Definisi Qiyas, Batasan dan Metodenya Title *


Imam Syafi’i mendefinisikan qiyâs sebagai suatu upaya pencarian (ketetapan hukum) dengan berdasarkan dalil-dalil  terhadap sesuatu yang pernah diinformasikan dalam al-Qur’an dan hadis. Qiyâs hanya boleh diterapkan menyangkut sesuatu yang tidak ada nash dari al-Qur’an, hadis, atau ijma’. Apabila sesuatu itu telah termaktub dalam al-Qur’an atau hadis, maka Anda harus menggunakan al-Qur’an atau hadis sebagai dalilnya, dan Anda harus tegas menyatakan bahwa “ini adalah hukum Allah” atau “ini adalah hukum Rasulullah,” dan jangan katakan “ini qiyâs.” Apabila sesuatu itu telah menjadi kesepakatan umat Islam (ijma’), maka Anda harus menggunakan ijma’ sebagai hujjahnya. Dengan demikian, fungsi qiyâs hanya sebagai upaya pencarian ketetapan hukum yang tidak tersentuh oleh tiga umber hukum utama itu.

Dalam kitab ar-Risâlah,[1] Imam Syafi’i berkata, “Qiyâs adalah sesuatu yang dipecahkan berdasarkan dalil-dalil yang disesuaikan dengan informasi yang tersirat dalamm al-Qur’an atau hadis, karena keduanya adalah kebenaran hakiki yang wajib dijadikan sumber.”

Seseorang bertanya, “Atas dasar apa Anda menyatakan bahwa qiyâs hanya diterapkan dalam persoalan yang tidak ada nasnya dalam al-Qur’an, hadis, atau ijma? Lalu apakah ketetapan qiyâs bersifat mengikat?”

Saya menjawab, “Apabila sesuatu itu telah termaktub dalam nash al-Qur’an, maka Anda harus tegas menyatakan bahwa “ini adalah hukum Allah.” Sedangkan apabila sesuatu itu telah dijelaskan dalam nash hadis, maka Anda harus menegaskan bahwa “ini adalah hukum Rasulullah,” dan jangan katakan “ini qiyâs.”[2]

Dalam kitab ar-Risâlah[3] dijelaskan juga bahwa ijtihad (dengan metode qiyâs) hanya digunakan untuk memecahkan masalah-masalah yang tidak ditemukan sumber hukumnya, sehingga dalam ijtihad ini memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat. Masih dalam kitab yang sama, dijelaskan bahwa ijtihad hanya dilakukan untuk memecahkan suatu persoalan, dan biasanya persoalan itu belum ditemukan dalil yang pasti dari sumber hukum utama, sehingga perlu diadakan upaya persamaan (analogi).[4]


  • [1] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 40.
  • [2] Ibid., halaman 476-477.
  • [3] Ibid., halaman 501.
  • [4] Ibid., halaman 503.