Fase ini dimulai sejak wafatnya Imam Syafi’i sampai dengan kurun waktu yang cukup lama, kira-kira hingga pertengahan abad kelima Hijriyah atau pada abad ketujuh Hijriyah. Pada masa ini, banyak muncul para pemuka dan mujtahid madzhab, serta para imam dari level pertama,[1] kedua, dan ketiga, yang bertugas melakukan otentifikasi kasus-kasus hukum sesuai dengan Ushul Fiqih dan kaidah-kaidah fiqih madzhab Syafi’i.
Dalam hal ini, konsentrasi pembahasan kami adalah kajian terhadap fase kedua dan ketiga, yang merupakan fase munculnya Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd. Sebelum kami membahas lebih lanjut mengenai perbedaan yang mendasar antara fiqih Syafi’i dalam Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd, ada baiknya dikupas terlebih dahulu mengenai cikal bakal terbentuknya fiqih Syafi’i.
- [1] Level pertama: para imam yang bergabungan langsung dengan Imam Syafi’i di masa hidunya.
Level kedua: para imam yang wafat setelah tahun 200 H. dan tidak sempat bertemu langsung dengan Imam Syafi’i. Namun, mereka mengikuti jejak Syafi’i dan metodologi fiqihnya.
Level ketiga: para imam yang wafat antara tahun 300 H. sampai dengan 400 H.