Ada perbedaan pendapat antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd mengenai hukum umrah, apakah bersifat wajib ataukah sunah?
Versi Madzhab Qadîm: umrah hukumnya sunah, bukan wajib. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, yang diikuti oleh Malik, Abu Tsaur, dan Abu Hanifah. Ibnu al-Mundzir dan lainnya meriwayatkan pendapat ini dari an-Nakha’i.[1]
Para ulama yang menyatakan bahwa umrah itu sunah, didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Jabir; “Bahwasanya Nabi Saw. pernah ditanya mengenai hukum ‘umrah, wajib ataukah sunah? Beliau menjawab, ‘Umrah itu tidak wajib, tetapi sangat baik apabila dikerjakan.’” (HR. at-Tirmidzi, katanya hadis ini hasan shahih).
Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Thalhah; ia mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Haji itu hukumnya seperti jihad (wajib). Sementara ‘umrah adalah sunah.” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini dikuatkan dengan hadis yang menjelaskan tentang rukun Islam. Di dalam hadis itu, Nabi Saw. hanya mewajibkan haji, bukan ‘umrah. Ada hadis yang disebutkan oleh ad-Daruquthni mengenai wajibnya haji dan ‘umrah. Sayangnya, riwayat itu dianggap janggal dan tidak shahih.
Alasan logisnya: ‘umrah itu ibadah yang waktunya tidak dibatasi, sehingga bukan termasuk ibadah wajib. Hukum ‘umrah sama seperti thawaf.
Versi Madzhab Jadîd: ‘umrah hukumnya wajib. Pendapat yang seperti ini diriwayatkan dari ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sa’id bin al-Musayyab, Sa’id bin Zubair, ‘Atha’, Thawus, Mujahid, al-Hasan, Ibnu Sirin, asy-Sya’bi, ats-Tsauri, Abdullah bin Syaddad, Masyruq, Ishaq, Ibnu ‘Ubaid, Dawud, Ahmad, dan golongan Syi’ah Imamiyah.[2] Menurut Imam an-Nawawi, pendapat ini adalah shahih sesuai dengan kesepakatan para pemuka madzhab Syafi’i.
Dasar hukumnya adalah firman Allah Swt:
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah.”[3]
Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh adh-Dhabi bin Ma’bad. Ia berkata, “Saya mendatangi ‘Umar. Saya berkata, ‘Wahai Amirul Mu’minin, saya telah masuk Islam dan saya mendapatkan informasi bahwa haji dan ‘umrah adalah kewajiban bagiku, maka saya melaksanakan keduanya.’’ ‘Umar berkata, ‘Kalau begitu, kamu telah melaksanakannya sesuai dengan sunah Nabi Saw’.”[4]
Hadis lainnya adalah riwayat dari Abu Rizin; bahwasanya ia mendatangi Nabi Saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, ayahku sudah tua serta tidak mampu haji dan umrah. Beliau bersabda, ‘Tunaikan haji dan’umrah untuk ayahmu’.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi. Menurut at-Tirmidzi, hadis ini hasan shahih).[5]
Hadis lainnya adalah riwayat ‘Aisyah; ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah ada kewajiban jihad bagi kaum Hawa? Beliau bersabda, ‘Ada, jihadnya adalah bukan perang, tetapi haji dan ‘umrah.’” (HR. Ibnu Majah, al-Baihaqi dan lainnya dengan sanad-sanad yang shahih. Sanad Ibnu Majah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh al-Bukhari dan Muslim).
Review Pendapat Syafi’i
Sebelum mengemukakan Madzhab Qadîm, Imam Syafi’i berpendapat bahwa ‘umrah adalah sunah, bukan wajib. Pendapatnya ini sejalan dengan pendapat Malik dan lainnya. Pendapat ini terus dipertahankan sampai ia mengemukakan pendapat dalam versi Madzhab Qadîm. Kemudian ia mendapatkan hadis-hadis shahih yang mewajibkan ‘umrah, maka ia mengikuti hadis-hadis tersebut dan menegaskan bahwa ‘umrah hukumnya wajib. Di samping itu, hadis-hadis yang dikemukakan dalam versi Madzhab Qadîm, kualitasnya lemah dan bertentangan dengan hadis yang disampaikan dalam versi Madzhab Jadîd.
- [1] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VII/7-8 dan Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., III/200.
- [2] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VII/7-8 dan Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., III/200.
- [3] QS. Al-Baqarah (2) : 196.
- [4] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., III/201.
- [5] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VII/4-5.