Lafazh Umum dengan Maksud Khusus Berdasarkan Pengkhususan dari Hadis


(5)   Lafazh Umum dengan Maksud Khusus Berdasarkan Pengkhususan dari Hadis

Al-Amadi mengutip bahwa mayoritas ulama dan empat Imam Madzhab[1] memperbolehkan pengkhususan makna al-Qur’an dengan hadis ahad secara umum.[2] Artinya, al-Qur’an itu bisa dikhususkan maknanya dengan hadis mutawatir, hadis masyhur, dan ijma’. Pendapat ini ditentang oleh al-Qadhi Abu Bakar al-Baqillani dan orang yang sependapat dengannya. Dalam hal ini, mereka lebih memilih sikap tawaqquf (menangguhkan masalah). Mereka berpendapat, ayat-ayat yang bermakna umum adalah dalil yang makna aslinya terputus (maqthû’) dan kandungan maknanya masih bersifat praduga (mazhnûn); sementara hadis ahad adalah hadis yang kandungan maknanya bersifat praduga, serta lafazh dan maknanya terputus. Keduanya seperti dua mata pedang yang saling berlawanan dan tidak ada dalil untuk mengunggulkan salah satunya (tarjîh), sehingga keduanya akan tetap saling berlawanan dan harus merujuk pada dalil yang lain.

Pernyataan ini dijawab dengan bukti bahwa kasus tersebut (pengkhususan al-Qur’an dengan hadis) pernah terjadi, seperti yang terlihat pada firman Allah “Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.”[3] Ayat ini bermakna umum yang meliputi anak-anak orang kafir juga, tetapi maknanya dikhususkan dengan sabda Nabi Saw. “Orang Islam tidak mewariskan kepada orang kafir dan orang kafir tidak mewariskan kepada orang Islam.”

‘Isa bin Aban, salah seorang pengikut Madzhab Hanafi, memperbolehkan pengkhususan tersebut, dengan catatan dikhususkan dengan dalil yang pasti, yaitu akal, karena lemahnya dilâlah (konotasi) dari lafazh al-Qur’an yang umum dan maknanya bersifat praduga, sehingga ada indikiasi majaz. Pengikut Madzhab Hanafi lainnya, al-Karkhi, memperbolehkannya jika dikhususkan dengan dalil yang terpisah, baik yang bersifat pasti maupun praduga,[4] karena keberadaannya sebagai majaz membuat konotasinya menjadi lemah.

Ada juga sebagian ulama yang tidak memperbolehkannya sama sekali. Ada beberapa argumen yang mereka kemukakan, yaitu: pertama, lafazh al-Qur’an yang bersifat umum tetap bersifat pasti, sementara hadis ahad bersifat prasangka, dan sesuatu yang masih bersifat prasangka tidak bisa dipertentangkan dengan sesuatu yang sudah pasti, karena statusnya berbeda. Pernyataan ini dapat dibantah dengan jawaban bahwa lafazh al-Qur’an bersifat pasti teks dan sanadnya, tetapi konotasinya masih belum pasti (praduga), karena adanya kemungkinan pengkhususan pada lafazh tersebut. Atas dasar ini, lafazh yang berkonotasi khusus lebih diprioritaskan ketimbang lafazh yang berkonotasi umum. Sementara adanya kemungkinan (pengkhususan), meskipun sebenarnya tidak ada, dapat menyebabkan status yang pasti menjadi tidak pasti. Di samping itu, makna khusus yang ditunjukkan oleh hadis ahad bersifat pasti, meski sanadnya masih belum pasti, sehingga keduanya menjadi seimbang, karena masing-masing mempunyai satu sisi yang pasti dan satu sisi yang belum pasti, dan mengamalkan dua dalil secara bersamaan adalah lebih utama daripada mengamalkan salah satunya saja, sebagaimana memprioritaskan kekhususan adalah lebih utama ketimbang tawaqquf.

