Hadats saat Salat


Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa orang salat yang berhadats, maka salat dan wudhu’nya batal. Dalam hal ini sama saja, antara sengaja dan tidak sengaja; serta antara keadaan sedang salat dan lainnya.

Dalam kitab Mukhtashar al-Muzanî,[1] Imam Syafi’i berkata, “Jika seseorang berbicara; mengucapkan salam dengan sengaja; atau berhadats di tengah-tengah salatnya antara takbiratul ihram dan salam, maka ia harus memulai salatnya dari awal lagi. Karena Nabi Saw. bersabda, “Salam adalah akhir dari salat.”

Apabila ia tiba-tiba berhadats bukan atas kemauannya sendiri di tengah salatnya, maka wudhu’nya menjadi batal. Permasalahannya, apakah dengan sendirinya salatnya juga menjadi batal? Ada dua jawaban atas pertanyaan ini.[2]

Versi Madzhab Qadîm: salatnya tidak batal, dalam hal ini sama saja, antara hadats kecil dan hadats besar. Tetapi, ia harus keluar dari barisan salatnya, lalu berwudhu’ lagi dan meneruskan kembali salatnya.

Pendapat ini disampaikan juga oleh Abu Hanifah, Ibnu Abi Laila, dan al-Awza’i. Ibnu ash-Shabbagh dan lainnya meriwayatkan pendapat ini dari ‘Umar bin al-Khaththab dan Ibnu ‘Umar. Sementara al-Baihaqi meriwayatkannya dari ‘Ali, Salman al-Farisi, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu al-Musayyab, Abu Salimah bin Abdurrahman, ‘Atha’, Thawus, Abu Idris al-Khawlanisi, Sulaiman bin Yasar, dan lainnya.[3]

Ash-Shaydalani menambahkan, berdasarkan pendapat ini, apabila sesorang berhadats di saat ruku’, maka ia kembali pada posisi ruku’nya (setelah berwudhu’). Imam Haramain menimpali, dengan catatan belum thuma’ninah. Jika ia telah thuma’ninah dalam ruku’nya, maka ada beberapa kemungkinan jawaban. Menurut satu pendapat, ia tidak boleh kembali pada posisi ruku’nya. Pendapat ini dipegang oleh al-Ghazali sesuai dengan yang disampaikan oleh Imam Syafi’i. Menurut Imam an-Nawawi, pendapat yang paling shahih adalah pendapat ash-Shaydalani, karena bangkit untuk i’tidâl (berdiri tegak) dari ruku’ adalah suatu tindakan yang telah diniatkan. Atas dasar ini, menurut pendapat yang shahih, disyaratkan agar bangkitnya dari ruku’ untuk berwudhu’ kembali tidak diniatkan sebagai i’tidâl, karena bangkitnya itu terjadi dalam keadaan hadats, sehingga tidak perlu dihitung. Sebaliknya, ia wajib kembali pada posisi ruku’, meskipun telah thuma’ninah.[4]

Lebih lanjut Imam an-Nawawi menjelaskan, “Pada saat ia meninggalkan barisan salat untuk berwudhu’ kembali agar bisa melanjutkan salatnya lagi, maka ia harus bergegas dan semaksimal mungkin tidak banyak melakukan gerakan-gerakan yang tidak penting. Setelah wudhu’, ia juga tidak diharuskan kembali pada barisan semula. Jika memungkinkan, sebaiknya ia segera melanjutkan salatnya di barisan yang terdekat, kecuali jika posisinya sebagai imam yang tidak ada gantinya, atau ma’mum yang ingin mendapatkan keutamaan salat jama’ah, maka orang yang posisinya seperti itu harus kembali pada barisan asalnya. Gerakan-gerakan yang dilakukan pada waktu pergi mengambil wudhu’, tidak berpengaruh apa-apa. Ia juga tidak diharuskan mengambil wudhu’nya dengan berlari atau hal-hal yang di luar kebiasaan.”[5]

Syeikh Abu Hamid mengutip pernyataan dalam Madzhab Qadîm bahwa agar ia bisa melanjutkan salatnya lagi, maka disyaratkan jeda waktunya tidak terlalu lama. Dalam hal ini, Abu Hamid tidak menyebutkan adanya perbedaan pendapat. Imam Syafi’i dan pengikutnya menyatakan dalam Madzhab Qadîm, “Ia disyaratkan agar tidak berbicara, kecuali untuk keperluan mengambil air wudhu’, maka hal itu masih diperbolehkan.”

