Keadilan


Keadilan

Keadilan berarti Allah adil. Keadilan Allah mengharuskan diciptakannya manusia dengan diberi kuasa dan kehendak selama ia terbebani kewajiban agama. Sehingga manusia mampu menciptakan perbuatan-perbuatannya dan bertanggungjawab penuh atas semua perbuatannya, serta Allah tidak turut campur dalam segala tindakan manusia. Konsep keadilan manusia bersebrangan dengan pemikiran Jabariyah yang meyakini bahwa Allah Swt. adalah pencipta segala sesuatu dan pelaku segala hal, termasuk semua perbuatan manusia. Dalam hal ini, manusia terpaksa melakukan perbuatan-perbuatannya, seperti wayang kulit yang dimainkan oleh dalangnya.[1]

Selanjutnya Mu’tazilah menyatakan bahwa manusia berkuasa penuh atas sesuatu yang tidak terlintas dalam benaknya. Menurut Imam al-Asy’ari, di kalangan Mu’tazilah masih terdapat perbedaan pendapat apakah manusia berkuasa atas sesuatu yang tidak terbersit dalam pikirannya atau tidak? Ada dua pendapat mengenai hal ini, yaitu: (1) Ibrahim an-Nazhzham berpendapat, manusia tidak berkuasa atas sesuatu yang tidak terbersit dalam pikirannya. (2) segenap pengikut Mu’tazilah lainnya menegaskan bahwa manusia itu berkuasa atas apa yang pantas untuknya sesuai dengan kemampuannya, baik sesuatu itu sudah terlintas dalam pikirannya atau belum terpikir sama sekali.[2]


[1] Dr. Muhamad Abdul Hadi Abu Raidah, Op. Cit., halaman 99.
[2] Al-Asy’ari, Op. Cit., I/281.