Kedua, jika pengkhususan al-Qur’an dengan hadis ahad diperbolehkan, maka pasti diperbolehkan juga penghapusan al-Qur’an dengan hadis yang meliputi semua aspek hukumnya, dan kepastian seperti ini adalah batil. Pernyataan ini dibantah dengan menegaskan bahwa dalam pengkhususan makna tidak ada tujuan untuk penghapusan hukum, karena pengkhususan berarti penjelasan terhadap maksud lafazh yang bersifat umum. Senadainya pun terjadi, maka penghapusan itu hanya sebagiannya saja, inilah bedanya antara pengkhususan dan penghapusan. Penghapusan berarti menghilangkan semuany. Karena itu, pengkususan lebih ringan ketimbang penghapusan. Perlu ditegaskan pula, pengaruh dari sesuatu yang bersifat ringan (pengkhususan) bukan berarti mengharuskan terhadap pengaruh dari sesuatu yang bersifat kuat (penghapusan).[5]

Imam Syafi’i mencontohkan bagian yang kelima ini (Lafazh Umum dengan Maksud Khusus Berdasarkan Pengkhususan dari Hadis) dengan firman Allah berikut ini:

 

وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ

“Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.”[6]

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً أَو امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari`at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”[7]

Secara tekstual, ayat ini mengindikasikan bahwa harta pusaka itu berlaku umum, meliputi semua anak, ibu-bapak, isteri-isteri yang mu’min maupun kafir, dan yang merdeka maupun sahaya. Lalu makna umum pada ayat ini dikhususkan dan diperinci oleh hadis, sehingga pembagian  harta pusaka itu hanya mencakup pada sebagian anak-anak, ibu-bapak, dan isteri-isteri, bukan yang lainnya. Oleh karena itu, untuk dapat mengaplikasikan ketentuan pembagian pusaka yang bersifat umum itu perlu didukung dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku dalam hukum waris. Seperti diharuskan tidak adanya sesuatu yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan bagian warisannya, untuk itu disyaratkan tidak adanya perbedaan agama, sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid, bahwasanya Nabi Saw. bersabda: “Orang Islam tidak mewariskan kepada orang kafir dan orang kafir tidak mewariskan kepada orang Islam.”[8] (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Syarat lainnya adalah ahli waris tidak membunuh (ahli warisnya) dan tidak berstatus sebagai sahaya. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. Rasulullah Saw. bersabda, “Orang yang membunuh tidak berhak mendapatkan bagian harta waris sedikitpun.”[9] Hadis ini diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan ad-Daruquthni. Ibnu ‘Abdil Barr menilai hadis ini kuat, sementara an-Nasa’i menganggapnya sebagai hadis bermasalah (‘illah). Pendapat yang tepat adalah pendapat yang menyatakan bahwa status hadis ini mauqûf  kepada ‘Amr bin Syu’aib.  Riwayat lain yang senada dengan hadis ini adalah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah; bahwasanya Nabi Saw. bersabda,  “Orang yang membunuh, hamba sahaya, dan orang yang beragama ganda tidak berhak mendapatkan warisan.”

Selanjutnya firman Allah Swt. “Sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu” secara tekstual bermakna umum. Artinya, wasiat apa pun diperbolehkan secara mutlak, tanpa adanya pembatasan atau syarat terterntu. Karena itu, seseorang boleh berwasiat apa saja untuk memberikan hartanya kepada orang lain atau ahli warisnya, baik seluruh hartanya maupun sebagiannya saja. Tetapi, makna umum pada ayat ini dikhususkan dan dibatasi oleh hadis. Karena itu, berdasarkan ketentuan hadis, wasiat hanya diperbolehkan tidak lebih dari sepertiga hartanya. Ditegaskan dalam hadis riwayat Mu’adz bin Jabal bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah (memperbolehkan) kepadamu sedekah dengan sepertiga hartamu pada saat ajal akan menjemputmu, sebagai suatu tambahan terhadap kebaikan-kebaikanmu.”[10]