Menurut Madzhab Qadîm, apabila ia ingin menuntaskan hadatsnya dengan sengaja setelah hadatsnya yang pertama itu, maka hal itu tidak menjadi halangan untuk kembali melanjutkan salatnya. Pendapat ini ditegaskan oleh asy-Syairazi dan sejumlah ulama lainnya. Imam Haramain dan al-Ghazali berpendapat lain, bahwasanya hal itu menjadi halangan untuk kembali melanjutkan salatnya. Dengan kata lain, ia harus memulai lagi salatnya dari awal. Namun demikian, pendapat yang berkembang di kalangan madzhab Syafi’i adalah pendapat yang pertama. Para ulama masih berbeda pendapat mengenai sebab hal itu. Paling tidak, ada dua sebab yang disebutkan oleh penulis dan para peneliti madzhab Syafi’i. Pertama, wudhu’nya menjadi batal, karena sengaja mengeluarkan hadats lainnya. Pendapat ini dinilai yang paling shahih. Kedua, ia perlu mengeluarkan sisa-sisa hadatsnya agar hadats tidak terulang kembali saat melanjutkan salatnya. Seandainya ia kembali berhadats dalam salatnya untuk yang kedua kalinya, ada dua pendapat juga mengenai hal ini, yang didasarkan pada dua ‘illat tersebut. Jika kita mengikuti pendapat pertama, maka artinya ia boleh melanjutkan salatnya kembali. Jika memilih pendapat yang kedua, berarti ia harus memulai salatnya dari awal lagi.”

Dasar hukum yang dijadikan dalil dalam Madzhab Qadîm adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah. Nabi Saw. bersabda:

إِذَا قَاءَ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ أَوْ قَلَسَ فَلْيَنْصَرفْ، وَيَتَوَضَّأْ وَلْيَبْنِ عَلىَ مَا مَضَى مَالَمْ يَتَكَلَّمْ

“Apabila seseorang dari kamu muntah atau dahak dalam salatnya, maka hendaknya ia keluar dari barisannya. Kemudian berwudhu’ dan melanjutkan kembali salatnya selama tidak berbincang-bincang.” [6]

Alasan logisnya, hal itu terjadi bukan atas kehendaknya sendiri, sama dengan kasusnya orang yang beser.

Versi Madzhab Jadîd: salatnya menjadi batal, ia tidak boleh melanjutkan salatnya, tetapi wajib memulainya lagi dari awal. Pendapat ini sejalan dengan pemikiran al-Musawwir bin Makhramah (sahabat). Pendapat ini disampaikan juga oleh Malik dan yang lainnya. Penulis kitab asy-Syâmil meriwayatkannya dari Ibnu Syabramah. Pendapat ini adalah pendapat pertamaya Ahmad[7] bin Hanbal yang dinilai sebagai pendapat yang shahih.[8]

Dalil rasional yang menjadi dasar Madzhab Jadîd, bahwa hadats itu dapat membatalkan wudhu’, sehingga salatnya pun dengan sendirinya menjadi batal. Kasusnya sama seperti orang yang berhadats dengan sengaja. Di samping itu, dalam melaksanakan salat, tidak boleh ada gerakan-gerakan yang tidak perlu. Nah, jika orang yang berhadats itu pergi mengambil wudhu’, tentunya banyak gerakan-gerakan yang tidak perlu, sehingga membatalkan salatnya. Kasusnya sama seperti orang yang terkena najis saat salat, orang itu butuh waktu dan gerakan untuk menghilangkan najis tersebut, maka otomatis salatnya menjadi batal.

