Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa membaca surat al-Fâtihah bagi orang yang mampu membacanya adalah wajib di setiap raka’at dan tidak bisa digantikan dengan bacaan lainnya.[1] Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Ubadah bin Shamit. Nabi Saw. bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah salatnya orang yang tidak membaca surat al-Fâtihah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Keharusan membaca surat al-Fâtihah ini hukumnya sama dalam semua salat; antara salat wajib dan salat sunah; antara dibaca dengan keras dan dibaca pelan; antara orang yang mukim dan musafir; antara laki-laki dan perempuan; antara anak kecil dan orang dewasa; antara orang yang salat berdiri, duduk, dan berbaring; serta antara salat yang dilakukan saat merasa sangat takut dan keadaan lainnya.
Dengan demikian, apabila orang yang salat sengaja meninggalkan bacaan surat al-Fâtihah, maka salatnya tidak sah. Pertanyaannya, bagaimanakah hukumnya apabila meninggalkan bacaan itu sebab lupa? Ada dua versi jawaban atas pertanyaan ini.
Versi Madzhab Qadîm: salatnya tetap sah. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Salimah dan Muhamad bin ‘Ali; Berikut redaksinya:
أَنَّ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّاب رَضِىَ اللهُ عَنْهُ صَلىَّ الْمَغْرِبَ فَلَمْ يَقْرَأْ، فَقِيْلَ لَهُ فِى ذَلِكَ. فَقَالَ : كَيْفَ كَانْ الرُّكُوْعُ وَالسًُّجُوْدُ؟ قَالُوْا : حَسَنًا. قَالَ : فَلاَ بَأْسَ.
“Bahwasanya ‘Umar bin al-Khtahthab (mengimami) salat maghrib dan dia tidak membaca surat al-Fâtihah. Kemudian hal itu diklarifikasikan kepadanya. ‘Umar malah balik bertanya, ‘Bagaimana dengan ruku’ dan sujudnya?’ Mereka menjawab, ‘Sangat baik dan sempurna.’ Maka, ‘Umar berkata, ‘Kalau begitu, tidak ada masalah’.”
Berdasarkan hadis ini, apabila ia mengingat bacaan yang lupa itu (surat al-Fâtihah) setelah salam, maka tidak ada pengaruh apa-apa. Jika ia mengingatnya di saat ruku’ atau sesudahnya, tapi sebelum salam, maka dalam hal ini ada dua jawaban. Pertama, -jawaban ini diikuti oleh al-Mutawalli- ia wajib berdiri kembali untuk membaca surat al-Fâtihah. Kasusnya sama seperti orang yang lupa sujud atau lainnya. Kedua, tidak ada pengaruh apa-apa, raka’atnya tetap sah, dan kewajiban membacanya telah gugur. Kasusnya sama seperti orang yang mengingatnya setelah salam. Pendapat yang kedua ini diikuti oleh Syeikh Abu Hamid, dikutip oleh al-Bandaniji dari pendapat Madzhab Qadîmnya Imam Syafi’i, juga disetujui oleh al-Qadhi Abu ath-Thayyib dan penulis kitab al-‘Iddah. Menurut Imam an-Nawawi, pendapat inilah yang paling shahih.[2]
Versi Madzhab Jadîd: kewajiban membaca surat al-Fâtihah itu belum gugur. Bahkan, jika ia mengingatnya di saat ruku’ atau sesudahnya dan sebelum berdiri pada raka’at yang kedua, maka ia harus berdiri kembali dan membaca surat al-Fâtihah. Tetapi, jika ia mengingatnya setelah tegak berdiri pada raka’at yang kedua, maka raka’at yang pertama dianggap tidak bermakna dan raka’at yang kedua itu menjadi raka’at yang pertama. Jika ia mengingatnya setelah salam dan jeda waktunya belum begitu lama, maka ia harus berdiri kembali dan melanjutkan bacaan surat al-Fâtihah yang terlewatkannya itu. Dengan demikian, ia melakukan satu raka’at lagi dan menambahnya dengan sujud sahwi. Jika jeda waktunya telah berlalu lama, maka ia harus memulai lagi salatnya dari pertama.
