Fiqih Madinah


Tokoh-tokoh yang dianggap sebagai pelopor fiqih Madinah adalah para sahabat besar, antara lain: ‘Umar, ‘Utsman, Abdullah bin ‘Umar, Abdullah bin ‘Abbas, Zaid bin Tsabit, dan ‘Aisyah. Tokoh yang paling terkenal adalah Zaid bin Tsabit. Ia dianggap sebagai sahabat yang paling mengerti ajaran-ajaran Islam, mempunyai kapasitas intelektual dalam mengeluarkan produk-produk hukum dari al-Qur’an, hadis, dan rasio apabila tidak terdapat pada kedua sumber hukum utama itu. Sulaiman bin Yasar menegaskan, “’Umar dan ‘Utsman sekalipun, tidak dapat mengungguli Zaid bin Tsabit dalam hal menetapkan keputusan hukum, fatwa, kewajiban-kewajiban agama, dan qira’ah.” Karena itu, Zaid bin Tsabit mempunyai banyak pengikut dan murid.

Tokoh nomer dua di kalangan fiqih Madinah adalah Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab. Ia dikenal sebagai sahabat yang paling mengerti masalah manâsik haji, hanya saja enggan berfatwa dan berlogika. Abu Ja’far menyatakan, “Abdullah bin ‘Umar adalah sahabat Rasulullah Saw. yang sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadis Rasulullah. Ia selalu berusaha untuk tidak menambahinya atau menguranginya.” Malik bin Anas menegaskan, “Imam fiqih di Madinah setelah ‘Umar bin al-Khaththab adalah Zaid bin Tsabit; lalu Abdullah bin ‘Umar.”[1]

Tokoh-tokoh penggagas fiqih Madinah itu berhasil mencetak generasi penerusnya dari kalangan tabi’in yang terkenal sebagai “Tujuh Serangkai Ahli Fiqih Madinah,” yaitu: Sa’id bin al-Musayyab, ‘Urwah bin az-Zubair, Sulaiman bin Yasar, al-Qasim bin Muhamad bin Abu Bakar, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dan Salim bin Abdullah bin ‘Umar bin al-Khtahthab. Dari tujuh ahli fiqih Madinah ini, yang paling terkenal adalah Sa’id bin al-Musayyab dan ‘Urwan bin az-Zubair.

Sa’id bin al-Musayyab sendiri termasuk murid Zaid bin Tsabit, yang rajin menghapalkan fatwa-fatwa dan produk-produk hukumnya, serta mengunggulkan pendapat gurunya atas yang lain. Ia juga tergolong sebagai pemuka para tabi’in yang ahli fiqih, rajin beribadah dan sangat terhormat. Bahkan, ia disebut sebagai pakarnya para ahli fiqih. Tidak ada seorang pun yang kemampuannya melebihi dirinya dalam hal pengetahuan terhadap segala produk hukum yang ditetapkan oleh ‘Umar dan ‘Utsman. Wajar saja, apabila Imam Syafi’i menyatakan bahwa hadis mursal yang diriwayatkan oleh Sa’id bin al-Musayyab adalah hasan.

Adapun ‘Urwah bin az-Zubair, maka ia sering disebut-sebut sebagai orang alim, ahli fiqih, penghafal hadis, dan pakar sejarah. Ia adalah orang pertama yang menulis buku biografi. Ibnu ‘Uyainah berkata, “’Orang yang paling mengetahui terhadap hadis riwayat ‘Aisyah adalah al-Qasim, ‘Urwah bin az-Zubair, dan ‘Amrah.”[2]

Kemudian fiqih Madinah ini dikuasai oleh generasi berikutnya, seperti Ibnu Syihab, Nafi’ –sahaya yang dimerdekakan oleh Ibnu ‘Umar-, Rabi’ah ar-Ra’yi, Yahya bin Sa’id, dan Abu az-Zannad Abdullah bin Dzakwan. Sementara yang paling terkenal adalah Ibnu Syihab, yang keilmuan dan keutamaannya diakui oleh para ulama.

Generasi berikutnya yang meneruskan fiqih Madinah adalah Imam Malik, yang merupakan gurunya Imam Syafi’i. Imam Syafi’i juga belajar fiqih kepada Abdul ‘Aziz ad-Darawardi, Abdullah bin Nafi’ ash-Sha’igh, Ibrahim bin Muhamad bin Abu Yahya, Ibrahim bin Sa’d al-Anshari, dan Ibnu Abu Fudaik.[3]


  • [1] Prof. Ahmad Amin, Fajr al-Islâm, Op. Cit., halaman 174-175 dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani, al-Ishâbah fî Tamyîz ash-Shahâbah, Op. Cit., II/543-544, dan 738.
  • [2] Prof. Ahmad Amin, Fajr al-Islâm, Op. Cit., halaman 175; Ibnu al-Qayyim, A’lâm al-Muwaqqi’în, Op. Cit.,  I/22; Ibnu Sa’d, ath-Thabaqât al-Kubrâ, Op. Cit., II/379-381, 387; dan Abdul Wahhab, al-Mukhtashar fî Hukm Rijâl al-Atsar, (T.tp. : Dar at-Ta’lif, t.th), halaman 132-133.
  • [3] Ibnu al-Qayyim, A’lâm al-Muwaqqi’în, Op. Cit., I/23; Prof. Ahmad Amin, Fajr al-Islâm, Op. Cit.,  halaman 175-176; dan ar-Razi, Manâqib asy-Syâfi’î, Op. Cit., halaman 11.