Ilmu
Setelah Imam Syafi’i menjelaskan secara umum mengenai al-bayân pada awal kitab ini, kemudian ia membahas mengenai al-Qur’an, Hadis, an-Nâsikh dan al-Mânsûkh. Lalu dibahas mengenai al-bayân secara rinci dan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai ilmu. Pembahasan mengenai ilmu disebutkan secara khusus dalam satu bab yang dinamakan “Bab Ilmu.”[1] Bab ini disebutkan sebelum pembahasan mengenai Hadis Ahad, Ijma’, Qiyâs, Ijtihad, Istihsân, dan Ikhtilâf.
Banyak yang bertanya-tanya mengenai penempatan bab ini di tengah-tengah pembahasan mengenai dalil-dalil hukum, sehingga terkesan kurang pas, karena bab ini lebih tepat diletakkan di awal kitab. Sebagai gantinya pada awal kitab disebutkan bab tentang “Kaiyfa al-Bayân (Bagaimana Pengertian al-Bayân).” Namun jika dikaji lebih cermat dan diteliti dengan seksama, kita akan mengetahui bahwa Imam Syafi’i adalah sosok yang sangat cerdik dan bijak khususnya dalam menyusun sistematika kitabnya. Tampaknya, diletakkannya bab ilmu dimaksudkan sebagai pembatas antara sumber-sumber hukum level pertama dan level kedua, agar pembaca lebih jeli dalam mencermati dua level sumber-sumber hukum itu. Level pertama terdiri dari al-Qur’an dan hadis mutawatir, sementara level kedua terdiri dari hadis ahad, ijma’, dan qiyâs. Untuk level kedua ini diperlukan kajian secara khusus dan ilmu yang mendalam agar dapat melakukan istinbâth (penggalian) hukum dengan tepat.
Sedangkan untuk memahami ilmu yang bersifat umum dan khusus cukup dengan sedikit pemahaman terhadap al-Qur’an dan hadis Rasulullah Saw., dan tidak perlu ilmu khusus atau kajian yang mendalam. Hal ini tentunya berbeda dengan pemahaman terhadap itinbâth hukum melalui ijtihad, qiyâs, dan hadis ahad yang merupakan pekerjaan tidak mudah dan rumit, yang hanya bisa dilakukan oleh kalangan tertentu saja yang betul-betul menguasai ilmu secara mendalam.
Orang yang membaca firman Allah, “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat,”[2] firman-Nya, “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba;”[3] atau firman-Nya, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil,”[4] maka orang tersebut akan dapat langsung memahami kandungan makna ayat-ayat di atas, tanpa perlu penguasaan ilmu-ilmu khusus. Demikian pula halnya dengan orang yang mendengar sabda Rasulullah Saw; “Islam itu didirikan atas lima dasar,” maka ia akan langsung mengerti maksud hadis tersebut, tanpa disyaratkan memiliki ilmu-ilmu khusus.
Adapun penggalian hukum syari’at melalui ijtihad dan qiyâs, maka hal ini merupakan tugas berat dan rumit, karena dibutuhkan perangkat-perangkat ilmu khusus, seperti fiqih, tafsir, bahasa, dan sebagainya. Ilmu-ilmu khusus itulah yang merupakan alat untuk memahami syari’at dalam berbagai aspeknya, baik lahir maupun batin, sehingga ia mengetahui esensi syari’at dan hikmah dari syari’at itu sendiri. Karena itu, mujtahid yang melakukan tugas tersebut diharuskan mencurahkan segenap kemampuannya secara maksimal agar dapat sampai pada pendapat yang dianggap benar. Namun, ia tidak diharuskan agar pendapatnya itu betul-betul benar sesuai dengan ilmu Allah, karena hanya Allah sendiri yang mengetahui hakikat kebenaran itu.
Jika mujtahid telah berusaha sekuat tenaga dan mencurahkan segenap kemampuannya untuk mencapai pendapat yang benar, maka ia tidak patut dicela, karena ia telah bersungguh-sungguh dalam mencari kebenaran dengan memaksimalkan semua kemampuan yang dimilikinya. Dan Allah sendiri tidak pernah membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Sehingga ia patut mendapatkan pahala atas jerih payah dan kerja kerasnya itu.
Barangsiapa yang telah berusaha keras dan bersungguh-sungguh untuk mencapai kebenaran dan ternyata ijtihadnya itu sesuai dengan kebenaran di sisi Allah, maka ia berhak mendapatkan dua pahala. Satu pahala diperuntukkan atas kerja keras dan ijtihadnya itu dan satu pahala lainnya dipersembahkan atas ketepatannya mencapai kebenaran. Dalam hal ini, Rasulullah Saw. bersabda:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
““Jika seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia berijtihad untuk memutuskan perkara itu, dan ternyata ijtihadnya keliru, maka ia hanya mendapat satu pahala.” (HR. Syafi’i). [5]
Atas dasar inilah, Imam Syafi’i mengklasifikasikan ilmu syari’at ke dalam dua kategori: ilmu umum dan ilmu khusus. Ilmu Umum adalah ilmu yang harus diketahui oleh setiap orang Islam dan harus dikuasai, kecuali bagi orang yang akalnya kurang sempurna. Ilmu umum adalah ilmu yang sudah diketahui secara pasti dalam agama Islam, seperti kewajiban salat lima waktu, puasa bulan Ramadhan, haji ke Baitullah bagi orang yang mampu, kewajiban mengeluarkan zakat harta, serta larangan berzina, membunuh, mencuri, dan meminum khamar.