Dasar hukum yang dijadikan dalil dalam Madzhab Jadîd adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abu Thalib. Rasulullah Saw. bersabda:

إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوضَّأْ وَلْيَعُدْ صَلاَتَهُ

“Apabila seseorang dari kalian kentut (tanpa suara) dalam salatnya, maka hendaknya ia berpaling. Lalu berwudhu’ dan mengulangi salatnya (dari awal).” (HR. Abu Dawud dan al-Itsram).

Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abu Thalib. Berikut hadis tersebut:

قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُصَلِّي إِذْ انْصَرَفَ وَنَحْنُ قِيَامٌ ، ثُمَّ أَقْبَلَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ، فَصَلَّى لَنَا الصَّلَاةَ. ثُمَّ قَالَ : إِنِّي ذَكَرْتُ أَنِّي كُنْتُ جُنُبًا حِينَ قُمْتُ إِلَى الصَّلَاةِ ولَمْ أَغْتَسِلْ ، فَانْصَرَفْتُ فَاغْتَسَلْتُ، فَمَنْ أَصَابَهُ مِنْكُمْ مِثْلَ الَّذِى أَصَابَنِى، أَوْ أَصَابَهُ فِي بَطْنِهِ رِزٌّ، فَلْيَنْصَرِفْ ، فَلْيَغْتَسِلْ أَوْ لِيَتَوَضَّأْ وَلْيَسْتَقْبِلْ صَلَاتَهُ

‘Ali bin Abu Thalib berkata, “Ketika kami sedang salat bersama Rasulullah Saw. Tiba-tiba beliau berpaling dan kami masih terus dalam posisi berdiri. Lalu beliau kembali lagi dengan rambutnya yang masih meneteskan air. Kemudian beliau mengimami salat kami. Selesai salat, beliau bersabda, ‘Ketika saya telah berdiri salat bersama kalian, saya teringat bahwa saya masih belum mandi besar, maka saya berpaling, lalu saya mandi. Barangsiapa di antara kalian yang mengalami seperti apa yang saya alami atau merasakan perutnya mengeluarkan angina, maka hendaknya ia mandi atau wudhu’, lalu mulailah kembali salatnya (dari awal)’.”  (HR. al-Itsram).[9]

Kemudian ditegaskan mengenai jawaban terhadap hadis yang diriwayatkan ‘Aisyah, bahwasanya hadis itu lemah, yang kelemahannya telah disepakati oleh para ulama.

Dalam kitab al-Majmû’,[10] Imam an-Nawawi menjelaskan, “Hadis riwayat ‘Aisyah itu kualitasnya lemah, dan para ulama sepakat atas kelemahan hadis itu. Ibnu Majah dan al-Baihaqi meriwayatkannya dengan sanad yang lemah, dari riwayat Isma’il bin ‘Abbas, dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Abi Mulaikah, dari ‘Aisyah. Para ahli hadis masih memperdebatkan periwayatan yang disampaikan oleh Isma’il bin ‘Abbas; apakah riwayatnya dapat dijadikan sebagai hujjah ataukah tidak.

Sebagian ahli hadis menganggap lemah terhadap setiap hadis yang diriwayatkan olehnya (Isma’il bin ‘Abbas). Sebagian lainnya hanya menilai lemah terhadap hadis yang diriwayatkannya dari selain penduduk Syam. Adapun rawi yang bernama Ibnu Juraij adalah rawi yang sangat terkenal yang berasal dari Hijaz, Mekah.

Kesimpulannya, para ulama sepakat atas lemahnya riwayat Isma’il bin ‘Abbas dalam hadis ini. Ada sejumlah ahli hadis lainnya, yang meriwayatkan hadis ini dari Ibnu ‘Abbas, dari Ibnu Juraij, dari ayahnya, dari Nabi Saw. secara mursal. Hadis ini termasuk salah satu riwayat Isma’il bin ‘Abbas yang dikategorikan sebagai hadis munkar. Riwayatnya yang dianggap sebagai hadis mahfûzh[11] adalah riwayat yang mursal (bukan muttashil). Adapun orang-orang yang meriwayatkan hadis ini secara muttashil (bersambung), maka kelemahan riwayat tersebut sudah tidak diragukan lagi, karena rawi-rawinya dinilai sebagai orang yang kurang kredibel. Adapun pernyataan Imam Haramain yang disebutkan dalam kitab an-Nihâyah dan pendapat al-Ghazali yang terdapat dalam kitab al-Basîth, bahwasanya hadis ini disebutkan dalam kitab-kitab hadis yang shahih. Maka, kekeliruan pernyataan itu sudah sangat jelas dan tidak perlu terkecoh olehnya.”

