Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd mengenai bolehnya membayar orang lain untuk menunaikan ibadah haji dan ‘umrah, karena termasuk dalam kategori ibadah yang dapat digantikan, seperti halnya zakat. Orang yang menghajikan orang lain boleh diberikan insentif (upah).
Dalam kitab al-Umm,[1] Imam Syafi’i menjelaskan, “Seseorang diperbolehkan membayar orang lain untuk menunaikan ibadah haji, apabila ia tidak mampu malaksanakannya. Sementara ia adalahorang yang mempunyai harta yang cukup untuk dirinya sendiri dan bagi ahli warisnya nanti. Menyewa orang lain untuk mengerjakan haji sama seperti diperbolehkannya menyewa pekerja biasa. Bahkan, menyewa orang untuk kebaikan, InsyâAllah lebih baik daripada untuk pekerjaan biasa.”
Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi menjelaskan, “Pendapat ini sejalan dengan pemikiran Malik. Menurut Abu Hanifah dan Ahmad, tidak sah mengikat kontrak penyewaan dengan orang tersebut. Sebaiknya, diberikan saja insentif kepadanya. Lebih lanjut Abu Hanifah menjelasakan, sebaiknya ia diberikan ongkos untuk berangkat haji. Jika, terdapat kelebihan, maka ia harus mengembalikannya lagi.”[2]
Pertanyaannya, jika ada jama’ah haji yang meninggal di saat sedang menjalan ritual hajinya, apakah boleh menggantikan hajinya? Ada dua versi jawaban atas pertanyaan ini.
Versi Madzhab Qadîm: diperbolehkan menggantikannya, karena ibadah haji termasuk ibadah yang dapat digantikan. Atas dasar ini, jika jama’ah haji itu meningal dan waktu ihram masih belum lewat, maka penggantinya dapat melaksanakan ihram haji untuknya. Ia juga bisa menggantikan wuquf di ‘Arafah, jika jama’ah itu belum sempat wuquf di ‘Arafah. Jika ia sudah sempat wuquf di ‘Arafah, maka ia tidak perlu lagi wuquf, tetapi langsung saja melanjutkan amalan haji berikutnya. Dengan demikian, penggantinya dapat memulai ihram setelah masuk mîqât (tempat memulainya ihram).[3]
Jika waktu ihramnya sudah tidak tersisa lagi, maka ada dua pendapat menegnai ihram yang dilakukan oleh penggantinya. Pertama, ia diperbolehkan mengerjakan ihram dengan ‘umrah, lalu thawaf dan sa’i. Thawaf dan sa’i ini sudah dianggap memenuhi thawaf dan sa’i untuk haji. Ia tidak perlu mabît (bermalam) di Muzdalifah dan tidak perlu melempar jumrah, karena keduanya bukan termasuk bagian ibadah ‘umrah. Tetapi, cukup menggantinya dengan membayar damm (denda). Pendapat ini disampaikan oleh Abu Ishaq. Kedua, penggantinya cukup melaksanakan ihram haji dan menunaikan amalan-amalan haji lainnya. Hanya saja, yang dilarang adalah memulai ihram setelah berlalunya bulan haji. Sementara pengganti itu bukan memulai, tetapi melanjutkan ihram yang telah dimulai pada bulan-bulan haji. Pendapat kedua ini dianggap yang paling shahih.
Versi Madzhab Jadîd: tidak diperbolehkan, seperti halnya salat dan puasa. Dengan demikian, semua ritual hajinya dianggap batal, kecuali pahalanya. Oleh karena itu, ia wajib melaksanakan ibadah haji susulan pada tahun depan oleh penggantinya; dengan catatan ibadah haji itu telah menjadi tanggungannya. Jika haji yang dilakukannya adalah haji sunah (haji yang kedua), maka tidak diwajibkan mengulanginya.[4]
Pertanyaan yang kedua, jika pengganti haji itu meninggal di tengah pelaksanaan haji, apakah ia berhak mendapatkan bayarannya? Ada dua versi jawaban atas pertanyaan ini.
Versi Madzhab Qadîm: ia tidak berhak mendapatkan bayaran sedikit pun, karena tugasnya tidak dapat dilaksanakan dengan sukses. Kasusnya seperti orang yang menyatakan, “Jika ada orang yang berhasil mengembalikan budakku, maka ia akan mendapatkan hadiah uang Dinar. Lalu ada orang yang berhasil mengembalikannya sampai di depan pintu. Tetapi, tiba-tiba budak itu melarikan diri atau meninggal, maka ia tidak berhak mendapatkan hadiah itu.
Versi Madzhab Jadîd: ia tetap berhak mendapatkan bayarannya, sesuai dengan tugas yang telah dijalankannya, karena ia telah menyelesaikan sebagian pekerjaan yang berhak untuk dibayar. Kasusnya seperti orang yang dibayar untuk menyelesaikan 10 bangunan. Orang itu baru berhasil menyelesaikan sebagiannya, lalu tiba-tiba meninggal dunia, maka ia berhak mendapatkan bayarannya. Dalam hal ini, kasusnya tidak sama dengan kontrak yang terikat. Kasus ini lebih dekat dengan kesepekatan besama yang didasarkan pada syarat-syarat tertentu. Meskipun orang itu belum berhasil menyelesaikan pekerjaanya, tetapi hal itu bukan berarti menghilangkan bagian bayarannya, seperti halnya ta’lîq thalâq atau memerdekakan budak.
Dalam kitab al-Umm, Imam an-Nawawi menjelasakan, “Abu Hamid dan para pendukung pendapat pertama menyatakan bahwa pendapat itu disebutkan dalam versi Madzhab Qadîm. Sedangkan pendapat kedua, disebutkan dalam kitab al-Umm dan sering disampaikan oleh Imam Syafi’i melalui metode imlâ’.”[5]
Review Pendapat Syafi’i
Kami menilai keputusan hukum yang disampaikan dalam versi Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd adalah keputusan yang tepat dan sama-sama benarnya. Hanya saja, versi Madzhab Jadîd lebih shahih dan detail. Mengenai kasus meninggalnya jama’ah haji di tengah ibadah hajinya, maka kasusnya disamakan dengan salat dan puasa. Yakni, tidak boleh dilanjutkan oleh penggantinya. Mengenai kasus meninggalnya pengganti haji di tengah tugasnya, maka ditegaskan bahwa ia masih tetap berhak mendapatkan bayarannya sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakannya.
- [1] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., II/124.
- [2] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VII/122.
- [3] Ibid., VII/118.
- [4] Ibid., VII/118.
- [5] Ibid., VII/119.