Debat antara Syafi’i dan Ishaq bin Rahawaih


5)  Debat antara Syafi’i dan Ishaq bin Rahawaih

Dalam kitab Mu’jam al-Adibbâ’, Yaqut berkata, “Saya mengutip dari kitab Târîkh Naysâbûr karya al-Hakim dan kitab Manâqib asy-Syâfi’î karya al-Abari. Saya sengaja menggabungkan penuturan dari dua pakar sejarah tersebut secara singkat dan menisbatkan setiap pernyataan kepada pembicaranya.

Al-Abari meriwayatkan dengan sanadnya, Ishaq bin Rahawaih berkata, “Ketika kami sedang duduk bersama Sufyan bin ‘Uyaynah sambil menulis hadis-hadis riwayat ‘Amr bin Dinar, tiba-tiba Ahmad bin Hanbal mendatangiku. Lalu Ahmad berkata kepadaku, ‘Wahai Abu Ya’qub, berdirilah, saya akan mengenalkanmu dengan seseorang yang belum pernah engkau lihat.’ Lalu saya pun bangkit dan dibawa ke halaman rumah. Di sana sudah ada seorang laki-laki yang memakai baju putih. Wajahnya tampak kecoklat-coklatan, tampangnya pendiam, dan tampak sangat cerdas. Lalu Ahmad berkata kepadanya, ‘Hai Abu ‘Abdullah, ini adalah Ishaq bin Rahawaih al-Hanzhali.’ Maka laki-laki itu menyambutku dan menghormatiku. Kemudian saya mulai bercapak-cakap dengannya. Dari pembicaraan-pembicaraannya, tampaknya orang itu memiliki ilmu yang sangat dalam, hingga membuatku kagum akan hafalannya. Setelah obrolan kami sudah cukup lama, saya berkata  kepadanya, ‘Wahai Abu Abdullah, mari kita temui seseorang yang alim.’ Ia menjawab, ‘Dialah orang alim itu.’ Saya berkata, ‘Subhânallah, salahkah saya mengajak kalian menemui orang alim yang ilmunya setara dengan az-Zuhri?’ Maka kami pun bertemu dengan pemuda alim itu (Syafi’i). Kemudian Abu Abdullah berkata kepadaku, ‘Hai Abu Ya’qub, dulanglah ilmu dari pemuda itu, karena saya tidak pernah melihat orang sepandai dia.’ Ishaq (Abu Ya’qub) berkata, ‘Lalu saya menanyakan kepadanya tentang hukum menyewakan di Mekah.’ ‘Boleh,’ jawab pemuda itu. Saya berkata, ‘Ya, saya setuju dengan pendapatmu, semoga Allah merahmatimu. Kemudian saya membacakan kepadanya hadis riwayat ‘Aisyah, Abdurahman, ‘Umar, para sahabat Rasulullah Saw. lainnya, dan para ulama yang memakruhkan penyewaan rumah di Mekah. Pemuda itu diam sambil mendengarkanku, sementara saya mempercepat bacaanku. Selesai membaca saya diam sebentar.’ Lalu pemuda itu berkata, ‘Semoga Allah merahmatimu. Tidakkah kamu tahu, Nabi Saw. telah bersabda, ‘Apakah ‘Aqil telah meninggalkan penginapan atau rumah peristirahatan untuk kami?’Syafi’i berkata, ‘Demi Allah, saya tidak mengerti maksud sabda Nabi Saw. di atas dan saya tidak yakin, ada orang lain yang memahaminya.’”

Kemudian al-Hakim menuturkan lanjutan kisah tersebut. Ishaq berkata, “Izinkan saya berbicara.” “Silahkan,” jawab Syafi’i. Lalu saya (Ishaq) berkata, “Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, dari Hisyam, dari al-Hasan bahwasanya beliau tidak memperbolehkan penyewaan rumah di Mekah.  Riwayat dari Abu Nu’aim dan lainnya, dari Sufyan, dari Manshur, dari Ibrahim juga tidak memperbolehkan penyewaan rumah di Mekah.”

Al-Hakim berkata, “Pada waktu itu Syafi’i belum mengenal Ishaq.” Lalu Syafi’i bertanya kepada orang yang mengenalnya, “Siapa orang ini?” Dijawab bahwa orang ini adalah Ishaq bin Ibrahim bin al-Khanzhali bin Rahawaih al-Khurasani. Lalu Syafi’i berkata kepadanya, “Kamukah orangnya yang dianggap oleh penduduk Khurasan sebagai orang yang paling pandai?” Ishaq menjawab, “Ya begitulah, anggapan orang selama ini.” Syafi’i berkata, “Sungguh keliru jika ada orang lain yang menempati posisimu itu. Saya akan memerintahkan agar melemparkan kotoranmu pada kedua telinga orang itu.”

Dalam riwayat lain, al-Hakim berkata, Syafi’i berkata kepada Ishaq, “Dalil yang kamu gunakan tentang larangan penyewaan rumah di Mekah adalah perkataan ‘Atha’, Thawus, Manshur, Ibrahim, al-Hasan, dan lainnya. Sementara dalil yang saya pakai tentang bolehnya penyewaan rumah di Mekah adalah sabda Rasulullah Saw. Adakah dalil yang lebih kuat dari sabda Nabi Saw. itu?” Ishaq berkata kepada orang-orang sekampung yang ada bersamanya dengan bahasa daerah, “Kamu terkena sindrom kampung Lakamalan.” Yaitu sebuah kampung di Marwa, para penduduknya mengaku sebagai orang-orang berilmu, padahal mereka tidak memiliki ilmu yang luas. Sedangkan dalam riwayat al-Abari disebutkan bahwa Ishaq berkata kepada orang-orang yang bersamanya, “Pemuda itu (Syafi’i) sepertinya berasal dari  desa Malan.” Yaitu sebuah desa di Marwa yang penduduknya hidup damai.

