c) Level-level Ahli Hadis
Imam Syafi’i menegaskan bahwa para ahli hadis tidak berada dalam satu level yang sama. Tingkatan ahli hadis ditentukan oleh banyak atau sedikitnya hadis yang diriwayatkan dan dihafalnya, dan tergantung pada kredibilitas yang harus dipenuhi oleh rawi hadis. Ahli hadis yang menempati level pertama adalah mereka yang betul-betul memahami ilmu ini lengkap dengan seluk beluknya, karena mereka sering berkecimpung dalam hadis dan rajin mendengarkan hadis dari berbagai sumber. Tingkatan mereka ini berada di atas tingkatan para ahli hadis di bawahnya, baik hafalannya (hifzhan) maupun pendengarannya (samâ’an). Apabila terjadi kontradiksi, hadis-hadis mereka harus didahulukan atas hadis-hadis lainnya.
Kekuatan hafalan rawi ditentukan berdasarkan kesesuaian periwayatannya dengan riwayat dari rawi-rawi penghafal hadis yang terpercaya. Semakin banyak riwayat yang bertentangan dengan riwayat mereka, maka menunjukkan semakin lemahnya hafalan rawi tersebut. Ini merupakan barometer penting dalam menetapkan istidlâl dengan hadis, khususnya apabila terdapat kontradiksi hadis. Alasan lainnya adalah karena banyaknya para pemalsu dan pendusta hadis[1] yang tidak berperasaan dan tidak punya harga diri. Mereka berani berdusta atas nama Nabi Saw. dan menyandarkan perkataan bohong dan kedustaan kepada beliau. Hanya api nerakalah balasan yang pantas bagi mereka. Nabi Saw. telah melarang berdusta kepadanya, karena itu tidak ada kedustaan yang lebih besar dosanya melainkan kedustaan kepada Rasulullah Saw.
Rasulullah Saw. bersabda, “Pembohong terbesar adalah orang yang mengakui perkataannya sebagai perkataanku, padahal saya tidak pernah mengatakan apa-apa; orang yang mengaku melihat dengan mata kepalanya sendiri, padahal ia tidak melihat apa-apa; dan orang yang mengaku sebagai anak orang penting, padahal orang itu bukan bapaknya.” HR. Syafi’i,[2] al-Bukhari, dan Ahmad.
Dalam riwayat lain disebutkan Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang mengatasnamakan perkataannya kepadaku, padahal saya tidak pernah mengatakannya, maka siap-siaplah untuk menempati tempat duduknya di neraka.” HR. Syafi’i,[3] Ahmad, Ibnu Majah, Muslim dan al-Hakim.
Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i mengatakan, “Tingkatan ahli hadis itu berbeda-beda. Sebagian ahli hadis dikenal sebagai orang yang betul-betul memahami hadis, karena mereka telah lama melakukan pengembaraan dalam rangka mencari hadis, mendengarkan hadis dari ayahnya, pamannya, kerabat terdekatnya, dan teman-temannya, serta telah lama mempelajari perdebatan-perdebatan mengenai hadis. Orang seperti ini disebut sebagai ahli hadis yang mempunyai banyak hafalan hadis. Jika periwayatannya bertentangan dengan riwayat yang disampaikan oleh orang yang tingkatannya berada di bawahnya, maka periwayatannya harus didahulukan dan diterima. Untuk menilai hafalan ahli hadis dapat dilihat pada saat ahli hadis itu sedang berkumpul dengan para pakar hadis lainnya. Jika ada riwayat yang bertentangan dengan riwayat para pakar hadis pada umumnya, maka riwayat yang bertentangan itu tidak bisa diterima, karena hal itu menunjukkan lemahnya hafalan rawi tersebut.”[4]
Sufyan telah menceritakan kepada kami, dari Muhamad bin ‘Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
