Imam Syafi’i menempatkan qiyâs di urutan keempat dalam hirarki sumber-sumber hukum syari’at, yaitu setelah al-Qur’an, hadis, dan ijma’. Karena itu, tidak bisa dikatakan bahwa ijma’ kadang ditetapkan berdasarkan qiyâs. Ijma’ tidak dapat disandarkan pada qiyâs, karena kekuatan dalilnya lebih kuat daripada qiyâs itu sendiri. Namun demikian, seandainya ijma’ ditetapkan berdasarkan qiyâs atau hadis ahad, maka kedudukan ijma’ tetap bersifat pasti (qath’î), karena banyak dalil-dalil yang menunjukkan kepastiannya.
Dalam kitab ar-Risâlah,[1] Imam Syafi’i berkata, “Ilmu itu banyak ragamnya. Pertama, ilmu yang mencakup ketetapan-ketetapan yang benar secara literal (lahiriah) dan implisit (batiniyah), dan ada yang kebenarannya hanya bersifat literal. Ketetapan yang benar secara literal dan implisit adalah ketetapan-ketetapan yang didasarkan pada hukum Allah atau sunah Rasulullah yang diriwayatkan oleh orang banyak dari orang banyak (hadis mutawatir). Hukum Allah dan sunah Rasulullah itu merupakan dua sumber yang menjelaskan secara tegas terhadap halal-haramnya sesuatu. Inilah ilmu yang harus dikuasai oleh semua umat Islam dan tidak boleh meragukannya.
Kedua, ilmu yang bersifat khusus. Ilmu ini berasal dari hadis-hadis yang diriwayatkan oleh kalangan tertentu dan hanya diketahui oleh para ulama, dan orang-orang biasa tidak wajib menguasainya. Ilmu ini dikuasai oleh para ulama atau sebagian ulama, yang berasal dari periwayatan orang jujur dari Rasulullah Saw. Inilah ilmu yang wajib dikuasai oleh para ahli, dan ilmu seperti ini termasuk dalam kategori ilmu yang kebenarannya hanya sebatas literal. Contohnya seperti mengikatnya keputusan hukum yang ditetapkan berdasarkan kesaksian dua orang saksi yang dianggap jujur, inilah yang disebut kebenaran lahiriah, karena mungkin saja terjadi kekeliruan dalam batin dua saksi itu.
Ketiga, ilmu yang diperoleh berdasarkan kesepakatan kaum muslimin (ijma’). Keempat, ilmu yang didapat dari hasil ijtihad dengan metode qiyâs. Ilmu ini juga dinamakan ilmu yang kebenarannya hanya sebatas lahiriah orang yang menemukannya, tidak harus dipandang benar oleh mayoritas ulama, karena tidak ada seorang pun yang mengetahui hakikat yang tersembunyi dalam ilmu tersebut, kecuali Allah.
Dalam kitab ar-Risâlah,[2] Imam Syafi’i berkata, “Kami menetapkan hukum berdasarkan ijma’ dan qiyâs. Metode ini lebih lemah kualitasnya daripada sebelumnya.[3] Qiyâs hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat saja, karena tidak diperkenankan menggunakan qiyâs selama masih ada petunjuk dari hadis. Sebagaimana halnya tayamum yang dapat dijadikan sebagai alat bersuci dalam perjalanan pada saat kekurangan air. Tayamum tidak boleh dilakukan apabila ada air, karena bersuci dengan tayamum hanya boleh dilakukan pada saat kekeringan.”
- [1] Ibid., halaman 478-479.
- [2]Ibid., halaman 599-600.
- [3] Prof. Ahmad Muhamad Syakir berkomentar, maksud pernyataan Syafi’i “Metode ini lebih lemah kualitasnya daripada sebelumnya”adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’ dan qiyâs derajatnya lebih lemah dibandingkan hukum yang ditetapkan dengan al-Qur’an, hadis yang disepakati, dan hadis ahad. Maksud Syafi’i dengan ijma’ di sini adalah kesepakatan ulama yang didasarkan pada istinbâth atau qiyâs, bukan ijma’ shahih yang ketetapan hukumnya sudah pasti. Ijma’ seperti ini berkali-kali dijelaskan oleh Syafi’i sebagai maklumat agama yang sudah diketahui secara pasti, seperti 4 raka’at salat zhuhur, haramnya meminum khamar, dan sebagainya.