Debat Kedua antara Syafi’i dan Muhamad bin al-Hasan


2)  Debat Kedua antara Syfi’i dan Muhamad bin al-Hasan

Abu Hatim ar-Razi berkata, Abu al-Hasan menceritakan kepada kami, Abu Muhamad menceritakan kepada kami, ia berkata, ayahku menceritakan kepadaku, Muhamad bin Abdullah bin al-Hakam menceritakan kepada kami, Syafi’i menceritakan kepada kami. Syafi’i berkata, “Saya menyebutkan kepada Muhamad bin al-Hasan mengenai doa dalam salat. Maka, ia berkata kepadaku, ‘Seseorang tidak boleh memanjatkan doa dalam salatnya, kecuali doa yang redaksinya berasal dari al-Qur’an atau yang redaksinya mirip dengan redaksi al-Qur’an.’ [1] Lalu saya (Syafi’i) bertanya kepadanya, ‘Bolehkah seseorang membaca doa seperti ini ‘Ya Allah berikanlah aku makan berupa buah mentimun, bawang merah, dan bawang putih,’ atau  ‘Berikanlah aku rizki berupa makanan-makanan tersebut,’ atau ‘Keluarkanlah dia dari bumiku.?’ ‘Tidak,’ jawab Muhamad. Saya menyangkal, ‘Bukankah doa seperti itu ada dalam al-Qur’an? Jika orang yang salat hanya boleh berdoa dengan doa yang terdapat dalam al-Qur’an, maka redaksi doa di atas ada dalam al-Qur’an. Tetapi jika kamu melarang doa yang bukan dari al-Qur’an, kenapa kamu melarang doa tertentu dan membolehkan doa tertentu?’ Muhamad balik tanya, ‘Bagaimana menurut pendapat kamu sendiri?’[2] Saya jawab, ‘Setiap redaksi doa yang diperbolehkan untuk dibaca selain pada waktu salat, maka doa tersebut boleh dibaca saat salat, bahkan disunahkan. Karena salat adalah media yang mempercepat dikabulkannya doa seseorang. Di samping itu, salat sendiri berarti bacaan dan doa. Dalam salat, seseorang tidak boleh berkata-kata, seperti perkataan yang biasa diucapkan selain pada waktu salat.’”[3]


[1] Mungkin yang dimaksud dengan doa yang redaksinya mirip dengan al-Qur’an adalah doa yang susunan kalimatnya seperti susunan kalimat doa yang terdapat dalam al-Qur’an, seperti doa qunut misalnya. Dalam kitab Syarh al-‘Inâyah ‘ala al-Hidâyah karya imam Akmaluddin Muhamad bin Mahmud al-Babarati yang wafat pada tahun 786 H. disebutkan, “Pembacaan doa qunut sebaiknya dilakukan secara samara-samar, baik pembacanya imam maupun makmum, dan baik salat berjamaah maupun salat sendirian, karena qunut termasuk kategori doa dan sebaik-baik doa adalah doa yang dipanjatkan secara samara-samar. Menurut sebagian ulama lainnya, doa qunut sebaiknya dibaca dengan keras, karena doa qunut mirip dengan al-Qur’an. Hanya saja para sahabat masih berbeda pendapat, apakah redaksi doa “اللهم إنانستعيذك (Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu),” termasuk kategori ayat al-Qur’an atau bukan. Lihat, Hâmisy Syarh Fath al-Qadîr, I/312.
[2] Ar-Razi, Op. Cit., halaman 102. Dalam kitab ini disebutkan tambahan redaksi, “Setelah mendengar jawaban Syafi’i di atas, Muhamad bin al-Hasan diam seribu bahasa dan tidak mempertanyakan kembali jawaban Syafi’i.”
[3] Abu Hatim ar-Razi, Âdâb asy-Syâfi’î wa Manâqibuhu, Op. Cit., halaman 163-164.