حَدِّثُوْا عَنْ بَنىِ إِسْرَائِيْلَ وَلا َحَرَجَ، وَحَدِّثُوْا عَنىِّ وَلاَتُكَذِّبُوْا عَلَىَّ
“Ceritakanlah (kisah-kisah) dari Bani Israil dan tidak ada dosa (untuk menceritakannya). Dan ceritakanlah (hadis) dariku dan jangan mendustakanku.”[5]
Hadis ini merupakan ancaman yang paling keras dari Rasulullah Saw. mengenai larangan mendustakan hadis kepadanya. Atas dasar ini, hanya riwayat orang yang terpercaya saja yang dapat diterima. Di samping itu, kita juga harus waspada terhadap kejujuran orang yang menyampaikan hadis, mulai dari awal sanad sampai akhir sanad.[6]
Jika Rasulullah Saw. membedakan bolehnya meriwayatkan hadis darinya dan meriwayatkan kisah-kisah Bani Israi’il dengan sabdanya, “Dan ceritakanlah (hadis) dariku dan jangan mendustakanku.” Ini mengindikasikan bahwa larangan tersebut mencakup juga larangan mendustakan Nabi Saw. secara samar. Yaitu dengan meriwayatkan hadis yang otentisitasnya belum diketahui. Karena itu, suatu kedustaan yang telah dilarang dalam berbagai kondisi apa pun, maka tidak ada kedustaan yang lebih berbahaya daripada k edustaan kepada Nabi Saw.[7]
Demikianlah, para penulis biografi rawi telah mengklasifikasikan tingkatan-tingkatan periwayat hadis, agar dapat diketahui guru-guru dan murid-muridnya; diungkapkan ada tidaknya tadlîs dalam periwayatannya; dan diteliti hakikat periwayatan secara ‘an’anah, sehingga dapat dipastikan apakah rawi tersebut meriwayatkan hadis dengan cara langsung mendengarnya (samâ’) atau memursalkan periwayatannya. Tujuan lainnya adalah agar dapat diketahui hadis mursal, munqathi’, dan sebagainya. [8]
Para ulama hadis telah menetapkan istilah-istilah khusus untuk menjuluki ahli hadis sesuai dengan kekuatan hafalannya terhadap hadis. Berikut gelar-gelar yang disandangkan kepada ahli hadis: al-muhaddits,[9] al-hâfizh,[10] al-hujjah,[11] al-hâkim,[12] dan Amirul Mu’minin Hadis.[13]
Para ulama ahli hadis juga telah menetapkan suatu ilmu tersendiri untuk meneliti keadilan (‘adalah) para periwayat hadis. Ilmu itu dikenal dengan istilah al-Jarh wa at-Ta’dîl,[14] tujuannya untuk menilai tingkatan para rawi hadis, baik yang dianggap cacat (jarh)[15] maupun yang dianggap adil (ta’dîl).[16]
Selanjutnya Imam Syafi’i membahas tentang pentingnya hadis ahad sebagai dalil hukum, yakni kehujjahan hadis wâhid.
[1] Contohnya seperti kelompok Zanadiqah, yang disinyalir telah mendustakan 14.000 hadis, sebagaimana yang dituturkan oleh al-‘Uqaili. Salah satu tokoh pendusta itu adalah Abdul Karim bin Abu al-‘Arja’ yang telah dibunuh dan disalib pada masa Khalifah al-Mahdi. Ibnu ‘Addi menceritakan bahwa ketika gembong pendusta ini hendak dipancung lehernya, ia mengatakan bahwa dirinya telah mendustakan 14.000 hadis. Dengan hadis-hadis palsu itu, ia telah mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.
An-Nasa’i berkata, “Ada empat orang yang terkenal sebagai pendusta hadis, yaitu: Ibnu Abu Yahya di Madinah, al-Waqidi di Baghdad, Muqatil di Khurasan, dan Muhamad bin Sa’id al-Mashlub di Syam.” Lihat, Syeikh Abdul Hadi al-Abyari, Nail al-Amânî, yang disebutkan dalam kitabnya al-Qasthalani, I/62-63.
[2] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 395.
[3] Ibid., halaman 396.
[4] Ibid., halaman 382.
[5] Ibid., halaman 397.
[6] Ibid., halaman 398.
