Kejadian Sosial


(2) Kejadian Sosial

Kejadian Pertama, Rasulullah Saw. mengirim Abu Bakar sebagai ketua haji pada tahun 9 H. Banyak para jama’ah haji dari berbagai negeri dan pelosok dunia yang turut serta bersamanya dalam menunaikah ibadah haji. Maka, Abu Bakar memimpin pelaksanaan haji dan memberitahukan kepada para jama’ah haji tentang kewajiban-kewajiban dan larangan haji dari Rasulullah Saw.[1]

Kejadian Kedua, pada tahun ini juga Rasulullah Saw. mengutus ‘Ali bin Abi Thalib agar membacakan surah Bara’ah kepada para jama’ah haji yang sedang berkumpul di Hari Nahr. ‘Ali juga menyampaikan pesan-pesan kepada mereka agar bersikap adil dalam memberikan keputusan dan melarang mereka untuk melakukan beberapa hal.[2]

Dua kejadian ini menunjukkan, ‘Abu Bakar dan ‘Ali sebagai orang terpercaya dan dipercayai oleh orang lain. Jika tidak, maka Rasulullah Saw. tidak akan berani mengambil resiko dengan mengangkat Abu Bakar sebagai ketua haji yang bertugas memimpin jama’ah haji yang datang dari berbagai pelosok dan penjuru negeri yang berbeda-beda. Untuk itu, Abu Bakar pun tinggal bersama mereka agar dapat mengajarkan manâsik haji dan mengabarkan semua pesan dari Rasulullah Saw. yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka. Demikian pula, alasan dipilihnya ‘Ali sebagai utusan yang bertugas mengajarkan masalah-masalah agama kepada manusia. Hanya ada satu alasan, yaitu keterpercayaannya ‘Ali dan dipercaya oleh orang lain. Abu Bakar dan ‘Ali adalah sosok yang sudah dikenal di kalangan penduduk Mekah sebagai orang mulia, saleh, dan jujur. Tidak ada alasan khusus dari Rasulullah Saw. dalam mengutus salah satu dari keduanya, kecuali mengabarkan bahwa berita yang disampaikan oleh salah satu dari keduanya adalah hujjah. Jika tidak demikian, maka tidak ada arti apa-apa dalam upaya pendelegasian tersebut.

Kejadian Ketiga, Rasulullah Saw. pernah mengutus Qais bin ‘Ashim, az-Zabarqan bin Badar, dan Ibnu Nuwairah kepada suku-suku mereka, karena utusan-utusan itu sudah dikenal sebagai orang-orang jujur di kalangan mereka.[3]

Kejadian Keempat, suatu saat delegasi dari Bahrai datang menemui Nabi Saw. dan para sahabatnya di Madinah. Akhirnya, mereka pun mengenal para sahabat yang bersama Nabi Saw. Lalu beliau mengutus Ibnu Sa’id bin al-‘Ash sebagai juru dakwah kepada mereka.

Kejadian Kelima, Rasulullah Saw. mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk memimpin orang-orang yang mengikutinya dan berperang melawan orang-orang yang menentangnya. Ia juga ditugaskan untuk mengajarkan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan mengumpulkan pajak yang harus dibayar oleh mereka. Dipilihnya Mu’adz sebagai utusan, karena mereka telah mengenal sosok Mu’adz sebagai orang mulia dan jujur.[4]

