e) Kesimpulan
Dari empat macam bagian di atas dapat disimpulkan bahwa sunah (hadis) itu ada yang bersifat qauliyah (perkataan), fi’liyyah (perbuatan), dan taqrîriyah (ketetapan). Semua itu berasal dari Rasulullah Saw. dan Allah telah menetapkan ikrar keimanan kepada-Nya harus dibarengi dengan keimanan kepada rasul-Nya. Allah mewajibkan kepada manusia untuk mengikuti wahyu-Nya dan sunah rasul-Nya; serta mewajibkan kepada mereka untuk mentaatinya dan taat kepada rasul-Nya berarti taat pula kepada Allah. Nabi Saw. telah berhasil menyampaikan risalah-Nya dan mendapatkan perlindungan dari-Nya, serta beliau dijadikan sebagai penunjuk ke jalan yang lurus. Hal ini merupakan suatu keniscayaan yang tidak diragukan lagi. Kita wajib beribadah dengan landasan sunah rasul-Nya khususnya dalam hal-hal yang tidak ada pedoman langsung dari al-Qur’an. Dengan demikian, kesimpulannya, bahwa sunah qauliyah, fi’liyyah, dan taqrîriyah adalah suatu kebenaran yang pasti yang bisa dijadikan sebagai landasan ibadah dalam hal-hal yang tidak ada ketentuan langsung dari al-Qur’an.
Berkaitan dengan hal ini, Imam Syafi’i menyatakan dalam kitab ar-Risâlah,[1] setiap yang disunahkan Rasulullah Saw. meskipun tanpa dasar nash dari Allah, maka sebenarnya beliau melakukan sunah itu atas dasar perintah Allah. Sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya, “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.”[2]
Rasulullah Saw. telah menetapkan suatu sunah, baik yang terdapat nashnya dalam al-Qur’an maupun tidak. Segala hal yang ditetapkan sebagai sunah, kita diwajibkan untuk mengikutinya, sebagaimana telah dijelaskan bahwa mengikuti sunah rasul berarti mengikuti perintah Allah. Ini adalah prinsip fundamental yang tidak boleh diacuhkan. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak sunah rasul berdasarkan argumen-argumen yang telah saya kemukakan dan sabda rasul berikut ini.
Sufyan menceritakan kepada kami, dari Salim Abu an-Nadhr –mantan sahaya ‘Umar bin ‘Ubaidillah-, ‘Ubaidullah bin Abu Rafi’ menceritakan dari ayahnya, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَأْتِيهِ أَمْرٌ مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُولُ لَا أَدْرِي مَا وَجَدْنَا فِي كِتَابِ اللَّهِ اتَّبَعْنَاهُ
“Jangan sekali-kali saya dapatkan seseorang di antara kalian duduk bermalas-malasan di atas dipannya, dan apabila dikemukakan kepadanya suatu perintah atau larangan dariku, maka dia berkata, ‘Saya tidak tahu, kami hanya akan mengikuti apa yang kami temukan dalam Kitabullah.’”
Demikianlah, kita dapat menyaksikan bagaimana Imam Syafi’i memaparkan penjelasan-penjelasannya dengan gamblang dan gaya bahasa yang mudah dimengerti. Dia telah menetapkan kehujjahan sunah beserta macam-macamnya (qauliyah, fi’liyyah, dan taqririyah). Sunah itu adakalanya bersifat menguatkan (muakkidah), menjelaskan (mubayyinah), dan memunculkan hukum baru (munsyi’ah). Dalil yang dikemukakan Imam Syafi’i mengenai kehujjahan sunah diambil dari dalil naqliyah dan ‘aqliyah. Sehingga tidak ada celah yang patut dibantah oleh para penentangnya.
Setelah membahas masalah ini, Imam Syafi’i mengemukakan pemikiran-pemikiran ulama lainnya mengenai sunah. Ada dua golongan yang sangat berbeda dalam memandang sunah, yaitu: golongan ahli ilmu dan golongan yang menyimpang.
[1] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 88-90.
[2] QS. Asy-Syûra (42) : 52.