[7] Dalam editing terhadap kitab ar-Risâlah, Ahmad Muhamad Syakir berkomentar, pembahasan yang diketengahkan oleh Imam Syafi’i ini diikuti juga oleh al-Khaththabi dalam kitab Ma’âlim as-Sunan, IV/187-188. Dalam mengomentari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud ini, al-Khaththabi mengatakan, “Hadis ini bukan berarti membolehkan meriwayatkan kisah-kisah Bani Israil secara dusta dan tidak adanya dosa bagi orang yang mendustakannya. Tetapi, hadis ini merupakan dispensasi (rukhshah) yang membolehkan menceritakan kisah-kisah Bani Israil sesuai dengan makna yang sebenarnya, meskipun tidak dapat menjamin otentisitas kisah-kisah tersebut karena susahnya melakukan penelitian sanad. Hal ini dikarenakan jauhnya jarak yang terpaut antara Nabi Musa dan Nabi Muhamad Saw., dan adanya masa fatrah (masa transisi) yang cukup lama. Hadis di atas juga merupakan dalil yang melarang penukilan hadis dari Nabi Saw., kecuali dengan menukil sanadnya juga dan sanadnya harus benar-benar shahih. Ad-Darimi meriwayatkan hadis ini dari Muhamad bin ‘Amr dengan redaksi tambahan yang menguatkan penjelasan kami ini. Riwayat tersebut berbeda dengan riwayat dari ‘Ali bin Mashar, dari Abu Hurairah, yang disebutkan oleh Abu Dawud. Dalam riwayat ini disebutkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘Ceritakanlah (kisah-kisah) dari Bani Israil dan tidak ada dosa (untuk menceritakannya). Dan ceritakanlah (hadis) dariku dan jangan mendustakanku.’
Seperti maklum adanya, mendustakan kisah-kisah Bani Israil adalah tidak diperbolehkan. Sehingga maksud sabda Nabi Saw. ‘Dan ceritakanlah (hadis) dariku dan jangan mendustakanku’ adalah peringatan dari Nabi Saw. agar berhati-hati dalam meriwayatkan hadis dan jangan sampai meriwayatkan hadis palsu. Caranya, hanya dengan menyampaikan hadis-hadis yang sudah diketahui keshahihan sanadnya.”
[8] Abdul Wahab Abdul Latif, al-Mukhtashar fî ‘Ilm Rijâl al-Atsar, (T.tp. : Dar at-Ta’lif, 1952), halaman 21.
[9] Tajudin as-Subki berkata, “Muhaddits adalah orang yang mengerti sanad-sanad hadis, ‘illat-’illat hadis, nama-nama para periwayat hadis, hadis yang unggul sanadnya (al-‘âli), dan yang kurang unggul (an-nâzil), serta hafal banyak matan-matan hadis. Ia juga pernah mendengar hadis-hadis yang terdapat dalam Kutub as-Sittah, Musnad Ahmad bin Hanbal, Sunan al-Baihaqi, dan Mu’jam ath-Thabrani. Paling tidak, ia hafal 1.000 hadis dan itulah batas minimal untuk disebut sebagai muhaddits.”
Abu al-Fatah bin Sayyid an-Nas berkata, “Muhaddits pada masa sekarang ini adalah orang yang sibuk mengkaji hadis baik secara rwâyah maupun dirâyah; mengumpulkan riwayat-riwayat hadis; dan menelilti secara intensif terhadap para rawi dan riwayat-riwayat yang berkembang di zamannya. Ia juga harus jeli dalam meneliti hadis, sehingga dapat diketahui keshahihan dan kelemahannya. Syarat yang menyebutkan bahwa seorang muhaddits harus hafal 20.000 hadis lengkap dengan sanad-sanad dan biografi para rawinya adalah syarat yang tidak logis yang tidak berdalil sama sekali.” Lihat, Abdul Wahab Abdul Latif, Op. Cit., halaman 72.
[10] Jamaludin al-Mizzi berkata, “Hâfizh adalah ahli hadis yang pengetahuannya terhadap hadis dan para rawinya lebih banyak daripada ketidaktahuannya.”