Makna tekstual pada ayat di atas mengindikasikan bahwa hutang dan wasiat dapat dipenuhi dengan harta peninggalan almarhum dan kedudukannya adalah sama. Makna seperti ini diperjelas dengan tuntunan hadis bahwa hutang harus didahulukan atas wasiat, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib. Ia berkata, “Nabi Muhamad Saw. telah menetapkan bahwa hutang harus ditunaikan lebih dulu ketimbang wasiat, sementara kalian biasanya memenuhi wasiat terlebih dahulu daripada melunasi hutang.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi, dan lainnya. Menurut at-Tirmidzi, hadis ini sering diamalkan oleh para ulama. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, hadis yang mengkhususkan makna umum pada ayat-ayat sebelumnya adalah hadis-hadis qauliyah (ucapan).

Adapun hadis fi’liyyah (perbuatan) yang mengkhususkan makna al-Qur’an, maka dapat dilihat pada penjelasan Imam Syafi’i terhadap ayat berikut ini:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”[11]

فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ

“Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka setengah hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.”[12]

Makna tekstual ayat di atas bersifat umum yang meliputi pezina yang telah menikah (al-muhshan) dan pezina yang belum pernah menikah (ghair al-muhshan). Tetapi, makna umum tersebut dibatasi oleh hadis fi’liyyah, sehingga pezina yang muhshan tidak termasuk dalam makna umum ayat di atas dan hukumannya adalah rajam (bukan dera), karena Nabi Saw. pernah merajam pezina yang muhshan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Ia berkata, “Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah Saw., lalu ia memanggil beliau dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya telah berbuat zina.’ Mendengar perkataan itu, beliau langsung memalingkan wajahnya. Lalu orang itu kembali menghadapkan wajahnya kepada Rasulullah Saw. dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya telah berbuat zina.’ Beliau pun kembali memalingkan wajahnya. Hal ini terjadi berulang-ulang sampai empat kali. Setelah orang itu bersumpah sebanyak empat kali, maka Rasulullah Saw. memanggilnya dan bertanya, ‘Apakah kamu gila?’ ‘Tidak,’ jawabnya. ‘Apakah kamu sudah menikah?,’ tanya Rasulullah. ‘Ya,’ jawab orang itu. Maka beliau bersabda, ‘Bawalah orang ini dan rajamlah dia.’” HR. al-Bukhari dan Muslim.

Kemudian Imam Syafi’i mengemukakan contoh lain mengenai hadis yang dapat mengkhususkan lafazh al-Qur’an, seperti yang terlihat pada firman Allah di bawah ini:

وَاعْلَمُواْ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil.”[13]

Secara tekstual firman Allah “kerabat Rasul” bermakna umum yang meliputi seluruh kerabat Nabi Saw. dari Bani Hasyim, Bani al-Muthallib, Bani ‘Abd Syamsi, dan Bani Naufal, karena semua Bani tersebut adalah anak-anak Abdu Manaf, kakek Nabi Saw.  Tetapi, makna umum ini dikhususkan dan dibatasi keumumannya oleh hadis fi’lliyyah. Sehingga Banu ‘Abdu Syamsi dan Bani ‘Abdu Manaf tidak termasuk kategori kerabat rasul, dan bagian harta rampasan perang hanya diberikan kepada kerabat rasul dari Bani Hasyim dan Bani al-Muthallib. Hal ini ditegaskan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dengan sanadnya sendiri, dari Jubair bin Math’am. Ia berkata, “Saya dan ‘Utsman bin ‘Affan berjalan untuk menemui Rasulullah Saw. Lalu kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, anda telah memberikan (bagian harta rampasan perang) kepada Bani al-Muthallib, tapi tidak kepada kami, padahal kami dan mereka kedudukannya sama.” Maka Rasulullah Saw. menjawab, “Sesungguhnya Bani al-Muthallib dan Bani Hasyim adalah satu.” [14]

Berikut kami sampaikan pernyataan Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam kitab ar-Risâlah:[15]