Selanjutnya al-Hakim menceritakan, ketika Syafi’i mendengar Ishaq bercakap-cakap dengan bahasa daerah bersama kaumnya, maka ia paham kalau Ishaq telah menisbatkan sesuatu kepadanya. Syafi’i bertanya, “Apakah kamu ingin berdebat?” Ishaq pun terpancing dan ia menjawab, “Saya datang memang untuk berdebat.” Kemudian Syafi’i mengutip firman Allah dalam surat al-Hasyr ayat  8:

لِلْفُقَرَاء الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيارِهِمْ

 “Bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman…”

Syafi’i bertanya kepada Ishaq, “Dinisbatkan kepada siapakah kata ad-dâr (kampung halaman) dalam ayat di atas? Kepada para pemilik rumah ataukah bukan?” Ishaq menjawab, “Kepada para pemilik rumah.” Syafi’i berkata, “Firman Allah Swt. adalah sebenar-benarnya perkataan. Firman Allah di atas ditegaskan juga oleh sabda Rasulullah Saw; ‘Barangsiapa yang masuk ke dalam rumahnya Abu Sufyan, maka ia aman. Dan barangsiapa yang mengunci pintunya, maka ia aman.’ Rasulullah Saw. menisbatkan rumah tersebut kepada pemiliknya ataukah kepada selain pemilik?” Ishaq berkata, “Kepada pemiliknya.” Syafi’i berkata, “’Umar bin al-Khaththab pernah membeli rumahnya tukang bekam (di Mekah), lalu ia menempati rumah tersebut. Dalam berbagai riwayat juga disebutkan, sejumlah sahabat Rasulullah Saw. pernah membeli rumah di Mekah, sementara para sahabat lainnya telah menjualnya.” Ishaq menyangkal argumen Syafi’i itu dengan menyebutkan firman Allah Swt. dalam surat al-Hajj ayat 25:

سَوَاء الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ

“Sama saja, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir.”

Syafi’i berkata, “Baca awal ayat tersebut.”  Berikut awal ayat tersebut:

وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ

“Dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia.”

 

Selanjutnya al-Abari menceritakan, Syafi’i berkata, “Orang-orang yang i’tikaf (al-‘akûf) tempatnya di masjid. Tidakkah kamu memperhatikan firman-Nya, ‘Untuk orang-orang yang thawaf dan i’tikaf.’[1] Ini artinya, tempat orang i’tikaf itu di masjid-masjid. Tidakkah kamu mengkaji firman-Nya, ‘Sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid.”[2] Dengan demikian, firman Allah ‘Sama saja, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir,’ adalah khusus berlaku di masjid. Adapun orang yang memiliki sesuatu (rumah), maka ia berhak untuk menyewakannya atau menjalnya.”

Kemudian al-Hakim melanjutkan kisah perdebatan ini. Syafi’i berkata, “Jika memang permasalahannya adalah seperti yang kamu kira (larangan menyewakan rumah di Mekah, penerj.), maka di Mekah tidak boleh ada pengumuman barang yang hilang, tidak boleh menyembelih binatang ternak, dan tidak boleh membuang sampah di Mekah. Karena itu, harus dipahami, larangan-larangan tersebut hanya berlaku di masjid.” Mendengar perkataan Syafi’i ini, Ishaq terdiam dan tidak bisa membantah lagi.

Dalam riwayat al-Abari disebutkan, Syafi’i berkata, “Ketika saya mengkaji sabda Rasulullah Saw; ‘Apakah ‘Aqil telah meninggalkan penginapan atau rumah peristirahatan untuk kami?’, maka saya mengerti betul bahwa pendapat kami yang memperbolehkan penyewaan rumah di Mekah adalah sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw.” Ishaq berkata, “Seandainya kamu memberikan pemahaman tersebut kepadaku dan saya berada di samping beliau, maka saya pun akan mempunyai pandangan yang sama.” Al-Abari berkata, “Kemudian saya teliti kitab-kitab pemuda itu (Syafi’i), ternyata pemuda itu termasuk ulama besar umat Muhamad Saw.”

Selanjutnya al-Abari bercerita, “Saya membaca beberapa riwayat dari Abu al-Hasan yang menyebutkan bahwa Ishaq mengelus-elus jenggotnya sambil berkata, ‘Alangkah malunya saya kepada Muhamad bin Idris (Syafi’i) dalam masalah ini.’”[3]


[1] QS. al-Baqarah ayat 125. Berikut terjemahan lengkap ayat tersebut:

“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i`tikaaf, yang ruku` dan yang sujud.’”
[2] QS. al-Baqarah ayat 187.
[3] Yaqut, Op. Cit., XVII/293-298; Abu Hatim ar-Razi, Âdâb asy-Syâfi’î wa Manâqibuhu, Op. Cit., halaman 180-181; al-Baihaqi, Op. Cit., II/32.