Setelah mendefiniskian muhaddits, Abu al-Fatah bin Sayyid an-Nas berkata, “Jika muhaddits itu telah hafal nama-nama guru dan tingkatan para periwayat hadis, dengan catatan nama-nama periwayat dalam setiap tingkatannya yang berhasil dihafal adalah lebih banyak daripada yang tidak diketahuinya, maka ia pantas dinamakan Hâfizh.”
Ibnu Hajar berkata, “Ijtihad dalam hal penghafalan hadis berbeda dari masa ke masa, tergantung waktu dan tempatnya, dan tergantung faktor-faktor pendukung lainnya. Dulu, Ahmad bin Hanbal berhasil menghafal hadis sebanyak 750.000 hadis; Imam al-Bukhari sebanyak 300.000 hadis; Muslim sebanyak 300.000 hadis; dan Abu Dawud sebanyak 500.000 hadis.” Lihat, Abdul Wahab Abdul Latif, Op. Cit., halaman 72-73.
[11] Al-Hujjah adalah Hafizh hadis yang mampu menghafal banyak hadis dan memahaminya secara mendalam, sehingga ia bisa dijadikan sebagai sumber referensi bagi masyarakat awam maupun para intelektual. Ada yang mensyaratkan bahwa untuk bisa sampai pada tingkatan al-hujjah diharuskan hafal 300.000 hadis. Namun demikian, syarat hafal hadis dengan jumlah tertentu tidak menjadi standar yang sah. Lihat, Abdul Wahab Abdul Latif, loc. Cit.
[12] Al-Hâkim adalah ahli hadis yang sangat mumpuni, yang ilmunya meliputi pengetahuan terhadap seluruh hadis yang diriwayatkan, baik matan, sanad, jarh-ta’dîl, sejarah, maupun ilmu-ilmu lainnya yang berkaitan langsung dengan hadis. Sebagian ulama menganggap cukup apabila ia mampu mengetahui mayoritas hadis dan menguasai semua ilmu-ilmu hadisnya. Syarat bagi al-Hâkim adalah mampu menghafal hadis sekitar 700.000 hadis atau lebih. Para ahli hadis yang terkenal dengan sebutan al-Hâkim adalah lima penulis hadis terkenal, yaitu: al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi. Sedangkan Ibnu Majah, tingkatannya masih di level Hâfizh. Lihat, Abdul Wahab Abdul Latif, Op. Cit., halaman 74-76.
[13] Amirul Mu’minin Hadis adalah tingkatan yang paling tinggi. Para ulama mengambil istilah ini dari sebuah hadis marfû’ yang diriwayatan oleh ath-Thabrani dari Ibnu ‘Abbas. Rasulullah Saw. berdoa, “Ya Allah, rahmatilah para khalifahku (Amirul Mu’minin).” Para sahabat bertanya, “Siapakah para khalifahmu?” Beliau menjawab, “Orang-orang yang hidup sesudahku yang meriwayatkan hadis-hadis dariku.”
Para ulama yang mendapatkan gelar Amirul Mu’minin Hadis adalah Imam Malik bin Anas (w. 179 H.), Ahmad bin Hanbal (w. 241 H.), Yahya bin Ma’in (w. 233 H.), Hammad bin Salamah (w. 167 H.), Abdullah bin al-Mubarak (w. 181 H.), dan yang terakhir Jalaludin Abdurahman as-Suyuthi (w. 911 H.). Lihat, Abdul Wahab Abdul Latif, Loc. Cit.
[14] Menurut Muhamad ‘Ajjaj al-Khathib, ilmu al-Jarh wa at-Ta’dîl adalah suatu disiplin ilmu yang mengkaji tentang hal ihwal para rawi dari segi diterima atau ditolak periwayatannya, penerj.
[15] Tingkatan Jarh (istilah untuk menyebutkan rawi yang tidak adil) yaitu:
1. Disebutkan dalam bentuk tafdhîl dan mubâlaghah (superlative degree), seperti: Akdzab an-Nâs (Manusia paling pendusta), Awdha’ an-Nâs (Manusia paling pembohong), ilayhi al-Muntaha fî al-Wadh’ (Kepadanya sumber segala kedustaan), dan Rukn al-Kidzb (biangnya kedustaan).
