wa Mâlik Radhiyallahu ‘anhumâ.[14]
Meski banyak dikagumi para ulama dan berkedudukan tinggi, namun Syafi’i tidak bersikap sombong atau tinggi hati. Tak jarang, ia berkumpul dengan ulama-ulama Mesir untuk mendengarkan hadis-hadis shahih menurut penilaian mereka dan menyimak murid-murid al-Laits bin Sa’d mengutip pemikiran-pemikiran dan fiqihnya.[15]
Walaupun Syafi’i tinggal di Mesir relatif singkat, yakni tidak lebih dari 5 tahun dari sisa umurnya, namun masa itu penuh makna, karena merupakan masa yang penuh perjuangan, produktifitas, serta kesibukan menyebarkan ilmu, menetapkan produk-produk hukum, melakukan penggalian hukum, dan menulis karya-karya ilmiah. Di waktu itulah kebesaran Syafi’i tampak agung dan kepribadiannya begitu memikat mengalahkan para imam lainnya, baik sebelum maupun sesudahnya. Syafi’i telah berhasil menulis maha karya ilmiah yang memotret pemikiran-pemikiran agama dan fiqih barunya. Bukan hanya itu, ia juga telah berhasil mencetak kader-kader ulama besar seperti al-Muzani al-Buwaithi, ar-Rabi’, dan lainnya. Selama di Mesir, Syafi’i mampu mengukuhkan dirinya sebagai ulama yang paling banyak dicari oleh para pencari ilmu dari segala penjuru dunia. Mereka ingin belajar langsung darinya, meriwayatkan hadis darinya, dan mengikuti pengajiannya.
Setelah berinteraksi dengan ulama Mesir dan mendengarkan hadis-hadis shahih dari mereka, dan setelah melihat langsung kehidupan sosal, adat istiadat, dan tradisi Mesir yang sangat berbeda dengan Hijaz dan Irak, maka Syafi’i menyadari perlunya kaji ulang terhadap ketetapan hukum fiqih yang pernah disampaikannya ketika di Irak. Atas dasar inilah, ia mengkaji ulang dan merevisi pemikiran-pemikiran fiqihnya. Akhirnya, muncullah pemikiran-pemikiran fiqih baru yang berbeda dengan pemikiran-pemikiran fiqih sewaktu di Irak. Di Mesir ia berhasil menulis banyak kitab yang memotret pemikiran-pemikiran fiqih barunya. Salah satu karya fiqihnya yang sangat monumental adalah kitab al-Umm. Dari sinilah, munculnya istilah madzhab jadîd dan madzhab qadîm. Madzhab qadîm adalah pemikiran-pemikiran dan karya-karya Syafi’i di Irak, sedangkan madzhab jadîd adalah pemikiran-pemikiran dan karya-karya Syafi’i di Mesir. Definisi seperti ini dalam ilmu manthiq dikenal dengan istilah menyebutkan keseluruhan, tapi maksudnya sebagian (ithlâq al-kull wa irâdat al-juz’i), atau menjelaskan keadaan, tapi yang dimaksud tempat (dzikru al-hâl wa irâdat al-mahall), atau yang dimaksud dengan madzhab di sini adalah madzhab dalam pengetian bahasa yang berarti pendapat dan keyakinan.
Prof. Ahmad Amin menjelaskan, para ulama membagi fiqih Syafi’i menjadi dua madzhab, yaitu madzhab lama dan madzhab baru. Madzhab lama adalah karya-karya yang ditulis dan pemikiran-pemikiran Syafi’i yang disampaikan di Irak. Sedangkan madzhab baru adalah karya-karya yang ditulis dan pemikiran-pemikirannya yang disampaikan di Mesir. Hal ini dikarenakan setelah ia datang ke Mesir, ia menarik kembali sebagian pendapatnya yang pernah dilontarkan sebelumnya. Penyebabnya adalah interaksi dengan ulama Mesir, penyimakan hadis-hadis shahih dari mereka, penyimakan dari murid-murid al-Laits bin Sa’d yang mengutip pemikiran-pemikiran dan fiqihnya, dan adanya keadaan masyarakat yang berbeda dengan yang pernah disaksikannya di Hijaz dan Irak. Semua itu mengharuskannya merubah sebagian pendapat-pendapat fiqihnya, yang kemudian disebut madzhab baru.