Setelah menjelaskan ayat-ayat tentang pembagian waris di atas, Imam Syafi’i mengatakan, di sini ditegaskan bahwa ibu-bapak dan isteri-isteri berhak mendapatkan bagian pusaka dengan jumlah yang tertentu, tapi sebutannya masih bersifat umum. Untuk itu, hadis Rasulullah Saw. menunnjukkan bahwa ketentuan itu tidak berlaku untuk sebagian orang yang lazim disebut ibu-bapak dan isteri-isteri, bukan yang lainnya. Juga disyaratkan adanya kesamaan agama antara yang mewarisi dan ahli warisnya. Syarat lainnya adalah ahli waris tidak boleh membunuh orang yang mewarisinya dan tidak berstatus sahaya.

Firman Allah Swt. “Sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu” dijelaskan maknanya oleh Nabi Saw. bahwasanya wasiat harta tidak boleh melebihi sepertiga dari seluruh harta pusaka dan ahli waris berhak mendapatkan dua pertiga dari harta kekayaan tersebut. Dijelaskan juga bahwa hutang harus ditunaikan lebih dulu sebelum wasiat harta dan pembagian harta pusaka dilaksanakan. Tanpa adanya petunjuk hadis dari Nabi Saw. dan ijma’, maka tidak ada harta pusaka yang dapat dibagikan kecuali setelah ditunaikannya wasiat dan hutang. Sementara wasiat masih tetap diambil sebelum hutang atau menjadi sejajar dengan hutang.

Selanjutnya Allah Swt. berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”[16]

Allah Swt. berfiman mengenai gadis-gadis sahaya:

فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ

“Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka setengah hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.”[17]

Ayat al-Qur’an di atas menjelaskan bahwa hukum dera seratus kali adalah untuk pezina yang merdeka, bukan yang berstatus sahaya. Ketika Rasulullah Saw. menerapkan hukum rajam, bukannya dera, kepada pezina wanita yang sudah kawin, maka menjadi jelas bahwa pezina yang patut mendapat hukuman dera seratus kali adalah pezina yang berstatus merdeka dan belum pernah menikah.

Allah Swt. berfirman:

وَاعْلَمُواْ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil.”[18]

Ketika Rasulullah Saw. memberikan bagian harta rampasan perang kepada Bani Hasyim dan Bani al-Muthallib untuk kategori “kerabat terdekat”, maka ini berarti bahwa “kerabat terdekat” yang berhak memperoleh seperlima harta rampasan perang adalah Bani Hasyim dan Bani al-Muthallib, bukan kerabat lainnya. Padahal setiap orang Quraisy memiliki hubungan kekerabatan dengan Nabi Saw. Status kekerabatan Bani ‘Abd Syamsi dan Bani al-Muthallib adalah sama. Keduanya berasal dari ayah dan ibu yang sama, meskipun sebagian anggota Bani al-Muthallib terpisah menjadi keturunan dari Bani Hasyim.

Karena porsi saham yang dimiliki oleh kerabat terdekat tidak diberikan kepada semua orang yang termasuk keturunan Bani al-Muthallib, melainkan yang punya campuran dengan marga Bani Hasyim, maka ini merupakan petunjuk bahwa mereka (Bani Hasyim) memperoleh porsi khusus, bukan hanya hubungan kekerabatan mereka dengan Nabi Saw., tapi juga lantaran dukungan mereka pada perjuangan Nabi Saw. Allah yang Maha Besar puji-Nya tidaklah menghendaki sesuatu yang khusus bagi mereka. Sudah jelas sekali bahwa Bani Hasyim adalah keturunan suku Quraisy, tetapi tidak ada seorang pun dari mereka yang diberi bagian dari seperlima itu hanya karena keturunan mereka. Bani Naufal juga memiliki hubungan darag yang sama, meskipun mereka terpisah berdasarkan keturunan mereka dari ibu yang lain.