2. Disebutkan dalam bentuk isim fâ’il (kata benda sebagai pelaku) seperti: Kadzdzâb (pendusta), Dajjâl (pembohong), Wadhdhâ’ (pemalsu) atau dalam bentuk fi’il (kata kerja) seperti: Yakdzib (ia berdusta), Yadha’ (ia berbohong), dan Wadha’a Hadîtsan (ia telah memalsu hadis).
3. Rawi hadis disifati dengan sifat yang menunjukkan kecenderungan sebagai pendusta dan pemalsu hadis, tapi tidak disebutkan dengan redaksi yang tegas seperti pada tingkatan yang pertama, seperti: Yasraq al-Hadîts (ia mencuri hadis); atau dengan sifat yang mengarah pada kedustaan yang halus, seperti : Sâqith (orang yang jatuh), Hâlik (orang yang celaka), lâ Yu’tabar bihi (orang yang tidak dianggap), dan Matrûk al-Hadîts (orang yang hadisnya harus ditinggalkan).
4. Dha’îf Jiddan (lemah sekali), Mathrah al-Hadîts (hadisnya harus dilempar), Irmi bihi (lemparkan hadisnya), Wâhin mi Marrah (lemah sesekali), dan laiysa bi Syay’in (hadisnya tidak dihitung apa-apa).
5. Munkir al-Hadîts (orang yang mengingkari hadis), Mudztharib al-Hadîts (hadisnya kacau), Lâ Yuhtajju bihi (tidak bisa dijadikan dalil), Wâhin (lemah), dan Dha’ufûhu (para ulama menilainya lemah).
6. Fîhi Maqâl (masih ada tanda tanya tentangnya), Da’if (lemah), Tu’rafu wa Tunkar (hadisnya dikenal tapi diingkari), Fîhi Khalaf (ada yang tertinggal), Laysa bi al-Qawî (hadisnya tidak kuat), dan Laysa bi Hujjah (hadisnya tidak dapat dijadikan dalil).Lihat, Abdul Wahab Abdul Latif, Op. Cit., halaman 77-78.
[16] Tingkatan Ta’dîl (istilah untuk menyebut rawi yang terpercaya), yaitu:
1. Disebutkan dalam bentuk tafdhîl dan mubâlaghah (superlative degree), seperti: Ashdaq an-Nâs (manusia yang paling jujur), Awtsaq an-Nâs (manusia yang paling terpercaya), ilayhi al-Muntaha fî at-Tastbît (kepadanya sumber ketetapan), dan Lâ Yas’al ‘anhu (sudah tidak diragukan lagi).
2. Disebutkan dengan lafazh lain yang menguatkannya, seperti: Tsiqatun Tsiqatun (orang yang terpercaya dan handal), Tsiqatun Ma’mûnun (orang yang handal dan terpercaya), dan tsiqatun Hujjatun Hâfizhun (orang yang handal, terpercaya, dan mantap).
3. Disebutkan tanpa adanya lafazh yang menguatkan seperti: Tsiqah (terpercaya), Tsabtun (meyakinkan), Hâfizh (handal), Hujjah (mantap), dan Dhâbith (kuat hafalannya).
4. Disebutkan dengan lafazh yang kurang meyakinkan kehandalan hafalannya, seperti: Shadûq (jujur), Ma’mûn (terpercaya), dan Lâ Ba’sa bihi (tidak ada masalah dengannya).
5. Disebutkan dengan lafazh yang tingkatannya di bawah level keempat, seperti: Mahalluhu ash-Shidq (orangnya memang jujur) dan Syeikhun Wasath (orang tua yang moderat).
6. Disebutkan dengan lafazh yang menunjukkan adanya keraguan, seperti: Shadûq in Syâ’allah (Insya Allah, orangnya jujur), Arju an Lâ Ba’sa bihi (saya harap, tidak ada masalah dengannya), dan Shuwailih (agak saleh). Lihat, Abdul Wahab Abdul Latif, Op. Cit., halaman 76-77.