Ilmu kategori pertama ini terdapat dalam al-Qur’an secara tersurat, sehingga tidak perlu adanya interpretasi dan tidak boleh ditentang keberadaannya. Keberadaan ilmu ini sudah dikenal oleh masyarakat umum di kalangan orang Islam dan ditransformasikan dari generasi ke generasi yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw. dan tidak perlu lagi dipertanyakan lagi keabsahan riwayat tersebut.
Sedangkan ilmu khusus tidak harus diketahui oleh setiap orang Islam, karena sifatnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Jika ada sebagian orang yang telah melaksanakannya, maka tidak ada dosa bagi orang lain yang tidak melaksanakannya. Namun demikian, yang lebih utama adalah orang yang sanggup menggapai ilmu khusus itu. Karena itu, ilmu khusus ini hanya dikuasai oleh kalangan tertentu saja. Mereka yang menguasai ilmu khusus itu adalah orang-orang yang diberikan kesempatan untuk melakukan penggalian hukum syari’at yang hanya bisa dilakukan dengan ilmu khusus.
Berikut kami kemukakan pernyataan Imam Syafi’i mengenai kategorisasi ilmu di dalam kitab ar-Risâlah.[6]
“Ilmu itu ada dua macam. Pertama, ilmu umum, yaitu ilmu yang harus dikuasai oleh orang Islam yang sudah bâligh (dewasa) dan berakal sehat. Contohnya seperti kewajiban salat lima waktu, kewajiban manusia kepada Allah untuk berpuasa selama bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji apabila mampu, membayar zakat terhadap harta benda; serta larangan manusia melakukan perbuatan zina, membunuh, mencuri, dan meminum khamar. Demikian juga halnya dengan perintah-perintah yang bersifat umum, setiap muslim diharukan untuk memikirkannya, melaksanakannya, dan rela mengorbankan jiwa dan raga; serta mereka diharuskan untuk menjauhi larangan-larangan yang diharamkan Allah.
Ilmu yang bersifat umum ini terdapat dalam al-Qur’an secara tersurat, sehingga tidak perlu adanya interpretasi dan tidak boleh ditentang keberadaannya. Keberadaan ilmu ini sudah dikenal oleh masyarakat umum di kalangan orang Islam dan ditransformasikan dari generasi ke generasi yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw. dan tidak perlu lagi dipertanyakan lagi keabsahan riwayat tersebut. Karena tidak mungkin terdapat kekeliruan dalam hadis mengenai ilmu umum ini, tidak perlu ta’wîl, dan tidak boleh dipertentangkan.
Kedua, ilmu khusus, yaitu ilmu yang penguasaannya boleh diwakilkan kepada orang lain. Ilmu ini mencakup tentang cabang-cabang dari kewajiban-kewajiban umum, hukum-hukum khusus, dan sebagainya, yang tidak tersurat dalam al-Qur’an dan tidak terdapat pada kebanyakan teks hadis. Kalau pun terdapat dalam hadis, maka hadis tersebut termasuk kategori hadis khusus, bukan hadis umum, yang masih memungkinkan dilakukan ta’wîl dan qiyâs.
Seseorang bertanya, kalau demikian adanya, berarti mengetahui ilmu kedua itu bisa dianggap sebagai kewajiban seperti wajibnya mengetahui ilmu pertama agar ilmu tersebut tidak hilang dari manusia. Sementara orang yang telah mengetahuinya dianggap sebagai orang yang telah menunaikan kesunahan (nâfilah) dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa. Ataukah ada kategori ilmu yang ketiga, karena ilmu itu diperoleh melalui qiyâs? Saya (Syafi’i) tegaskan kepadanya, bahwa hal itu termasuk dalam kategori ilmu yang ketiga. ‘Kalau begitu, coba jelaskan dan sebutkan dalilnya mengenai hal ini. Ilmu-ilmu apakah yang harus diketahui dalam kategori ilmu yang ketiga ini? Siapa saja yang wajib mengetahuinya? Dan Siapa saja yang gugur kewajibannya?,’ tanyanya sekali lagi.
Saya katakan kepadanya, ‘Tingkatan ilmu yang ketiga ini tidak mungkin dicapai orang-orang awam dan orang khusus pun tidak diharuskan untuk menguasainya. Orang khusus yang merasa ilmunya telah sampai pada tingkat ilmu ketiga, tidak diperkenankan untuk mengabaikan ilmu ini. Karena jika ia telah mampu menapaki ilmu yang ketiga ini dalam kapabilitas yang cukup, maka bukan berarti ia telah mewakili orang khusus lainnya.[7] Kendati demikian, keutamaan tetap diperuntukkan bagi orang yang menjalankan ilmu yang ketiga daripada orang yang mengabaikannya.[8]
Selanjutnya Imam Syafi’i akan membahas mengenai sumber hukum tingkat kedua, yaitu hadis yang diriwayatkan secara perorangan, tidak ada kesepakatan manusia mengenai hadis tersebut, dan memutuskan hukum dengan hadis ini berarti menetapkan hukum dengan kebenaran secara lahiriah, karena adanya kemungkinan kekeliruan dari orang yang meriwayatkan hadis tersebut. Singkatnya, hadis seperti ini dinamakan hadis ahad.
[1] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 357.
[2] Firman Allah di atas terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 43, 83 dan 110; surah an-Nisâ’ ayat 77; surah an-Nûr ayat 56; dan surah al-Muzammil ayat 20.
[3] QS. Al-Baqarah (2) : 275.
[4] QS. Al-Baqarah (2) : 188.
[5] ASy-Syafi’i, Op. Cit., halaman 494.
[6] Ibid., halaman 357 dan 358.
[7] Tidak seperti kategori ilmu kedua yang kewajibannya boleh diwakilkan kepada orang lain (fardhu kifayah), penerj.
[8] Ibid., halaman 359-360.