Dengan demikian, jelaslah bahwa yang lama dan yang baru itu bukan madzhabnya, melainkan pendapat-pendapat dan karya-karyanya. Pendapat-pendapat yang dikemukakan dan karya-karyanya yang ditulis di Irak disebut madzhab lama. Sementara pendapat-pendapat yang dikemukakan dan karya-karyanya yang ditulis di Mesir dinamakan madzhab baru. Sedangkan madzhabnya sendiri hanya satu, bukan dua. Madzhab Syafi’i sewaktu di Irak masih dalam tahap perkembangan dan pematangan, belum sampai pada bentuk yang sempurna. Sementara madzhabnya ketika di Mesir telah melewati tahap perkembangan dan pematangan, hingga menjadi madzhab yang sempurna.
Demikianlah, kami melihat madzhab Syafi’i berkembang melalui proses alamiah, dimulai dari tahap persiapan dan pembentukan menuju tahap pengakuan dan pematangan, sampai pada tahap penyempurnaan. Madzhab Syafi’i adalah satu kesatuan yang tidak mungkin diceraipisahkan bagian-bagiannya. Karena bagian-bagian itu merupakan sesuatu yang saling melengkapi yang berjalan sesuai proses perkembangan dan pertumbuhan. Fase pertama mempengaruhi fase berikutnya, fase berikutnya mempengaruhi fase selanjutnya, dan seterusnya hingga menjadi madzhab yang utuh dan sempurna.
Dalam hal ini, madzhab yang baru adalah madzhab pilihan, karena terbentuk dari hasil ijtiihad selama 25 tahun. Yaitu sejak Imam Malik wafat tahun 179 H. hingga akhir hayatnya tahun 204 H. Madzhab baru merupakan hasil penelitian ilmiah selama masa itu yang dituangkan dalam bentuk pemikiran-pemikiran fiqih, kaidah-kaidah fiqih, dan Ushul Fiqih. Setelah sebelumnya ia berkecimpung di dunia ilmu di Irak dan Mesir. Kemudian hasil penelitian tersebut ditulis dalam karya-karyanya yang baru.
Ahmad bin Hanbal pernah ditanya, “Bagaimana pendapatmu tentang karya-karya Syafi’i ketika di Irak dan Mesir? Manakah yang paling kamu sukai?” Ahmad menjawab, “Kamu harus berpegang pada kitab-kitabnya yang ditulis di Mesir, karena kitab-kitab tersebut digagas di Irak dan belum sempat dituliskan. Setelah di Mesir, ia berhasil menuangkan gagasan-gagasannya itu.” Demikian adz-Dzahabi menyebutkan riwayat ini dalam kitab Târikh al-Kabîr.[16]
Dalam kitab Mugîts al-Khalq disebutkan, Syafi’i mempunyai dua madzhab, yaitu: madzhab lama dan madzhab baru. Madzhab baru merevisi madzhab lama. Karena itu, jika memungkinkan mengambil madzhab baru, maka seseorang tidak diperkenankan berfatwa dan berpegang pada madzhab lama, karena statusnya telah direvisi. Alasan lainnya, karena pendapat yang datang belakangan menghapuskan pendapat yang datang lebih dulu. Seperti halnya hukum yang telah dihapuskan tidak boleh disandingkan dengan hukum yang telah menghapusnya. Dengan demikian, diharapkan tidak ada kebingungan lagi. Sayangnya Imam Syafi’i sendiri masih ada keraguan dalam menghukumi 18 masalah, meskipun tidak melenceng dari koridor madzhabnya. Masalah-masalah tersebut adalah masalah-masalah yang diputuskannya pada saat usianya masih muda dan belum matang.[17]
Sebagai kesimpulan, kami tegaskan bahwa madzhab lama dan madzhab baru erat kaitannya dengan fiqih Syafi’i, bukan Ushul Fiqihnya. Ushul Fiqih jarang sekali mengalami perubahan, karena berkaitan dengan kaidah-kaidah yang bersifat umum. Sedangkan fiqih bersentuhan langsung dengan masalah-masalah furû’iyyah yang kerapkali mengalami perubahan, karena berhungan dengan ijtihad. Sementara ijtihad sendiri dapat berubah dari waktu ke waktu, karena adanya sebab-sebab yang mengharuskan perubahan tersebut, seiring dengan adanya perubahan zaman, tempat, manusia, lingkungan, dan undang-undang yang pasti. Hasil ijtihad juga akan berbeda antara satu mujtahid dan mujtahid lainnya, karena adanya perbedaan Ushul Fiqih dan kaidah fiqih yang menjadi pijakan ijtihad dari masing-masing mujtahid.
[1] Yaqut, Mu’jam al-Adibbâ’, XVII/284.
[2] Ibnu Khilikkan, Wafayât al-A’yân, (T.tp.: as-Sa’adah, 1948), IV/297.
