Definisi Fiqih


Dalam kamus al-Mu’jam al-Wasîth disebutkan kata “Faqiha-Faqhan-Fiqhan” berarti memahami. Bentuk isim fâ’ilnya adalah “Faqihun” yang berarti orang yang memahami. Sedangkan, apabila derivasinya berasal dari kata Faquha, maka bentuk isim fâ’ilnya adalah “Faqîhun” berarti ahli fiqih. Adapun kata al-Fiqh (bentuk mashdar), maknanya adalah pemahaman atau kecerdasan. Kata  ini juga bisa diartikan dengan ilmu; tepatnya ilmu-ilmu syari’at dan ushuluddin. Demikian, makna fiqih secara etimologi.

Makna fiqih secara terminologis telah didefinisikan oleh para ahli fiqih sendiri, yaitu:

 

اَلْعِلْمُ بِاْلأَحْكَامْ اَلشَّرْعِيَّةِ عَنْ أَدِلَّتِهَا اَلتَّفْصِيْلِيَّةِ

“Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang digali dari dalil-dalilnya yang rinci.”

 

Fiqih adalah anugerah terindah dan karunia teragung yang diberikan Allah kepada hamba-Nya, setelah nikmat Islam tentunya. Dengan fiqih, seseorang dapat memahami hukum-hukum Allah dan sunah Rasul-Nya, serta membimbing orang lain agar mentaati perintah-perintah Tuhannya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

 

Allah Swt. berfirman:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”[1]

 

مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ[2] فِي الدِّينِ وَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ وَاللَّهُ يُعْطِي وَلَنْ تَزَالَ هَذِهِ الْأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللَّهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ

“Barangsiapa yang dikehendaki baik oleh Allah, maka Dia akan memberikan pemahaman agama kepadanya. Saya hanya bertugas sebagai penyebar (agama Allah) dan Allah yang akan memberikan (pemahaman itu). Umat ini akan senantiasa tegak di atas perintah Allah, dan tidak akan binasa oleh orang-orang yang memusuhi mereka, sampai datang ketetapan Allah (kiamat).” HR. al-Bukhari.

Imam Syafi’i berkata, saya mendengar Ibnu ‘Uyainah berkata, “Anugerah tertinggi di dunia adalah kenabian, setelah itu ilmu dan fiqih. Sedangkan anugerah paling utama di akhirat adalah rahmat.”[3] Demikianlah, Imam Syafi’i telah memperoleh taufiq dari Allah dalam usahanya mendalami ilmu fiqih. Ia menghabiskan seluruh umurnya dalam rangka menggapai ilmu tersebut, sehingga ia menjadi salah satu pakar yang paling mumpuni di bidang fiqih dan sangat disegani. Ada dua pemikiran fiqihnya yang terkenal, yaitu: Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd. Pemikiran fiqihnya itu dibangun atas dasar metode yang digagasnya sendiri, berdasarkan kaidah-kaidah dan Ushul Fiqih yang ditetapkannya sendiri. Para ulama pun mengakui jasa intelektual Syafi’i di bidang fiqih dan Ushul Fiqih itu.

Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan, “Dulu, ilmu fiqih itu seperti gudang ilmu yang terkunci, sampai Allah bukakan melalui Syafi’i.”[4] Ketika ditunjukkan kitab ar-Risâlah kepada al-Qaththan, ia bergumam, “Saya tidak pernah melihat orang yang lebih cerdas dan pandai darinya (Syafi’i).”[5] Dalam pengantar kitab Ikhtilâf al-‘Ulamâ’, as-Saji berkata, “Alasan saya mendahulukan pembahasan biografi Imam Syafi’i sebelum para ahli fiqih lainnya yang lebih dulu lahir dan mengikuti sunah Rasul, karena saya sangat concern terhadap sabda Rasulullah Saw. bahwa hendaklah kalian memprioritaskan keturunan Quraisy dan belajarlah kepadanya.”[6]