 

Review Pendapat Syafi’i

Sebelum menyatakan pendapatnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Qadîm, Imam Syafi’i berpendapat bahwa orang salat yang tiba-tiba berhadats, maka salatnya menjadi batal dan ia tidak boleh melanjutkan salatnya. Sebaliknya, ia harus memulai salatnya lagi dari awal. Pendapat ini disampaikan juga oleh Malik.

Kemudian Imam Syafi’i merevisi pendapatnya dan menyatakan pemikirannya dalam Madzhab Qadîm bahwa salatnya tidak batal. Tetapi, ia harus keluar dari barisannya untuk berwudhu’, lalu melanjutkan kembali salatnya. Pemikirannya ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah, yang telah dijelaskan itu. Ternyata, hadis itu lemah kualitasnya, maka ia kembali merujuk pendapat yang disampaikan sebelum Madzhab Qadîm. Pendapat itulah yang akhirnya menjadi pemikirannya dalam Madzhab Jadîd dan diamalkan.

Demikianlah, kita dapat menyaksikan keberanian Imam Syafi’i dalam mengambil sikap. Ia betul-betul ikhlas memberikan pengajaran kepada orang lain. Baginya, standar kebenaran dan tujuan utama bagi mujtahid yang ikhlas adalah berusaha untuk sampai pada pendapat yang terbaik dan paling benar, bukan yang lainnya. Pantas saja, ia tidak pernah ragu dan gengsi untuk merefer kembali pada pendapat yang telah disampaikan sebelum ia mengemukakan pendapatnya dalam versi Madzhab Qadîm, karena dianggap sebagai pendapat yang paling mendekati kebenaran dan yang terbaik.


  • [1] Al-Muzani, Mukhtashar al-Muzanî, Op. Cit., VIII/16, kitab ini dicetak bersama kitab al-Umm karya Imam Syafi’i.
  • [2] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV/5.
  • [3] Ibid., IV/5-6.
  • [4] Ibid., IV/5.
  • [5] Ibid.
  • [6] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Mâjah, Op. Cit., I/386; dan asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/86-87. Al-Jauhari berkata, “Al-Qalas adalah sesuatu yang keluar dari kerongkongan, bisa berupa dahak atau lainnya, dan bukan muntahan. Tetapi, jika keluarnya berulang, maka disebut al-qay’ (muntahan).
  • [7] Pendapat kedua yang diriwayatkan dari Ahmad adalah bahwa ia boleh berwudhu’ dan melanjutkan kembali salatnya. Pendapat ini sejalan dengan pendapat dalam Madzhab Qadîm. (Lihat, Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., II/86).
  • [8] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV/6.
  • [9] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/86 dan Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., II/86.
  • [10] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV/4.
  • [11] Hadis mahfûzh adalah hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang terpercaya yang periwayatannya tidak menyalahi periwayatan rawi-rawi yang terpercaya lainnya atau rawi yang lebih terpercaya darinya. Lawannya adalah hadis syâdz. Dalam kasus hadis yang diriwayatkan oleh Isma’il bin ‘Abbas, yang disebut sebagai hadis lemah. Maka, boleh jadi, kelemahannya itu disebabkan karena periwayatannya bertentangan dengan riwayat dari rawi-rawi yang terpercaya, sehingga bisa dinamakan sebagai hadis Syâdz. Namun demikian, riwayat itu bukan berarti ditolak sama sekali, karena dalam versi lainya disebutkan riwayat yang mursal. Nah, riwayat yang mursal itulah yang disebut sebagai hadis Mahfûzh. (penerj.).