[1] Namun dalam referensi pilihan Madzhab Hanafi disebutkan, lafazh (al-Qur’an) yang bermakna umum itu bersifat qath’î (pasti) dan tidak bisa dikhususkan dengan hadis ahad atau qiyâs, kecuali jika sebagian lafazh itu dikhususkan oleh redaksi al-Qur’an lainnya yang bersifat qath’î pula, pendapat ini dikemukakan oleh ‘Isa bin Aban; Atau boleh dikhususkan oleh ayat yang munfashil (terpisah), demikian menurut al-Karkhi. Al-Badakhsyi, Syarh al-Badakhsyî, Op. Cit., II/145.
[2] Yakni ayat al-Qur’an dapat dikhususkan dengan lafazh yang qath’î atau munfashil. Az-Zarkasyi berkata, “Kunci perbedaan pendapat ini terletak pada kedudukan hadis ahad yang masih belum disepakati sebagai dalil untuk beramal.” Jika para ulama sepakat mengenai bolehnya beramal dengan hadis ahad, seperti hadis yang menyatakan bahwa orang yang membunuh tidak diberi hak waris, tidak ada wasiat khusus bagi ahli waris, atau hadis tentang larangan menikahi dua orang perempuan yang statusnya adik-kakak, maka dalam hal ini tidak ada pertentangan di antara para ulama mengenai bolehnya mengkhususkan ayat al-Qur’an yang bermakna umum dengan hadis tersebut. Alasannya, karena hadis-hadis tersebut kedudukannya sepadan dengan hadis mutawatir karena adanya kesepakatan para ulama terhadap kandungan hukum dari hadis-hadis tersebut. Meskipun ditinjau dari sanadnya, hadis tersebut bukan termasuk kategori hadis mutawatir. Demikian Ibnu Sam’an mengingatkan. Lihat, al-Bannani, Hâsyiyah al-Bannânî, Op. Cit., II/27.
[3] QS. an-Nisâ’ (4) : 11.
[4] Maksudnya adalah lafazh yang bersifat praduga, namun mendekati kepastian. Menurut Madzhab Hanafi, lafazh tersebut termasuk dalam kategori hadis ahad yang disebut dengan hadis masyhûr. Yaitu hadis yang diriwayatkan secara perorangan pada rentetan awal sanadnya, lalu pada rentetan sanad berikutnya diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang tidak mungkin untuk berdusta dan umat Islam sepakat menerima hadis tersebut. Meskipun hadis ini dikategorikan sebagai hadis ahad, tapi menunjukkan makna yang zhannî dan hampir pasti. Hadis ahad yang seperti inilah yang disinyalir dapat mengkhususkan makna al-Qur’an yang bersifat umum, bukan hadis ahad yang diriwayatkan dari satu individu ke individu lainnya (hadis gharîb), karena belum ada kesepakatan umat Islam untuk menerimanya. Demikianlah maksud pernyataan al-Karkhi mengenai hadis ahad yang bersifat zhannî, sebagaimana yang ditegaskan oleh at-Taftazani dalam kitab Hâsyiyah al-‘Adhdud (Taqrîr Syeikhul Islâm asy-Syarbînî, yang disebutkan dalam catatan pinggir kitab al-Bannânî, II/27).
[5] Al-Badakhsyi, Op. Cit., II/147-148. Al-Asnawi, Nihâyah as-Sûl, Op. Cit., II/148. Al-Bannani, Op. Cit., II/27.
[6] QS. An-Nisâ’ (4) : 11.
[7] QS. An-Nisâ’ (4) : 12.
[8] Imam ash-Shan’ani mengatakan, “Mayoritas ulama berpendapat seperti yang diisyaratkan oleh hadis di atas. Namun ada hadis lain yang bertentangan dengan hadis di atas. Hadis tersebut diriwayatkan dari Mu’adz, Mu’awiyah, Masruq, Sa’id bin al-Musayyab, Ibrahim an-Nakha’i, dan Ishaq. Kemudian dijadikan pedoman oleh golongan Syi’ah Imamiyah dan an-Nashir. Mereka berpendapat, orang Islam berhak mendapatkan warisan dari orang kafir, tapi tidak sebaliknya. Mu’adz berdalil bahwa ia pernah mendengar Nabi Saw. bersabda, “Islam itu dapat