Kemudian ditegaskan jawaban terhadap hadis yang menjadi dalil pada Madzhab Qadîm, bahwasanya hadis itu lemah, karena Abu Salimah dan Muhamad bin ‘Ali tidak pernah bertemu dengan ‘Umar. Atau mungkin juga makna hadis tersebut diartikan bahwasanya’Umar membaca surat al-Fâtihah secara lirih, bukan melewatkannya. Atau mungkin juga al-Baihaqi meriwayatkan hadis tersebut dari dua jalur, yang sama-sama bersambung kepada ‘Umar dan disebutkan bahwa ‘Umar salat maghrib dan melewatkan bacaan surat al-Fâtihah, maka ia kembali mengulangi salatnya. Al-Baihaqi sendiri menegaskan, riwayat ini bersambung dan sesuai dengan tuntunan hadis lainnya yang mewajibkan bacaan surat al-Fâtihah. Argumentasi lainnya adalah dengan qiyâs yang menegaskan bahwa rukun-rukun salat tidak menjadi gugur kewajibannya disebabkan karena lupa mengerjakannya.[3] Menurut Imam an-Nawawi, pendapat ini adalah pendapat yang paling shahih dan disepakati oleh para pemuka madzhab Syafi’i.
***
Tidak ada perbedaan juga antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa surat al-Fâtihah wajib dibaca dalam setiap raka’at oleh imam dan ma’mum dalam salat yang bacaannya pelan, serta oleh orang yang salat sendirian. Perbedaannya terletak pada wajib tidaknya membaca surat al-Fâtihah bagi ma’mum pada salat yang bacaannya dikeraskan. Ada dua versi jawaban atas pertanyaan ini.
Versi Madzhab Qadîm: tidak wajib membacanya bagi ma’mum pada salat yang bacaannya dikeraskan (selanjutnya disebut jahriyyah). Ma’mum hanya wajib membaca surat al-Fâttihah pada raka’at ketiga dalam salat maghrib, serta raka’at ketiga dan keempat dalam salat ‘isya. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Berikut hadis tersebut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ مِنْ صَلَاةٍ جَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ: هَلْ قَرَأَ مَعِي أَحَدٌ مِنْكُمْ ؟ فَقَالَ رَجُلٌ : نَعَمْ، يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ : إِنِّي أَقُولُ مَالِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ . فَانْتَهَى النَّاسُ عَنْ الْقِرَاءَةِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا جَهَرَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الصَّلَوَاتِ بِالْقِرَاءَةِ حِينَ سَمِعُوا ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bahwasanya ketika Rasulullah Saw. menyelesaikan salat yang bacaannya dikeraskan, maka beliau bertanya, ‘Apakah ada seseorang dari kalian yang membaca bersamaku?’ Seseorang menjawab, ‘Ya, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Bukankah telah saya katakan, janganlah menyaingi bacaan al-Qur’an.’ Mendengar jawaban dari Rasulullah Saw. ini, maka para sahabat tidak lagi membaca (surat al-Fâtihah) bersama Rasulullah Saw. dalam salat-salat yang bacaannya dikeraskan.”[4]
Versi Madzhab Jadîd: ia wajib mengulanginya. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Ubadah bin ash-Shamit. Berikut hadis tersebut:
قَالَ : صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ ، فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : إِنِّي أَرَاكُمْ تَقْرَءُونَ وَرَاءَ إِمَامِكُمْ، قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِي وَاللَّهِ نَفْعَلُ هَذَا، قَالَ : فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ ،فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا.
‘Ubadah bin ash-Shamit berkata, “Rasulullah Saw. mengimami salat subuh. Tiba-tiba, beliau mengalami kesulitan dalam bacaannya. Maka, setelah selesai salat, beliau berkata, ‘Sesungguhnya saya melihat kalian membaca di belakang imam kalian ini.’ Kami (para sahabat) berkata, ‘Ya betul, wahai Rasulullah, kami memang melakukannya.’ Beliau bersabda, ‘Kalau begitu, jangan membacanya lagi, kecuali bacaan surat al-Fâtihah, karena sesungguhnya tidak sah salatnya orang yang tidak membaca surat al-Fâtihah’.”
Alasan logisnya, orang yang diwajibkan membacanya sambil berdiri, maka bagi yang mampu, diwajibkan juga membacanya, baik imam maupun orang yang salat sendirian.[5]
Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi menjelaskan, “Menurut pendapat yang shahih, ma’mum wajib membaca surat al-Fâtihah di setiap raka’at, baik dalam salat jahriyyah (dikeraskan bacaannya) maupun sirriyah (bacaannya pelan). Dalam Madzhab Qadîmnya, Imam Syafi’i tidak mewajibkannya. Kewajiban membaca surat al-Fâtihah gugur bagi ma’mum penuh dan ma’mum setengah (masbûq). Bacaan tersebut ditanggung oleh imam dengan catatan raka’at tersebut dihitung sebagai raka’atnya imam, kecuali imam yang berhadats atau imam yang berdiri lagi menunaikan raka’at kelima karena kelupaan.[6]
Review Pendapat Syafi’i
Dari penjelasan di atas, jelas sekali, Imam Syafi’i menarik kembali pendapatnya, karena adanya dalil yang lebih kuat daripada dalil yang dipakai pada pendapatnya dalam Madzhab Qadîm.