Ada satu alasan mendasar yang mendorong Rasulullah Saw. untuk mengirim utusan-utusannya itu, yaitu sosok mereka sebagai orang-orang yang terpercaya dan dipercayai orang lain. Qais bin ‘Ashim, az-Zabarqan bin Badar, dan Ibnu Nuwairah adalah orang-orang yang dikenal sebagai pribadi yang jujur di kalangan suku-suku mereka. Aban bin Sa’id bin al-‘Ash adalah sosok yang terkenal kejujurannya di kalangan penduduk Bahrain. Demikian pula dengan Mu’adz bin Jabal, yang dikenal sebagai orang jujur dan berilmu di kalangan penduduk Yaman. Di samping itu, para penduduk pun menerima kedatangan para utusan itu dengan sambutan yang baik. Mereka mentaati perintah-perintah yang disampaikan oleh para utusan itu dan tidak pernah menolak hadis-hadis Rasulullah yang disampaikan oleh para utusan itu. Padahal utusan itu hanya satu orang. Mereka yakin, setiap hadis Rasulullah Saw. yang disampaikan oleh masing-masing utusan itu adalah benar dan dalil yang wajib diamalkan.

Kejadian Keenam, Rasulullah Saw. mengirimkan komandan ekspedisi ke berbagai penjuru negeri, di antaranya ekspedisi Mu’tah. Nabi Saw. menunjuk Zaid bin Haritsah sebagai komandannya. Beliau berpesan, “Apabila Zaid terbunuh, maka pucuk pimpinan dipegang oleh Ja’far; dan jika Ja’far terbunuh, maka Ibnu Rawahah sebagai penggantinya.” Bahkan Ibnu Unais pernah diutus sendirian dalam satu misi ekspedisi tertentu.[5]

Kita melihat Rasulullah Saw. hanya mengangkat satu komandan dalam setiap ekspedisi, padahal sebenarnya sangat mungkin untuk ditunjuk dua orang atau lebih. Dari sini diketahui, satu orang itu posisinya seperti dua orang atau tiga orang, yaitu wajib ditaati dan diterima setiap hal yang disampaikannya yang berasal dari Rasulullah Saw. Dalam hal ini, setiap komandan ekspedisi adalah hakim yang mempunyai otoritas terhadap wilayahnya masing-masing. Ia juga diberi tugas untuk menyeru kepada orang-orang yang belum masuk Islam dan memerangi orang-orang yang memang wajib dimusuhi.

Kejadian Ketujuh, pada suatu waktu Rasulullah Saw. mengirimkan sebelas utusan secara simultan kepada sebelas raja untuk menyerukan Islam kepada mereka. Untuk kesuksesan misi ini, beliau memilih utusan-utusan yang memang terkenal sebagai orang jujur di masing-masing daerah sasaran, agar raja dan para penduduknya tidak meragukan misi yang dibawa oleh utusan Rasulullah Saw. itu. Misalnya, beliau mengirim Dihyah al-Kalbi ke daerah yang dirinya sudah terkenl kejujurannya oleh penduduk setempat, demikian seterusnya. Beliau juga hanya mengirimkan utusan ke daerah-daerah yang sudah tersentuh dakwah Islam dan wilayah-wilayah yang memang harus dibimbing oleh Islam.[6]

Kejadian Kedelapan, Rasulullah Saw. mengirimkan surat-suratnya yang berisi perintah dan larangan kepada para penguasa. Surat-surat itu dibawa oleh orang-orang pilihan yang diangkat sebagai utusan Nabi Saw., agar para penguasa tidak merasa ragu terhadap integritas para pengirim surat itu. Dan tidak seorang pun di antara para utusan itu yang lalai melaksanakan pesan Nabi Saw. Setiap utusan sadar bahwa Rasulullah memilihnya atas dasar keterpercayaan dan kejujuran yang dimilikinya. Sehingga mereka diharapkan dapat menjadi duta yang baik yang dapat menyampaikan pesan Rasulullah Saw. dengan sukses.[7]

Demikianlah kejadian-kejadian sosial yang disampaikan oleh Imam Syafi’i untuk menguatkan kehujjahan hadis wâhid. Selanjutnya kami akan  membahas tentang dalil ijma’ yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i mengenai masalah ini.


[1] Ibid., halaman 414.
[2] Ibid.
[3] Ibid., halaman 415.
[4] Ibid., halaman 416.
[5] Ibid., halaman 417.
[6] Ibid., halaman 418.
[7] Ibid., halaman 419.