Pembahasan tentang fiqih Syafi’i sebenarnya adalah kajian terhadap fiqih yang pengaruhnya sudah mulai nyata pada awal masa kekuasaan Bani ‘Abbas, yaitu pada bulan Rabi’ul Akhir Abad Kedua Hijriyah. Fiqih itu terus berkembang, tersebar ke berbagai penjuru dunia, dan masih berjaya sampai zaman sekarang ini, dan akan terus hidup sampai pada masa yang ditetapkan oleh Allah. Fiqih Syafi’i menempati poros tengah, antara fiqih tradisional yang bermarkas di Madinah dan fiqih rasional yang pusatnya di Baghdad sebagai Ibukota pemerintahan Bani ‘Abbas.

Ciri fiqih tradisional adalah berpegang teguh dengan tuntunan al-Qur’an dan hadis, serta tidak melampauinya kecuali dalam keadaan darurat. Alasannya, karena mereka mempunyai perbendaharaan hadis dan tokoh-tokoh hadis yang bisa dijadikan sebagai sumber referensi, sehingga mereka tidak perlu menggunakan qiyâs, kecuali apabila benar-benar dibutuhkan. Sebaliknya, fiqih rasional cenderung melampaui al-Qur’an dan hadis, karena mereka menghadapi masalah-masalah yang memang harus dipecahkan dengan nalar, dan mereka tidak mempunyai banyak perbendaharaan hadis dan tokoh-tokoh hadis.

Adapun fiqih Syafi’i berkarakter moderat dan penuh ketelitian, tidak sembrono dan gegabah. Fiqih ini mengadopsi sebagian metode fiqih tradisional dan sebagian metode fiqih rasional. Hal ini didukung dengan penguasaan Syafi’i yang mendalam terhadap dua aliran fiqih tersebut, karena sebelumnya ia telah mempelajarinya dari tokoh utamanya. Di usianya yang muda, ia giat belajar kepada Imam Malik, inilah modal utamanya dalam fiqih tradisional. Sementara fiqih rasional dipelajarinya dari pengikut dan penyebar madzhab Abu Hanifah, yaitu Imam Muhamad bin al-Hasan asy-Syaiban. Kemudian ia menyaring pemikiran terbaik dari kedua aliran fiqih ini, sebagai acuannya dalam berijtihad dan mengembangkan madzhab fiqih baru.

Kerja kerasnya itu menghasilkan kesuksesan yang gemilang. Pemikiran-pemikirannya dituangkan dalam karya yang terkenal, yaitu ar-Risâlah (buku tentang Ushul Fiqih) dan al-Hujjah (buku fiqih). Bukan hanya itu, ia pun mampu memunculkan gagasan baru dalam pemikiran fiqihnya yang terkenal dengan istilah Madzhab Jadîd. Pemikiran-pemikirannya itu merupakan gagasan yang sangat orsinil yang belum pernah disampaikan oleh para ulama sebelumnya. Berdasarkan penjelasan ini, perkembangan fiqih Syafi’i dapat dipetakan dalam empat fase penting, yaitu: (1) Fase Persiapan dan Pembentukan (2) Fase Peluncuran dan Pengenalan Madzhab Qadîm (3) Fase Penyempurnaan dan Pengukuhan Madzhab Jadîd (4) Fase Verifikasi dan Otentifikasi.


  • [1] QS. At-Taubah (9) : 122.
  • [2] Fiqih secara bahasa berarti pemahaman. Dalam hadis ini, kata fiqih lebih tepat diartikan secara etimologis daripada terminologis, agar maknanya bersifat umum yang mencakup pemahaman terhadap semua ilmu agama.
  • [3] Ar-Razi, Manâqib asy-Syâfi’î, Op. Cit., halaman 129.
  • [4] An-Nawawi, Tahdzîb al-Asmâ’, Op. Cit.,  I/11.
  • [5] Ibid., I/59.
  • [6] Ibid., I/53.