bertambah, tapi tidak bisa kurang.” (HR. Abu Dawud dan dinilai shahih oleh al-Hakim). Mayoritas ulama mengomentarinya, hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim adalah dalil tentang larangan saling mewarisi (antara orang Islam dan kafir). Sementara hadis riwayat Mu’adz tidak berkaitan dengan masalah waris, tetapi merupakan informasi bahwa agama Islam itu mengalahkan semua agama, karena agama Islam akan terus meningkat dan tidak akan berkurang. Lihat, ash-Shan’ani, Subul as-Salâm, (T.tp. : al-Istiqamah, 169 H), III/98.
[9] Imam ash-Shan’ani berkata, “Ketetapan bahwa orang yang membunuh, sengaja ataupun tidak, tidak berhak mendapat bagian harta pusaka, sebagaimana ditegaskan dalam hadis di atas, merupakan pendapatnya Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan para pengikutnya. Mayoritas ulama berpendapat, orang tersebut tidak memperoleh bagian pusaka, baik dari harta diyat maupun harta peninggalan. Golongan al-Haduwiyah dan Imam Malik berpendapat, jika pembunuhan itu disebabkan kekeliruan, maka ia masih berhak mendapat harta pusaka dari harta diyat. Sayangnya, tidak ada dalil yang kuat mengenai adanya pembedaan tersebut (diberi harta waris dari pembayaran diyat atau dari harta peninggalan, penerj.). Lihat, ash-Shan’ani, Op. Cit., III/102.
[10] Ada hadis lain yang lebih kuat dari hadis di atas, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Sa’d bin Abi Waqqash. Ia berkata, “Wahai Rasulullah Saw., saya adalah orang yang mempunyai harta banyak dan saya hanya memiliki seorang anak perempuan sebagai ahli warisku. Apakah saya boleh mensedekahkan dua pertiga dari hartaku?” Beliau menjawab, “Tidak.” “Bagaimana kalau setengahnya saja?,” saya balik bertanya. “Tidak,” tegas Rasulullah Saw. Saya bertanya lagi, “Bolehkan saya mensedekahkan sepertiganya saja?” Beliau menjawab, “Ya, sepertiga itu jumlah yang cukup banyak. Sebab jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik bagimu daripada meninggalkannya dalam keadaan miskin dan meminta-minta.” HR. al-Bukhari dan Muslim.
[11] QS. An-Nûr (24) : 2.
[12] QS. An-Nisâ’ (4) : 25.
[13] QS. Al-Anfâl (8) : 41.
[14] Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata, “Hadis di atas adalah dalil bagi Syafi’i dan orang yang sepakat dengan pendapatnya. Yakni diberikannya bagian harta rampasan perang khusus kepada Bani Hasyim dan Bani al-Muthallib, bukan kepada kerabat Nabi Saw. lainnya yang berasal dari keturunan Quraisy. Para ulama Madzhab Syafi’i masih berselisih paham mengenai sebab tersebut. Menurut satu pendapat, sebabnya adalah hubungan kekerabatan dan bukti dukungan atas perjuangan Nabi Saw. Karena itulah, Bani Hasyim dan Bani al-Muthallib dianggap sebagai kerabat rasul, sementara Bani ‘Abd Syamsi dan Bani Naufal tidak termasuk kerabat rasul karena tidak memenuhi syarat tersebut (tidak mendukung perjuangan Nabi Saw.).  Pendapat lain menyatakan, sebabnya adalah kedekatan secara emosional. Bani ‘Abd Syamsi dan Bani Naufal tidak dianggap sebagai kerabat rasul karena mereka menyimpang dan memerangi Bani Hasyim. Lihat, Ibnu Haja al-‘Asqalani, Fath al-Bârî, (T.tp. : Mushthafa al-Halbi, 1959), VII/54-55.
[15] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 65-69.
[16] QS. An-Nûr (24) : 2.
[17] QS. An-Nisâ’ (4) : 25.
[18] QS. Al-Anfâl (8) : 41.