Dalam kasus orang yang meninggalkan bacaan surat al-Fâtihah sebab kelupaan, ia menyandarkan pendapat Madzhab Qadîmnya pada hadis yang diriwayatkan dari ‘Umar. Ternyata, kualitas hadis itu lemah dan mempunyai kemungkinan makna yang banyak. Dalam masalah bacaan surat al-Fâtihah bagi ma’mum dan masbûq, pendapat Madzhab Qadîm disandarkan pada hadis riwayat Abu Hurairah. Sedangkan pendapat Madzhab Jadîd didasarkan pada hadis riwayat ‘Ubadah bin ash-Shamit. Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi telah menjelaskan status kedua hadis tersebut. Berikut kutipan langsungnya:
“Dua hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan lainnya. Menurut at-Tirmidzi, kualitasnya hasan. Al-Baihaqi menshahihkan hadis yang pertama –riwayat ‘Ubadah bin ash-Shamit- dan menilai lemah terhadap hadis yang kedua –riwayat Abu Hurairah-. Alasannya, dalam riwayat Abu Hurairah itu, ada rawi yang meriwayatkan hadis ini secara sendirian atau ada dukungan dari jalur periwayatan lainnya. Rawi tersebut bernama Ibnu Ukaimah, yang dianggap sebagai rawi yang biografi dan kredibilitasnya tidak diketahui (majhûl). Kemudian al-Baihaqi menjelaskan, redaksi yang terdapat dalam riwayat Abu Hurairah, yaitu teks hadis “Mendengar jawaban dari Rasulullah Saw. ini, maka para sahabat tidak lagi membaca (surat al-Fâtihah) bersama Rasulullah Saw. dalam salat-salat yang bacaannya dikeraskan.” Redaksi ini adalah perkataan az-Zuhri (bukan sabda Nabi Saw.), yaitu rawi yang meriwayatkan hadis tersebut dari Ibnu Ukaimah. Karena itu, ketika kelemahan hadis riwayat Abu Hurairah itu telah tampak nyata, maka para ulama lebih senang berdalil dengan riwayat al-Awza’i. Demikian menurut Muhamad bin Yahya adz-Dzuhali, al-Bukhari, dan Abu Dawud.”
- [1] Imam an-Nawawi menjelaskan, “Surat al-Fâtihah adalah bacaan wajib yang tidak boleh digantikan dengan bacaan lainnya, kecuali bagi orang yang belum mampu membacanya. Pendapat ini disampaikan oleh Malik, Syafi’i, dan mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi sesudahnya. Abu Hanifah dan sekelompok kecil ulama yang sepakat dengannya menyatakan bahwa surat al-Fâtihah bukan bacaan wajib. Tetapi, yang diwajibkan adalah membaca ayat-ayat al-Qur’an. Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw., “Bacalah ayat-ayat al-Qur’an yang kamu anggap mudah.” Sedangkan dalil yang digunakan oleh mayoritas ulama adalah sabda Rasulullah Saw., “Tidak sah salatnya orang yang tidak membaca Ummul Qur’an.” Jika mereka mengkritik, bahwa maksudnya adalah tidak sempurnanya salat, maka kami tegaskan bahwa itu adalah perbedaan kulitnya saja. Karena ada hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang mempertegas makna hadis sebelumnya. Di dalam hadis itu disebutkan, Rasulullah Saw. bersabda., “Salatnya orang yang tidak membaca surat al-Fâtihah, maka salatnya tidak sah.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahîhnya dengan sanad yang shahih. Adapun hadis “Bacalah ayat-ayat al-Qur’an yang kamu anggap mudah,” maka maksudnya adalah membaca surat al-Fâtihah, karena surat ini termasuk surat yang paling mudah; atau membaca surat lainnya yang dirasa mudah, setelah membaca surat al-Fâtihah; atau mungkin juga hadis ini dkhususkan kepada orang yang belum hafal surat al-Fâtihah. (Lihat, An-Nawawi, Syarh Muslim, Op. Cit., III/332, kitab ini dicetak di pinggirnya kitab Hady as-Sârî karya al-Qasthalani).
- [2] Ibid., III/287-290.
- [3] Ibid., III/287-289.
- [4] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/72 dan An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/322.
- [5] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Loc. Cit.
- [6] Ibid., III/285 dan 322.