[3] Ibn Sa’d, ath-Thabaqât al-Kubra, (Beirut: t.p., 1957), V/548.
[4] Ketika Khalifah al-Manshur belum berhasil membunuh Abu Muslim al-Khurasani, ia dikejutkan dengan ajaran-ajaran baru yang dibawa oleh orang Persia. Sebelum ditaklukkan Islam, warga Persia mengkultuskan raja-raja mereka, bahkan menganggapnya seperti tuhan. Mereka adalah orang-orang Rawandiah. Abu Ja’far al-Manshur menganggap kelompok ini sebagai saingan politiknya, karena mereka mengikuti ajaran rivalnya, Abu Muslim al-Khurasani.
Sejarawan yang bernama al-Mada’ini (w. 214 H.) menyebutkan tentang akidah kelompok Rawandiah. Ia berkata, “Ada seorang laki-laki belang yang mengikuti ajaran Rawandiah. Laki-laki itu menderita penyakit kusta dan bersikap sangat ekstrim. Ia mengajak orang-orang untuk mengikuti Rawandiah. Ia mengira bahwa Ruh yang ada dalam ‘Isa bin Maryam pindah ke ‘Ali bin Abu Thalib, lalu pindah lagi ke para imam sesudahnya sampai akhirnya masuk ke dalam jasadnya Ibrahim bin Muhamad –keturunan ‘Abbas, paman Rasulullah Saw.-. Kelompok ini mempunyai banyak tuhan dan menghalalkan hal-hal yang haram. Setiap orang berusaha mengundang jama’ahnya ke rumahnya. Lalu mereka dijamu dan diperbolehkan melakukan perbuatan-perbuatan haram. Sampai akhirnya berita mengenai perbuatan mereka itu sampai pada Asad bin ‘Abdullah al-Qasari, lalu ia membunuh mereka dan menyalibnya. Lihat, Dr. Hasan Ibrahim, Târîkh al-Islâm, (T.tp. : Lajnah at-Ta’lif, 1959), II/104.
[5] Ibnu Khaldun mengatakan, ada dua metode fiqih yang diikuti oleh kaum muslimin. Yaitu metode fiqih rasional dan qiyâs yang dianut oleh warga Irak dan metode fiqih tradisional yang diikuti oleh penduduk Hijaz. Lihat, Ibnu Khaldun, Muqaddimah Ibnu Khaldûn, (T.tp. : Mushthafa Muhamad, t.th), halaman 446.
[6] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, (T.tp.: Lajnah at-Ta’lif, 1956), II/187.
[7] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarah al-Muhadzdzab, (T.tp. : al-‘Ashimah, t.th.), I/16.
[8] Prof. Mushthafa Abdur Razaq, Tamhîd li Târîkh al-Falsafah al-Islamiyyah, (T.tp. : Lajnah at-Ta’lif, 1959), halaman 226.
[9] Abu Abdullah Harmalah bin Yahya berkata, “Syafi’i datang ke Mesir pada tahun 199 H.” sedangkan menurut ar-Rabi’, Syafi’i datang ke Mesir pada tahun 200 H. an-Nawawi berpendapat, mungkin Syafi’i datang ke Irak di akhir tahun 199 H. dengan menggabungkan dua pendapat tersebut. Lihat, an-Nawawi, Tahdzîb al-Asmâ’ wa al-Lughât, (T.tp. : al-Munirah, t.th), I/28.
[10] Al-Fusthath dulu bernama al-Yaunah. Kaum muslimin menamakannya Fushthath (tenda), karena waktu itu banyak tenda-tenda milik kelompok-kelompok tertentu. Menurut pendapat lain, ‘Umar pernah memukul tenda itu, akhirnya dinamakan dengan Fusthath. Lihat, al-Baladzari, Futûh al-Buldân, (T.tp. : Lajnah al-Bayan al-‘Arabi, t.th), halaman 249.
[11] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, al-Ishâbah fî Tamyîz ash-Shahâbah, II/343.
[12] Ibnu Khilikkan, Op. Cit., V/4.
[13] Profesor Ahmad Amin, Op. Cit., II/85-89.
[14] Prof. Mushthafa Abdur Razaq, Op. Cit., halaman 227.
[15] Profesor Ahmad Amin, Op. Cit., II/231.
[16] Prof. Mushthafa Abdur Razaq mengutip riwayat tersebut dalam kitab Tamhîd li Târîkh al-Falsafah al-Islamiyyah, halaman 228, dari catatan pinggir kitab al-Intifâ’, halaman 77.
[17] Prof. Mushthafa Abdur Razaq, Op. Cit., halaman 228.