Kahujjahan Ijma’


Imam Syafi’i menetapkan, ijma’ sebagai salah satu dalil syari’at dan hujjah yang wajib diamalkan, serta menempatkannya pada level ketiga setelah al-Qur’an, hadis, dan sebelum qiyâs.

Dalam kitab ar-Risâlah, [1] Imam Syafi’i berkata, “Suatu perkara harus diputuskan berdasarkan al-Qur’an dan hadis mutawatir yang tidak ada kontradiksi. Karena itu, kami menyatakan bahwa kami memutuskan hukum dengan kebenaran lahir dan batin. Suatu perkara dapat juga diputuskan dengan berdasarkan hadis yang diriwayatkan secara perorangan (hadis ahad) yang tidak ada kesepakatan mengenai riwayat tersebut. Dalam hal ini, kami menegaskan, kami memutuskan hukum dengan kebenaran lahiriah saja, karena mungkin ada kekeliruan dari (batin) orang yang meriwayatkan hadis tersebut. Selanjutnya kami menetapkan hukum berdasarkan ijma’, baru setelah itu dengan qiyâs yang kekuatan hukumnya lebih lemah daripada ijma’. Namun demikian, qiyâs tidak dapat diterapkan selagi masih ada dalil dari hadis.”

Imam Syafi’i juga menyatakan dalam kitab al-Umm dalam bab Kitâb Jummâ’ al-‘Ilm, bahwa salah satu aspek ilmu adalah apa yang dinamakan dengan kesepakatan manusia. Mereka menceritakan kesepakatan itu dari orang-orang sebelumnya, meskipun kesepakatan itu tidak

berlandaskan pada al-Qur’an dan hadis, tetapi kedudukannya setara dengan hadis mutawatir. Alasannya, kesepakatan itu tidak didasarkan pada pemikiran individu, karena pemikiran itu sifatnya subjektif dan tidak sama.[1] Lebih lanjut ia menegaskan, “Ijma’ adalah hujjah atas segala sesuatu, karena tidak mungkin ada kekeliruan dalam ijma’. Ada sebagian mereka –yakni para ahli ilmu yang apabila bersepakat, maka kesepakatannya menjadi hujjah- yang didaulat oleh para penduduk di negaranya sebagai ahli fiqih, sehingga pendapat-pendapatnya diterima dan keputusan-keputusan hukumnya dilaksanakan.”[2]

Dari penjelasan ini tampak jelas, Imam Syafi’i mengklasifikasikan ijma’ ke dalam dua bagian: kesepakatan umum dan kesepakatan khusus. Kesepakatan umum (ijma’ umat Islam) kedudukannya setara dengan hadis mutawatir.

Ada sebagian ulama kontemporer yang mengkaji pemikiran Imam Syafi’i menganggap bahwa Imam Syafi’i hanya menerima kehujjahan ijma’ dalam urusan-urusan agama yang sudah maklum kepastiannya, seperti kesepakatan bahwa rukum Islam itu jumlahnya lima.

Kami pribadi tidak setuju dengan pendapat ini, sebab jika benar Imam Syafi’i berpendapat seperti ini, berarti tidak ada bedanya antara Imam Syafi’i dan an-Nazhzham beserta orang-orang yang sependapat dengannya. Para ulama yang menulis Ushul Fiqih telah mengkaji persoalan ijma’ secara mendalam. Mereka menjelaskan, perbedaan pendapat mengenai kemungkinan ijma’ dan kehujjahannya dalam masalah agama yang tidak dimaklumi secara pasti. Seandainya betul, kajian dari para ulama kontemporer itu mengenai sikap Imam Syafi’i terhadap ijma’, maka para pemuka madzhab Hanafi dan orang-ornag yang sepaham dengannya pasti akan memandang jelek Syafi’i dan melancarkan kritik kepadanya. Tetapi, kenyataannya hal itu tidak pernah terjadi. Mungkin pendapat itu terpengaruh oleh pernyataan Imam Syafi’i dalam kitab Jummâ’ al-‘Ilm, ketika ia mengkritik sikap ulama yang menolak hadis secara mutlak, baik hadis mutawatir maupun hadis ahad. Sehubungan dengan masalah ini, Imam Syafi’i berkata kepada inkâr al-hadîts, “Sesungguhnya Anda telah mengatakan persoalan-persoalan yang telah ditransformasikan dari generasi ke generasi seperti kewajiban salat lima waktu, jumlah raka’at salat, dan sebagainya. Semua persoalan itu telah dinukil dengan metode yang telah Anda tolak.  Karena itu, apabila Anda membenarkan semua itu, maka Anda harus mengamalkan ketentuan-ketentuan hadis yang telah diriwayatkan secara mutawatir dan tidak ada perbedaan di kalangan umat Islam.” Pernyataan Syafi’i ini dianggap sebagai penolakan Syafi’i terhadap ijma’ ini, padahal pernyataan ini dimaksudkan untuk meruntuhkan argumen para pengingkar hadis.


  • [1] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 599.
  • [2] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., VII/279.
  • [3] Ibid.